Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, yaitu Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan kegiatan pemeliharaan pompa stasioner dengan melibatkan secara langsung perusahaan manufaktur pompa itu sendiri atau perwakilan yang produknya dipakai. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus untuk membuat Prosedur Operasional Baku yang sesuai dengan standar agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien. Berdasarkan data pemeliharaan pompa stasioner, kondisi eksisting yang dilaksanakan hanya tindakan corrective maintenance saja. Oleh karena itu, preventive maintenance merupakan usulan yang dilakukan Penulis dalam praktik keinsinyuran ini. Analisis data yang diolah menggunakan dua metode, yaitu corrective maintenance dan preventive maintenance. Setelah melakukan analisis, dapat disimpulkan: 1) Setelah dilakukan analisis kerusakan terhadap data pada pompa stasioner, diperoleh kemungkinan penyebab dan penanganannya; 2) Selanjutnya, dilakukan tindakan perawatan yang meliputi preventive maintenance dan corrective maintenance yang dapat dilakukan secara mandiri maupun oleh pihak ketiga; 3) Menetapkan aktifitas alur pelaporan dan proses pemeliharaan pompa; 4) Menetapkan aktifitas alur kerja perbaikan pompa oleh pihak ketiga; 5) Penerapan prosedur alur pelaporan dan proses pemeliharaan pompa serta prosedur alur kerja perbaikan pompa oleh pihak ketiga (Vendor/ ATPM) dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kode etik dan etika profesi Insinyur.