Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11430 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 1999
343.071 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 1999
381.34 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Vovo Iswanto
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S22134
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pollatu, Vebe Novia A.
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asuransi, khususnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan Tertanggung asuransi, dan menganalisis kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta menganalisis penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dan konsumen asuransi (Tertanggung). Untuk itu penulis memakai penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari basil penelitian diperoleh permasalahannya yaitu : bagaimana ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asauransi, khususnya yang berkaitan masalah perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), dan bagaiman kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha (Penanggung) dan Konsumen asuransi(Tertanggung) dalam Putusan No. 416IPdt.GIPN. FKT, SEL.
Melihat semakin banyaknya kasus di bidang asauaransi yang cenderung merugikan konsumen, dalam hal pemegang polis atau Tertanggung sebagai pihak yang lemah, baik dalam asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian, maka setiap konsumen terutama konsumen asuransi (Tertanggung) berhak untuk menuntut apa yang menjadi haknya dalam setiap hukum atau hubungan dengan pelaku usaha (Pihak Asuransi/Penanggung), dan Pihak Asuransi (Penanggung) wajib memberikann apa yang menjadi hak konsumen asuransi (tertanggung). Hak dan kewajiban konsumen dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di dalam Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, KUHDagang dan KUHPerdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19200
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah lebih dua tahun diundangkan, tetapi masih bersifat utopia. Posisi tawar konsumen masih tetap tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan korporasi pelaku usaha Beberapa hal menarik perhatian peneliti untuk melakukan studi! penelitian ini. Pertama, perhatian hukum pidana yang bersifat ultimum remedium terhadap korban, kini mulai beralih bersifat primum remedium. Kedua, tindak pidana korporasi, dimana konsumen sebagai korbannya, dapat diatasi dengan menerapkan UUPK, meskipun masih terdapat kendala sistemik. Ketiga, keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti YLKI, dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Keempat, yurisprudensi belum memberikan perspektif perlindungan terhadap korban tindak pidana konvensional, apalagi terhadap korban tindak pidana korporasi. Dalam perspektif perlindungan konsumen, fungsionalisasi hukum pidana menghendaki pengukuran seberapa jauh normanorma, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga hukum sampai kepada tujuan kemanfaatan sosial (Pasal 3 UUPK). Sebagai suatu sistem perlindungan (hukum) terhadap konsumen, UUPK merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Tindak pidana korporasi (corporate crime), dimana konsumen sebagai korbannya, kiranya dapat diatasi dengan menerapkan UUPK. Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK, perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif "prinsip ekonomi pelaku usaha". Artinya, tak dibenarkan motif semata-mata memupuk keuntungan (laba) dengan mengabaikan asas-asas itu. Sejumlah kasus konsumen sebelum UUPK beriaku, seperti Biskuit Beracun (1989), Mie Instant (1994), dan Tenggelamnya kapal feri KMP Gurita (1996) telah menelan begitu banyak korban konsumen tak berdosa akibat diabaikannya asas tersebut. Peradilan tenggeiamnya kapal feri KMP Gurita telah membangun opini publik bahwa kejahatan itu terjadi karena salahnya para konsumen itu sendiri (blaiming the victim). Posisi konsumen masih tetap terasing. Sementara itu mayoritas responden konsumen (141 responden atau 94,63%) berpendapat keberadaan LPKSM dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Pendapat serupa juga dikemukakan responden korporasi (12 responden atau 85,7%). Visi yang Iemah tentang penegakan UUPK, tampak dalam kasus halal-haram produk Ajinomoto (2001), dimana tindakan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap PT Ajinomoto Indonesia atas tuduhan kiasik Pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) mendapat campur tangan dari Istana Kepresidenan. Ini semakin menambah potret buram penegakan UUPK, kendati kini produk Ajinomoto tak lagi haram."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T16721
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita
