Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106387 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011
346.082 BAN u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Revina Ani Yosepa
"Transfer Dana merupakan salah satu mekanisme sistem pembayaran untuk mendukung perbankan nasional dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan transfer dana ini merupakan sebuah kegiatan yang berisiko tinggi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia harus dapat menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran khususnya transfer dana yang baik harus dapat menjamin terlaksananya perpindahan uang secara efisien dan aman sehingga masyarakat semakin nyaman dalam melakukan kegiatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai transfer dana dalam perbankan serta peranan Bank Indonesia dalam kegiatan transfer dana menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan melakukan wawancara dengan Deputi DASP Bank Indonesia.
Hasil penelitian adalah pengaturan mengenai kegiatan transfer dana kini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 yang sebelumnya diatur secara tersebar dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia maupun Surat Edaran Bank Indonesia antara lain adalah mengenai kliring, RTGS, Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, dan transfer dana melalui ATM. Bank Indonesia telah menjalankan perannya dengan baik sebagai lembaga pemberi izin, lembaga pengawas dan sebagai lembaga pemberi sanksi. Dengan adanya peran Bank Indonesia ini diharapkan agar sistem transfer dana dapat berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Transfer of funds is one of the mechanism of payment system to support national banking in the activity of mustering and distributing funds from people. The transfer of funds activity is a high-risk activity. According to the Laws No. 23/1999, Bank Indonesia shall be able to maintain the continuity of payment system. The payment system, especially a good transfer of funds shall guarantee that the transfer of money can be conducted efficiently and safe so that people feels more comfortable in doing economy activity. This research aims to find out the regulation about transfer of funds in banking and also the role of Bank Indonesia in the transfer of funds activity according to the Laws No. 3/2011. This research is a literature research with normative juridical characteristic. The data was collected with literature study and interview with deputy DASP of Bank Indonesia.
The result of the research is a regulation about transfer of funds activity now regulated in the Laws No. 3/2011 which before was regulated separately in the form of Regulation of Bank Indonesia as well as Surat Edaran Bank Indonesia, and they are: about clearing, about RTGS, money transferring activity, and transfer of funds via ATM. Bank Indonesia has conducted its role as licensing institution, supervising institution, and as an institution that gives sanctionWith the role of Bank Indonesia, it is hoped that the transfer of funds system can be developed naturally and beneficial for the national economy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44527
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herbowo Aryo Widyaputro
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari sistem pembayaran yang diatur pada UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Sistem pembayaran dalam suatu perekonomian memiliki peranan untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter, serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi perekonomian suatu negara. Maka demikian perlu diatur dan diawasi secara ketat agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat akan sistem pembayaran yang efisien, cepat, handal dan aman. Melalui UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ketentuan-ketentuan yang diatur dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk melakukan sistem pembayaran non tunai melalui transaksi transfer dana. Manfaat tersebut dapat dirasakan dikarenakan sudah adanya pengaturan terhadap kepastian pada proses transfer dana, status transfer dana dalam hal bank pengirim atau bank penerima akhir di likuidasi atau dipailitkan, transfer dana yang bersifat lintas negara dan diakuinya surat elektronik sebagai perluasan dari alat bukti yang sah.

This research purpose to ascertain legal aspects of payment system that regulate on Law No. 3 year 2011 on Transfer of Funds. Payment system have a role to maintain stability of financial and banking, means of transmission of monetary policy, as a tools to increases the efficiency of the economy of a country in economical matters. Because of that payment system need to regulated and supervised in order to escalate public confidence for payment system. Law No 3 year 2011 on Transfer of Funds could provide sense of security from the society to perform non-cash payment system. Law No. 3 year 2011 on Transfer Funds provide the assurance of transfer of funds process, transfer of funds status on liquidation bank, crossborder transactions, and electronic letter as a valid evidence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47436
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Yusuf Toto Sugiarto
"Peranan sistem pembayaran dalam sistem perekonomian semakin hart semakin panting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi, yaitu untuk rnenjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter, serta sebagai slat untuk meningkatkan efisiensi perekonomian suatu negara. Untuk itu sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, handal dan aman.
