Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69055 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rini Indah Muwarni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S6294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Husaini
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya perkembangan BUMN di Indonesia telah terjadi evolusi penguasaan, perusahaan-perusahaan milik Belanda dinasionalisasikan melalui Undang-undang No. 86 tahun 1968. Dengan adanya Nasionalisasi tersebut, maka seluruh perusahaan milik Belanda yang beroperasi diambil alih dan dikelola oleh pemerintah dengan cara ganti kerugian. Sebelum tahun 1960 perusahan di Indonesia diatur oleh beraneka ragam Peraturan Perundang-undangan antara lain LBW dan ICW, aneka ragam aturan ini menimbulkan kesulitan dalam pengelolaanya, sehingga dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi dan distribusi yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dikeluarkanlah Perpu No.19 tahun 1990 yaitu seluruh perusahaan Negara diseragamkan, modal kerja seluruhnya adalah kekayaan Negara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PERPU No.l tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 UUD 1945 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang yang berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 822 menjadi 184 buah dan mengelompokan menjadi 3 bentuk yaitu PERIAN, PERUM dan PERSERO. Selanjutnya untuk meningkatkan peranan dalam pengendalian perusahaan tersebut, pemerintah menetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan PP ini, Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola BUMN oleh Dua Departemen yaitu Departemen Keuangan dan Departemen Teknis, penetapan PP ini memberikan dampak negatip dalam menajemen perusahaan, oleh karena itu untuk memberdayakan kembali BUMN Pemerintah telah menetapkan PP No. 5 tahun 1990 tentang Persero, dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, melalui PP ini-lah BUMN yang telah Go Publik diberi otonomi yang luas dan membebaskan BUMN dari control birokratis, pemegang saham dan manejemen dijadikan lebih profesional untuk menghasilkan barang dan jasa. Di lain fihak perkembangan ekonomi dunia semakin dinamis terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi yang telah disepakati. Untuk menyingkapi perkembangan perdaganagn dimaksud Pemerintah telah menetapkan TAP MPR No.IVIMPR11999, TAP MPR No.VIIIMPRl2000, Tap MPRNo.XIMPRI2001 dan Tap.MPR No. VIIMPRI2002 serta Undang-undang No.25/2000 dan Undang-undang APBN. Pemerintah telah mendapat mandat untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah nyata dalam focus untuk memulihkan ekonomi, dengan cara memprivatisasi BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Privatisasi, arah dan model apa yang dilaksanakan, mengapa program privatisasi mendapat tantangan baik dari kalangan eksternal maupun internal serta bagaimana hubungan dengan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 tentang usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan berupa penelahaan Undang-undang dan buku literatur serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Disamping itu penelitian dilapangan dengan mewawancarai terutama pihak Kantor Kementrian Negara BUMN. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program privatisasi BUMN belumlah berjalan dengan baik, ini disebabkan masih adanya pro dan kontra baik eksternal maupun internal antar sektoral. Yang perlu digaris bawahi adalah dengan privatisasi BUMN yang dilakukan melalui bursa saham telah memberikan stimulus positif bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu disarankan agar Kementrian Negara BUMN lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan program privatisasi yang telah mempunyai kekuatan hukum ini, dapat terlaksana dan berjalan lancar serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat secara transparan dan segera kepada Menteri Negara BUMN untuk menetapkan Master Plan BUMN 2006 - 2010."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19187
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marwah M. Diah
"This dissertation is a report of the result of a research on Restructuring State-Owned Enterprises (SOEs/ BUMN): An Option between Privatization or Corporatization? The aim of this research is to answer the following academic question: Could article 33 of the 1945. Constitution as the legal foundation of the national economic system absorb aspirations of the dynamics of economic globalization? Particularly in this case, could this be achieved by the restructuring process? Is it necessary to change the 1945 constitution in order to meet the demands of globalization? What are the problems relating to article 33 of the 1945. Constitution regarding such a change? Could the liberal economic system be applied in the national economic system based on the Pancasila, the State ideology (The Five Principles)? Which restructuring model would be in accordance with the state constitution? Are there guidelines for this restructuring?