"Dewasa ini perjanjian baku yang penggunaannya cenderung merugikan konsumen barang dan/atau jasa semakin banyak digunakan. Sebelum lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Konsumen sama sekali tidak terlindungi, bahkan istilah konsumen sendiri dalam konteks hukum baru lahir seiring dengan lahirnya UUPK. Walaupun perjanjian baku kini telah diatur da am UUPK, namun masih banyak pelaku usaha yang menggunakan perjanjian baku dalam menjalankan usaha mereka. Dan, juga masih banyak konsumen yang tidak menyadari dan mengetahui apa yang menjadi hak-hak mereka. Untuk itu, maka dalam kesempatan ini, penulis membahas mengenai perjanjian baku ditinjau dari sudut UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini adalah agar konsumen dapat lebih mengerti apa yang menjadi hak-hak mereka, dapat mengartikulasikan nilai - nilai yang terkandung dalam UUPK, sehingga dapat tercipta suatu masyarakat konsumen yang baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Library Research. Selain itu penulis juga melakukan wawancara dengan nara sumber dari lembaga terkait agar penulis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan UUPK yang baru lahir. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ternyata bahwa masih banyak masyarakat baik masyarakat produsen maupun masyarakat konsumen itu sendiri yang belum mengetahui tentang Perlindungan Konsumen. Demikian pula, bahwa lembaga lembaga yang diperkenalkan melalui UUPK hingga saat ini belum terbentuk dan yang terutama ternyata walaupun telah diatur dalam UUPK, tetapi perjanjian baku yang isinya cenderung merugikan pihak konsumen masih banyak digunakan. Untuk itu, kiranya usaha penyuluhan kepada masyarakat mengenai UUPK melalui berbagai mass media perlu lebih ditingkatkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20619
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Hermansyah
"Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen di Indonesia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga hak-hak pasien telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang terdapat dalam Pasal 55, Salah satu hak tersebut adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atas tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian itu dan adanya hubungan kausalitas.
Aspek hukum perlindungan konsumen (pasien) menjadi fokus penting karena perlakuan rumah sakit yang sering merugikan konsumen. sehubungan dengan perlindungan maka tidak akan terlepas dari tanggung jawab rumah sakit tersebut. Sistem tanggung jawab yang ada di rumah sakit berdasarkan bidang masing-masing, dalam hal rumah sakit sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial ekonomi maka berlaku tanggung jawab sebagai pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Rumah Sakit juga bertanggung jawab terhadap karyawan atau bawahan yang melakukan kesalahan sesuai dengan doktrin vicarious liability atau corporate liability. Pemberlakuan klausul-klausula yang bersifat baku sehingga konsumen (pasien) hanya bisa menerima dan tidak adanya kesempatan bernegosiasi dan terkadang klausula tersebut berisi pembebasan tanggung jawab dari pihak rumah sakit. Klausula tersebut sering terdapat dalam Informed consent. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalan peradilan atau luar pengadilan yang menggunakan lembaga BPSK dan dapat juga menggunakan cara mediasi, pihak ketiga sebagai mediator, seperti YLKI atau YPKKI. Bagi dokter juga diselesaikan oleh MKEK IDI atau MDTK."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T2464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azaris Pahlemy
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23565
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roland
"Jenis-jenis masalah perlindungan konsumen semenjak berlakunya Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat beragam, namun gugatan konsumen terhadap pelayanan jasa kesehatan dan yang berhubungan dengan masalah kesehatan masih tergolong langka. Hal ini antara lain disebabkan karena selama ini hubungan antara si penderita dengan si pengobat, yang dalam terminologi dunia kedokteran dikenal dengan istilah transaksi terapeutik- lebih banyak bersifat paternalistik.
Seiring dengan perubahan masyarakat, hubungan dokter-pasien juga semakin kompleks, yang ditandai dengan pergeseran pola hubungan dokter-pasien dari pola paternalistik menuju pola partnership. Memang harus diakui bahwa hak-hak para pengguna jasa layanan kesehatan masih sering dikalahkan oleh kekuasaan para petugas kesehatan; dengan demikian kebutuhan akan pemberdayaan konsumen kesehatan yang dibekali dengan daya tawar dan daya pilih yang lebih besar merupakan suatu keharusan. Dasar pemikiran ini yang mendorong pendirian Yayasan pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia yang mempunyai motto: "Membela dan memberdayakan konsumen kesehatan agar memiliki daya pilih dan daya tawar tinggi." Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mempunyai kedudukan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang merupakan lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia yang bergerak di bidang perlindungan terhadap konsumen kesehatan telah melakukan berbagai macam upaya guna melindungi hakhak konsumen kesehatan. Salah satu upaya yang telah dilakukan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia adalah menangani 254 kasus pengaduan masalah kesehatan dalam kurun waktu bulan November 1998 sampai bulan Juli 2003 dan menyelesaikan 90 persen kasusnya melalui mediasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23771
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>