Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134271 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S9384
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tampubolon, Thomas Edison
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37702
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Norista Veronika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24104
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Holila
"Pailitnya suatu perusahaan pada dasarnya merupakan Fenomena yang biasa dalam dunia bisnis. Namun kalau hal itu melibatkannya banyak perusahaan, bahkan terjadi dalam waktu yang bersamaan pada suatu Negara tertentu, maka akan menimbulkan banyak permasalahan. Hal itulah yang terjadi di Indonesia setelah terjadinya krisis ekonomi sejak tahun 1997. Bahkan untuk menangani permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan UU No. 4 tahun 1998 yang merupakan amandemen dari Statblad 1906 No. 348 dan Statblad 1905 No. 217. Ternyata perubahan yang terdapat dalam UU NO. 4 Tahun 1998 inipun dirasakan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga perlu diadakan tambahan-tambahan ataupun perubahan-perubahan.
Salah satu masalah yang masih mengganjal dan menimbulkan pro dan kontra adalah masalah siapa yang berwenang mengajukan kepailitan pada perusahaan asuransi. Hal ini penting, karena tidak seperti Bank dan perusahaan efek yang mendapatkan ketentuan khusus dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan, maka perusahaan asuransi walaupun melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, namun posisinya disamakan dengan perusahaan lain pada umumnya, dimana semua kreditur dapat mengajukan permohonan pailit atas suatu perusahaan asuransi. Hal ini dirasakan tidak adil terutama bagi para pemegang polis. Permasalahan ini selalu timbul manakala suatu perusahaan asuransi dipailitkan. Kasus yang cukup mengegerkan adalah dengan pailitnya Perusahaan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia oleh Salah satu pemegang saham terdahulunya. Dalam rangka melihat lebih jauh mengenai hal-hal tersebut dan untuk mencari alternative pengaturan dimasa yang akan datang, maka penulis tertarik meneliti ?Perlindungan Nasabah Terhadap Pailitnya Perusahaan Asuransi (Studi Kasus Pailitnya Asuransi Jiwa Manulife Indonesia)?.
Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah siapa sajakah yang sebaiknya berwenang mempailitkan suatu perusahaan asuransi, apa saja syarat-syarat permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam pailitnya suatu perusahaan asuransi. Dalam mencari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan jalan mempelajari buku-buku, artikel, peraturan-peraturan dan putusan pengadilan tentang kepailitan. Karena pada saat penelitian dilakukan telah keluar ketentuan baru Tentang Kepailitan yaitu UU No. 37 Tahun 2004, maka pembahasan kemudian dilakukan pula berdasarkan UU baru ini. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa menurut UU No. 4 Tahun 1998, yang berwenang mengajukan pailit atas perusahaan asuransi adalah semua kreditur sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 2004, maka kewenangan ini hanya ada pada Menteri Keuangan. Adapun Syarat-syarat permohonan pailit pada prinsipnya tidak ada perbedaan pengaturan dalam dua UU ini.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 dirasakan sangat kurang memberikan perlindungan pada para nasabah, perlindungan ini terdapat dalam UU baru yaitu dengan hanya Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi, maka kedudukan nasabah lebih terjamin, karena tidak mudah mempailitkan perusahaan asuransi. Namun demikian dimasa yang akan datang kiranya masih perlu diatur lebih lanjut apa yang menjadi pedoman bagi Menteri Keuangan dalam mempailitkan suatu perusahaan asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fully Handayani Ridwan
"Istilah kepailitan di Indonesia bukanlah suatu hal yang benar-benar baru untuk dikenal. Sejak Indonesia mengalami krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 perekonomian nasional semakin tidak menguntungkan dan membawa banyak kesulitan bagi kegiatan usaha. Atas desakan International Monetary Fund (IMF) diberikan kemudahan penyelesaian melalui proses kepailitan. Atas dasar latar belakang krisis ekonomi dan atas desakan dunia internasional terutama dari IMF, maka Indonesia melahirkan suat3 peraturan kepailitan yang baru. Pada tanggal 22 April 1998, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau PERPU No.1 Tahun 1998. Dalam perkembangannya, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Perpu Kepailitan No.1 Tahun 1998, telah diterima menjadi Undang-undang No.4 Tahun 1998. Pada pertengahan tahun 2002 perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh kurator PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) karena PT. AJMI tidak membayar dividen tahun 1999 sebesar Rp. 32,7 milyar kepada PT. DSS selaku pemegang 40% saham PT. AJMI yang tercatat untuk tahun buku 1999. DSS pada pertengahan Juni 2000 telah dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal kepntusan nntuk tidak membagikan dividen tersebut merupakan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) dengan alasan untuk memenuhi Risk Based Capital (RBC) 120% seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai ukuran kesehatan perusahaan asuransi. Setelah kasus PT. AJMI ternyata terdapat kasus kepailitan asuransi kembali pada pertengahan tahun 2004, PT. Prudential Life Assurance sebuah perusahaan asuransi "sehat" dengan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk, memenuhi kewajiban perusahaan mencapai 225% pada pertengahan tahun 2004. PT. Prudential ini dipalitkan berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Lee Boon Siang, yang merupakan mantan agen asuransinya karena dianggap tidak memenuhi kewajiban mernbayar bonus dan biaya perjalanan sekitar Rp. 6 Milyar. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan tuntutan dari Lee dan terhadap kenyataan ini Prudential menyatakan kasasi pada Mahkamah Agung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16645
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fareza Adisatya
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip utmost good faith dalam suatu
perjanjian asuransi. Pada skripsi ini penulis membahas mengenai hal tersebut
dengan membaginya menjadi tiga buah pembahasan. Pembahasan pertama
membahas mengenai pengertian asuransi yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Kedua, penulis
membahas mengenai pengertian prinsip utmost good faith yang ditinjau melalui
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan bagaimana prinsip tersebut secara
umum. Ketiga, pembahasan mengenai pelanggaran penanggung dalam
melaksanakan prinsip utmost good faith dalam suatu polis asuransi. Dalam hal ini
dibahas berdasarkan penelitian atas Putusan Nomor 111/Pdt.G/2017/PN Jaksel
antara Agus Suwandi melawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Dimana
dalam hal ini penulis mencapai suatu kesimpulan bahwa dalam suatu polis asuransi
penanggung dan tertanggung apabila telah mencapai keyakinan akan fakta materiil
yang diberikan maka keduanya tetap memiliki kewajiban atas pertanggungan
tersebut.

This undergraduate thesis discusses the application of the principle of utmost good
faith in an insurance policy. In this undergraduate thesis the author discusses this
matter by dividing it into three discussions. The first discussion discusses the notion
of insurance in terms of the Commercial Law Book, Indonesian Law Number 40 of
2014. Second, the author discusses the meaning of the principle of utmost good
faith as reviewed through the Code of Commercial Law and how these principles
in general. Third, discussion of insurers' violations in implementing the principle of
utmost good faith in an insurance policy. In this matter discussed based on research
on Putusan No 111 / Pdt.G / 2017 / PN South Jakarta between Agus Suwandi and
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Where in this case the author reaches a
conclusion that in an insurance policy the insurer and the insured, if they have
reached confidence in the material facts provided, then both of them still have an
obligation for the coverage
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Rusmy Mustari
"Skripsi ini membahas mengenai insolvensi sebagai syarat pengajuan kepailitan. Dalam hukum kepailitan debitor dapat dimohonkan pernyataan pailit apabila debitor tersebut sudah dalam keadaan insolven (tidak mampu membayar utang). Keadaan insolven adalah keadaan dimana aset yang dimiliki oleh debitor sudah tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban membayar utang. Syarat Kepailitan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU hanya mensyaratkan terdapatnya lebih dari dua kreditor dan utang yang jatuh tempo tanpa syarat insolvensi. Hal tersebut menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia yang masih solven dipailitkan seperti yang terjadi pada PT. Telkomsel dan PT. AJMI. Pengaturan tersebut jelas berbeda apabila dibandingkan dengan pengaturan kepailitan yang diterapkan di Amerika Serikat, Jepang, dan Belanda. Ketiga negara tersebut mengatur syarat keadaan tidak mampu membayar utang sebagai syarat permohonan pailit. Insolvensi tes merupakan salah satu metode yang digunakan untuk memperoleh pernyataan apakah debitur dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya lagi.

