Abdul Hakam
"Tenaga listrik telah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi sebagian besar masyarakat den bisa dikatak an rnenguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu Pemerintah yang diwakili Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) harus menyediakan dalam jumlah yang cukup, kehandalan dan mum yang balk, dan harga yang tepat. Harga yang tepat di sini berarti memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang den sekaligus rnemungkinkan PLN untuk menghasilkan laba. Dengan demikian, penetapan tarif dalam perusahaan ini menjadi sangat komplek dan menjadi masalah yang sangat penting. .Berdasarkan observasi dan studi kepustakaan, penulis berusaha menyusun skripsi mengenai masalah ini. Proses penetapan tarif pada perusahaan kelistrikan bisa dibagi dalam dua tahap yaitu menentukan harga pokok pelayanen (cart of service/ yang ekuivalen dengan pendapatan yang dibutuhkan, kemudian merancang struktur tarif yang akan memenuhi pendapatan tersebut dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Dalam tahap pertarna perusahaan harus memperhatikan kontribusi masing-masing pelanggan terhadap biaya yang ditanggung perusahaan yang bisa dibagi dalam tiga kelompok yaitu karakteristik permintaart, jumlah pemakaian, dan karakteristik pelayanan dari masing-masing pelanggan. Sedangkan dalam tahap kedua, faktor yang paling menentukan adalah judgement PLN melakukan tahap pertama dengan menghitung harga pokok penjualan untuk tiap jenis tegangan yang disalurkan dan harga pokok untuk suatu golongan pelanggan ditentukan sesuai dengan tegangan yang dimintanya. Jadi PLN mengalokasikan biaya bukan kepada pelanggan akan tetapi kepada jenis tegangan. Di sini berarti PLN tidak memperhatikan faktor yang menyebabkan biaya (cost driver) dalam mengalokasikan biaya kepada pelanggan sehingga menyebabkan alokasi biaya yang tidak adil. Di samping itu, perhitungan PLN ini menghasilkan HPP hanya per kWh yang mana hal ini tidak konsisten dengan tarif yang ditetapkannya yaitu per kVA (biaya beban) dan per kwh (biaya pemakaian). Sedangkan pada tahap kedua, PLN telah mempertimbangkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam proses penetapan tarif ini, PLN perlu meninjau kembali metode perhitungan harga pokok penjualan yang dipakainya. Mengingat masalah ini cukup penting dan juga rumit, PLN perlu membentuk bagian tersendiri dalam struktur organisasinya untuk melaksanakan tugas ini. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18650
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library