Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80741 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuda Rangga Prana
"ABSTRAK
Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang bertujuan mencari keuntungan
untuk mengembangkan bisnisnya, salah satunya dengan cara melakukan peminjaman
kredit, baik untuk modal kerja maupun modal barang. Namun dalam prakteknya
banyak perusahaan yang mengalami kerugian yang kemudian menjadi bangkrut
dan/atau pailit, sehingga berpengaruh terhadap pengembalian pinjaman kredit
tersebut. Salah satu penyelesaian utang-piutang dan erat relevansinya dengan
kebangkrutan dunia usaha adalah kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan
dan hal ini terkait dengan pertanggung jawaban Debitur. Direksi adalah orang yang
bertanggung jawab penuh, karena ia yang menjalankan dan bertanggung jawab atas
suatu perseroan. untuk selama proses pailit UU Kepailitan dan PKPU adanya
penyanderaan terhadap Debitur Pailit karena dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal 93 ? 96. Hal ini dikaitkan dengan
Pengaturan Lembaga Paksa Badan yang terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung
No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. karena paksa badan dalam perkara
kepailitan bertujuan agar Debitur kooperatif.

Abstract
The Limited Liability Company is a legal entity which purposed to find the benefits for
developing their business. ones of it with credit loans for working capital or capital goods.
However in practice many companies having losses which to be failure or bankruptcy, it has
influence on payment of credit loans. Ones of the settlement of debts and related with the failure
on the field of business is a bankruptcy in accordance article 93 until 96 of Regulation of
bankruptcy and suspension of obligation for payment of debts is stated that the Bankrupt Debtor
will be a hostage caused not fullfil their obligation. This is related with Regulation of Forced
Institutions Agency in accordance the Regulation of Supreme Court Number 1 year 2000
regarding Forced Institutions Agency on the case of bankruptcy which is purposed for
Bankruptcy Debtor intended to cooperate."
2012
T30485
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaky Zhafran King Mada
"Direksi dan Komisaris merupakan organ dari Perseroan Terbatas yang memiliki tugas masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas. Direksi bertugas untuk mengurus sehari-hari kegiatan Perseroan sesuai dengan kegiatan usaha dari Perseroan, sedangkan Komisaris bertugas untuk mengawasi Direksi dalam kegiatan usaha Perseroan. Karena Direksi dan Komisaris merupakan wakil dari Perseroan maka jika terjadi kerugian terhadap Perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika Perseroan dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga dan harta dari perseroan lebih sedikit dibanding dengan utangnya maka Direksi dan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban. Salah satu utangnya adalah utang pajak, Direksi dan Komisaris sebagai wakil dari Perseroan menurut Undang-Undang sebagai penanggung pajak. Penelitian ini akan menjawab beberapa permasalahan seputar; pertama, Bagaimana pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris terhadap utang pajak Perseroan Terbatas yang pailit; kedua, Bagaimana pertanggungjawaban ideal Direksi dan Komisaris terhadap utang pajak Perseroan Terbatas yang pailit. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianlisis secara deskriptif-kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris terhadap Utang Pajak Perseroan Terbatas yang pailit yaitu jika harta Perseroan tidak cukup untuk membayar utang pajak maka Direksi dan Komisaris sebagai penanggung pajak harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng; kedua, secara ideal menurut Doktrin Ulta Vires tersebut Direksi dan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi maupun secara renteng jika Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian. Mengatur batas-batas apa saja jika Direksi dan Komisaris bertanggung jawab terhadap utang pajak dari Perseroan Terbatas jika mengalami kepailitan merupakan saran dari penelitian ini.

