Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 219582 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meinifestati
"ABSTRAK
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak kebendaan baru yang diharapkan, dalam jangka panjang, dapat menegakkan kemandirian pembangunan daerah dan dalam membiayai pengeluaran negara dan dimana selama ini sumber penerimaan daerah didominasi oleh sumber yang berasal dari bantuan dan sumbangan Pemerintah Pusat, tujuan tersebut diharapkan aapat tercapai dengan mewujudkan keikutsertaan dan kegotongroyongan seluruh lapisan masyarakat. Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Dati II tempat obyek pajak tersebut berada, yang akan digunakan untuk pembangunan daerah yang bersangkutan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diupayakan agar sesuai dengan potensi daerah bersangkutan, untuk itu perlu dilakukan perencanaan penerimaan Pajak Esumi dan Bangunan dengan secermat mungkin. Perencanaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat PBB berdasarkan usulan yang dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB serta perhitungan collection rate per jenis obyek sesauai data yang ada di Kantor Pusat. Dari hasil perhitungan tersebut, Kantor Pelayanan PBB akan menerima break down rencana penerimaan per jenis obyek pajak, per Dati I dan per Kantor Pelayanan. Pengalaman dan pengetahuan tentang potensi PBB suatu daerah berguna untuk menetapkan rencana penerimaan PBB yang realistis dan dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan PBB daerah yang bersangkutan. Perkiraan tentang potensi PBB dapat dilakukan dengan cara pendekatan dari segi administrasi perpajakan dan dari segi ekonomi. Untuk Kabupaten Karawang potensi PBB lebih ditentukan dari kemampuan administrasi perpajakannya. Data tentang obyek maupun subyek PBB merupakan unsur penting untuk mengetahui besarnya potensi suatu daerah, dan hal ini merupakan tugas utama seksi Pendataan dibantu oleh seksi-seksi lainnya. Keadaan pegawai yang memadai, baik dari segi jumlah dan mutunya, sangat diperlukan dalam usaha menggali potensi yang ada."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romeylan Noor
"ABSTRAK
Pajak merupakan sumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dewasa.ini besar sekali manfaatnya bagi Pembangunan, baik sebagai pengumpul dana, maupun sebagai pengatur. Salah satu pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1986, sebagai Undang-undang Nomor 12 tahun 1985. Sebagai obyek, bumi dan Bangunan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara dan wajib pajak yang memperoleh nikmat atas bumi, termasuk air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan nikmat atas bangunan untuk berperan serta dalam membiayai pembangunan. Upaya untuk merealisasi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, baik terhadap obyek pajak, subyek pajak dan wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak, selaku instansi yang berwenang mengelola pajak bumi dan Bangunan melakukan koordinasi derigan Pemerintah Daerah dalam tugas yang sifatnya operasional, agar tercapai penerimaan yang efektip dan e£isien. Bertitik tolak dari alasan tersebut di atas maka skripsi ini mencoba melihat proses penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini hendak diamati Koordinasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (P,BB) di DKI Jakarta. Hubungan yang ada antara proses penerimaan dan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dapat mempengaruhi besar kecilnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktorat Jenderal Pajak, melalui Kantor Inspeksi Ipeda dalam menghimpun dana dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melakukan pendataan, penetapan dan pemungutan, dan dalam realisasinya memerlukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta. Masalah yang timbul dalam melaksanakan koordinasi ialah menyangkut waktu.karena dalam realisasinya w~ktu yang tersedia adalah satu tahun kemudian masalah pengendalian terhad~p pemugutan yang dilakukan oleh Petugas Pemungut, dan masalah informasi. Dari variabel tersebut penulis mencoba menghubungkan dengan koordinasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta. Dari pembahasan nampak bahwa masalah waktu, pengendalian dan informasi merupakan jendala terciptanya koordinasi. Sebagai saran maka perlu penggunaan waktu yang sesuai dengan jadwal, meningkatkan kualitas pengendal ian dan melaksanakan peningkatan jumlah informasi, dengan demikian akan dicapai suatu proses penerimaan PBB yang efektip dan efisien"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S9860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mustafa Kamal
"Pada tahun 80an hingga tahun 1986, penerimaan dalam negeri sangat tergantung pada sektor migas. Bahkan dalam tahun 1981/1982, penerimaan sektor migas mencapai 70,9% dari seluruh penerimaan dalam negeri. Dengan mulai berlangsungnya resesi dunia tahun 1979, yang efeknya mulai dirasakan Indonesia tahun 1982, merupakan sinyalemen bagi pemerintah Indonesia untuk mulai berkemas meninggalkan ketergantungannya terhadap penerimaan migas. Mulai tahun 1982/1983, penerimaan migas turun menjadi 65,95%, kemudian meningkat lagi menjadi 69,35%. Namun hingga tahun 1996/1997, penerimaan migas menunjukkan penurunan terus sampai mencapai 18,06%. Oleh karena perkembangan penerimaan migas mengindikasikan adanya ketidakpastian, maka penerimaan pajak dalam struktur penerimaan dalam negeri sejak tahun 1986/1987 terus diupayakan untuk lebih berperan karena penerimaan pajak akan lebih menjamin kestabilan bagi tersedianya somber penerimaan negara. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), penerimaan pajak dan bukan pajak. Penerimaan pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak ata Bumi dan Bangunan (BPHTB), Pajak Lainnya, Bea Masuk, Cukai dan Pajak Ekspor. Penerimaan pajak mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menunjang operasi fiskal pemerintah.
