Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108756 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Balai Pustaka, 1998
342.06 JIM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fadlil Sumadi, 1952-
malang: Setara Press, 2013
342 AHM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
"ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di
Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD
1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam
penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif
teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif
Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni
tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara
tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS
ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi
tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1).
Konstitusi RIS dirancang bersama-
sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal
pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari
proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman
hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda.
Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi
konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya
kepentingan-kepentingan politik.
Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis
gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan
waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan
penelitian ini.
1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta
mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945
tentang kekuasaan Presiden.
2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan
kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden.
3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan
utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan
bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan
hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum
primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan
ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini."
2004
D1094
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
"ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di
Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD
1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam
penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif
teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif
Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni
tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara
tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS
ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi
tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama-
sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal
pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari
proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman
hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda.
Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi
konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya
kepentingan-kepentingan politik.
Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis
gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan
waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan
penelitian ini.
1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta
mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945
tentang kekuasaan Presiden.
2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan
kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden.
3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan
utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan
bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan
hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum
primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan
ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini."
2004
D697
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Nanda Eka Dewi
"Konstitusi Indonesia sudah mengatur tentang sistem ketatanegaraan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem pemerintahan presidensial mengonstruksikan adanya saling kontribusi yang dilekatkan pada lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, salah satunya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Sistem Presidensial membawa konsekuensi bahwa kekuasaan Presiden tidak hanya berada dalam wilayah kekuasaan eksekutif saja tetapi juga menyentuh ranah di bidang peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sejatinya menjadi perihal penting sebagai instrumen untuk membangun kesejahteraan ekonomi dan masyarakat. Yang menyita atensi saat ini tren pembentukan peraturan perundang-undangan menemui beragam persoalan. Akar permasalahan yang ditemukan adalah ketiadaan suatu kelembagaan khusus untuk mengelola peraturan secara menyeluruh. Untuk itu, banyak bermunculan gagasan untuk mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan dengan membentuk kelembagaan khusus, dimana hal ini juga tertuang dalam ketentuan Pasal 99A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengakomodir pembentukan kementerian atau lembaga di bidang peraturan perundang-undangan. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum doktrinal dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang kemudian hasilnya akan diharapkan bertujuan memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan. Berangkat dari pembahasan, kebutuhan pembentukan kementerian di bidang peraturan perundang-undangan untuk menguatkan kelembagaan dan mensentralkan fungsi peraturan perundang-undangan secara satu pintu yang dikontrol langsung oleh Presiden. Solusi yang ditawarkan ialah membentuk Kementerian Koordinator Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari kabinet pemerintahan dengan fungsi pengendalian yang melekat kepadanya untuk membantu Presiden melaksanakan kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan melalui koordinasi secara fungsional.

The Indonesian Constitution has regulated the constitutional system as the basis for exercising the state power. The presidential system of government constructs mutual contributions attached to the executive and legislative institutions, one of which is establishing laws and regulations. The presidential system has the consequence that the power of the President is not only within the area of executive power but also touches the realm of laws and regulations. Laws and regulations have a vital role as instruments in building economic and social welfare. What draws attention is that the present trend in formulating laws and regulations encounters various problems. The core of the problem discovered is the lack of a specialized institution to administer rules in their entirety. Thus, many ideas have emerged to address the issues of laws and regulations by establishing specific institutions, as stated in Article 99A of Law Number 15 of 2019, which accommodates the formation of ministries or institutions in the field of laws and regulations. The research method used to write this thesis is doctrinal legal research with literature study data gathering methods to answer problems, with the expectation that the results will provide solutions or suggestions to address problems. Aside from the discussion, there is a need to establish a ministry in the field of laws and regulations to strengthen the institution and centralize the functions of laws and regulations in a one-stop directly overseen by the President. The solution offered is to establish a Coordinating Ministry for laws and regulations as part of the government cabinet with an inherent control function to assist the President in exercising power in the field of laws and regulations through functional coordination."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008
342 JIM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Kusnardi
Djakarta: Studi Club Prima, 1970
342 KUS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jazim Hamidi
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2009
342 JAZ h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman Syahuri
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011
342.06 TAU t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1981
340 SUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>