Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112214 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mariana Molnar Gabor
"Peraturan perundang-undangan yang dirancang di luar kepentingan masyarakat akan mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya. Perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi-Geografis (PP 51/2007) sebagai peraturan pelaksanaannya. Meskipun pengaturan IG di Indonesia telah memenuhi standar internasional dan PP 51/2007 telah diberlakukan lebih dari 4 tahun, tetapi implementasinya belum efektif. Pertanyaannya adalah, mengapa tidak efektif? Hal tersebut disebabkan karena banyak faktor terkait efektivitas hukum yang belum terungkap. Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut dapat diungkapkan dan dianalisis berdasarkan landasan rasional yang kritis dan dibermaknakan pengalaman. Hasil analisis tersebut kemudian dapat digunakan sebagai landasan untuk merancang peraturan perundang-undangan yang "membumi" dan "meng-Indonesia" sehingga tidak mengalami kegagalan dalam mencapai tujuannya, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Laws and regulations which are drafted beyond the interests of society are bound to fail in their implementation. The legal protection of Geographical Indications (GI) in Indonesia is provided for under Law Number 15 Year 2001 on Marks, and Government Regulation Number 51 Year 2007 on Geographical Indications (PP 51/2007) as the implementing regulation of the former. Although GI regulations in Indonesia comply with international standards and PP 51/2007 has been in force for over 4 years, their implementation is not yet effective. This raises the question, why has it not been effective? Ineffectiveness is caused by the fact that a great number of factors related to the effectiveness of law are yet to be identified. As this research indicates, it is possible for such factors to be identified and analyzed based on a critical ?reason informed by experience? approach. The result of such analysis can be subsequently used as a basis for drafting laws and regulations which are "firmly grounded" and truly reflect the "essence of Indonesian character", hence they do not fail in achieving their objectives and are capable of being implemented effectively.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30322
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Andrini Wuryandari
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariana Molnar Gabor
"Dasar dan Alasan yang Membenarkan Keberadaan (la raison detre) Perlindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia (Membangun Sistem Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia) Disertasi ini merupakan perenungan kritis, komprehensif dan mendalam tentang latar belakang ketentuan perlindungan IG di Indonesia dalam konteks temporal dan spasial. Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan kesesuaian dasar filosofis perlindungan IG dengan nilai-nilai dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Untuk mencapai pemahaman secara holistik tentang permasalahan perlindungan IG dan solusinya, penelitian ini menggabungkan metode doktrinal dan non-doktrinal, dengan menerapkan pendekatan transdisiplin yang melihat fenomena hukum IG dan masyarakat Indonesia yang majemuk sebagai suatu realitas yang utuh, tidak terlepas dari aspek-aspek relevan selain hukum seperti aspek sosial, ekonomi, sejarah, politik dan budaya. Pendekatan perbandingan hukum dalam penelitian ini memfokuskan pencermatan pada dua aspek spesifik, yaitu: pertama, tingkat keefektifan pendaftaran IG berdasarkan data kuantitatif berupa data statistik; dan kedua, penelusuran terhadap regulasi IG di Indonesia dan berbagai negara untuk memperoleh pemahaman serta masukan dalam rangka membangun sistem perlindungan IG Indonesia yang otentik. Sisi metode empiris penelitian ini melibatkan data primer yang diperoleh dari wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama MPIG dari seluruh Indonesia. Rekomendasi dalam Penelitian didasarkan atas pola-pola umum yang ditemukan berdasarkan analisis kualitatif terhadap hasil penelitian empiris tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan IG tidak bertentangan dengan nilai dan praktik yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law). Peneliti menyarankan pendekatan gabungan bottom up dan top down dalam proses pembentukan undang-undang sui generis dan sistem perlindungan IG, sehingga dapat menyerap nilai dan praktik, hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut untuk menciptakan dasar yang lebih kuat untuk pelaksanaan efektif dan perlindungan produk IG lokal Indonesia, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan regional dan global.

