Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137022 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sutejo
"ABSTRAK
Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-
Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta pada
program komputer bisa bermacam-macam, salah satunya adalah penggunaan
perbanyakan program komputer tanpa izin yang dilakukan oleh Pengguna Akhir
(end user). Berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta, Pelanggaran atas tindakan tersebut dapat diancam dengan
sanksi pidana. TRIP?s mengamanatkan dalam Pasal 61, negara anggota wajib
menerapkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta dalam hal Copyright
piracy pada skala komersial (commercial scale) tertentu. Pada Undang-Undang
Hak Cipta Indonesia tidak memberikan ambang batas skala komersial dalam
pemberian sanksi pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:
Bagaimanakah kesesuaian kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia
khusus terhadap perbanyakan penggunaan program komputer tanpa izin, dengan
tujuan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, dan Bagaimanakah ketentuan
pemidanaan yang diamanatkan oleh konvensi internasional terkait hak cipta yang
berkaitan dengan program komputer berikut penerimaannya dalam hukum Hak
Cipta nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah: Mengetahui kesesuaian
kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia khusus terhadap perbanyakan
penggunaan program komputer, dengan tujuan perlindungan Hak Cipta di
Indonesia, dan Mengetahui tentang ketentuan pemidanaan yang diamanatkan oleh
konvensi internasional terkait hak cipta yang berkaitan dengan program komputer
berikut penerimaannya dalam hukum Hak Cipta nasional. Peneliti menggunakan
metode penelitian pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini
menyimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap perbanyakan penggunaan program
komputer tanpa izin tidak sesuai dengan perlindungan Hak Cipta, dan Konvensi
Internasional tidak mengamanatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap
seluruh pelanggaran Hak Cipta. Selain itu konvensi internasional yang berkaitan
dengan Hak Cipta memberikan batasan harus ada commercial scale dalam hal
terjadi copyright piracy.

ABSTRACT
The computer program is one of the creations are protected under Law No. 19 of
2002 on Copyright. Copyright Infringement on the computer program can vary,
one of which is the use of a computer program without permission multiplication
by End Users. Pursuant to Article 72 paragraph (3) of Law No. 19 of 2002 on
Copyright, Violations of the act was punishable by criminal sanctions. TRIP's
mandate under Article 61, Member States must apply criminal sanctions in the
Copyright Act in terms Copyright piracy on a commercial scale. In the Indonesia
Copyright law does not provide a threshold on a commercial scale in the
provision of criminal sanctions. Problems in this research is: How is the
suitability of the criminalization of infringement of copyright in Indonesia against
the use of computer program reproduction without permission, with the aim of
Copyright protection in Indonesia, and How is mandated by the sentencing
provisions of relevant international conventions relating to copyright a computer
program following receipt Copyright law in the national. The purpose of this
research is: Knowing the suitability of the criminalization of infringement of
copyright in Indonesia against the use of computer program reproduction without
permission, with the aim of Copyright protection in Indonesia, and Knowing of
the sentencing provisions mandated by the relevant international conventions
relating to copyright a computer program following its acceptance in national
Copyright laws. Researcher use a conceptual approach to research methods. This
research concluded that the criminalization of the reproduction of the use of a
computer program without a license incompatible with the protection of
Copyright, and did not mandate the International Convention for the
criminalization of the entire infringement of copyright. Besides international
conventions relating to Copyrights provide limits should exist in the event
commercial scale of copyright piracy."
2012
T30676
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wimbanu Widyatmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adang Hermawan
"Pada dewasa ini penggunaan jaringan internet makin semarak. Di Indonesia sendiri internet baru digemari pada beberapa tahun yang lalu, yaitu ditandai dengan bermunculannya perusahaan penyedia layanan akses ke internet (Internet Provider). Seiring dengan perkembangan internet, Indonesia sedang giat-giatnya memerangi pelanggaran hak cipta khususnya mengenai hak cipta program komputer. Pengaturan hak cipta program komputer ini sendiri baru terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dengan adanya jaringan internet ini maka menimbulkan masalah baru yaitu mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet, karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sekarang ini tidak diatur secara rinci mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet. Dengan adanya jaringan internet dan komponen-komponen serta fasilitas yang ada di dalamnya, maka terdapat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran hak cipta program komputer, yang dampaknya akan merugikan pencipta program komputer dan penyedia data dalam jaringan internet yang haknya dilanggar dan dapat mematikan kreativitas dari pencipta itu sendiri. Dengan adanya jaringan internet ini pengawasan hak cipta menjadi sulit dilakukan dan pembajakan program komputer serta pengambilan data di dalam jaringan internet menjadi mudah dilakukan. Meskipun hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta secara rinci, pada dasarnya pelanggaran hak cipta di dalam jaringan internet dapat dikenakan dengan pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yang pada intinya menyatakan bahwa orang lain dilarang oleh hukum untuk melakukan hak eksklusif (yaitu mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya) dan memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Jadi apabila ada seseorang yang melakukan hak eksklusif tadi tanpa izin dari pencipta yang bersangkutan, maka pencipta tersebut yang merasa hak eksklusifnya dilanggar dapat mengadukan orang yang melanggar hak eksklusifnya itu ke pengadilan baik melalui perkara pidana maupun perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariandra D.S. Harjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Christina Faith Daniella
"Sistem penerbitan di Indonesia masih memiliki beberapa kendala dalam penerapan Hak-Hak pada Potret pada sampul buku yang mereka terbitkan. Hak-Hak pada Potret dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Tertulis juga dalam PP No 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, bahwa salah satu prinsip kode etik Penerbitan Buku adalah menghormati hak cipta dan karya berhak cipta. Namun, pada kenyataannya, potret selebriti digunakan tanpa izin untuk sampul buku di mana pun. Skripsi ini selanjutnya akan mengelaborasi lebih lanjut (i) bagaimana implementasi perlindungan potret selebriti sebagai sampul buku fanfiksi oleh Penerbit Indonesia; serta (ii) mengapa begitu penting dan apa solusi terbaik bagi Penerbit Indonesia untuk memahami dan melaksanakan Hak-Hak pada Potret berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dan pendekatan kualitatif dan kasus, dengan responden adalah Penerbit Indonesia dan Selebriti Indonesia yang mewakili populasi. Juga, dengan menganalisis sebuah kasus dari Amerika Serikat sebagai salah satu pelopor Hak Kekayaan Intelektual yang telah menangani masalah ini secara serius sejak lebih dari satu dekade yang lalu. Setelah dilakukan analisis, ditemukan bahwa masalah utama dalam penerapan Hak-Hak pada Potret di Indonesia adalah banyaknya penerbit tersebar di seluruh Indonesia, sehingga sangat sulit untuk memastikan bahwa mereka semua memiliki pendidikan dan kesadaran yang cukup tentang pentingnya penerapan Hak-Hak pada Potret Selebriti, dan kurangnya dukungan dari Pemerintah untuk menegakkannya.

