Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166704 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mutia Harwati Lestari
"Skripsi ini membahas mengenai praktik perdagangan dengan objek perdagangan berupa organ tubuh manusia yang tengah marak terjadi di dunia baik itu yang dilakukan di dalam wilayah suatu negara maupun yang bersifat transnasional. Beberapa kasus yang sering terjadi ialah penculikan orang yang disertai dengan pengambilan organ, penjualan anak atau pengadopsian anak untuk kemudian dibunuh, penipuan terhadap calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di wilayah atau negara lain yang berakhir pada hilangnya organ tubuh mereka, transplantasi ilegal yang dilakukan secara lintas negara dengan melibatkan adanya pembayaran uang tertentu, dan sebagainya.
Pada umumnya masyarakat menyebutnya sebagai perdagangan organ tubuh manusia oleh karena objek yang diperdagangkan adalah organ tubuh manusia dan terdapat pemberian sejumlah uang tertentu. Menanggapi situasi demikian, beberapa negara seperti Indonesia dan India membuat regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana perdagangan pada organ tubuh manusia. Namun permasalahan kembali timbul dalam internal Indonesia mengenai peraturan apa yang harus digunakan oleh aparat untuk menjerat pelaku perdagangan ini yakni apakah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai perdagangan orang atau Undang-Undang Kesehatan 36 Tahun 2009 yang mengatur larangan mengenai transplantasi organ yang dilakukan secara komersil.
India yang merupakan negara yang memiliki masalah perdagangan organ ilegal telah menerapkan beberapa peraturan untuk mengatasi hal ini. Namun, ketatnya hukum di India yang mengatur hal ini memiliki beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Untuk meneliti kedua permasalahan tersebut, metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber yang memahami topik skripsi ini. Dari hasil penelitian, penulis mengetahui bahwa perdagangan organ dan perdagangan orang untuk tujuan pengambilan organ merupakan dua perbuatan yang berbeda.

This thesis discusses about the practice of trading in which human organs as the object of trade that was rife in the world, whether it is carried out within the territory of a country or transnationally. Some cases that often occur is accompanied by kidnapping people for organ harvesting, the sale of children or the adoption of a child for later to be killed, fraud against prospective workers promised to be be employed in the territory or another country but ended in a loss of their organs, illegal transplants which performed across countries by involving the payment of certain money, and so on.
In general, people call it as a trade in human organs because of the object being traded is the organs of human body and there is a certain amount of money given. Responding to this situation, some countries such as Indonesia and India have made regulations to regulate the criminal trade in human organs. But problems arised again in Indonesia's internal rules regarding which one of the regulations that should be used by officials to punish the perpetrators of this trade, whether the Trafficking in Persons Act No. 21 of 2007 or the Health Act 36 of 2009 which set the ban on organ transplants performed commercially.
India as a country which has the problem of illegal organ trade have implemented several rules to overcome this. However, the strict laws in India that regulates this has some constraints in its implementation. To investigate these two problems, the research method used is bibliography study and interview with some informants because their understanding of the topic of this thesis. From this research, the authors find that the organ trafficking and trafficking for the purpose of organ harvesting are two different actions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1578
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Yuliasari
"Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia adalah sebuah hasil dari kemajuan teknologi kedokteran yang didapat manusia dengan cara menggali dan menemukan ilmu-ilmu Allah yang tersebar di alam semesta. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam transplantasi baik secara teoritis dan pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum Allah. Hukum Allah tertuang dalam al-Qur'an, Sunnah dan ijtihad. Ketiga komponen ini menjadi kerangka dasar agama Islam yang kemudian melahirkan hukum Islam. Hukum Islam dalam alQur'an dan Sunnah serta ijtihad dikenal dengan syari'ah. Dari syari'ah ini lahirlah ilmu fiqh sebagai pengembangan syari'ah. Dalam syari'ah terdapat bidang ibadah dan muamalah. Transplantasi di kategorikan dalam bidang muamalah. Karena melibatkan dua pihak, yaitu pemberi (donor) dan penerima (resipien) organ atau jaringan tubuh. Dalam setiap hubungan antar manusia ada permasalahan, tak kecuali dalam transplantasi. Permasalahan itu terkait dengan kepemilikan manusia atas organ atau jaringan tubuhnya. Kemudian, bentuk perjanjian antara pendonor dan resipien, terutama antara donor hidup dan resipien. Bentuk perjanjian ini amat penting, karena bila tidak hati-hati ditakutkan akan menjelma menjadi jual beli organ atau jaringan tubuh yang jelas dilarang dalam Islam. Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil Alamin, pada dasarnya tidak melarang segala perbuatan manusia yang bertujuan kebaikan di jalan Allah, selama tidak mendzalimi orang lain juga diri sendiri. Hal ini jelas terungkap dalam alQur'an, Sunnah dan Ijtihad."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20471
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emillia
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monika Saraswati
"Perdagangan organ tubuh manusia merupakan sebuah ancaman bagi kemanusiaan. Melalui UNTOC, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan praktek perdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan dengan cara dan tujuan ilegal sebagai bagian dari Kejahatan Internasional dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Perdagangan organ dan jaringan tubuh manusia adalah salah satu bentuk perdagangan manusia yang samar keberadaannya. Skripsi ini mengeksplorasi pola global perdagangan organ tubuh dalam cara kerja pasar gelap yang di organisir oleh kelompok kriminal tertentu sebagaimana dideskripsikan oleh Konvensi PBB sebagai Kejahatan Internasional Berencana, dan juga mengutamakan perlindungan dan batasan-batasan hukum untuk melindungi korban dari perdagangan organ tubuh manusia. Skripsi ini juga menganalisa instrumen hukum internasional, regional dan nasional, sebagai contoh, Konvensi PBB untuk menekan dan menghukum segala bentuk perdagangan manusia, dibentuk untuk melawan perdagangan organ dan implementasi berupa efektif atau tidaknya peraturan diterapkan seiring dengan berkembangnya permasalahan ini. Penulis memiliki kesimpulan dalam menghadapi permasalahan penjualan organ tubuh, bahwa perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal adalah pelanggaran terhadap HAM dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diakhiri dan menyarankan untuk meningkatkan kekebalan hukum, peningkatan kerjasama internasional dan fokus terhadap masalah kemanusiaan.

Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (resolution 3452 (XXX), annex), Article 1 of which states: ?1. For the purpose of this Declaration, torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted by or at the instigation of a public official on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or confession, punishing him for an act he has committed or is suspected of having committed, or intimidating him or other persons. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions to the extent consistent with the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Torture constitutes an aggravated and deliberate form of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Article 7 of the Declaration states: Each State shall ensure that all acts of torture as defined in article 1 are offences under its criminal law. The same shall apply in regard to acts which constitute participation in, complicity in, incitement to or an attempt to commit torture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55328
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Mulyani