Directors and Commissioners are organs of a Limited Liability Company which have their respective duties in accordance with laws and regulations and the Articles of Association of a Limited Liability Company. The Board of Directors is tasked with managing the day-to-day activities of the Company in accordance with the business activities of the Company, while the Commissioners are tasked with supervising the Directors in the Company's business activities. Because the Directors and Commissioners are representatives of the Company, if a loss occurs to the Company, they can be held accountable. If the company is declared bankrupt by the Commercial Court and the company's assets are less than its debts, the directors and commissioners can be held accountable. One of the debts is tax debt, the Directors and Commissioners as representatives of the Company according to the law as tax bearers. This research will answer several problems around; first, what are the responsibilities of the Directors and Commissioners for the tax debt of a bankrupt Limited Liability Company; second, what is the ideal accountability of the Board of Directors and Commissioners for the tax debt of a bankrupt Limited Liability Company. This research is a form of normative legal research with secondary data supported by primary data and analyzed descriptively-qualitatively. The approach in this study is a conceptual and statutory approach. The results of this study are; first, the accountability of the Directors and Commissioners for the Tax Debt of a bankrupt Limited Liability Company, namely if the Company's assets are insufficient to pay the tax debt, the Directors and Commissioners as tax bearers must be responsible individually or jointly; secondly, ideally according to the Ulta Vires Doctrine, the Board of Directors and Commissioners can be held accountable individually or jointly if the Commissioner commits a mistake or negligence. Setting limits if the Directors and Commissioners are responsible for the tax debt of a Limited Liability Company in the event of bankruptcy is a suggestion from this research."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawati Danansih
"Perseroan Terbatas (perseroan) sebagai badan hukum memiliki pertanggungjawaban yang bersifat terbatas. Sebagai subyek hukum, dia dianggap cakap untuk bertanggungjawab atas segala kegiatannya termasuk bila terjadi kerugian. Pertanggungjawaban demikian seringkali dimanfaatkan pelaku usaha perseroan, dalam hal ini direksi dengan menggunakan perseroan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kelangsungan perseroan. Menurut Undang-undang nomor 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas, direksi diwajibkan beritikad balk dalam mengurus perseroan, sehingga pelanggaran terhadapnya merupakan kelalaian dan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. Namun tentang itikad baik oleh direksi tersebut lebih lanjut tidak ditemui penjelasannya.
Penafsiran yang keliru tentang itikad baik berakibat lolosnya direksi dari pertanggungjawaban atas kerugian perseroan yang disebabkannya (pailit). Padahal pertanggungjawaban direksi penting bagi kreditor ketika budel pailit peseroan tidak mencukupi untuk membayar piutang mereka pada perseroan. Bagaimana sebenarnya tindakan pengurusan direksi dapat dikatakan salah atau lalai mengakibatkan perseroan pailit? Serta bagaimana pertanggungjawaban direksi atas kerugian yang tidak mampu dibayar oleh perseroan akibat kepailitan yang disebabkannya tersebut? Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan wawancara: sebagai data penunjang.
Penulis mendapatkan bahan-bahan hukum melalui perundang-undangan, yurisprudensi serta literatur-literatur terkait. Sehingga diketahui bahwa direksi tidak dikatakan lalai atau salah mengakibatkan kepailitan sepanjang direksi beritikad balk dengan acuan duty of care, duty of loyalty dan melaksanakan pengurusan sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya (intra vices) yang dapat ditemui pada corporate law system. Namun bila terbukti sebaliknya mengakibatkan perseroan pailit, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng melalui proses kepailitan di Pengadilan Niaga. Hal demikian dilakukan agar pemenuhan pembayaran piutang kreditor dapat diiaksanakan secara adil dan seimbang.

The limited liability company as a legal entity enjoys the benefits of limited responsibility. As a subject of Law, it is deemed to have the capacity to bear responsibilities upon its activities including should there rise any deficiency. Such limited responsibility is often miss used by businessmen or entrepreneurs for their own self benefits and not for the company's best interest. Pursuant to Law number I of the year of 1995 regarding The Limited Liability company, the board of directors are obliged by law to have good intentions in managing the company, thus the breach of such shall be deemed as an act of misconduct and negligence which amounts to personal reponsibility. However, the regulation of which remains unclear.
The board of directors responsibility is crucial for creditors especially when the assets of the company is not enough to compensate the creditors, event so the miss-interpretation of good intention still exist and such leads to the unfair acquital of the Board of directors for their misconduct which contributes to the loss of the company (the default of the company). Then, how to determine the faults of the board of directors which leads to the default of the company? Furthermore, how is the mechanism to held the responsibility of the board of directors in the case if the company goes default because of their fault? To answer that problem the writer has conducted researches with the normative juridical method with interviews as supporting data.