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, handal dan aman maka perlu didukung dengan aturan yang komprehensif sehingga dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap para pihak yang terkait dalam sistem pembayaran. Berbagai layanan pembayaran dalam sistem pembayaran dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Untuk masyarakat yang sudah maju ada kecenderungan untuk memilih pembayaran non tunai dengan pertimbangan praktis dan aman. Salah satu sistem pembayaran non tunai adalah dilakukan dengan transfer dana. Tranfer dana telah dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama, sebagai bagian dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Sepintas tranfer dana nampaknya sebagi suatu proses yang sederhana yaitu adanya permintaan dart pengirim dana, terlaksananya proses pengiriman, serta telah diterimanya dana dengan aman dan cepat oleh penerima. Namun demikian dalam prakteknya pelaksanaan transfer dana sudah sedemikian kompleks karena melibatkan berbagai pihak, media transfer dana, persyaratan, waktu pelaksanaan dan yurisdiksi hukum yang berbeda-beda. Dengan kondisi tersebut akan berpotensi menimbulkan risiko dan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat. Pada saat ini pengaturan transfer dana tidak dilakukan secara spesifik dalam suatu ketentuan meskipun esensinya sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan kliring dan BI-RTGS. Disamping itu jugs Undang-Undang yang terkait secara tidak Iangsung dengan transfer dana misalnya Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian pelaksanaan transfer dana masih tunduk pada ketentuan yang tidak seragam tergantung dart masing-masing bank. Kondisi tersebut sering menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam proses transfer dana. Sehubungan dengan tersebut maka perlu dilakukan kajian apakah perlu disusun Peraturan Perundang-Undangan yang khusus mengatur transfer dana dan dalam hal perlu materi apa saja yang harus diatur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Setyasari Hadiwinoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis serta membandingkan sistem pembuktian di Indonesia dan di Amerika Serikat, khususnya mengenai alat bukti dan beban pembuktian. Alat bukti dan beban pembuktian dalam penelitian ini dikhususkan pada aspek mengenai transfer dana. Amerika Serikat sebagai negara adi daya dijadikan perbandingan dikarenakan pengaturan transfer dana di Indonesia dilatar belakangi dengan kegiatan transfer dana di Amerika Serikat. Dalam hal ini pengaturan mengenai transfer dana di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, hal tersebut sebagai bukti pengaturan secara materi mengenai transfer dana. Dan Electronic Fund Transfer Act sebagai pengaturan secara materi mengenai transfer dana di Amerika Serikat. Dimana ketentuan tersebut mengatur mengenai alat bukti yang sah dan beban pembuktian. Dalam pengaturan di kedua negara tersebut, alat bukti elektronik dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.Adapun dalam beban pembuktiannya, kedua negara tersebut sama-sama menganut mengenai beban pembuktian biasa dan beban pembuktian terbalik. Pada dasarnya kedua produk hukum tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah atau para pihak dari penyelenggara transfer dana.

The purposes of this research are to compare, to analyze, and to explai the syste, of evidence, particulary on evidence and burden of proof used on fund transfer between Indonesia and United States of America. Using United States if America law as comparison variable to Indonesia law in this research is regarding to the superpower status of America and its difference to the Indonesia law system. The most recent law that enacted by Indonesia goverment concerning fund transfer is Law Number 3 Year 2011. According to this research, researcher compared the Law Number 3 Year 2011 to Electronic Fund Transfer Act. Both regulations regulate transfer of fund in each country and consider that electronic evidence as a legitimate evidence to be used in court. Both regulations use common burden of prood and reversed burden of proof. At least, both regulations were enacted ti protec customer from the service provider of fund transfer."
2012
S42947
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Endang Ratnawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37244
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Subroto
Semarang: Dahara Prize, 1997
351.5 Sub t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Subroto
Jakarta: Dahara Prize, 1997
331.252 4 THO t (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Rahmayuni
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang melakukan kegiatan usaha, salah satunya penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, giro dan deposito berdasarkan prinsip syariah. Pengaturan tentang perbankan syariah untuk pertama kalinya diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, selanjutnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan terakhir dengan ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bagaimana pengaturan kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah menurut UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 serta bagaimana dampak diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 terhadap perkembangan kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah di Indonesia. Dengan metode penelitian kepustakaan serta pengolahan data secara kualitatif. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan di atas.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa UU No. 7 Tahun 1992. tidak mengatur kegiatan usaha penghimpunan dana dan hanya mengatur kegiatan usaha berupa pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil saja. Begitu pula UU No. 10 Tahun 1998 yang hanya secara implisit mengatur tentang kegiatan usaha penghimpunan yang berdasarkan Prinsip Syariah. Kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah baru diatur secara rinci sejak lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan menggunakan akad wadi?ah dan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Hal ini tentu saja membuka peluang usaha bagi Bank Syariah untuk mengembangkan produk dalam penghimpunan dananya secara lebih variatif dan inovatif.

