Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150327 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erinaldi
"ABSTRAK
Di dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, merek memegang peranan yang
sangat penting untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya dan untuk menjaga
terjadinya persaingan yang sehat. Ketentuan pemberian perlindungan hukum untuk merek
diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang antara lain terdapat
pada pasal 5 ayat (d) yang menyatakan bahwa ?suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan
pendaftarannya?. Namun pada beberapa permohonan permintaan pendaftaran merek dimana
pemohon yang cenderung membuat suatu merek dengan menggunakan kata-kata yang sama
atau merupakan kata-kata keterangan dari barang atau jasa dapat juga lolos dari ketentuan pasal
5 ayat (d) tersebut dan pemohon mendapatkan sertifikat merek. Di dalam perdagangan
internasional, merek yang pengertiannya sama dengan barang atau jasa disebut dengan Merek
Generik dan merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa disebut dengan Merek
Deskriptif. Terhadap permasalahan di atas diperlukan penelitian pada pengaturan pemberian
hak merek pada Undnag-Undang Merek dan penerapannya pada permohonan merek serta
kajian terhadap teori-teori hukum yang terkait sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan pemberian
hak merek di masa mendatang.

ABSTRACT
In the commerce of goods and services, the trademark has a very important to
differentiate a product with other products and to keep in the fair competition. The provision
for trademark protection has regulated in Trade Mark Law No. 15/2001 contained in Article 5
point (d) which states that "trademark can not be registered if the description or in
connection with goods or services for a registration". However, some applications where the
applicant for registration of a trademark that tends to create a trademark by using the
same words or a description word of the goods or services traded and the applicant obtain a
certificate of trademark . In the international trading, meaning the same brand of goods or
services referred to as ?Generic Mark? and mark which is a description of the goods or
services referred to in ?Descriptive Marks?. According to the above problems need to
research on the regulation of trademarks as well as its application to request a review of the
legal theories are relevant to generic mark and descriptive mark for managed trademark
registration entitlements for the future."
2012
T30662
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Warsifah
"Penggunaan merek bagi dunia usaha perdagangan mempunyai arti penting, yaitu untuk menjamin kualitas barang yang dikeluarkan oleh pabrik atau penjualnya, dan juga dipakai untuk membedakan barang yang satu dengan barang yang lain yang sejenis. oleh karena itu penggunaan merek, harus dilakukan oleh pihak yang menurut ketentuan Undang-undang berhak untuk memakai merek. Hak atas merek adanya, tergantung pada sistem yang dianut oleh UU dari suatu negara. Di Indonesia hak atas merek itu ada berdasarkan pendaftaran. Sistem ini dikenal dengan nama Sistem Konstitutif yang dianut oleh UU Merek Nomor 19 Tahun 1992. Sistem Konstitutif ini menggantikan Sistem Deklaratif yang berlaku pada era UU Merek lama. Adapun tujuan dari perubahan sistem yang dianut ini, dalam penjelasan UU Merek Nomor 19 Tahun 1992 dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pemilik merek. Tetapi ada beberapa ketentuan dalam UU Merek yang tidak sejalan dengan kepastian hukum yang ingin dicapai tadi. Khususnya mengenai ketentuan pembatalan merek yang telah terdaftar yang diatur dalam Pasal 56, di mana dalam gugatan pembatalan itu dasarnya sama dengan dasar pemeriksaan substantif pemeriksaan merek yaitu alasan-alasan yang disebut dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Keadaan ini tidak konsisten dengan ketentuan UU, bahwa hak atas merek tercipta dengan diterimanya pendaftaran, yang mana akibat hukum dari pendaftaran, melarang pihak lain, tanpa izin dari pemilik merek yang berhak, untuk menggunakan merek baik keseluruhan maupun pokoknya. Pelanggaran dari ketentuan ini digolongkan melakukan persaingan curang. Untuk perbuatan persaingan curang dapat dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yaitu di bidang perdata dapat digugat Pasal 1365 KUH Perdata. Untuk bidang pidana dapat dituntut Pasal 382 bis dan Pasal 393 KUH Pidana. Dengan berlakunya UU Merek baru sanksi untuk persaingan curang ini terdapat dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83. Dari hasil penelitian diketahui, bahwa merek-merek yang terdaftar tanpa hak umumnyg banyak terjadi pada era UU No. 21 Tahun 1961, sehingga banyak terjadi gugat-menggugat sesama pemilik merek terdaftar, sebagai akibat dari perubahan sistem yang dianut. Untuk merealisasikan kepastian hukum dalam sistem konstitutif, sehingga dapat mencegah terjadinya persaingan curang di bidang merek, sekaligus juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek terdaftar, perlu pengaturan dan penjabaran lebih lanjut beberapa ketentuan dalam UU Merek No. 19 Tahun 1992."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Mona Triane Anreyeni