This Thesis is aimed to explain insolvency as a the terms of bankruptcy. Debtor could be filed for a petition of bankruptcy if the debtor is already insolvent (unable to pay the debt). Insolvent is a condition where the assets owned by the debtor are not sufficient to meet the obligation to pay the debt. Terms of bankruptcy stated in Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment only requires more than two creditors and the debt maturity without the insolvency condition. It causes many companies in Indonesia which are still solvent are being bankrupt as in PT. Telkomsel and PT. AJMI. The regulation is clearly different if it is compared with bankruptcy arrangements applied in the United States, Japan, and the Netherlands. The three countries set the term ?unable to pay the debt? as a condition for bankruptcy. Insolvency test is a method used to obtain the statement of whether the debtor is unable to pay its debts again.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47516
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhendra
"Kepailitan merupakan suatu peristiwa yang wajar dalam suatu perekonomian baik di Indonesia maupun di luar negeri, namun seharusnya tidak terjadi. Sumber kepailitan dapat berasal dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari luar. Sumber kepailitan merupakan masalah yang harus ditanggulangi. Namun permasalahan kompleks muncul di saat Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum, khususnya hukum di Indonesia, memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai Kepailitan sehingga tidak menimbulkan konflik. Tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa Pendekatan Hukum, khususnya hukum di lt1donesia, sudah berjalan paralel dengan Pendekatan Keuangan.
Karya akhir ini akan menganalisis lebih lanjut mengenai apakah Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum sudah berjalan paralel dalam menyimpulkan suatu kepailitan atau berjalan berlawanan. Permasalahan ini semakin menarik di saat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit karena PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak membayar dividen sebesar Rp. 32.789.856.000,- kepada PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit). Banyak pihak dari dalam dan luar negeri saling berargumentasi pro dan kontra terhadap putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut. Tingkat perkembangan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan di dunia bisnis kadang berjalan tidak selaras. Ada yang berpendapat bahwa perkembangan Pendekatan Hukum harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Keuangan. Namun ada yang berpendapat bahwa Pendekatan Keuangan-lah yang harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Hukum. Proses penyelarasan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan memang membutuhkan waktu.
Dalam kesempatan ini PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akan dikaji berdasarkan Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum. Dengan Pendekatan Keuangan, laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia per 31 Desember 1999 dan 1998 (karena laporan keuangan ini yang dijadikan dasar kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia) akan dianalisis berdasarkan Stock-based Insolvency, Flow-based Insolvency, Solvency Margin, dan Model Z guna mencari tahu apakah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memang dikategorikan perusahaan yang solvent atau insolvent saat dipailitkan. Karya akhir ini menganalisis kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia secara tersendiri dan membandingkan kinerja keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan perusahaan-perusahan asuransi jiwa lainnya, yakni PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, PT Asuransi Jiwa Principal Indonesia, PT Asuransi Niaga Cigna Life, dan PT Metlife Sejahtera. Perbandingan ini dilaksanakan guna mengetahui kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia seobyektif mungkin. Kecuali PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya tersebut adalah perusahaan yang memiliki induk perusahaan di luar negeri; sama halnya dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Dengan adanya perbandingan perusahaan-perusahaan yang sejenis, baik dari bidang usaha dan kepemilikan, maka kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat dilihat secara lebih obyektif.
Karya akhir ini mengacu putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang diputus oleh Pengadilan Niaga sebagai kajian Pendekatan Hukum. Berdasarkan Pendekatan Hukum, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri kemudian putusan pailit Pengadilan Niaga tersebut dikoreksi kembali oleh putusan kasasi Mahkamah Agung dengan alasan yang bersifat administratif, yakni kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) belum memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor. Apabila kuratof PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) telah memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor maka Mahkamah Agung dapat memperkuat putusan Pengadilan Niaga.
Pendekatan Hukum yang dilakukan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung tersebut tidak mempertimbangkan Pendekatan Keuangan atau tidak ada pendekatan kwantitatif-nya. Pendekatan Hukum tidak memiliki filter untuk memilah-milah apakah pengajuan pailit suatu perusahaan memang layak diproses oleh Pengadilan Niaga berdasarkait Hukum Pailit atau diproses oleh Pengadilan Negeri berdasarkan hukum perdata pada umumnya. Karya akhir ini bertujuan memberikan sumbangan praktis dan teoritis bagi perkembangan bidang keuangan dan bidang hukum."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mila Magdalena Sutisna
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhenda
"Dalam proses suatu produksi terdapat beberapa faktor produksi yang dapat mempengaruhi tingkat output suatu produksi. Salah satu faktor produksi yang dibahas dalam tulisan ini adalah faktor sumber daya manusia (tenaga kerja) yang terdapat pada PT. Bank Muamalat Indonesia.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank bersyariat Islam masih memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusianya agar kinerja perusahaan terus membaik dan berkembang menuju perusahaan perbankan syariat yang handal serta agar predikat tingkat kesehatan bank BMI yang saat ini memperoleh predikat "cukup sehat" berubah meningkat ke level predikat ''sehat".
