Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47702 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Perkembangan pesat tata kehidupan perekonomian internasioanl sejak Perang Dunia II telah mendorong terjadinya perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip sistem perseroan sebagai pelaku penting dalam kegiatan ekonomi nasioanl maupun antar negara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah pula memiliki prinsip-prinsip sistem perseroan modern yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Tulisan ini berusaha menelaah secara singkat prinsip-prinsip baru sistem perseroa dalam Undang-undang Perseroan Terbatas."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 236-250, 1995
HUPE-25-3-Jun1995-236
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
346.06 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 1999
346.06 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan mulai berlaku satu tahun kemudian. Banyak persiapan dilakukan dalam menghadapi saat diberlakukannya Undang-Undang tersebut, khususnya pembenahan di Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Selain itu Pemerintah mengadakan sosialisasi tentang aturan yang baru ini. Setelah sekian lama kita memakai dasar hukum pendirian perseroan terbatas dari perundang-undangan peninggalan kolonial, maka sekarang kita telah memiliki Undang-undang nasional untuk ini. Kiranya dengan lahirnya Undang-Undang ini akan membawa peningkatan gairah usaha di kalangan pengusaha, baik untuk pengusaha dalam negeri, maupun asing, yang ingin menanamkan modalnya di negara kita yang tercinta ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjong, Edhie Candra
"Perseroan terbatas sebagai badan hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu bahwa Perseroan terbatas secara yuridis dipandang sebagai subyek hukum yang mandiri atau dengan kata lain perseroan terbatas dalam hukum dipandang berdiri sendiri (otonom) terlepas dari orang perorangan yang berada dalam perseroan tersebut.
Keadaan ini membawa konsekuensi bahwa keuntungan yang diperoleh dipandang sebagai hak dan harta kekayaan badan itu sendiri dan sebaiknya bilamana terjadi suatu hutang atau kerugian maka hutang atau kerugian tersebut dianggap menjadi beban perseroan yang harus dibayar dengan harta kekayaan perseroan itu sendiri dan tidak dapat dituntut sampai kepada harta kekayaan pribadi pemegang saham, Direksi maupun Komisarisnya.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, temyata asas keterbatasan tanggung jawab pemegang saham ini masih tetap diakui dan dipertahankan, akan tetapi bersifat tidak mutlak, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu pemegang saham dapat dituntut bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Demikian pula Direksi maupun Komisaris perseroan terbatas yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dilakukan dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab maka bilamana karena kelalaiannya tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan maka Direksi dan Komisaris dapat dituntut pertanggungjawabannya sampai kepada harta kekayaan pribadinya.
Agar supaya pemegang saham, Direksi dan Komisaris perseroan dapat terlepas dari sanksi bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap semua perikatan yang dibuat atas nama perseroan maka pemegang saham perseroan harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam UUPT. Demikian pula halnya dengan Direksi dan Komisaris yang dalam pelaksanaan tugasnya hares mengutamakan kepentingan perseroan dan tetap berpegang teguh pada prinsip "standar kehati-hatian (standard of care)". Dalam pelaksanaan tugasnya Direksi dan Komisaris, harus memperhatikan prinsip fiduciary duties, prinsip duties of care, prinsip duties of loyalty, prinsip duties of skill, prinsip duties to act lawfully serta doktrin ultra vires."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18655
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>