Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152943 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhamad Rafik
"ABSTRAK
Transaksi impor merupakan salah satu bentuk dari perdagangan internasional. Para
pelaku transaksi impor bisa dilakukan antara orang perorangan tetapi bisa juga dilakukan
oleh antarbadan usaha yang tergabung dalam Multinational Enterprises (MNE).
Beberapa hasil penelitian, tulisan, dan makalah telah memberikan fakta bahwa tidak
sedikit transaksi antarbadan usaha yang tergabung dalam MNE dilakukan dalam rangka
transfer pricing. Praktik transfer pricing ini sungguh merugikan keuangan negara apabila
dilakukan tidak sesuai dengan prinsip arm's length price karena dapat mengurangi
penerimaan negara dari sektor pajak internasional. Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah memberikan panduan berupa metode
pendekatan yang dapat mengindentifikasi apakah suatu transaksi internasional/impor
dilakukan sesuai dengan prinsip arm's length price. Di lain pihak World Trade
Organization (WTO) mempunyai salah satu landasan hukum dalam menilai apakah suatu
nilai impor dari transaksi impor dapat diterima sebagai nilai pabean atau tidak, yaitu
Agreement on Implementation of Article VII of the General Agreement on Trade and
Tariff (GATT) 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Customs Valuation Agreement
(CVA). CVA ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization dan selanjutnya disematkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang
Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2007. Benarkah transfer pricing terjadi dalam transaksi
impor di Indonesia? Bagaimana CVA dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
mengatur tentang transfer pricing tersebut? Untuk itu tesis ini disusun dalam rangka
menjawab dan memberi solusi atas masalah yang muncul tersebut.

ABSTRACT
Import transaction is one form of international trade. The import transaction could be
done by any persons but could be done by the business entities associated in
Multinational Enterprises (MNE). Some research, writing, and journal gave the facts that
some transactions of these business entities associated in MNE indicated transfer pricing.
Transfer pricing really made state income loss when it is not according to arm's length
price principle because this could be state income from international tax sector loss.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) gave the guidance
about the method for identification whether the international/import transaction conform
with arm's length price principle. In the other hand World Trade Organization (WTO)
gave a principle or law for conducting whether the import value from the import
transaction conform with customs valuation, the law is Agreement on Implementation of
Article VII of the General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994 then titled by
Customs Valuation Agreement (CVA). CVA ratified by Indonesia according to Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization dan then attached to Article 15 Undang-Undang Kepabeanan Nomor
17 Tahun 2007. Has transfer pricing done in import transaction in Indonesia? How CVA
and the National Law and Regulations in Indonesia ruled the transfer pricing? Hereby the
reason for this thesis to answer and solve the problem arised."
2012
T30121
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Boos, Monica
London: Kluwer Law International, 2003
338.52 BOO i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Chalil Noor
"ABSTRAK
Business restructuring sebelumnya merupakan bidang dalam transfer pricing yang belum diatur, namun dengan diterbitkannnya OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) yang baru, sejak tahun 2010, petunjuk terhadap hal tersebut telah disusun. Tujuan Tesis ini adalah menganalisis regulasi transfer pricing Indonesia atas transaksi cross-border business restructuring, membandingkannya dengan regulasi yang ada di Australia, Austria, China, Jerman, dan Meksiko, dan rekomendasi yang diberikan OECD TPG 2010 kepada perusahaan multinasional dan otoritas pajak terkait aspek transfer pricing atas transaksi cross-border business restructuring tersebut.
Untuk memperoleh jawaban mengenai perumusan masalah dalam Tesis ini, aspek-aspek yang membedakan antara masing-masing regulasi akan dibandingkan secara terpisah. Aspek yang pertama membandingkan ketersediaan regulasi perpajakan (baik ketentuan umum, ketentuan khusus, transfer pricing ataupun intangible property) yang mengatur transaksi business restructuring. Aspek yang kedua membandingkan pembebanan berupa kompensasi atau exit charge atas konversi bisnis. Aspek yang ketiga membandingkan konsekuensi penentuan kembali (recharacterization) atas transaksi business restructuring. Aspek yang keempat membandingkan preferensi antara pengujian atas contractual terms dan pengujian substansi transaksinya yang dipertimbangkan otoritas pajak untuk mengevaluasi transaksi business restructuring. Aspek yang kelima membandingkan kewajiban khusus untuk mendokumentasikan transaksi luar biasa (extraordinary transactions) seperti business restructuring, termasuk latar belakang dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.
Tesis ini menyimpulkan bahwa tidak seperti Australia, Austria, dan Jerman, otoritas pajak Indonesia belum memberikan petunjuk mengenai perlakuan transfer pricing atas transaksi business restructuring. Walaupun demikian, pendekatan umum berdasarkan ketentuan transfer pricing yang sudah ada telah konsisten dengan prinsip yang dinyatakan dalam OECD TPG 2010 bahwa prinsip arm’s length seharusnya diterapkan untuk semua jenis transaksi afiliasi.