Faktor sumber daya manusia merupakan satu-satunya faktor produksi yang memiliki perasaan, akal, moral, dorongan, daya dan karya : Betapapun majunya teknologi, berkembangnya informasi, tersedianya modal, hebatnya robot, canggihnya metode kerja baru, sumber daya manusia masih diperlukan keikutsertaannya untuk mengendalikan sumber daya yang ada dalam suatu proses produksi. Berbeda dengan sumber daya lainnya, sumber daya manusia memiliki keinginan-keinginan, kebutuhan fisik dan kebutuhan non fisik seperti harga diri, kebutuhan aktualisasi diri, dan rasa berprestasi. Kebutuhan manusia yang terpenuhi secara wajar akan banyak memberikan kontribusinya bagi keberhasilan perusahaan.
Investasi dalam bidang sumber daya manusia (human investment) melalui program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dalam suatu perusahaan akan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun bagi pengembangan karir pegawainya. Bank Muamalat Indonesia menyadari pentingnya investasi sumber daya manusia untuk kemajuan perusahaan maupun kemajuan bagi pegawainya tersebut, dan Bank Muamlat Indonesia telah melaksanakan kegiatan investasi tersebut antara lain melalui penyediaan anggaran khusus bagi pengembangan sumber daya manusianya serta memanfaatkan anggaran tersebut dengan merealisaikan program-program pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Bank Muamamalat Indonesia.
Suatu perusahaan biasanya menggunakan beberapa program yang masih dikenal dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, seperti orientasi dan penempatan, pendidikan dan pelatihan, penilaian kerja dan kemampuan, pengembangan karier, mutasi dan promosi, motivasi dan disiplin kerja, penilaian prestasi kerja, dan pemberian tugas.
Alat analisa yang digunakan dalam upaya berpartisipasi memantapkan perencanaan pengembangan SDM pada Bank Muamlat pada tulisan ini dipergunakan metode Proses Hirarki Analitik (The Analitical Hierarchy Process) yang memakai input kualitatif (persepsi manusia yang dianggap 'ekspert' ) sebagai input utamanya.
Hirarki yang dibuat sebanyak 4 (empat) level yakni level tujuan, level sasaran, level faktor dan level aktor 1 pelaku. Level sasaran terdiri dart 3 (tiga) elemen yakni penyelenggaraan diktat, peningkatan motivasi dan disiplin, serta pelaksanaan mutasi dan promosi. Level faktor terdiri dart 4 (empat) elemen yakni ketersediaan sumber daya manusia, penguasaan teknologi perbankan, ketersediaan dana, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Sedangkan faktor aktor 1 pelaku terdapat 4 (empat) elemen yakni Urusan Organisasi dan Sumber Daya Insani (OSDI), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Islam (BPI), dan Lembaga Diktat Dalam Negeri.
Persepsi tenaga ahli sebagai input pada AHP tersebut diperoleh dart 6 orang ekspert yang terdiri dart 2 orang ahli perencanaan, 2 orang ahli manajemen somber daya manusia, dan 2 orang ahli praktisi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Bank Muamalat Indonesia.
Melalui bantuan komputer dengan program 'The Expert Choice" diperoleh informasi yang berkaitan dengan memantapkan perencanaan pengembangan sumber daya manusia pada Bank Muamalat Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Sasaran kegiatan yang paling tepat untuk mencapai tujuan "memantapkan perencanaan pengembangan sumber daya manusia pada Bank Muarnlat Indonesia" adalah melalui sasaran kegiatan penyelenggaraan diktat yang didasari atas hasil analisa kebutuhan diktat yang mana pelaksanaan diktat tersebut diselenggarakan secara DDTK (diktat di tempat kerja).
b) Faktor yang paling penting untuk dipertimbangkan dalam menyelenggarakan diktat tersebut adalah ketersediaan sumber daya manusia perbankan.
c) Pelaku/aktor yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas keberhasilan terlaksananya penyelenggaraan diktat dengan faktor tersebut di atas adalah urusan Organisasi dan Sumber Daya Insani (OSDI) Bank Muamalat Indonesia."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T7243
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>