Menurut Muhammad (1992:1), Tjakradiwirja (1993:217-223) dan Prasentiantono (1997:191), pajak merupakan perwujudan dari kemampuan sendiri membiayai kegiatan pembangunan dari seturuh komponen bangsa. Hai ini sesuai dengan program pemerintah untuk dapat lebih mandiri dalam membiayai pembangunan, mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dan penjualan minyak bumi yang rentan dari faktor faktor eksternal. Dari perspektif ekonomi, kemandirian diartikan sebagai pengurangan ketergantungan perekonomian terhadap luar negeri, mengurangi campur tangan Iuar negeri, dan meningkatkan kemampuan penggunaan dan penggaiian potensi yang ada. Sedangkan dari segi politik, kemandirian diartikan sebagai peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan.
"
2001
T3555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harris B. Singgih
Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulwandry Hasrul
"Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Kantor Pelayanan PBB (KP P1313) Jakarta Barat Satu, selama 5 (lima) tahun sejak tahun 1998/1999 hingga tahun 2002, realisasinya belum sesuai dengan target. Realisasi penerimaan PBB dimaksud lebih kecil dari pada target, dalam artian rencana tidak tercapai dengan baik.
Permasalahan kecilnva penerimaan PBB tersebut, disebabkan oleh Wajib Pajak (WP) dan Petugas Pajak (PP). Masalahnya adalah sebagian besar WP tidak tepat waktu dalam melunasi PBB, dan juga belum seluruh WP patuh untuk membayar PBB, serta PP belum konsisten menerapkan administrasi PBB.
Metode penelitian menggunakan metode penelitian post facto, dengan perilaku WP dan PP sebagai variabel bebas dan penerimaan PBB selaku variabel terikat. Sampel penelitian adalah populasi WP dan PP di lingkungan KP PBB Jakarta Barat Satu, diambil berdasarkan metode sample acak terkelompok (stratffied random sampling method), masing-masing 25 WP dan 25 PP. Kemudian teknik analisis dilakukan melalui teknik analisis kualitatif, dan teknik analisis kuantitatif. Teknik analisis kuantitatif dilengkapi dengan teknik analisis statistik, melalui korelasi jenjang Spearman untuk pengujian hipotesis penelitian.
Hasil penelitian, menunjukkan bahwa 7 (tujuh) faktor terkait dengan perilaku WP dan PP, secara keseluruhan mempunyai pengaruh signifikan dan kuat terhadap penerimaan PBB. Di samping itu, pengujian semua hipotesis penelitian menghasilkan nilai rS hitungan lebih besar dari pada nilai rSt, jadi Ha diterima dan Ho ditolak.
Kesimpulan yang dapat ditarik dengan mengacu pada hasil penelitian dan pembahasan, antara lain penerimaan PBB sangat dipengaruhi oleh perilaku WP dan PP. Hingga terdapat kecenderungan bahwa sebagian besar WP tidak tepat waktu untuk melunasi PBB, bahkan beberapa diantaranya belum patuh PBB. Selain itu, PP belum konsisten menerapkan administrasi PBB secara profesional.
Saran sebagai rekomendasi dan masukan, yakni target penerimaan PBB, diproyeksikan dengan mempertimbangkan asas manfaat (benefit principle) bagi WP dan asas kemampuan membayar (ability-to-pay principle) oleh WP. Selanjutnya PP agar melakukan sosialisasi PBB, sehingga WP menjadi lebih patuh dan selalu melunasi PBB dengan tertib dan tepat waktu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T12306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Estarningrum
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10109
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Ruth Kusumawati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10164
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10105
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Liespriyadi
"ABSTRAK
Tulisan ini hendak menggambarkan dan melihat pelaksanaan dari Administrasi Pajak dalam menunjang rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Administrasi Pajak dilihat dari Instansi yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Salah satu Instansi yang melaksanakannya adalah Kantor Inspeksi Ipeda/PBB Jakarta Selatan. Adapun Administrasi Pajak tersebut didalamnya termasuk tata cara pemungutan pajak dan tata cara pembayaran oleh wajib pajak serta penatausahaannya oleh petugas-petugas pajak. Hasil penelitian meunjukkan. bahwa administrasi pajak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang serta peraturan-peraturan yang ada dari pemerintah. Hasil pemungutari pajak dapat dikatakan cukup memadai, jika dilihat dari sarana pendukung yang ada, baik pegawai, dana serta sana lainnya. Dalam Administrasi Pajak yang mengupayakan efisiensi pemungutan pajak, ternyata belum memuaskan hasilnya, walaupun secara undang-undang telah dilaksanakan dengan baik. Cara pemungutan pajak oleh administrasi dapat dikatakan terlalu panjang prosedurnya, sehingga menyulitkan dalam penatausahaan hasil pungutan pajaknya. Hal ini menyebabkan tidak dapat menunjang rencana penerimaan pajak yang ditetapkan sebelumnya. Untuk itu perlu kiranya penyederhanaan dari Administrasi Pajak secara umum."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>