Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62688 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1983
S7833
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Hadiman
Jakarta: Dir.Jen Perhubungan Darat, 2001
388 HAD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
340.115 MAL t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldi Eka Raditya Putra
"Tesis ini membahas tentang Pengaturan ketentuan persaingan didalam Regional Trade Agreements yang dilatarbelakangi oleh eksistensi praktik anti persaingan lintas negara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa globalisasi dan liberalisasi perdagangan telah memicu terjadinya praktik anti persaingan lintas negara dan oleh karena itu pengaturan persaingan di dalam Regional Trade Agreements merupakan jalan keluar yang tepat dalam membendung terjadinya distorsi terhadap pasar global. Dari adanya ketentuan persaingan ini , penelitian ini mengambil kesimpulan bahwa: Pertama, Kebijakan Perdagangan dan Kebijakan Persaingan merupakan komplementer satu sama lain, Kedua, memasukkan ketentuan persaingan di dalam Regional Trade Agreements untuk memastikan bahwa manfaat yang diharapkan dari liberalisasi perdagangan tidak dirusak oleh praktik anti kompetitif, dan Ketiga, Soft harmonisation dan Soft Law merupakan pendekatan yang paling sesuai dengan negara berkembang dalam menerapkan pengaturan persaingan.

This thesis discusses the arrangement of competition provisions in Regional Trade Agreements which is motivated by the existence of anti-competitive practices across countries. This research is normative juridical research by using secondary data. The results of this study indicate that globalization and trade liberalization have triggered anti-competitive practices across countries and therefore the regulation of competition within the Regional Trade Agreements is an appropriate way to stem the occurrence of distortions to global markets. From this competition stipulation, the study concludes that: First, the Trade Policy and Competition Policy are complementary to one another; Secondly, Incorporating competition provisions within the Regional Trade Agreements is to ensure that the expected benefits of trade liberalization are not undermined by anti-competitive practices, And Third, Soft harmonization and Soft Law are the most appropriate approaches to developing countries in applying competition arrangements."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48590
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arif Pradono
"Menempatkan kedudukan agama yang jelas di dalam masyarakat merupakan salah satu masalah yang harus dihadapi oleh negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, khususnya sejak akhir abad 19. Di Indonesia sendiri. perdebatan tentang hubungan antara agama dan negara dalam pemikiran politik islam telah mengalami puncaknya selama dasawarsa 1950-an. Selama rentang periode 10 tahun tersebut banyak intelektual muslim yang berbicara tentang 'negara berdasarkan islam', khususnya dalam _sidang-sidang Dewan Konstituante. Salah seoranq diantara mereka adalah Hamka. Konsep negara dalam pemikiran Hamka selama periode 1950-an adalah negara yang berdiri atas dasar 'Kedaulatan Ilahi'. Konsep ini yang disebut aliran integralistik berbeda - paling tidak - dengan dua paham lainnya yang juga berbicara tentang hubungan antara agama dan negara. yaitu aliran simbiotik dan aliran sekularistik Bila aliran simbiotik mengatakan bahwa agama dan negara berhubungan timbal balik dan saling memerlukan sedangkan aliran sekularistik mengajukan pemisahan antara agama dan negara. maka aliran integralistik justru mengatakan bahwa antara agama { islam } dengan negara tidak dapat dipisahkan. Alasannya adalah islam. sebagai sebuah agama, telah meliputi bukan saja tuntutan moral sebuah agama. telah meliputi bukan raja tuntutan moral dan peribadatan melainkan juga petunjuk-petunjuk mengenai Cara mengatur sega1a aspek kehidupan politik. ekonomi dan sosial. Pendek kata, islam merupakan suatu agama yang sempurna dan amat lengkap."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S12220
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kris Widjoyo Soepandi
"Abstrak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Hal itu tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, ketentuan mengenai bela negara diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No.3/2002), yaitu dalam pasal 9 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengetengahkan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, serta mencakup pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Akan tetapi, upaya bela negara pada tataran praksis belum terlaksana secara sistematis; salah satunya terlihat pada ketiadaan suatu sistem pendidikan bela negara yang komprehensif pada generasi muda. Kondisi ini dapat berpengaruh pada ketahanan nasional yang berhubungan erat dengan dinamika geopolitik. Artikel ini hendak memperkenalkan sistem pendidikan bela negara sejak jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga persiapan untuk perguruan tinggi dan atau dunia pekerjaan. Selanjutnya, materi di dalam karya ini dapat dijadikan salah satu referensi konsep dalam membuat kurikulum, mupun aturan dan kebijakan tentang bela negara."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Budiarto
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980
341.459 8 BUD w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadie Azra Isnain
"Tulisan ini menganalisis bagaimana Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Otorita Ibu Kota Nusantara. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Ibu Kota Baru Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara menjadi pusat perbincangan oleh Masyarakat dan Akademisi. Pembangunan Ibu Kota Baru tidak terlepas dari bagaimana cara pemerintah melakukan pendanaan dalam pembangunan Ibu Kota tersebut. Pendanaan Ibu Kota baru mendapatkan sumber pendanaan dari Keuangan Negara, Keuangan Negara dalam Ibu Kota Nusantara dikelola langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk langsung oleh Presiden dan Kepala Otorita berkedudukan setingkat dengan Menteri. Kepala Otorita yang mendapatkan kewenangan dalam mengelola Keuangan Negara dalam Ibu Kota Nusantara dan berkedudukan setingkat dengan Menteri menjadikan terdapat indikasi adanya dualisme kelembagaan dalam pengelolaan Keuangan Negara. Pada praktiknya Pengelolaan Keuangan Negara ditujukan hanya kepada Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) namun pada Undang-Undang tentang IKN, Kepala Otorita juga dapat mengelola Keuangan Negara dalam rangka persiapan, Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) digunakan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara, sehingga terjadi kekhawatiran adannya pembengkakan APBN dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