This research is based on literature on secondary data such as Pancasila, the 1945 Constitution, State regulations, textbooks, journals, encyclopedias and other written materials. Fieldwork was also conducted to gather some primary data. The fieldwork consisted of interviews and observations. This research is descriptive, historical and comparative. Here, Pancasila is used as a method and a way of life. Also, Pancasila and the 1945 Constitution are the foundations of thought. Among the theories implemented in this research are "the judicial philisophy" (rechtsidee) and the legal system theory. The legal system theory consists of substance, structure and legal culture.
The result of this research proved that article 33 of the 1945 Constitution could in principle afford to absorb the dynamics of economic globalization, although there are some weaknesses which need to be improved. There are two options about the 1945 Constitution regarding the dynamics and the spirit of economic globalization: first, it is not necessary to change the Constitution especially Article 33, and second, it is necessary to amend it, especially article 33. According to article 37 of the constitution, an amandment is possible. However, this would involve a great number of obstacles and risks from the constitutional, polotical, psychological and juridical technical aspects. Regarding the constitutional aspect: the 1945 Constitutions is considered to be the integrating factor of the nation and is an integral part of the August 17, 1945 Declaration of Independence, therefore it cannot be changed. The main problem of Article 33 lies in its interpretation. What is needed is the character and attitude of government employees with responsibility and integrity. Such characteristics particularly must be possessed by the management of State-Owned Enterprises. What is needed is legal control by the people, in this case, The Peoples Representative Council (DPR) and the People Consultative Assembly (MPR). Therefore, the recruitment system for members of DPR and MPR should be changed. A legal culture which acknowledges the supremacy of law is a basic factor for good governance and for the realization of justice in the management of the national economic system. A liberal economic system could be applied in Indonesia based on Pancasila and the Constitution. As the model for restructuring State-Owned Enterprises, both privatization and corporatization could be implemented in Indonesia, since they are not contrary to Pancasila and the 1945 Constitution. Therefore, to face economic glabalization, it is necessary to develop national economic regulation which would interpret the principles and the purpose of article 33 of the 1945 Constitution, without altering or amending it. In order to develop good governance we need to develop criteria to select members of DPR and MPR. The same applies to the system of recruitment of The Board of Directors and the management SOEs. There must ce clear guidelines in order for the restructuring of the SOEs to be transparent and to meet the demands of the people for social justice. What is also of the greatest importance is capable leaders with idealism and vision, integrity and dedication."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D117
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kinerja BUMN sebenranya telah memburuk sejak awal tahun 1990-an , ketika liberalisasi ekonomi Indonesia mulai dilaksanakan.BUMN terbiasa mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah. Ketika ekonomi pasar mulai, BUMN belum siap."
302 WACA 5:17 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Cahyaningrum
"BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Namun, banyak BUMN yang kondisinya - cukup memprihatinkan. Kondisi BUMN semakin parah dengan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 sehingga menjadi beban bagi keuangan negara. Untuk itu, pemerintah kemudian mengambil kebijakan memprivatisasi BUMN. Dalam praktek, privatisasi tidak hanya ditujukan untuk mencapai tujuan privatisasi, melainkan juga untuk menutup defisit APBN. Pelaksanaan privatisasi juga dipengaruhi oleh IMF sehingga dikhawatirkan' dapat merugikan rakyat. Oleh karena itu, privatisasi kemudian diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan privatisasi dalam UU No. 19 Tahun 2003 didorong oleh faktor-faktor untuk menafsirkan dan menjabarkan Pasal 33 UUD 1945, untuk melindungi hajat hidup orang banyak, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan privatisasi.
Tujuan privatisasi dalam UU No. 19 Tahun 2003 adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham persero. Agar tujuan tersebut tercapai, maka privatisasi dilakukan dengan maksud untuk melakukan restrukturisasi kepemilikan, managerial, keuangan, teknologi, dan pasar. Dengan adanya restrukturisasi, diharapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat diterapkan. Upaya untuk menyehatkan BUMN melalui privatisasi tidak boleh merugikan kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak. Untuk itu, di dalam UU No. 19 Tahun 2003 diatur mengenai kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi dan yang tidak dapat diprivatisasi. UU No. 19 tahun 2003 juga mengatur mengenai tata cara privatisasi. Privatisasi harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah ditentuakan agar hasilnya optimal.
