Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152025 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S7610
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S7694
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Herman Yoseph
"Perkawinan antar mereka yang berbeda agama, tidak diatur dalam UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan. Pasal 57 UU No. 1/1974 itu hanya mengatur mengenai perkawinan campur yang didasarkan pada perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Di masyarakat Indonesia yang majemuk perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama sering tak terhindarkan, meskipun dalam praktik sering ada banyak kesulitan dan hambatan. Kesulitan yang sama dialami oleh mereka yang menganut agama atau kepercayaan yang tidak diakui resmi oleh pemerintah sampai sekarang tidak ada peraturan perundang-undangan yang menghormati dan melindungi kepetingan dan hak-hak mereka karena Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/ 1974 menetapkan bahwa perkawinan hanyalah sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu. Maka praktis, segolongan warga negara yang agama atau kepercayaannya tidak diakui secara resmi oleh pemerintah, menjadi seperti dianak-tirikan dalam pelayanan publik pemerintah sehingga mereka sulit memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Untunglah, ketentuan peralihan, Pasal 66 UU No. 1/1974, masih memberi celah untuk masih dapat menggunakan 'Peraturan Perkawinan Campur' S 1898 No/158 dan 'Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia Jawa, Minahasa dan Ambon' S 1933 No.74, serta Pasal 83 dan Pasal 84 B.W. (KUH Perdata). Ketiga peraturan perundang-undangan itu meskipun tidak tuntas menyelesaikan persoalan perkawinan antar mereka yang berbeda agama setidak-tidaknya memberi jalan keluar minus malum (maksudnya kalau tidak ada rotan, akarpun jadilah). Hukum agama-agama yang ada di Indonesia sangat berbeda satu dari yang lain, masing-masing mandiri dan tidak saling berkaitan karenanya juga tidak dapat saling di damaikan. Bagi agama-agama, kawin campur agama selamanya dilarang dan menjadi halangan perkawinan; itu artinya tidak dapat diharapkan suatu pemecahan masalah perkawinan campur agama dari hukum agama-agama itu sendiri. Satu-satunya cara bagi bangsa Indonesia untuk dapat memecahkan soal Perkawinan Antar Mereka Yang Berbeda Agama adalah mengamandemen UU No.l/1974, alternatif lain satu-satunya adalah membuat undang-undang baru mengenai perkawinan yang memungkinkan orang-orang berbeda agama atau orang-orang yang agama dan atau kepercayaannya tidak diakui resmi oleh pemerintah bisa memperoleh hak-hak mereka. Undang-undang baru mengenai perkawinan itu harus mencerminkan semangat dan jiwa ayat (1) Pasal 27 UUD Negara Republik Indonesia 1945."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin Singawidjaja
"Keberlakuan hukum kanonik yang merupakan hukum positif bagi kaula katolik yang keberlakuannya dalam Undang-undang Perkawinan UU No.1/1974 diatur melalui pasal 2 ayat (1) dan ditegaskan lagi melalui pasal 6 ayat (6). Perkawinan campuran beda agama secara tegas memang tidak diatur dalam UU No.1/1974, akan tetapi berdasarkan penafsiran secara ekstensif pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu menjadikan bahwa perkawinan campuran beda agama bisa saja dilakukan bilamana hukum agamanya tidak melarangnya. Dalam kenyataanya perkawinan campuran beda agama dalam masyarakat Indonesia yang pruralis tidak terhindaran. Pada kalangan yang beragama katolik perkawinan campuran dan agama dimungkinkan melalui dispensasi atas halangan perkawinan beda agama. Pada studi kasus perkawinan antara AAT dan NL yang dilakukan berdasarkan dispensasi atas halangan perkawinan beda agama, Keuskupan Agung mengeluaran pembatalan perkawinan campuran beda agama pada perkawinan AAT dan NL berupa keputusan Tribunal Gerejani. Pada prinsipnya menurut hukum kanonik perkawinan yang disempurnakan dengan persetubuhan tidak dapat diputus oleh kuasa manusia dan dengan alasan apapun juga, selain oleh kematian. Akan tetapi dalam perjalanan waktu, berdasarkan penafsiran ekstensif dan konstruksi a kontrario, terhadap putusnya perkawinan diadakan tingkatan gradasi dimana bagi perkawinan ratum et konsummatum mutlak tidak terputuskan, sedangkan untuk yang lainnya dimungkinkan adanya pemutusan perkawinan, sehingga putusnya perkawinan antara AAT dan NL dimungkinkan melalui permohonan pembatalan perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21151
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Lerman
"Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk di mana masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam suku, agama, budaya, ras, dan golongan. Oleh sebab itu, interaksi antarbudaya dan antar agama adalah realitas sosial yang tidak dapat dihindari dalam masyarakat Interaksi dan komunikasi antar umat beragama yang tidak dikelola secara baik dapat menggangu kerukunan dan keharmonisan bahkan dapat menimbulkan konflik horizontal antar umat beragama tersebut.
