Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104320 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1984
S8834
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kuntoro
"ABSTRAK
Suatu tahap yang perlu dicatat dalam sejarah Hukum Internasional, khususnya Hukum Laut International, terutama bagi Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) adalah adanya perkembangan Hukum Laut International dewasa ini, yaitu hasil Konferensi Hukum Laut-III/PBB yang membawa makna dan kegunaan yang jauh lebih memadai bila dibandingkan dengan hasil-hasil konferensi Hukum Laut sebelumnya dalam usaha menciptakan suatu tata kehidupan ekonomi international yang baru (New International Economic Order) yang berimbang dalam pemanfaatan laut bagi kepentingan umat manusia.
Hasil Konferensi Hukum Laut-III/PBB tersebut di atas belum lama berselang telah ditandatangani di Jamaica pada akhir tahun 1982, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara peserta konferensi,yang dituangkan dalam "United Nations Convention on the Law of the Sea".
Walaupun untuk berlaku efektif, Konvensi tersebut masih memerlukan ratifikasi dari sekurang-kurangnya enam puluh negara (Article 308 sub 1), namun Konvensi tersebut telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi negara-negara di dunia, khususnya negara-negara pantai maupun negara kepulauan guna mempersiapkan pengaturan secara nasional berkenaan dengan pemanfaatan laut bagi kepentingan negara yang bersangkutan.
Arti dan kegunaan yang sangat penting dan Konvensi tersebut bagi Indonesia yang menganut Wawasan Nusantara adalah diterimanya konsepsi Negara Kepulauan (Archipelagic State concept),yang berarti menunjang Wawasan Nusantara kita, yang dalam GBHN ditetapkan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional (lihat BAB II.E GBHN). Hal tersebut dapat dilihat dengan dicantumkannya satu bab tersendiri mengenai pengaturan negara kepulauan di dalam Konvensi, yaitu Part IV tentang "Archipelagic States".
Konferensi Hukum Laut-III/PBB yang menghasilkan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) tersebut di atas mempunyai corak khusus yang berbeda dengan konferensi-konferensi Hukum Laut Internasional sebelumnya, antara lain:
1.Masalah yang dibicarakan sifatnya menyeluruh yang berkenaan dengan Hukum Laut dan menyangkut kepentingan seluruh negara. Hal tersebut ternyata dari tujuan Konferensi sebagaimana yang dikemukakan oleh Majelis Umum PBB; "to adopt a convention dealing with all matters relating to the Law of the Sea, bearing in mind that the problem of ocean space are closely interrelated and need to be considered as a whole".
2.Negara-negara berkembang yang tergabung dalam "Kelompok 77" merupakan mayoritas yaitu 2/3 dari seluruh peserta. Karena itu penyelesaian masalahnya lebih ditekankan pada penyelesaian yang bersifat politis dan kompromistis."
1984
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Sundari Arie
"Latar Belakang
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Usaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut didasarkan pada azas bahwa segala usaha dan kegiatan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara merata oleh tiap-tiap warga negara sesuai dengan nilai dan darma baktinya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Sasaran pembangunan nasional seperti yang dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara adalah ditujukan untuk mencapai Trilogi Pembangunan yaitu : pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelaksanaan pembangunan di samping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjadi pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan. Dalam rangka terwujudnya azas keadilan sosial, pembangunan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan azas hidup sederhana dan wajar; bukan saja untuk mencapai masyarakat yang makmur, melainkan juga untuk mewujudkan masyarakat yang adil.
Kebijaksanaan ini harus diambil dalam rangka memecahkan ketidak-selarasan di dalam masyarakat karena adanya selapisan kecil masyarakat dengan kedudukan ekonomi yang sangat kuat dan menguasai sebagian terbesar kehidupan ekonomi nasional, sedang di lain pihak bagian terbesar dari masyarakat berada dalam keadaan ekonomi yang lemah dan belum pernah dapat menjalankan peranannya yang besar dalam kegiatan perekonomian nasional.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dede Adang Yusuf
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S6192
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Madiyan Sahdianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25810
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pudji K. Murti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alia Triwardani
"Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana, didalam lingkungan bermasyarakat secara luas telah dikenal istilah kredit. Selain bank, lembaga keuangan yang di kenal menyalurkan pinjaman kepada masyarakat adalah pegadaian. PERUM Pegadaian sebagai lembaga keuangan pemerintah yang menyalurkan pinjaman dengan jaminan atas dasar hukum gadai. Sebagai lembaga tunggal yang melaksanakan hukum gadai, PERUM Pegadaian selain mencari keuntungan juga bertujuan memberantas kemiskinan, praktek riba, lintah darat dan praktek ijon. Pada prakteknya pegadaian berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mempermudah proses peminjaman uang agar masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang cepat. Barang-barang yang dapat digadaikan di pegadaian adalah barang-barang bergerak dan bukan merupakan barang yang di kecualikan dalam ketentuan yang berlaku di PRUM Pegadaian. Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap jumlah uang yang dapa dipinjam, jangkawaktu peminjaman dan suku bunga yang harus dibayar. Disamping melakukan pembatasan-pembatasan tersebut Pegadaian memberikan kebijaksanaan kepada para nasabahnya yang belum dapat melunasi uang pinjamannya akan tetapi masih membutuhkan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Pegadaian juga berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah timbal dengan membuat peraturan-peraturan yang berkaitan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartono Kartodirdjo, 1921-2007
Yogyakarta: Seksi Penelitian, Djurusan Sedjarah, Fakultas Sastra dan Kebudajaan, Universitas Gadjah Mada, 1959
959.8 SAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1998
S20826
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Jansen
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1972
S16345
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>