The focus of this study is a critical, comprehensive and in-depth reflection on the background of GI protection in Indonesia considered in the temporal and spatial context. The purpose of this study is to reveal the philosophical compatibility of GI protection vis-à-vis living values and practices in Indonesian society. In order to reach a holistic view of issues and solutions related to GI protection, this research combines doctrinal and non-doctrinal methods applying trans-disciplinary approach by taking a holistic view of GI protection as a legal phenomenon and the pluralistic Indonesian society as a whole, without separating the same from other relevant, non-legal aspects such as social, economic, historical, political and cultural aspects. The legal comparative approach of this research focuses on two specific aspects, namely: first, effectiveness of GI registrations in the form of quantitative, statistical data; and second, comparative analysis of GI law in Indonesia and several other countries to obtain input for building an authentic GI protection system in Indonesia. The empirical method of this research is based on primary data collected during in-depth interviews with various stakeholders, notably Communities for GI Protection (MPIG) from all over Indonesia. The recommendation of this research draws on the general patterns discovered based on qualitative analysis of the results of such empirical research, suggesting that the philosophical basis of GI protection is not contradictory to values and practices (the living law) in the Indonesian society. The researcher suggests a combination of bottom up and top down approach in formulating sui generis GI law and GI protection system capable of absorbing and accommodating the living law of Indonesian society, thus creating a more solid basis for effective protection of Indonesian local GI products, particularly in the context of facing competition in the context of regional and global trade."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
D2604
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Trisna Atinirmala
"ABSTRAK
Indikasi Geografis adalah salah satu rezim Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan sebuah tanda yang mengidentifikasi suatu barang berasal dari suatu daerah tertentu yang mana barang tersebut memiliki kualitas, reputasi, dan/atau karakteristik yang diperoleh atau dipengaruhi dari lingkungan geografis tempat barang itu berasal. Sebagai negara yang telah menandatangani Perjanjian TRIPs maka Indonesia dan India memiliki kewajiban untuk menerapkan ketentuan mengenai perlindungan Indikasi Geografis di negaranya masing-masing. Walapun bersumber dari peraturan yang sama namun terdapat perbedaan pengaturan Indikasi Geografis di antara kedua negara tersebut karena pada dasarnya Perjanjian TRIPs memberikan kebebasan untuk itu. Adapun penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan perbandingan atas pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia dan India. Dapat dilihat dari perbandingan tersebut bahwa terdapat perbedaan antara pengaturan di kedua negara yang mempengaruhi jumlah pendaftaraan Indikasi Geografis di masing-masing negara. Selain itu dapat dilihat pula bahwa bentuk pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia pada saat ini sudah cukup memadai sebagaimana ketentuan Indikasi Geografis di India yang menerapkan sistem sui generis, hanya saja diperlukan penerbitan peraturan pelaksanaan yang baru secepatnya untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar tidak menimbulkan kebingungan sehubungan dengan perubahan-perubahan ketentuan Indikasi Geografis yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

ABSTRACT
Geographical Indication, as a part of Intellectual Property Rights, is a sign used on products that have a specific geographical origin and posses qualities, reputation, and or characteristics that are essentially due to the place of origin. Both Indonesia and India has signed the TRIPs Agreement, therefore they have the obligations to implement the provisions of TRIPs Agreement in their countries. Despite how these countries have the same sources, which is the TRIPs Agreement, there are some differences in the regulation system between each country since the TRIPs Agreement itself gives the freedom to do so. This research is conducted using juridical normative method, with the purpose of comparing the Regulation of Geographical Indication in Indonesia and India. From the comparison, we can see there are some differences in the provisions that are actually affecting the number of Geographical Indication registration in each country. We can also see that the provision of Geographical Indication in Indonesia is quite adequate just like how it is with India who applied the sui generis system, but a new implementation rules to complement the Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis is needed so that the changes of Geographical Indication in Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis won rsquo t cause any confusion to people. "
2017
S68480
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rihadi Nugraha
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37147
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila R. Alam
"Skripsi ini menjelaskan mengenai penerapan perlindungan indikasi geografis di Indonesia dan membandingkan dengan sistem yang diterapkan di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Untuk itu dalam rangka mengetahui jenis perlindungan yang diterapkan di Indonesia maka penulis menguraikan implementasi dari perlindungan indikasi geografis di Indoneisa serta membandingkan dengan penerapan yang ada di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Skripsi ini disusun dengan metode penulisan hukum komparatif yang menghasilkan data berupa perbandingan penerapan suatu sistem hukum di ketiga negara tersebut.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan indikasi geografis di Indonesia mirip dengan penerapan di Uni Eropa namun disertai dengan kendala pada sistem pendaftaran yang rumit. Oleh karena itu perlu suatuu instrumen perlindungan yang lebih efektif untuk melindungi komoditas khas misalnya menggunakan merek kolektif atau merek sertifikasi, ataupun ketegasan pemerintah dan pelaku usaha untuk menerapkan fair trade practice dalam kegiatan perdagangan.