Secara teoritis maka stereotip, prasangka dan etnosentrisme dipandang sebagai "potential problem" dalam komunikasi antarbudaya apabila stereotip, prasangka dan etnosentrisme tersebut berdimensi negatif maka sangat berpotensi untuk mengganggu komunikasi dan interaksi kelompok budaya yang berbeda-beda.
Dalam tesis ini penulis meneliti stereotip, prasangka dan etnosentrisme yang terjadi pada Etnis Betawi Kampung Sawah baik yang beragama Islam maupun beragama Katolik. Dengan menggunakan paradigma konstruktivis dan pendekatan komunikasi antarbudaya, penulis menjelajahi realitas stereotip, prasangka dan etnosentrisme maupun "communicative style" kedua kelompok agama yang berbeda tersebut dalam interaksi mereka sehari-hari.
Beberapa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran stereotip, prasangka dan etnosentrisme Etnis Betawi Kampung Sawah baik yang beragama Islam maupun beragama Katolik dan sebaliknya, bagaimana penerimaan etnis Betawi yang memeluk agama Islam terhadap yang memeluk agama Katolik dalam kelompoknya dan sebaliknya, bagaimana gaya komunikasi antara kedua kelompok agama yang berbeda tersebut dalam interaksi mereka sehari-hari.
Pandangan stereotip dan prasangka etnis Betawi yang memeluk agama Islam terhadap etnis Betawi beragama Katolik adalah baik dan positif. Mereka berpandangan bahwa etnis Betawi yang beragama Katolik sebagai orang yang suka menolong, ramah dan bersahabat.
Demikian pula sebaliknya mengenai pandangan stereotip dan prasangka etnis Betawi yang memeluk agama Katolik terhadap etnis Betawi beragama Islam adalah positif. Mereka berpandangan bahwa saudara-saudaranya yang beragama Islam sebagai orang yang suka menolong juga, baik, toleran dan bersikap ramah.
Sikap etnosentrisme etnis Betawi yang beragama Islam terhadap yang memeluk agama Katolik dan sebaliknya temyata juga berdimensi positif. Artinya dalam interaksi mereka tidak ditemukan kelompok (orang) yang mempunyai sikap yang menganggap hanya norma-norma, nilai-nilai agama, dan perilaku kelompoknya sendiri yang baik, sementara kelompok (orang lain) dilihat sebagai jelek, tidak benar dan tidak penting.
Tema yang sering dibicarakan dalam interaksi dan komunikasi sehan-hari antara etnis Betawi yang beragama Islam dengan yang beragama Katolik ditandai dengan tegur sapa, obrolan santai, sampai pembicaraan yang serius misalnya masalah kesehatan, pekerjaan, dan masalah keluarga lainnya.
Bentuk interaksi yang lebih disukai adalah a) Tegur sapa, basa-basi yang disertai dengan ekspresi wajah ketika bertemu dengan sababat, keluarga atau tetangga kapan dan dimana saja. b). Berbicara santai disertai tawa dan canda terutama pada obrolan yang melibatkan beberapa orang yang kebetulan berkumpul di suatu tempat misalnya pesta perkawinan, sunatan, di warung, dll.
Tatacara berkomunikasi yang dipilih, sangat tergantung kepada; siapa yang diajak berkomunikasi? Apakali terpaut hubungan keluarga, pertemanan atau pekerjaan dengannya? Dan di mana komunikasi tersebut dilangsungkan?
Cara memberi respon dalam berinteraksi adalah suka berbicara dan tepat tanggap dengan ungkapan khas Betawi Kampung Sawah dengan nada ceplos-ceplos penuh dengan canda dan tawa, walau kadang-kadang respons yang diberikan tidak tepat atau tidak sesuai dengan konteks pembicaraan.
Penyikapan diri pada umumnya gampang atau mudah mengungkapkan dirinya; siapa sebenarnya mereka, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka harapkan, dll.
Empathy dalam berinteraksi ditunjukkan dengan keterlibatan penuh keduanya dalam berkomunikasi dan dalam menghayati kebersamaan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan empathy di antara mereka tampak jelas dalam moment-moment kebersamaan, misalnya dalam ucapara pernikahan, sunatan, kematian, dll. Sebagai ungkapan rasa empathy dalam kesederhanaan di kondisi keterbatasan masing-masing datang membawa apa yang mereka miliki, seperti beras, hewan piaraan, sedikit uang dan bentuk-bentuk lain sebagai tanda keterlibatan mereka, sebagai ungkapan rasa empathy diantara mereka dalam mempererat kerukunan dan keharmonisan satu sama lain.