This paper analyzes the Principle of State Financial Management in the Archipelago Capital Authority. This article was prepared using doctrinal research methods. The New Capital City of the Republic of Indonesia, which has been ratified by the Government based on Law Number 3 of 2022 as most recently amended by Law Number 21 of 2023 concerning the National Capital, has become the center of discussion among the public and academics. The development of the new capital city cannot be separated from how the government funds the development of the capital city. Funding for the new capital city receives funding sources from the State Finance. State Finances in the Archipelago Capital City are managed directly by the Head of the Archipelago Capital Authority who is appointed directly by the President and the Head of the Authority is at the same level as the Minister. The Head of the Authority who has the authority to manage State Finances in the Archipelago Capital and has a position at the same level as the Minister means that there is an indication of institutional dualism in the management of State Finances. In practice, State Financial Management is directed only to the Minister of Finance as the Chief Financial Officer (CFO), but in the Law on IKN, the Head of the Authority can also manage State Finances in the context of preparation, development and relocation of the National Capital. The State Revenue and Expenditure Budget (APBN) is used in the Development of the Archipelago Capital City, so there are concerns about the APBN swelling in the Development of the Archipelago Capital City."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazaruddin Sjamsuddin
"

Masalah yang saya bicarakan hari ini adalah berkenaan dengan keberadaan negara kita sebagai suatu negara-bangsa yang dipersatukan kembali melalui proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Disini saya sengaja menggunakan istilah "dipersatukan kembali", tentu saja dengan pengertian bahwa bangsa kita sebelumnya sudah pernah bersatu dalam suatu bentuk "persatuan", dan persatuan itu pun pernah pula berantakan. Persatuan yang diproklamasikan pada tahun 1945 itu kita beri nama, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pidato ini saya ingin memandang Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sebagai Negara Nusantara Ketiga.

Jauh sebelum Negara Nusantara Ketiga ini diproklamasikan keberadaannya, secara berturut-turut kita mengenal adanya dua negara nusantara lainnya, yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. 'Sejauh yang saya dapatkan dari para ahli sejarah kita, sekalipun sebagian 'diantara mereka masih mempersoalkannya, Sriwijaya dapat kita sebut sebagai- Negara Nusantara Pertama, sementara Majapahit adalah Negara Nusantara Kedua. Negara Nusantara Pertama itu dapat bertahan selama lebih "kurang ' empat abad, sedangkan Negara, Nusantara Kedua hadir selama hampir tiga abad? pada waktunya, masing-masing, negara itu terpecah belah atas sekian banyak kerajaan kecil, - ibarat ratna mutu manikam yang terlepas dari untaiannya. Kemudian, rnelalui proses yang cukup panjang, ratna mutu manikam yang terputus dari untaian Negara Nusantara Pertama; Kerajaaan Sriwijaya, dipersatukan lagi oleh Negara Nusantara Kedua, Kerajaan Majapahit. Barulah setelah lebih kurang400 tahun Negara Nusantara Kedua itu runtuh, kepulauan nusantara dapat dipersatukan lagi dalam Negara Nusantara Ketiga sekarang ini.

Dengan mengemukakan hal itu, saya tidak bermaksud untuk mengungkapkan kembali catatan sejarah nusantara yang demikian panjang. Tidak pula saya bermaksud untuk menelaah secara mendalam sebab-sebab runtuhnya Negara Nusantara Pertama dan Kedua, karena hal ini adalah jauh dari keahlian saya.

"
Jakarta: UI-Press, 1993
PGB 0490
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>