Dalam privatisasi, Pemerintah dan DPR mempunyai peranan penting. Pemerintah berperan dalam mengambil keputusan privatisasi dan melaksanakan privatisasi, sedangkan DPR mempunyai peranan untuk mengawasi Pemerintah dalam menjalankan perannya. Pengawasan DPR meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif. Dengan demikian, terciptalah check and balances dalam privatisasi sehingga privatisasi dapat dilaksanakan dengan baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luqman Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S24717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Derry Udjang Sai
"Privatisasi BUMN banyak diartikan sebagai penyerahan kepemilikan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kepada swasta melalui penjualan saham-sahamnya (divestasi). Hal ini menyebabkan timbulnya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kebijakan privatisasi ini. Alasan yang pro terhadap privatiasi BUMN bahwa dalam pengembangan BUMN khususnya dalam bidang permodalan diperlukan dana segar dan besar, hal ini tidak cukup diperoleh dari negara selaku pemodal BUMN tersebut. Bagi yang kontra privatisasi alasan yang diajukan adalah bahwa berdirinya BUMN merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari sini timbul pemikiran bahwa kalau BUMN diserahkan kepada swasta dikhawatirkan bahwa kemakmuran (bagi seluruh) rakyat tidak akan tercapai karena pemilik modal swasta hanya akan mengejar keuntungan mereka sendiri dan bahkan dapat saja dengan mengabaikan kemakmuran rakyat.
Privatisasi BUMN tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tetapi karena alasan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka pemerintah maka dilakukan privatisasi terhadap BUMN. Hal ini perlu diatasi dengan adanya pengaturan melalui peraturan perundang-undangan yang baik termasuk law enforcementnya antara lain melalui penerapan prinsip good corporate governance."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18227
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfin Sulaiman
"Definisi menyangkut keuangan negara ternyata masih menuai polemik sampai saat ini. Khususnya menyangkut keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian undang-undang mengatur bahwa keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, adalah tetap merupakan uang negara. Sedangkan sebagian undang-undang, khususnya undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas mengatur, bahwa keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara selaku badan hukum sudah bukan menjadi uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara itu sendiri. Hal ini sesuai dengan teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Disharmonisasi peraturan perundangundangan menyangkut keuangan negara tersebut ternyata membawa implikasi dan konsekuensi yuridisnya di dalam praktek, khususnya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta terhadap mekanisme pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga membawa implikasi dan konsekuensi yuridis terhadap timbulnya fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20IVIIII2006 menyangkut piutang negara dan piutang BUMN. Fatwa Mahkamah Agung tersebut sekaligus juga memberikan batasan dan pengertiannya terhadap keuangan negara. Bahwa uang negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sudah bukan merupakan uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara. Oleh sebab itu perlu dilakukan persesuaian peraturan antar undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya menyangkut definisi keuangan negara. Sehingga diperoleh pengertian secara jelas mengenai keuangan negara dan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara, tanpa harus mengebiri teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Persesuaian undang-undang menyangkut definisi keuangan negara dan keuangan negara Badan Usaha Milik Negara tersebut, juga harus membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi, sistematika pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, dan kemandirian Badan Usaha Milik Negara itu sendiri.

