Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189121 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedy Kurniawan
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S9952
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pasat Agustiana
"Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin penting perannya, karena dari kegiatan usaha memberikan proteksi kepada masyarakat asuransi juga merupakan lembaga penghimpun dana yang bersumber dari penerimaan premi, dimana dana tersebut dapat diinvestasikan pada sektor-sektor yang produktif dan aman. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana kondisi Industri asuransi kerugian di Indonesia dan bagaimana perlakuan akuntansi serta perpajakan dalam menentukan pajak penghasilan terhutang pada wajib pajak asuransi kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu metode penelitian yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara sistematis mengenai data-data yang dikumpulkan. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara kajian kepustakaan (review dokumentasi) terhadap berbagai literatur yang relevan. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan akuntansi dengan ketentuan perpajakan, koreksi fiskal dilakukan untuk menentukan laba kena pajak berdasarkan ketentuan perpajakan. Koreksi fiskal tersebut disebabkan oleh beda waktu dan beda tetap. Untuk mempermudah penyusunan serta penyajian laporan keuangan fiskal dan komersial, perusahaan asuransi diharapkan lebih memahami perbedaan- perbedaan tetap dan sementara dalam pengakuan penghasilan dan biaya menurut kebijakan akuntansi dengan ketentuan perpajakan di bidang asuransi.

Effort for Insurance as one of financial institution non bank becomes increasingly important its the role, because of business activity gives protection to Insurance public also is instituting fund accumuiator steming fram premium acceptance, where the fund can be invested at safe and productive sectors. This research aim to study how industry condition of general Insurance in Indonesia and how accounting treatment and taxation in determining in debt income tax at general Insurance taxpayer. Research method applied to analysing is descriptive that is depicting research method or description systematically about data collected. Data analytical technique utilized is qualitative analysis. Data collecting is done by the way of literatur study (review documentation) to various relevant literatures. Based on result of analysis concluded that there is difference of accounting treatment with taxation rule, fiscal correction done to determine profit hits tax based on tax rule. The fiscal correction because of timing difference and permanent difference. To water down compilation and presentation of financial statement of fiscal and commercial, Insurance company expected to be more comprehendingly permanent differences and timing difference in income confession and expense of according to policy of accountancy with taxation rule in insurance area."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T25765
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan, yang dihitung berdasarkan tarif final yang telah ditentukan dikalikan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian tanpa melihat apakah nilai pengalihan (jual) yang terjadi lebih tinggi atau lebih rendah daripada nilai perolehan (bali), tetap dikenakan pajak dengan tarif final yang telah ditetapkan, artinya yterhadap transaksi yang merugi (tidak mendapat tambahan kemampuan ekonomis), tetap harus terkena Pajak Penghasilan (PPh). Undang-undang Pajak Penghasilan. mengatur 'bahwa pajak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan), akan tetapi undang-undang itu sendiri mengatur pula bahwa terhadap penghasilan tertentu, yang antara lain adalah penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Memenuhi ketentuan itu, pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah, yang berlaku saat ini dengan penerapan tarif final yang dihitung berdasarkan nilai transaksi (tidak dengan nilai tambahan kemampuan ekonomis/keuntungan/penghasilan) dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari setiap transaksi pasti akan terkena pajak tanpa harus melihat apakah atas transaksi tersebut diperoleh keuntungan atau diderita kerugian. Asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak yang harus diperhatikan, tidak terpenuhi oleh karena Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini jelas bertentangan dengan isi dari undang-undangnya sendiri, bahkan ketentuan undang-undang ternyata tidak memberi kepastian untuk diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak secara nyata. Selanjutnya jika tidak terjamin terlaksananya asas kepastian hukum, seyogianya terjamin terlaksananya asas keadilan yang tidak kalah pentingnya sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak oleh negara. Pajak memang perlu bagi negara, akan tetapi sebagai negara hukum, konsekuensinya adalah rakyat harus mendapatkan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Ketidakadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan itu dengan jelas dapat diketahui dari hal-hal sebagai berikut : (1) dasar pengenaan pajak yang menurut undang-undang seharusnya adalah tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan neto tidak diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (2) ukuran yang harus dipakai untuk ?ability-to-pay? adalah seluruh jumlah penghasilan neto (?the global amount of ability-to-pay?) juga tidak diterapkan dalam pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (3) bagi semua wajib Pajak, biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk merealisasikan penghasilan yang dikenakan pajak, seharusnya diperkenankan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan yang dikenakan -pajak, ternyata dalam kenyataannya ?tidak diperkenankan, (4) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan dari penjualan hak-hak atas tanah dan atau bangunan seharusnya menurut undang-undang diberikan pengurangan sejumlah penghasilan yang tidal( dikenakan pajak (PTKP), namun dalam sistem yang sekarang diterapkan, tidak diberikan pengurangan semacam itu, (5) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan semua Wajib Pajak apapun jenis penghasilan yang diterima, apabila jumlah penghasilannya sama, seharusnya dikenakan pajak dengan tarif pajak yang sama, namun tidak diterapkan atas penghasilan dari transaksi hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (6) Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur suatu struktur tarif pajak progresif, sehingga bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga terjadi redistribusi penghasilan untuk menciptakan pembagian penghasilan yang lebih adil, (7) besarnya tarif seharusnya digantungkan kepada jumlah total penghasilan neto yang diterima, sedang dalam sistem yang berlaku sekarang, besarnya tarif tetap saja, sehingga juga tidak ada keadilan vertikal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1041
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sayuti
"Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah mengenai penetapan Nilai Jual Obyek Pajak, umumnya dirasakan masyarakat terdapat ketidakadilan vertikal. Nilai Jual Obyek Pajak adalah mewakili nilai pasar, sedangkan nilai pasar yang wajar merupakan refleksi dari harga jual yang terjadi dalam pasar yang berlangsung secara kompetitif. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kinerja Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan dalam menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak melalui uji ketidakadilan vertikal dan uji perbedaan koefisien keadilan yang menggunakan model IAAO (The International Association and Assessing Officers).