"Masalah transplantasi organ tubuh manusia erat dengan dua hak dasar manusia yaitu hak dasar berkaitan individu dan hak dasar sosial. Hak individu untuk menentukan diri sendiri atau The Right of Self-determination yang bersumber dari hak dasar individu di bidang kesehatan yang terpenting salah satunya adalah hak atas badan sendiri seperti diantaranya menyetujui atau menolak tindakan medis dan menjadi donor organ. Sedang kan hak atas pemeliharaan kesehatan atau The Right to Health Care yang bersumber dari hak dasar sosial melahir kan hak atas pelayanan medis yang menimbulkan kontrak terapeutik, dalam hal ini yang di maksud adalah kontrak transplantasi berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya tindakan transplantasi tidak sesuai dengan tujuan ilmu kedokteran yang mementingkan penyembuhan namun selama etiknya dapat di pertanggungjawabkan yaitu demi life saving sipenderita maka tindakan tersebut dapat dibenarkan. Untuk tindakan transplantasi banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh donor organ yang menyangkut kesehatan, resiko pembedahan dalam jangka pendek, resiko dalam jangka panjang akibat berpindahnya organ tubuh serta pengaruh bagi kejiwaannya, maka sebelum tindakan medis dilakukan pasien dan donor organ berhak atas informed consent yaitu hak persetujuan pasien setelah informasi mengenai untung dan rugi resiko tindakan medis diberikan oleh dokter terhadap pasien. Mengenai transplantasi organ menimbulkan pula persoalan dibidang etika kesehatan diantaranya mengenai diagnostik matinya seseorang dan boleh tidaknya jual beli organ tubuh dari manusia yang masih hidup dilakukan PP No. 18 tahun 1981 pada pasal 17 telah menetapkan dengan tegas larangan jual beli organ dan pada pasal 20 mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan tersebut sebab masih banyak para pihak yang berusaha menawarkan organ tubuhnya untuk mendapatkan imbalan berupa uang karena latar belakang kesulitan ekonomi. Mengingat perkembangan ilmu dari teknologi kedokteran khususnya transplantasi organ yang semakin pesat sudah tentu menuntut pula adanya kesiapan dibidang hukum untuk mengatur hal-hal yang diperlukan. Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah membuat peraturan mengenai ketentuan trans plantasi organ dalam bentuk Undang-undang yang lebih tegas dan terperinci agar ada perlindungan dan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi para dokter yang menangani permasalahan ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20579
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Salam
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S20354
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S23864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nyiayu Kurnia Afrianti
"Aktivitas perdagangan dari masa ke masa mengalami pergerakan yang sangat cepat. Perdagangan tidak hanya dilakukan oleh para pelaku dagang yang berada pada satu negara, melainkan juga melibatkan pelaku dagang dari negara lain. Seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan antar negara atau perdagangan intemasional ini semakin kompleks. Oleh karenanya dibutuhkan suatu instrumen hukum guna memperlancar arus perdagangan dari satu negara ke negara lain dan menghilangkan segala yang dapat menghambat akses masuk ke pasar negara lain. Hal inilah yang mendorong suatu negara untuk membuat perjanjian perdagangan bebas dengan negara lain. Petjanjian perdagangan bebas dapat dibuat oleh dua negara (bilateral) maupun oleh beberapa negara (multilateral). Baik bilateral maupun multilateral, tujuan peijanjian perdagangan bebas adalan sama, yaitu mengurangi atau menghapuskan harnbatanĀ­ hambatan dalam perdagangan yang dilakukan oleh warga negara yang satu dengan warga negara lainnya. Namun demikian terdapat perbedaan diantara keduanya. Dari segi tujuan dan Jatar belakang, pada perjanjian perdagangan bebas multilateral khususnya yang bersi fat regional memiliki tujuan untuk memperkuat kekompakan dan sating memaksimalkan potensi ekonomi dari masing-masing negara. Sedangkan perjanjian perdagangan bebas bilateral dirnaksudkan untu k mengintensifkan atau mempercepat proses liberalisasi perdagangan d iantara ked ua negara. Dari segi substansi, perjanjian perdagangan bebas bilateral lebih spesiflk dari substansi perjanjian perdagangan bebas multilateraL Hal pokok apa saja yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas pada umumnya dan bagaimana perbedaan substansi antara perjanjian perdagangan bebas multilateral dengan peijanjian perdagangan bebas bilateral, merupakan beberapa pokok pennasalahan pada penulisan ini.

