Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97392 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1983
S8485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S8378
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1981
S8372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S8416
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1981
S8422
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asnel
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1983
S16837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S8379
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S9254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helmi Gustian
"ABSTRAK
Di dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam kedudukannya sebagai Kepala Wilayah, dibantu oleh aparat Pemerintah Pusat yang ditempatkan atau ditugaskan pada Daerah Tingkat II. Aparat ini tidak mempunyai kewenangan politik untuk menentukan kebijaksanaan. Kewenangannya hanya bersifat administratif, yaitu melaksanakan suatu kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah tingkat atasnya. Salah satu dari perangkat pemerintah pusat adalah Pembantu Bupati/Walikotamadya.
Tugas Pembantu Bupati/Walikotamadya adalah membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam mengkoordinasikan, mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan dalam lingkungan wilayah kerjanya.
Di dalam upaya meningkatkan peran Pembantu Bupati di bidang pembangunan daerah, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor telah mengambil suatu kebijaksanaan yaitu adanya pelimpahan wewenang kepada Pembantu Bupati, berupa wewenang penandatanganan IMB bagi Jenis rumah tinggal permanen biasa.
Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa pelaksanaan pelimpahan wewenang penandatanganan IMB oleh Pembantu Bupati masih dihadapkan beberapa hambatan atau masalah. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan pelaksanaannya adalah pertama, aparatur/pegawai dengan segala keterbatasannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan kesejahteraannya. Kedua, faktor pengawasan/pengendalian yang belum dilakukan secara maksimal oleh Pembantu Bupati maupun oleh unit-unit pemerintahan terkait, sehingga menimbulkan kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang dapat di manfaatkan untuk melakukan penyimpangan, dan faktor ketiga adalah masalah perilaku individu."
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Djamilludin
"ABSTRAK
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di daerah, ditegaskan bahwa diletakkan pada Daerah Tingkat II yakni Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II. TujUan pemberian otonomi adalah untuk memungkinkan daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna masyarakat pelaksanaan pembangunan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Ibukota Kabupaten berfungsi sebagai tempat kedudukan Kepala Daerah sekaligus kepala Wilayah, secara fungsional merupakan pusat pemerintahan, pembangunan dan layanan masyarakat harus benar-benar terlaksana. titik berat otonomi penyelenggaraan pemerintahan, layanan dan Bagi Ibukota-Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang belum sepenuhnya menjalankan ke tiga fungsi tersebut, maka dalam rangka pembinaan kota dapat dilakukan pemindahan Ibukotanya. Landasan yuridis pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II terdapat dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahanan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Prioritas pemindahan Ibukota dilaksanakan bagi ibukota Tingkat II yang berada di wilayah yurisdiksi Kotamadya Daerah Tingkat II). Sejak 5 tahun 1974. telah ada 15 buah Kabupaten Daerah pemerintahan lain (baca berlaku Undang-Undang nomor t Tingkat II yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk dipindahkan dan barU 10 buah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang telah melaksanakan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah secara fisik. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang berlokasi dan sekaligus berfuhgsi sebagai Kota Administratif seperti Tangerang, selama ini belum pernah terjadi, kecuali Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang berfungsi sebagai Kota Administratif dan sekaligus Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I, seperti Kabupaten Kendari. Penelitian mengenai pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang menggunakan tipe penelitian deskriptif - analitis. Dalam Draft Sementara Pedoman Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II disebutkan Empat kriteria yang harus dimiliki oleh alternatif lokasi Ibukota kabupaten Daerah Tingkat II yang baru adalah kriteria strategis, teknis, fungsional dan efisiensi biaya pembangunan. Adapun atribut yang dipakai meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, migrasi penduduk, perkembangan penduduk, sentralisasi lokasi, topografi, perdagangan, prasarana perhubungan, lapangan kerja, tanah pertanian, kepadatan pemukiman dan status tanah. Dari hasil perhitungan alternatif lokasi Ibukota kabupaten Daerah Tingkat II yang baru, baik itu yang dibuat oleh Departemen Dalam Negeri maupun dengan menggunakan Multiatribute Utility Analysis (MAU) diperoleh Kecamatan Tigaraksa yang paling memenuhi persyaratan terbaik."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>