Dalam komunikasi antar budaya dan antar agama, pemahaman yang baik mengenai stereotip, prasangka dan etnosentrisme serta gaya komunikasi akan sangat membantu pihak-pihak yang melakukan interaksi sehingga dapat mengontrol sebagai pelaku komunikasi yang terampil dan kompeten dalam berkomunikasi antarbudaya. Stereotip, prasangka dan etnosentrisme dengan arah (direction) yang positif akan menjadi faktor penting untuk menciptakan iklun komunikasi yang baik dalam memperlancar komunikasi kedua belah pihak, karena masing-masing akan lebih mudah menerima perbedaan-perbedaan yang ada dan menjadikannya sebagai hal yang saling melengkapi bagi kebaikan bersama."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rukmini Windiarti Soebadio
"Anggapan terhadap atribut-atribut keelitan antara lain, seperti penggunaan benda bermerek mahal serta penggu-naan bahasa asing sebagai suatu tindakan yang hanya tcrdapat pada individu atau golongan atas memang ada di Jakarta ini, sehingga orang-orang yang mengaktifkan ke dua hal tersebut bisa dianggap kelompok atau golongan elite Anggapan itu yang tanpa di sengaja menjadi dasar bagi orang-orang tertentu untuk menciptakan suatu kelompok yang hanya dapat dihadiri oleh mereka yang memiliki atribut-atribut keelitan itu. Tulisan ini menggambarkan mengenai tiga kelompok elite yang mengaktifkan atribut-atribut keelitan itu sebagai alternatif strategi dalam rangka mempertahankan status keelitan mereka yang mengakibatkan adanya batas sosial baik antara kelompok atau golongan elite sendlri maupun antara individu atau golongan yang bukan elite."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liria Tjahaja
"Studi/pembahasan mengenai kasus perkawinan antar agama bukanlah merupakan hal yang baru karena sudah sering kita jumpai melalui beberapa artikel/tulisan maupun pertemuan/seminar-seminar yang pernah diadakan. Asmin (1986) membahas status perkawinan antar agama yang ditinjau dari UU Perkawinan no.1/1974. Menurut Asmin, Undang-Undang (UU Perkawinan Nasional tsb belum mengatur soal perkawinan antar agama sehingga untuk kasus tsb kepastian hukumnya belum jelas. Berkenaan dengan hal itu, Asmin mengusulkan agar UU Perkawinan no.1/1974 tsb disempurnakan (khususnya untuk rumusan ps.57). Berbeda dengan Asmin, studi yang kemudian dilakukan oleh Wiludjeng (1991) maupun Noryamin (1995), tidak semata-mata mempelajari kasus perkawinan antar agama dari sudut hokum/perundang-undangan.
Studi/penelitian yang dilakukan Wiludjeng maupun Noryamin dimulai dengan terlebih dulu menemukan dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang bisa muncul sebagai akibat dari kasus perkawinan antar agama yang terjadi. Menurut Wiludjeng, untuk bisa memahami latar belakang terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Gereja Katolik, diperlukan pula pemahaman mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan janji perkawinan campur yang terjadi di Keuskupan Agung Jakarta. Dengan memahami faktor-faktor tsb, diharapkan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap kasus-kasus perkawinan antar agama di Gereja Katolik dapat dilaksanakan secara lebih tepat dan bijaksana. Sementara itu Noryamin dalam penelitiannya mencoba menganalisa kasus perkawinan antar agama yang terjadi di daerah Jogyakarta dari sudut pandangan sosiologis. Dalam studi yang dilakukannya, Noryamin mengungkapkan gejala-gejala sosial yang mewarnai kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Jogyakarta. Ia melihat pentingnya memahami gejala-gejala tsb dalam keseluruhan konteks kehidupan sosial masyarakat di Jogyakarta, sehingga pada akhirnya penanganan terhadap kasus perkawinan antar agama dapat memperhitungkan segala kondisi masyarakat yang ada.
Fakta menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama banyak dibahas setelah dikeluarkannya UU Perkawinan no.1/1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaannya (ps.2, ay. 1), dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps.2,ay.2). Rumusan dalam UU Perkawinan Nasional tsb telah memunculkan adanya tanggapan pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat. Tanggapan-tanggapan tsb juga didukung oleh situasi masyarakat yang dalam kenyataannya memang tidak bisa menghindar dari terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama. Dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 2 UU Perkawinan no.1/1974 tsb memang tidak sepenuhnya bisa terlaksana.