From time to time, trading activities has rapidly developed. Trading not only executed by traders in one country, but also involves traders from another country. The international trading has become more and more complex. Therefore, legal instrument to enhance trading movement and to overcome any trade barriers in order to expand market access to another country, is needed. This issue has urged a country to make a free trade agreement to another country. Free trade agreement can be arrange either by two countries (bilateral) or more than two countries (multilateral). Both arrangements have the same purpose, is to reduce or eliminate barriers in lrade. Nevertheless, there are differences in both arrangements. From the perspective of purpose and background, multilateral free trade agreement, especially regional, aimed to strengthen their economic ties and to enhahce economic opportunities from each country. In the other hand, bilateral free trade agreement aimed to accelerate the process of liberalization in trade between both countries. From the perspective of substance, bilateral free trade agreement has more specific detail rather than the multilateral free trade agreement. What are the major aspects concluded in "a free trade agreement in general and what are the differences between bilateral free trade agreement and multilateral free trade agreement, are the subjects of this academic writing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T28505
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Kirana
"Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medis, memungkinkan terobosan baru di bidang kesehatan. Setiap orang yang mengidap suatu penyakit yang menyerang organ dan atau jaringan tubuhnya kini memiliki harapan baru untuk dapat hidup dengan kehidupan yang lebih berkualitas. Begitu pula dengan seseorang yang telah meninggal dunia, dapat terus berbuat baik dengan menolong sesamanya melalui transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia. Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia ini perlu diatur dalam suatu peraturan tertentu karena sarat atas permasalahan hukum. Selayaknya hukum kesehatan, hukum transplantasi organ dan jaringan tubuh memiliki aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi. Perbedaan ideologi, budaya, serta kepercayaan yang dianut oleh masing-masing negara menyebabkan perbedaan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di negara yang satu dengan lainnya. Luasnya aspek hukum yang terdapat dalam transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia, membuat penulis membatasi pembahasan penulisan ini hanya mengenai aspek hukum perdatanya saja. Penulisan ini membahas tentang perbandingan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di Indonesia dan Singapura ditinjau dari aspek hukum perdata beserta implikasi dari pengaturan tersebut. Perbedaan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di negara-negara tersebut menyebabkan implikasi yang berbeda pula.

Improving sciences and technologies in medical matters allow us to experience a new miracle. People who are dealing with end-stage organ failures can have a new hope of living in health and meaningful life. In other hand, a deceased people could still also do a favor for others in need by donating his organ or tissue with transplantation. Human organ and tissue transplant needs to be regulated in such regulation in order to maintaining legal issues it may cause. Like medical law, organ and tissue transplant also related with private law, criminal law, and administration law matters. The differences in ideology, cultural, and belief that hold by different countries, lead to a different regulations among countries, not only, but including regulations in human organ and tissue transplant. The wide range of legal aspects in regard with human organ and tissue transplant, require the writer to limit the writing of this paper. The purpose of this writing is to compare the regulations of organ and tissue transplantation in Indonesia and Singapore in terms of private law aspects. Furthermore, this writing is showing the reader about the implication of the different regulations of organ and tissue transplant in those countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43122
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dearizka
"Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia menjadi salah satu primadona dalam bidang kedokteran karena dianggap sebagai metode pengobatan yang paling efektif untuk mengobati kerusakan atau kegagalan fungsi sel, jaringan, atau organ tubuh manusia. Tidak hanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan dalam kebijakan, penegakkan, dan ketatnya pengawasan hukum juga menjadi beberapa faktor penunjang peningkatan kualitas serta kuantitas praktik transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Pada umumnya, peraturan tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di tiap negara berbeda-beda, begitu pun dengan yang berlaku di Indonesia dan di Tiongkok. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perbedaan ideologi, budaya, serta sistem hukum yang kemudian memengaruhi penerapan hukum di kedua negara tersebut, termasuk dalam hukum perdata dan hukum kesehatan serta lebih khusus mengenai peraturan tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Skripsi ini memaparkan tentang perbandingan peraturan tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh yang berlaku di Indonesia dan Tiongkok ditinjau hukum perdata untuk menemukan persamaan, perbedaan, serta implikasi dari penerapannya.

Organ and body tissue transplantation became one of the crucial method in the medical field since it is considered as the most effective treatment method to cure the damage or malfunction of human body?s cell, tissue, or organ. Not only the advancement of knowledge and technology, the improvement of policy, enforcement, and the establishment of law supervision are also becoming several supporting factors that incrases the quality and quantity of organ and body tissue transplantation practice. Generally, the regulation about organ and body tissue transplantation in each country is different, thus also applied between Indonesia and China. This difference determined by several factors such as differences in ideology, culture, and legal system that influences the law implementation in both countries, including in private law and health law, specifically in the human organ and body tissue transplantation regulation. This thesis explains about the comparison of organ and body tissue transplantation regulation in Indonesia and China from private law perspective in order to uncover the similarities, differences, and also the implications from its implementation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65313
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>