This mini-thesis describes the implementation of the protection of geographical indication in Indonesia and compare with the system applied in the European Union and the United States. In order to know what kind of protection of geographical indications in Indonesia and compares with the existing implementation in European Union and United States. This research is prepared by the method of comparative law writing that produced the data is a comparison of the application of a legal system in those three countries.
The conclusion is the application of geographical indications in Indonesia similar to the implementation of the European Union but it is followed by constraints on the complicated registration system. Protection also does not bring the positive impact of increased exports of registered product. Therefore, to solve those problems, an instrument of protection which is more effective is needed to protect specific commodities of the government and businessmen to implement fair trade practices in trading activity.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S585
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Trade Mark Law in Indonesia has regulated geographical indication. It means, that Indonesia has already harmonized the regulation to the TRIP's system. However, the existence of the rules has not provided optimum protection to the potential geography in Indonesia. One of the Obstacles is the existence of the implementation rule to support the enforcement of geographical indication on the Act No. 15/2001 has not yet issued."
JHUII 12:29 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Anak Agung Ayu Ari Widyasari
"Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang wajib dilindungi. Dalam Undang-Undang Merek yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis telah dijelaskan secara garis besar perlindungan hukum Indikasi Geografis dapat diberikan apabila pendaftarannya telah dilakukan. Maksud pendaftaran Indikasi Geografis adalah untuk menjamin kepastian hukum. Jangka waktu perlindungan dapat berlangsung secara tidak terbatas selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar diberikan perlindungan masih ada. Indonesia yang sebagai suatu negara kepulauan sangat terkenal akan hasil kekayaan alamnya. Salah satu hasil kekayaan alam yang terkenal adalah Kopi Arabika Kintamani yang berasal dari Kabupaten Bangli, Propinsi Bali. Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Kopi Arabika Kintamani tersebut sangatlah diperlukan, karena sumber perekonomian penduduk setempat adalah berasal dari penjualan kopi tersebut. Sehingga apabila perlindungan Indikasi Geografis tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka dampak positif yang diperoleh masyarakat setempat sangat banyak terutama dari bidang perekonomian.

Geographical Indication is a form of Intellectual Property Rights that has to be protected. Trade Mark Act Number 15 of 2001 and Government Regulation Number 51 of 2007 concerning Geographical Indication has stipulated the general legal protection in which Geographical Indication protection could be given if its registration has been done. Geographical indication registration purpose is to ensure legal certainty. Duration of protection may last indefinitely as long as traits and / or quality as the basis of the protection is still there. Indonesia as an archipelagic State which is very famous for its natural resources. One of its natural resources is the famous Arabica Coffee from Kintamani Bangli District, Bali Province. Protection of Geographical Indications of Kintamani Arabica Coffee is very necessary, because the source of the local society's income is derived from the sale of coffee. Hence if the protection of Geographical Indications can be well accomplished, the local society would get many benefits especially in the economic field."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T25062
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Nugraha
"Perlindungan indikasi geografis diatur dalam Persetujuan TRIPs Pasal 22, 23, dan 24 yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyusun peraturan tentang indikasi geografis guna memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk indikasi geografis dari praktek atau tindakan persaingan curang. Semenjak Indonesia meratifikasi Persetujuan TRIPs tersebut maka hal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Ketentuan Indikasi Geografis di Indonesia belum berlaku efektif karena adanya pemahaman yang keliru mengenai indikasi Geografis dan Indikasi Asal dalam Undang-undang Merek di Indonesia dengan Persetujuan TRIPs dan WIPO, sehingga mengakibatkan sistem yang digunakan dalam mengatur indikasi geografis sama dengan sistem merek baik dari segi pemahaman maupun pendaftaran serta pengumuman.
Kekeliruan pemahaman ini pula yang mengakibatkan sulitnya membuat Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana undang-undang. Bahwa kebutuhan akan perlindungan indikasi geografis di Indonesia sangat mendesak mengingat Indonesia mempunyai potensi penghasil produk-produk indikasi geografis seperti kopi Toraja, Marquisan Medan dan Iainnya. Dan karena belum efektifnya pengaturan tentang Indikasi Geografis di Indonesia, maka permasalahan-permasalahan yang timbul yang berkaitan dengan indikasi geografis tidak dapat ditangani secara baik yaitu seperti kopi toraja didaftarkan sebagai merek di Amerika oleh Key Coffee dengan menggunakan logo rumah toraja. Kasus ini tidak dapat diselesaikan karena pengaturan indikasi geografis belum berlaku efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>