"Hak atas merek menganut sistem konstitutif, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, dengan sistem konsitusif ini barang siapa yang mereknya terdaftar dalam Dalam Daftar Umum Kantor Merek maka dialah yang berhak atas merek tersebut dan dianggap sebagai pemakai pertama dari merek yang didaftarkan tersebut. Suatu pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila bertentangan dengan Pasal 4(itikad tidak baik), Pasal 5 dan Pasal 6 (persamaan pada pokoknya dan atau keseluruhannya) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun pada prakteknya ternyata Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak melaksanankan tugasnya sebagaimana mestinya hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia, beberapa diantaranya adalah perkara merek "SO KLIN" antara PT. Wings Surya melawan Yanti Tjandra, Putusan Pengadilan No. 13/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara berikutnya, putusan Pengadilan No. 48/Merek/2003/PN.Niaga. Jkt.Pst., diajukan oleh PT. Wings Surya dengan mereknya "WINGS" melawan Hony Suningrat dengan merek "WING". Kemudian perkara merek No. 57/Merek/2003/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yaitu perkara merek "MUSTIKA RATU" antara PT. Mustika Ratu, TBK. melawan Arif Prayudi. Kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bagi PT. Wings Surya atas mereknya "SO KLIN" dan "WINGS", dan PT. Mustika Ratu Tbk. dengan mereknya "MUSTIKA RATU", yaitu dengan membatalkan dan mencoret merek "SO KLIN" milik Yanti Tjandra, merek "WING" milik Hony Suningrat dan merek "MUSTIKA RATU" Ratu milik Arif Prayudi dari Daftar Umum Direktorat Merek. Pembatalan ini dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16619
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wirma Indiarti Primasari
"Merek telah merupakan hak milik yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan Undang-undang Merek no.15 Tahun 2001. Merek selain digunakan sendiri oieh pemilik merek, dapat juga diberikan kepada pihak lain. Pemberian merek kepada pihak lain dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengalihan hak atas merek dengan pemberian lisensi merek kepada pihak ketiga. Kedua cara ini sekilas tampak sama tetapi sebenarnya sangat berbeda. PengaJihan hak atas merek sekaligus mengalihkan juga hak miJik atas merek tersebut, sedangkan pada pemberian lisensi, hak atas merek tidak beralih, hanya penggunaan merek itu diberikan kepada pihak lain untuk digunakan atas ijin dari pemilik merek. Pemilik merek dalam hal ini juga dapat tetap menggunakan merek miliknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S31958
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhiguna A. Herwinda
"Piracy merek masih banyak terjadi di Indonesia meskipun kita sudah menganut sistem pendaftaran konstitutif. Ini menunjukkan bahwa ada kendala lain yang menyebabkan masih memungkinkannya piracy merek untuk dilakukan dan berkembang di Indonesia. Piracy merek ini Brat kaitannya dengan merek terkenal. Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Paris, juga sebagai anggota WTO, Indonesia wajib melindungi keberadaan merek terkenal. Namun, di Indonesia merek terkenal mempunyai permasalahannya sendiri, c?iantaranya regulasi yang belum jelas. Maka pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) terhadap suatu permohonan pendaftaran merek memegang peranan panting dalam mencegah pembajakan merek. Dirjen HaKI-pun mempunyai kendalanya sendiri dalam melakukan pemeriksaan substantif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti hubungan pemeriksaan substantif dengan pembajakan merek, tanggung jawab Dirjen HaKI terhadap putusan yang telah dibuat bila terjadi pembajakan merek, dan upaya hukum korban pembajakan merek. Dengan metode penelitian normatif, melalui bahan hukum sekunder sebagai bahan hukum utama, penelitian ini mempunyai sifat perskriptif. Dan basil penelitian, penulis menemukan Undang-Undang Merek kita sekarang mempunyai celah hukum dalam melindungi merek terkenal, namun juga memberikan upaya hukum bagi korban pembajakan merek, serta Dirjen HaKI dalam juga sangat membutuhkan bantuan pihak-pihak lain dalam tugasnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17974
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Bumi Aksara, 1990
346.048 KAN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
"Theory and legal cases of trademarks and copyrights in Indonesia."