The definition of state finance is still creating polemic condition to this date, particularly related to the allocation of state finance to the State-Owned Enterprise classified as excluded state assets. The provision of Law clearly governs that state finance allocated to the State-Owned Enterprise is categorized as excluded state assets and therefore it shall remain the property of the state. Meanwhile, subject to the other provisions of the relevant law on State-Owned Enterprise and Limited Liability Company, it is stated that financial allocation made to the State-Owned Enterprise in its status as legal entity shall no longer be the property of state, but the State-Owned Enterprise. This corresponds to the theory affirming that legal entity is communis opinion doctorum, as defined in the theory of law. Inconsistencies in laws and regulations related to the state finance bears juridical implications and consequences in its practice, especially on Fight Against Corruption as well as the mechanism for audit and control over the state finance allocated to the State-Owned Enterprise. This also bears juridical implications and consequences on Supreme Court's opinion number WKMA/Yud/20IVIII/2006 related state and State-Owned Enterprise receivables. Opinion of the Supreme Court has also set limitations and understanding of the state finance. In other words, state financial allocation shall no longer be the property of the state but State-Owned Enterprise. For that reason, it is regarded necessary to make amendment to relevant laws and regulations related to the definition of the state finance. Thus, state finance and excluded state assets will be clearly defined without disregarding the theory of legal entity as communis opinion doctorum in the theory of law. The amendment to law on definition of state finance and excluded state asset should bring positive implications for fight against corruption, mechanism for audit and control of State Finance as well as the independence of State-Owned Enterprise."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria Noor Azizah
"ABSTRAK
Penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola BUMN hingga saat ini merupakan masalah yang penting seiring dengan semakin meningkatnya semangat untuk memajukan kinerja BUMN menjadi salah satu penggerak ekonomi negara yang dapat disejajarkan dengan badan usaha-badan usaha milik negara lain. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN merupakan salah satu penyebab kinerja BUMN menjadi sangat terbatasi, sehingga tidak dapat bersaing dengan perusahaan swasta sebagaimana mestinya. Berdasarkan hal tersebut, tesis ini bertujuan untuk mengkaji konsep ganti kerugian dalam hukum keuangan negara, mengkaji apakah kerugian pada badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian negara, dan mengkaji bagaimana penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola badan usaha milik negara (BUMN).
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai keuangan negara, kerugian negara, badan usaha milik negara, pengelola BUMN, dan penyelesaian ganti kerugian termasuk penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola BUMN yang didasarkan kepada teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan data tertulis baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, melalui pengamatan, dan wawancara untuk kemudian data tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa saat ini penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola BUMN diatur oleh multi hukum, yaitu dalam hukum perdata, administrasi negara, dan pidana. Hal ini didasarkan pada pengertian keuangan negara yang sangat luas berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, yang kemudian dianalogikan kepada kerugian negara sehingga penyelesaian ganti kerugian diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara dan peraturan tentang BUMN itu sendiri, selain itu karena bentuknya, BUMN diatur pula berdasarkan peraturan tentang badan hukum dan perseroan terbatas sebagaimana layaknya suatu perusahaan atau badan usaha.

ABSTRACT
Settlement of damages towards state-owned enterprise administrators up to this time is an important issue in a line with increasingly anthusiasm to develop achievement capabilities of the state-owned enterprises to become one of state economic activator which could be aligned with state-owned enterprises in the other countries. A lot of regulations which are regulate about state-own enterprise is become majority causes restrictedly achievement capabilities of the state-owned enterprises, so that it unable to compete with private companies as it should be. According to mentioned above, this thesis being purposeful to learn about damages concept in the law of public finance, to learn about is the state-owned enterprise damages constitute state damages, and to learn about settlement of damages towards state-owned enterprise administrators.
Research method which used in this thesis is normative method with research character is descriptive that is to give describes about public finance, state damages, state-owned enterprise, state-owned enterprise administrators, and settlement of damages including settlement of damages towards state-owned enterprise administrators based on the theories and according to the law. This research is using primary and secondary datas. Secondary datas obtained through literatures research by using primary, secondary, and tertiary law substances through observationed and interviewed, then using qualitative descriptive to analyzing the datas.
Result of this research are settlement of damages towards state-owned enterprise this time regulated by multi-laws, that is in private law, state administration law, and criminal law. This condition is a consequence of public finance meaning which is so extensive according to the Public Finance Law, which analogized to the state damages so that settlement of damages are regulated by regulation which associated to public finance and state-owned enterprise law it selves, besides that, based on the state-owned enterprise types, state-owned enterprise also regulated by corporation law appropriately as a corporation and bussiness entity as it should be.
"
2008
T 23497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria Noor Azizah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37457
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>