Penelitian menggunakan metode deskriptif dan pengumpulkan data dengan teknik Purposive Random Sampling, yaitu bukan acak (non probability), dimana data transaksi jual beli perumahan dari Pialang Properti yang dipilih sebanyak 295 sampel dari populasi yang ada, berdasarkan alamat dan karakteristik yang lengkap setelah dicocokkan dengan basis data pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Hasil penelitian, berupa regresi menggunakan model IAAO menunjukkan secara rata-rata penetapan Nilai Jual Obyek Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Barat menunjukkan adil. Sebaliknya penetapan Nilai Jual Obyek Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan terdapat indikasi ketidakadilan vertikal secara regresif. Di antara kedua kantor tersebut tidak terjadi perbedaan koefisien keadilan.
Dari hasil penelitian disarankan supaya Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan selalu mengevaluasi kinerja dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak melalui analisis ketidakadilan vertikal serta meningkatkan kinerja sumber daya manusia dalam mencari data yang lengkap dan akurat, teliti dalam menentukan Nilai Indikasi Rata-Rata dan Zona Nilai Tanah, penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan yang up-to-date. Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak yang adil dapat mendukung kebijakan Nilai Jual Kena Pajak yang efektif dalam mengeliminir ketidakadilan vertikal."
2000
T7454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1986
336.2 ROC p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
336.22 IND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1989
336.22 ROC p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Puspahadi Boenjamin
"ABSTRAK
Self assessment merupakan metode pemungutan pajak yang diterapkan pada sistem perpajakan Indonesia. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum sepenuhnya menganut sistem ini karena Wajib Pajak (WP) belum mempunyai hak untuk menentukan harga jual tanah yang dimilikinya. Hak WP hanya sampai pada penentuan luas, letak, bentuk dan lokasi tanahnya saja, sementara Pemerintah yang menentukan harga jual tanah itu berdasar pada ketentuan yang dibuat berdasarkan penelitian dan dugaan. Penulis berpendapat bahwa dalam hal penentuan NJOP, UU Nomor 12 Tahun 1985 dan UU Nomor 12 Tahun 1994 masih menggunakan sistem campuran antara "self' dan ?official assessment".
Penelitian ditujukan untuk membuktikan adanya jalan keluar terhadap kesulitan pemerintah dalam mempercayakan penentuan NJOP kepada Wajib Pajak dengan cara pengedaran questionaire kepada KPPBB dilima wilayah Kotamadya di Daerah Khusus Ibukota JakartaRaya. Data Wajib Pajak diambil dari Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak kepada KPPBB dan telah dijawab aleh KPPBB.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat keberatan yang diterima KPPBB sangatlah sedikit sehingga dapat disimpulkan bahwa penentuan NJOP oleh pemerintah telah adil dan secara umum dapat diterima oleh Wajib Pajak, bahkan terbuka kemungkinan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor PBB ini. Selain itu ditemukan data tentang adanya hubungan antara banyaknya Surat Keberatan dengan penghasilan, pendidikan, pekerjaan, umur dan aksebilitas tanah Wajib Pajak.
Penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini BAPPEDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendapatan Daerah bersama Wajib Pajak dan penilal independen menuntukan kebijakan nilai tanah sebagai acuan untuk NJOP tanah. Perlu adanya konsistensi dalam program daerah pengembangan perumahan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antar instansi. Penentuan NJOP dengan melibatkan pihakpihak yang terkait akan menimbulkan rasa adil bagi semua pihak dan tidak menimbulkan banyaknya Surat Keberatan yang mempengaruhi kinerja KPPBB.
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nehseh Bangun
"Perpajakan sangat erat kaitannya dengan akuntansi. Pembukuan merupakan sarana informasi bagi wajib pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan secara lengkap dan benar serta merupakan alat pembuktian apabila administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang disebabkan kepada standar akuntansi keuangan berbeda dengan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.
Salah satu jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan Negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak kebendaan yang pengenaannya berdasarkan atas kondisi objek pajak dan bukan atas kondisi ekonomis wajib pajak. Hal ini sering menimbulkan situasi yang saling berlawanan, dimana jumlah pajak atas suatu objek pajak (Tanah atau Bangunan) cukup tinggi, tetapi tidak didukung oleh kondisi finansial wajib pajak. Dalam kasus seperti ini, pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan pajak dengan jurnlah persentase tertentu. Pengurangan pajak ini diberikan apabila dari hasil penelitian memang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memiliki kemampuan ekonomis (finansial) yang cukup untuk melunasi hutang pajaknya.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memperjelas tingkat kesehatan perusahaan dalam menentukan persentase pengurangan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas wajib pajak, yang di anut Indonesia.
Tipe penelitian yang digunakan pada penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan yang diperoleh melalui buku, peraturan dan media ilmiah lainnya serta mengumpulan data secara langsung dari otoritas pajak, konsultan pajak, pakar pajak dan akuntan publik.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa claim menentukan persentase pengurangan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Wajib Pajak Badan, adanya unsur subyektif (bias) karena persentase pengurangan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas badan tidak semua sama, walaupun tingkat kesehatan perusahaan tersebut sama. Untuk tercapainya kekonsistenan ketentuan tersebut, maka ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangannya lebih baik transparan terhadap wajib pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T958
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>