Bandung: Alumni, 2012
346.048 KAL t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Devina Ayu
"Adapun Hukum Merek pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hasil karya seorang Pemilik Merek, namun demikian tidak semua Merek dapat didaftarkan dan dilindungi. Merek Generik adalah Merek yang telah menjadi milik umum, sedangkan Merek Deskriptif adalah Merek yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, Keduanya merupakan dua dari jenis-jenis Merek yang tidak dapat didaftarkan sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 15 Tahun 2001 Pasal 5 huruf c dan d. Adapun Tesis ini merupakan penelitian yang berupaya meninjau tentang bagaimana pengaturan Merek Generik dan Deskriptif di Indonesia berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (khususnya dalam hal kriteria Merek Generik dan Deskriptif yang dapat dilindungi berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001) dan secara internasional berdasarkan Perjanjian-perjanjian Internasional yang terkait dengan Merek, kemudian di dalam Tesis ini akan dianalisa pula mengenai bagaimanakah penerapan Pasal 5 huruf c dan d UU No. 15 Tahun 2001 dalam prakteknya di Indonesia dengan melakukan analisa atas 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan pendaftaran Merek Generik dan Desktiptif di Indonesia. Maka pada Penelitian ini dapat dilihat bahwa UU No. 15 Tahun 2001, Pemeriksa Merek, dan Hakim berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas perlindungan Merek di Indonesia.

It is known that Law of Trademark is basically aimed at protecting the creation of Brand owner; however, not all brand are registrable and protected. Generic brand is a brand which has become public possession; meanwhile, Descriptive brand is a brand which literally delivers information related to the goods or service being registered. Both are two brands among many types of non-registrable Brands/Trademark as it has been explained in Law number 15 year 2001 article 5C&D. This thesis includes a research conducted to observe the management of Generic and Descriptive brand and internationally based on International Agreements related on Brand. Later on, the thesis also analyzed the practical enforcement of article 5C&D of Law No. 15 year 2001 in Indonesia based on 2 (two) verdicts from Supreme Court related to registration appeal of Generic & Descriptive Trademark in Indonesia. In conclusion, the research unveils the importance of Law No. 15 year 2001, Brand Examiner and Judge in delivering Law assurance on Trademark protection in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32669
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nugraha Medica Prakasa
"ABSTRAK
Pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh bank dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank juga harus menetapkan jaminan pada setiap fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur. Oleh karena itu, bank wajib memperhatikan jaminan dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan dalam pemberian kredit pada bank adalah jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan. Seiring dengan perkembangan dunia perekonomian dan hukum, maka pada saat ini telah dimungkinkan bagi bank untuk menerima jaminan yang berupa hak merek. Nilai dan bentuk lembaga pengikatan hak merek tersebut adalah hal yang paling utama dan mendasar yang harus diperhatikan dalam menerima jaminan berupa hak merek tersebut. Nilai suatu hak merek dapat terlihat dari laporan keuangan
perusahaan pemilik hak merek tersebut. Berdasarkan sifat kebendaan hak merek sebagai benda tidak berwujud yang dapat dialihkan atau beralih, maka bentuk lembaga pengikatan jaminan atas hak merek tersebut adalah lembaga jaminan fidusia."
2007
T 17401
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>