The publishing system in Indonesia still has some problems implementing the Rights of Portrait to the book covers they publish. The Rights of a Portrait are protected under the Indonesian Copyright Law. It is also written under PP No. 75 of 2019 regarding the Implementation Regulation of Law No. 3 of 2017 regarding the Booking System that one of the principles of Book Publishing's code of ethics is to respect the copyrights and copyrighted works. However, in reality, celebrities' portraits are used without permission for book covers anywhere. This undergraduate thesis will then further elaborate on (i) how is the implementation of the protection of celebrities' portraits as fanfiction book covers by Indonesian Publishers; also (ii) why it is so important and what is the best solution for Indonesian Publishers to understand and implement the Rights of Portrait under Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. This research uses empirical legal research and a qualitative and case approach, with the respondents being the Indonesian Publisher and Indonesian Celebrities representing the population and analyzing a case from the United States as one of the pioneers of Intellectual Property Rights. The latter have taken this problem seriously since more than a decade ago. After having done the analysis, it was found that the main problem in implementing the Rights of Portrait in Indonesia is the overwhelming amounts of publishers everywhere, making it very difficult to ensure that they all have enough education and awareness about the importance of implementing the Rights of Portrait of the Celebrities, and the lacking support from the government to enforce it."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robyanto Suryawan
"Sekarang ini sering kita mendengar dan membaca di mas media, bahwa masalah hak cipta sedang menjadi topic pembicaraan. Ha1 ini tidak terlepas dari di berlakukannya
UU No. 7 Tahun 198 Tentang Hak Cipta yang mengganti kan UU No . 6 Tahln 1982. Dimana dengan UU yang baru ini hasil karya atau ciptaan , sekarang lebih dihargai dan dilindungi . Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya, baik itu nantinya dipergunakan untuk diri sediri maupun bagi orang lain atau masyarakat. Sedang kan hak ci pta itu sendiri menurut UU No. 7 Tarnm 1987 di anggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang dapat beral ih a t au di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan. Selain itu hak cipta merupakan suatu hak khusus bagi pe ncipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada penciptanya terhadap karya ciptaannya.
Pada saat ini yang menarik penulis untuk dibahas adalah mengenai hak cipta atas program komputer yang mungkin pada saat ini merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum mendapat perhatian masyarakat. Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 7 Tahun 1987, seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 butir K. Tetapi saat ini dalam masalah perlindungannya masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu masih banyaknya pelanggaran yang menyangkut pengcopy ulangan program komputer tanpa batas untuk diperdagangkan tanpa seijin dari pemegang hak ciptanya. sehingga ini pulalah yang menarik bagi penulis untuk melihat sejauh mana perlindungan hak cipta atas program komputer di Indonesia berda~arkan UU ·No. 7 Tahun 1987."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessica Virginita
"Dalam permainan online, program cheat digunakan untuk memperoleh kemenangan secara tidak adil lewat alterasi tampilan visual yang dihasilkannya. Dengan metodologi yuridis-normatif yang didukung oleh wawancara dengan pihak terkait, penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan hak cipta yang yang timbul mengenai status karya derivatif dari program cheat dan legalitas penggunaanya menurut doktrin kepentingan yang wajar. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa program cheat, terlepas dari fungsi dan tujuan penggunaannya yang merugikan, dilindungi oleh undang-undang hak cipta sebagai program komputer dan tidak dapat dikategorikan sebagai karya derivatif dari permainan online terkait, melainkan sebagai karya asli yang berdiri sendiri. Selain itu, penggunaan program cheat kemungkinan melanggar prinsip penggunaan berdasarkan kepentingan yang wajar, mengingat potensi dampaknya pada pasar permainan online. Penelitian ini menegaskan kebutuhan akan pertimbangan yang cermat dalam menghadapi program cheat dalam permainan online.

In online games, cheat software is used to gain unfair advantage through the alteration of visual elements it produces. With a juridical-normative methodology supplemented by interviews with relevant parties, this research aims to address copyright-related questions surrounding the derivative work status of cheat software and its legality under the doctrine of fair use. The findings of this study reveal that cheat software, regardless of its detrimental function and purpose, is protected by copyright law as a computer program and cannot be categorized as a derivative work of the related online game but rather as an original work in its own right. Moreover, the usage of cheat software may potentially violate the principles of fair use, given its impact on the online gaming market. This research emphasizes the need for careful considerations in dealing with cheat software in online games."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matindas, Denise J.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>