Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105738 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meitinah
"ABSTRAK
Perbedaan yang utama antara akta dibawah tangan dengan
akta otentik adalah akta dibawah tangan dibuat tanpa
perantara pejabat umum sedangkan akta otentik dibuat dengan
perantaraan pejabat umum. Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik . Selain membuat akta
otentik, notaris berwenang juga untuk memberikan legalisasi
terhadap akta di bawah tangan. Karena ada perbedaan
pendapat di kalangan masyarakat mengenai pengertian dan
fungsi legaliasi, maka terdapat permasalahan mengenai
kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam proses
pemeriksaan perkara di Pengadilan, fungsi legalisasi bagi
akta yang dibuat di bawah tangan, kewenangan hakim dalam
membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh
legalisasi dari Notaris. Metode pendekatan yang digunakan
dalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu dengan
menyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Sebagai alat
bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Akta di bawah
tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak
yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta
otentik. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan hanya
berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu
diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan
pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian
bebas). Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah
tangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda
tangan para pihak. Hakim secara ex officio pada dasarnya
tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah
memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak dimintakan
pembatalan oleh para pihak. Apabila dimintakan pembatalan
oleh salah satu pihak yang bersangkutan maka akta dibawah
tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dapat dibatalkan oleh hakim apabila ada bukti lawan."
2005
T36593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meitinah
"The ultimate distinction both authentic and unauthentic deed are on the deed makers. The authentic deed is made by public officers and another is not by public officers. The author focus is on the notary roles as public officer that competent to making authentic deed and also to legalizing toward unauthentic deeds. The power of evidence towards unauthentic deed under Indonesian law is only effective to who directed of and under court sessions the power is under the judgment of judge. The role of notary legalization toward unauthentic deed is only to certify on the date and the parties signs. The judge rote officially is chiefly cannot annul through the unauthentic deed which has legalized by notary without submission form the parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-4-(Okt-Des)2006-443
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Irianto
"Penelitian ini menelaah tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam sidang di pengadilan yang dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1874, Pasal 1874a, dan Pasal 1880 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terhadap bukti surat (akta) di bawah tangan harus ada legalisasi dari notaris atau pejabat lain yang berwenang.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: dapatkah fungsi legalisasi dan waarmerking atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan dapatkah akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dibatalkan oleh hakim.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu untuk membahas dan menganalisa masalah yang berkenaan dengan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking dalam sidang di pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa fungsi legalisasi oleh notaris atas akta di bawah tangan, memberi kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan, sehingga dapat memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan fungsi waarmerking atas akta di bawah tangan hanya memberi kepastian tanggal pendaftaran dari akta itu. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dapat dibatalkan oleh hakim apabila dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dalam perjanjian berdasarkan bukti-bukti yang cukup, antara lain karena syarat subyektif dalam akta tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Notaris harus lebih berhati-hati dalam pembuatan akta, termasuk dalam melegalisasi dan mewaarmerking akta yang dibuat di bawah tangan, karena dalam praktek kerap ditemukan identitas palsu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Saumadina
"Notaris berwenang untuk membuat akta otentik, membukukan akta di bawah tangan yang didaftarkan (waarmerking), dan akta di bawah tangan yang disahkan (legalisasi). Kenyataannya seringkali Notaris disalahkan apabila terjadi masalah mengenai akta di bawah tangan yang didaftarkan (waarmerking) dan disahkan (legalisasi). Hal ini kemudian yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis saya yakni bagaimanakah peran notaris terhadap kebenaran isi data akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan serta bagaimana tanggung jawab notaris secara perdata apabila terdapat kesalahan di dalam akta tersebut. Penulis kemudian meneliti permasalahan ini dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder.
Dalam kesimpulannya peran dan tanggung jawab notaris terhadap isi akta yang dilegalisasinya dibatasi, yaitu hanya sebatas pada tanggung jawab formil saja, tidak pada tanggung jawab materiil, namun notaris wajib memastikan bahwa akta tersebut tetap pada koridor hukum, dan apabila terdapat kesalahan karena kelalaian ataupun kesengajaan dari Notaris yang bersangkutan, maka tanggung jawab notaris secara perdata dapat berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.

Notary public authorities to create an authentic act, posted the deed under the hand of registered (waarmerking), and deed under the hand that passed (legalization). In fact often Notary blame when problems occur regarding the deed under the hand of registered (waarmerking) and confirmed (legalization). This later became the main problem in my thesis namely how the role of the notary toward the truth of the contents of the deed data under the hand that has obtained the legalization made as evidence in the trial and how the responsibility of the notary by civil liability when there is an error in the deed. The Writer then examine these issues with nomative juridical research method, using secondary data.
In conclusion the role and the responsibility of the notary toward the contents of the deed that legalization restricted, namely only limited on the responsibility of formal requirement only, not on the responsibility of the judicial review but notary are required to ensure that the act remains on the corridors of the law, and when there is an error for negligence or deliberate from Notary concerned, then the responsibility of the notary by civil liability can be a replacement cost, compensation and interest.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46071
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Harjati Soedewo
"Tugas notaris antara lain adalah membuat akta otentik, mengesahkan serta mendaftarkan akta di bawah tangan. Dalam hukum pembuktian, ketiganya mempunyai kedudukan yang berbeda. Demikian pula, peran dan tanggung jawab notaris dalam ketiganya berbeda. Namun, seringkali para penghadap tidak mengetahui perbedaan antara akta notaris, akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaan. Akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat berupa akta partai dan akta pejabat. Notaris harus menciptakan otentisitas pada akta notaris. Apabila akta notaris kehilangan otentisitasnya, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa peneguran, pemecatan sementara, atau pemecatan tetap, dan tuntutan ganti rugi oleh para pihak yang berkepentingan. Selain itu, apabila terjadi pembatalan terhadap akta notaris, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pertanggungjawaban notaris untuk memberikan ganti rugi. Sedangkan, kedudukan akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris serta akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris adalah sebagai akta di bawah tangan.
Dalam legalisasi, notaris harus mengenal (para) penghadap, membacakan dan menjelaskan isi akta di bawah tangan tersebut kepada (para) penghadap, serta memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait kepada para pihak yang bersangkutan. Dalam hal legalisasi, notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi apabila notaris melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian kepada para pihak yang berkepentingan. Sedangkan dalam waarmerking, notaris hanya mengesahan bahwa akta di bawah tangan tersebut telah ada pada tanggal di-waarmerking. Sehingga, terhadap notaris tidak dapat diajukan tuntutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina Suyati Bachtiar
Bandung: Mandar Maju, 2003
347.016 HER c III
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina Suyati Bachtiar
Bandung: Mandar Maju, 2003
347.016 HER c VIII
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina Suyati Bachtiar
Bandung: Mandar Maju, 2003
347.016 HER c IX
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina Suyati Bachtiar
Bandung: Mandar Maju, 2002
347.016 HER c V
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina Suyati Bachtiar
Bandung: Mandar Maju, 2003
347.016 HER s VII
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>