Setelah dikeluarkannya surat edaran Mendagri tg1.17 April 1989 yang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan UU Perkawinan no.1/1974 tsb, kasus perkawinan antar agama kembali hangat dibahas, khususnya pada tahun 1992. Pendapat/tanggapan mengenai kasus tsb-pun banyak bermunculan di media-media cetak. Contohnya: pendapat dari Bismar Siregar (Kompas,18 Januari 1992) ; Sjechul Hadi Permono (Kompas, 15 Januari 1992) ; Zakiah Daradjat (Kompas, 16 Januari 1992) ; Ali Said (Kompas, 21 Januari 1992); V.Kartosiswoyo (Kompas, 20 Januari, 1992); Rudini (Kompas, 30 Januari 1992). Semua tanggapan yang diberikan umumnya didasarkan pada pemikiran hukum tertentu yang oleh para ahli dianggap sebagai hukum yang paling benar. Dalam hal ini, sebagian besar para ahli mencoba mempertanggungjawabkan pendapatnya lewat hukum yang tertulis seperti halnya aturan-aturan negara dan agama.
Kenyataan konkrit saat ini menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama tsb tetap terjadi tanpa bisa dibendung. Bahkan di kelompok umat Cina Katolik paroki Mangga Besar Jakarta, kasus perkawinan antar agama tersebut memiliki jumlah yang cukup tinggi. Perkawinan antar agama yang banyak terjadi di Gereja Katolik Mangga Besar adalah perkawinan di kalangan sesama etnis Cina. Jadi, walaupun secara hukum hal tsb dipersoalkan, dalam kenyataannya kasus-kasus perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar dapat tetap dilangsungkan lewat macam-macam jalur lain.
Fakta sehari-hari telah menunjukkan bahwa persoalan perkawinan antar agama tidak hanya diselesaikan lewat jalur hukum tertentu saja. Maka keberadaan pluralisme hukum dalam kasus-kasus perkawinan antar agama sangatlah relevan untuk dikaji. Pluralisme hukum adalah kenyataan dimana beberapa sistem hukum/sistem normatif berperanan dan berinteraksi dalam arena sosial, sehingga dalam tindakan sosial tertentu sistem-sistem tsb bisa saling mempengaruhi sesuai dengan kondisi sosial yang sedang berlangsung. Dalam konteks pluralisme hukum, konsep "hukum" tidak semata-mata dimengerti sebagai aturan yang bersifat yuridik saja. Benda-Beckmann (1990) melihat bahwa berbagai bentuk kekompleksan normatif yang ada dalam masyarakat juga bisa dilihat sebagai hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat tsb. Sally F.Moore (1983) berpendapat bahwa yang disebut hukum adalah segala sistem normatif yang dihayati oleh seseorang/kelompok sebagai sesuatu yang mengikat serta memiliki kekuatan yang bisa memaksanya berperilaku tertentu. Jadi. berbicara tentang pluralisme hukum berarti mau terbuka terhadap segala sistem normatif yang dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pranata hukum.
Kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar telah memperlihatkan bahwa dalam mengatasi kasus perkawinan antar agama yang dihadapinya, masing-masing pasangan perkawinan campuran ybs tidak semata-mata berperilaku atas dasar hukum tertentu saja (misalnya: hukum negara atau hukum agama). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arena interaksi sosial yang paling banyak mempengaruhi kehidupan pasangan perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar adalah lingkungan hidupnya sebagai orang-orang yang berkebudayaan Cina serta kondisi masyarakat sekitar yang mendesak pasangan yang bersangkutan untuk akhirnya memilih kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan dunia sosial sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup pribadinya. Dalam hal ini jenis sistem normatif yang dipilih pasangan perkawinan campuran di paroki Mangga Besar memang banyak dipengaruhi oleh arena/lapangan interaksi sosial tsb di atas.
Akhirnya hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyaknya kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar terutama sangat didukung oleh pola perkawinan yang dianut oleh umat Cina di Mangga Besar, yaitu perkawinan dengan sesama etnis Cina sendiri. Dengan pola perkawinan seperti ini kasus perkawinan antar agama ternyata tidak banyak membawa konflik. Dalam hal ini pasangan-pasangan perkawinan campuran yang ada tampaknya menyadari betul bahwa walaupun berasal dari agama yang berbeda, mereka masih memiliki nilai-nilai kebudayaan yang sama sebagai orang Cina."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T1208
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anastasia Endang N.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>