Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190085 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Purba, Surya Adinata
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10358
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22955
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Fauzi
"Obyek Pajak yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan bersifat "Global Taxation" yaitu sistem pengenaan pajak atas penghasilan dengan cara menjumlahkan semua jenis tambahan kemampuan ekonomis dimanapun didapat, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Kemudian atas jumlah seluruh penghasilan tersebut diterapkan suatu struktur tarif progresif yang berlaku atas semua Wajib Pajak.
Penghasilan yang diperoleh dari bunga yang berasal dari deposito/ tabungan, merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan obyek pajak. Namun dalam pelaksanaannya, atas penghasilan itu dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan tarif flat dan bersifat final, kecuali yang diperoleh oleh Wajib Pajak Bank. Dengan demikian menimbulkan permasalahan yaitu apakah pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga deposito dan tabungan yang diperoleh Wajib Pajak selain Bank sudah sesuai dengan azas keadilan, dan bagaimana akibatnya terhadap Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan.
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis apakah ketentuan tersebut telah tepat ditinjau dari azas keadilan, dan apakah akibatnya terhadap penghasilan kena pajak serta pajak penghasilan yang seharusnya terutang apabila tidak diberlakukan ketentuan tersebut. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analitis, dengan tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak terkait.
Dari hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan tidak memenuhi azas keadilan, baik keadilan horisontal maupun vertikal. Selain itu ketentuan final mempunyai akibat terhadap penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan yang seharusnya terhutang. Menerapkan kembali tarif umum yang progresif dan tidak final lebih mencerminkan keadilan. Selanjutnya perlu ditinjau kembali ketentuan dalam Undang-undang yang memberi wewenang terlalu besar kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur sendiri perlakuan PPh atas jenis-jenis penghasilan tertentu."
2001
T1792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjipto Nugroho
"Dalam usaha pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak pemerintah menetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.
Dalam kenyataannya kebijakan perpajakan ini tidak saja bersubstansi sebagai kebijakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi lebih bersubstansi sebagai kebijakan yang memperkenalkan suatu pengenaan pajak penghasilan yang berbeda dari konsep dasarnya. Persoalannya ialah apakah pengenaan pajak seperti yang ditetapkan oleh kebijakan perpajakan dimaksud merupakan pengenaan pajak penghasilan yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Teori dasar perpajakan mendeskripsikan bahwa sistem pajak adil apabila pajak yang dirancang mencerminkan prinsip prinsip keadilan horizontal maupun keadilan vertikal, artinya bahwa pajak yang adil adalah pajak yang dipungut berdasarkan basis dasar pengenaan pajak dan basis struktur tarif yang ditentukan secara tepat. Dalam sistem pajak penghasilan prinsip keadilan horizontal dirumuskan oleh pengertian penghasilan kena pajak sedang prinsip keadilan vertikal dirumuskan oleh struktur tarif progresif yang bermakna bahwa bagi yang berpenghasilan yang lebih besar akan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang lebih besar.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian kualitatif berdasarkan pendekatan positivistik dengan metoda analisis teoritis dan analisis empiris terhadap kasus nyata mengenai pengenaan pajak yang dipungut berdasarkan kebijakan perpajakan yang diteliti.
Telaah teoritis mendeskripsikan bahwa pajak penghasilan yang didefinisikan oleh kebijakan perpajakan dimaksud tidak mencerminkan pajak penghasilan yang adil. Analisis empiris juga mendeskripsikan bahwa pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan kebijakan perpajakan ini tidak adil berdasarkan kenyataan yang memperlihatkan kecenderungan beban pajak yang lebih besar dibandingkan beban pajak yang seharusnya. Pajak yang didefinisikan dalam kebijakan perpajakan ini lebih mengarah sebagai rancangan bagi suatu jenis pajak yang lain."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10087
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Isrok Ichwan
"Jenis-jenis penghasilan tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 telah berubah. Semula hanya penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, kemudian menjadi empat macam jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1994. Keberadaan PPh final, sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, dalam perkembangannya telah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Namun, pengertian kesederhanaan hanya berkaitan dengan kesederhanaan dalam sistem dan prosedur pembayaran atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (witholding). Sedangkan kesederhanaan dalam arti undang-undang tidak demikian adanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pajak Penghasilan, Direktur Peraturan Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Wajib Pajak serta penelitian pada praktik yang sesungguhnya, dari segi asas keadilan (equality), PPh final ini sangat tidak adil karena keadilan mensyaratkan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama dan terhadap Wajib Pajak yang berbeda kemampuan ekonomisnya dikenakan pajak yang berbeda setara dengan perbedaan tersebut. Akan tetapi, sebagai upaya untuk mengurangi rasa ketidakadilan, peraturan pemerintah telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk tetap memilih menggunakan tarif umum PPh (tarif Pasal 17 UU PPh) jika wajib pajak tidak menggunakan kemudahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudahan PPh final bagi wajib pajak adalah wajib pajak tidak perlu menggabungkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan penghasilan lainnnya, dan juga wajib pajak tidak perlu menghitung berapa keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan bagi fiskus, kemudahan ini wujud dalam pelaksanaan dan pengawasannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S10615
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>