The writer obtains her law materials through the regulations, jurisprudence, and also other literatures in connection with this issue. Such is completed so to know that as long as the board of directors exercise its good intention pursuant to the principles of duty of care, duty of loyalty, and exercise its discretion according to the measurements it is given (intra vices) which can be found in the corporate law system, then it will be acquited. However, if the conduct of which can be proven otherwise that leads to the default of the company, then the board of directors can be personally held liable proportionallyby the verdict of the Commercial Court. Such is done to ensure the fair and balanced return of payment from the debtors to the creditors.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armellia Denetta
"Direksi dengan didasari itikad baik wajib menjalankan kepengurusannya sesuai dengan apa yang diamanatkan kepadanya oleh Perseroan sesuai dengan UUPT, anggaran dasar, serta keputusan RUPS. Suatu keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi Perseroannya. Bagaimana tanggung jawab Direksi dalam hal keputusan bisnis yang diambilnya merugikan atau mengakibatkan pailitnya Perseroan? Untuk menentukan tanggung jawabnya dapat dilihat dari apakah ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya saat mengambil keputusan bisnis tersebut, yang dikaitkan dengan doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Apabila terbukti keputusan bisnis tersebut adalah akibat dari kesalahan atau kelalaiannya, maka atas keputusannya yang menyebabkan kerugian Perseroan tersebut Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi oleh Perseroan melalui Pengadilan Negeri. Kemudian apabila keputusannya mengakibatkan pailitnya Perseroan sehingga harta Perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya, maka Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban baik oleh Perseroan maupun Kreditur melalui Pengadilan Niaga. Hal demikian dilakukan semata-mata untuk memenuhi kekurangan pelunasan utang kepada para Kreditur.

Board of Directors are obliged to manage the Company based on good faith in accordance with the Company Law, the Articles of Association, as well as the resolution of the GMS. Business decisions made by the Board of Directors is solely to benefit the Company. How can Director be held responsible for business decisions that leads to loss or even banctrupcy to the Company? To determine the responsibilities of Directors can be review from whether there is an error or neglectance when making business decisions, that can be related with modern doctrines in corporate law. If proven, that the business decision is a result of errors or neglectance, then the decision which led to the loss of the Company's Board of Directors can be held personally by the Company through the District Court. Then if the decision resulted in the Company banctrupcy with no sufficient assets to pay off all of its debts, the Board of Directors may be held accountable by both the Company and the Lenders to the Commercial Court. It is solely done to meet the shortage of debt repayment to the creditors.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35243
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melina A. E.
"Direksi adalah pengurus Perseroan Terbatas, dengan demikian Direksi adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kepengurusan Perseroan Terbatas. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroannya. Dan orang yang pernah menjadi penyebab kepailitan tidak boleh diangkat menjadi anggota Direksi. PaiLit suatu Perseroan Terbatas pasti akan membawa konsekuensi yuridis bagi anggota Direksi. Sebab walaupun Perseroan terbatas mempunyai harta kekayaan terpisah dengan para pengurusnya, namun bisa saja mereka diminta pertanggungan jawaban sampai harta pribadi, apabila mereka telah melakukan perbuatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan tidak mustahil mereka akan mendapat sanksi pidana ataupun sanksi administratif. Tanggung jawab Direksi suatu perseroan yang dinyatakan pailit adalah sama saja seperti tanggung jawab direksi pada perseroan yang berjalan normal. Klaim para kreditur hanya dapat diajukan kepada perseroan yang bersangkutan dalam statusnya sebagai badan hukum. Jika suatu perseroan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka pada prinsipnya kreditur tidak dapat meminta Direksi atau Komisaris maupun Pemegang Sahamnya untuk bertanggung jawab secara pribadi. Direksi dapat dimintakan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perseroannya yang dinyatakan pailit, jika secara langsung atau tidak langsung kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan Perseroan Terbatasnya dinyatakan pailit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20808
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinan Agustinus
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab pribadi anggota Direksi Perseroan Terbatas menurut UUPT No. 40/2007 (UUPT). Sebagai badan imajiner (artificial person), perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri. Orang perorangan yang akan menjalankan kewenangan, tugas dan kewajibannya disebut dengan organ Perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi adalah pengurus dan wakil Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengurusan Perseroan, semua anggota Direksi wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Apabila Direksi melanggar ketentuan UUPT atau Anggaran Dasar Perseroan (tindakan ultra vires) yang mewajibkan Direksi mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atau Dewan Komisaris untuk melakukan suatu perbuatan hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi tanpa persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris tersebut secara yuridis tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian Perseroan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukannya dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan serta tidak ada benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan pencegahan atas kerugian tersebut.