The development of Islamic banking in Indonesia is a manifestation of the demand for people who need an alternative banking system in their operations, one of which collects funds from the public in the form of savings, current accounts and deposits in accordance with Islamic principles. Legal foundation of Islamic banking for the first time stipulated in Law No. 7 of 1992, hereinafter Law No. 10 of 1998 concerning Amendment to Law No. 7 of 1992, and finally to the enactment of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. How are the fund raising activities in the Islamic banking according to Law No. 7 of 1992, Law No. 10 of 1998 and Law No. 21 of 2008 and how the impact of the enactment of Law No. 21 of 2008 on the development of fund raising activities in Islamic banking in Indonesia. With a library research methods and qualitative data processing, this study aimed to answer the above problems.
The results showed that Law No. 7 of 1992. Not set at all business activities and fund raising efforts only form of financing based on the principles for results only. Similarly, Law no. 10 of 1998 which only implicitly regulates the accumulation of business activities based on Islamic principles. The operations of union funds in the new Islamic banking is regulated in detail since the inception of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. Islamic banks do fund raising activities by using wadi'ah and mudharabah contract or other contract that does not conflict with Islamic principles. This is of course open business opportunities for Islamic banks to develop products in the collection of funds in a more varied and innovative.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24975
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rachdita Pracelly
"Tesis ini membahas mengenai kegiatan perbankan yang kini semakin meluas, tidak hanya melayani aktivitas simpan pinjam akan tetapi Bank juga menjalankan kegiatan dalam melayani transaksi perdagangan instrumen pasar modal, seperti Efek Reksa Dana. Kegiatan Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) diperbolehkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1999, dan diatur pelaksanaannya antara lain dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/36/DPNP tanggal 31 Desember 2009 serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pedoman Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana Peraturan No. V.B.4. Namun demikian, dalam menjalankan aktivitasnya sebagai APERD dapat saja terjadi kemungkinan dimana Bank melakukan pelanggaran hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Nasabah yang menggunakan layanan Bank tersebut dalam transaksi Efek Reksa Dana.
Di Indonesia memang belum terdapat ketentuan hukum yang secara khusus bertujuan untuk melindungi kepentingan Nasabah pengguna layanan perbankan dalam transaksi perdagangan Efek Reksa Dana, akan tetapi sejumlah aturan hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (?Undang-Undang Perlindungan Konsumen?) ternyata layak untuk diterapkan sebagaimana telah dicontohkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.58/Pdt.G/2010/PN.Ska. Dengan memposisikan Nasabah Bank sebagai Konsumen dan Bank sebagai Pelaku Usaha sebagaimana hubungan hukum yang diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen, maka Bank sebagai Pelaku Usaha memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi terhadap Nasabahnya. Apabila Bank terbukti melanggar kewajiban hukumnya sehingga menimbulkan kerugian bagi para Nasabah, maka sudah selayaknya jika Bank bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Nasabah pengguna layanan Perbankan.

This thesis discusses the activities of Banks which are now expanding, not only serve the activities of savings and loans but the Bank also conducts activity in the service of trade transactions of capital market instrument, such as the Investment Fund. Activities of the Bank as the Sales Agent of Investment Fund (APERD) allowed under the provisions of Law No. 7 of 1992 regarding Banking as amended by Law No. 10 of 1999, and governed its implementation by Circular Letter of Bank Indonesia No. 7/19/DPNP dated 14 June 2005 regarding the Application of Risk Management to the Bank which Conduct Activities Related to Investment Fund as amended by Circular Letter of Bank Indonesia No. 11/36/DPNP dated 31 December 2009 and also, Decision of the Chairman of Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution No. KEP-11/BL/2006 dated 30 August 2006 Regulation No. V.B.4. regarding the Code of Conduct for the Sales Agent of Investment Fund. However, in performing service as the Sales Agent of Investment Fund, there were some possible violations of law committed by the Bank which can cause damage to the Customer who use Bank?s services.
Although Indonesia does not have laws which are specifically aim to protect the interests of users of Banking services in the relation with Customer's trading Investment Fund, but the provisions of law as outlined in the Law No. 8 of 1999 regarding Consumer Protection ("Consumer Protection Law") was appropriate to be applied as has been exemplified in the Decision of the District Court of Surakarta No.58/Pdt.G/2010/PN.Ska. By assuming the users of Banking services as the Customer, the Bank as the Business Actor and their legal relationship as set out in the Consumer Protection Law, then the Bank as the Business Actor has a number of obligation and responsibility to be fulfilled to its Customers. If the Bank proved to have violated its legal obligation which causing damages to its Customer, then the Bank must be responsible for paying damages by reference to the provisions in the Consumer Protection Law which can be applied in order to provide legal protection for the Customer as the users of Banking services."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30963
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>