The focus of this research is the personal liability of the member of the Board of Directors (?BOD?) of the Limited Liability Company in accordance with the Limited Liability Company Law No. 40/2007 (?Company Law?). As an imaginary entity (artificial person), the Company has no will to run themselves. Individuals who will run the authority, tasks and obligations the Company are called the Company organ consisting of the General Meeting of Shareholders (?GMS?), the Board of Commissioners (?BOC?) and BOD. The Board of Directors is authorized to manage and represent the Company in or outside of the Court. In carrying out the management duties and authority of the Company, the Directors must comply with the provisions of the Company Law and the Articles of Association of the Company. If the BOD violated the provisions of the Company Law or the Articles of Association of the Company (acts ultra vires) to require the BOD obtained the prior approval of the GMS or the BOC to undertake a legal action, the legal action taken by the BOD without the approval of the GMS or the BOC of the Company will remain binding on the Company if the other parties conduct that legal act in good faith. The BOD?s member shall not be responsible to any losses of the Company if He/She can prove that those losses are not caused by his/her torts or negligent and has done it in good faith and full of awareness for Company?s interest, do not have any material personal interest and has done a preventive action to those losses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32708
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoni Agus Setyono
"Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk menggambarkan penerapan lembaga paksa badan dapat digunakan sebagai alternatif lain untuk menanggulangi kredit macet. Penerapan paksa badan tidak melanggar HAM karena dilakukan secara proposional dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang diajukan para pihak sebelum pengadilan mengambil putusannya. Penggunaan lembaga lain seperti hak tanggungan, gugatan perdata maupun kepailitan lebih ruwet dan banyak hambatannya baik menyangkut segi formil maupun materiilnya. Karena itu penerapan paksa badan memberikan harapan baru terutama bagi kreditor untuk dapat lebih efektif dapat menarik kembali hutang dari debitor, yang dapat dimanfaatkan membangun kembali perekomian Indonesia."
Universitas Indonesia, 2001
T16720
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Azzahra
"Penelitian ini membahas mengenai utang pajak perseroan yang dinyatakan pailit terhadap tanggung jawab pribadi direksi. Kepailitan merupakan suatu sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, serta bertanggungjawab apabila terdapat penyimpangan yang disebabkan dari kesalahan dan/atau kelalaian dari direktur tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah utang pajak perseroan yang telah pailit terhadap tanggung jawab pribadi direksi dan penagihan utang pajak terhadap direksi perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab pribadi TSD atas utang pajak perseroan yang dinyatakan pailit tidak dapat dibebankan secara pribadi kepada TSD, karena permohonan keberatan atas pengumuman daftar pembagian akhir harta pailit yang diajukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu terdapat penolakan oleh Mahkamah Agung berdasarkan perkara Kasasi Nomor 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018, yang mana telah inkracht. Maka semua debitor, kreditor, dan pihak lain yang berkaitan dalam putusan harus tunduk pada putusan tersebut. Ditinjau dari asas keadilan dan kepastian hukum, penagihan utang pajak yang dikabulkan dalam perkara Kasasi Nomor 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018 adalah sebesar Rp2.549.161.883 dan telah dibayarkan oleh kurator sehingga utang pajak telah lunas. Adapaun penagihan sebesar Rp193.625.721.483 tidak berkaitan dengan tagihan utang pajak yang terdapat dalam daftar harta pailit.

This research discusses the tax debt of companies declared bankrupt regarding the personal responsibilities of directors. Bankruptcy is a general confiscation of all assets of a bankrupt debtor, the management and settlement of which is carried out by a curator under the supervision of a supervising judge. The Board of Directors has the authority and responsibility to carry out the Company's interests in accordance with the Company's aims and objectives, represent the Company inside and outside the court, and is responsible if there are irregularities caused by the director's errors and/or negligence. The formulation of the problem in this research is the tax debt of a bankrupt company on the personal responsibility of the directors and the collection of tax debts on the company's directors. This research uses doctrinal legal research methods. The typology of this research is descriptive-analytical. The result of this research is that TSD's personal responsibility for the tax debt of a company declared bankrupt cannot be borne personally by TSD, because the request for objection to the announcement of the final distribution list of bankruptcy assets submitted by the First Large Taxpayer KPP was rejected by the Supreme Court based on Cassation case Number 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018, which has been inkracht. Then all debtors, creditors and other parties involved in the decision must comply with the decision. Judging from the principles of justice and legal certainty, the tax debt collection granted in Cassation case Number 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018 is IDR 2,549,161,883 and has been paid by the curator so that the tax debt has been paid off. The collection of IDR 193,625,721,483 is not related to the tax debt claim contained in the bankruptcy estate list."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alan Frederik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S22658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Horasman Boris Ivan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22000
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>