ABSTRACT
Business restructuring was previously an unregulated transfer pricing area but with the new OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG), from 2010, guidelines have been formulated. The purpose of this thesis is to analyze Indonesian transfer pricing regulations on cross-border business restructuring transaction compare with regulations in Australia, Austria, China, Germany, and Mexico, and how OECD TPG 2010 suggests practical guidance for taxpayers and tax authorities on the issues surrounding transfer pricing relating to business restructuring.
In order to answer the question set out in this thesis, some aspects of the regulations have been examined separately. The first part compared availability tax regulations on business restructurings (general, special, transfer pricing, or intangible property regulations). The second part compared imposition a compensation or exit charge upon business conversion. The third part compared the consequences of recharacterization of business restructuring. The Fourth part compared the preference of tax authorities between examination of contractual terms or actual behaviour/conduct of the parties. The fifth part compared special documentation requirements for extraordinary transactions e.g. business restructurings, including justifying the rationale for business restructuring.
This thesis shows that unlike countries such as Australia, Austria, and Germany, Indonesian tax authorities have not yet provided any formal guidance on the treatment of business restructuring for transfer pricing purposes. Nonetheless, the approach to transfer pricing for all transfer pricing matters in Indonesia has generally been consistent with the principle enunciated in the OECD TPG 2010 that the arm’s length principle should apply in all transactions carried out among related parties."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T33761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Adhi Pratama
"ABSTRAK
Dengan menggunakan data mikro yang disediakan oleh ORBIS, tesis ini mencoba mengukur tingkat efektivitas peraturan anti penghindaran pajak di ASEAN dalam mencegah pergeseran laba keluar negeri. Dengan menggunakan metode efek tetap data panel yang mencakup periode 2009-2018, thesis ini menemukan bahwa tingkat elastisitas atas outbound profit shifting terhadap perbedaan tarif pajak positif adalah 1,56%, dimana efek aturan penghindaran pajak dapat mencegah pergeseran profit sebesar 1,06%, yang menghasilkan dampak bersih pergeseran laba keluar negeri yang tidak bisa dicegah sebesar sebesar 0,5%.Selain itu, thesis ini juga menyimpulkan bahwa peraturan anti penghindaran pajak yang terlalu ketat akan menurunkan efektivitas peraturan anti penghindaran pajak.

ABSTRACT
Using ORBIS company micro-level data, this thesis discussed the effectiveness of anti- avoidance regulation in tackling outbound profit shifting in ASEAN. Using fixed effect panel data for the period from 2009-2018, the thesis found that the elasticity of outbound profit shifting to positive tax rate differential is roughly 1.56%, where anti-avoidance effect brings back profit by 1.06%, which resulted in net impact of 0.5% of outbound profit shifting. While negative tax rate differential brings inbound profit shifting by 0.75%. Also, this paper conclude too strict anti-avoidance regulation will result in the decreasing effect."
2019
T54014
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Smita Adinda
"Salah satu bentuk transaksi transfer pricing yang sering terjadi di dalam perusahaan multinasional adalah transaksi pemberian jasa manajemen atau intragroup management services. Jasa manajemen selain diberikan untuk meningkatkan kinerja perusahaan terkadang juga dijadikan sebagai upaya untuk meminimalisir beban pajak global sebuah perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri peraturan mengenai mekanisme transfer pricing diatur dalam PER- 32/PJ/2011, namun dalam PER-32 hanya dijelaskan mengenai penetapan harga pasar wajar untuk transaksi yang bersifat khusus secara keseluruhan.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kebijakan dan proses penetapan harga pasar wajar atas transaksi transfer pricing atas intra-group management services yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif didapatkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam.
Dari hasil penelitian, kesimpulan yang dihasilkan adalah permasalahan intra-group management services secara khusus belum diatur secara baik di Indonesia dan kebijakan yang ada walau sudah komprehensif dan seusai dengan peraturan yang lazimnya berlaku secara internasional, belum memberikan cukup contoh-contoh kasus tentang bagaimana penetepan harga pasar wajar yang tepat untuk transaksi intra-group management services. Serta banyak kebijakan transfer pricing di India yang dapat menjadi masukan bagi kebijakan di Indonesia.

One form of transfer pricing transaction that are occur inside the multinational company is the intra-group management service. The intra-group management services are provided not only to improve the company?s performance but sometimes also used as an effort to minimize the company's global tax burden. In Indonesia legislation on transfer pricing mechanism set out in PER-32/PJ/2010, but in PER-32 there is only description regarding on how to determine an arm's length price for special nature transaction as a whole.
This study aims to discuss on how to determine an arm?s length price for intra-group management services transactions in Indonesia. Research method used in the research is qualitative approach with qualitative analysis. Qualitative data is gathered from literature study and in-depth interview.
Based on the research, can be concluded that intra-group management services issue has not been properly regulated in Indonesia and the existed regulations even though have been comprehensively regulated and have followed the track of international best practice there seems to exists some lacks of examples on how to determine an arm?s length price for intra-group management services. Nonetheless there are many of India?s transfer pricing rules that can be applied in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Amiroh Utami
"Sengketa transfer pricing terhadap pembayaran royalti atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan know-how tidak hanya berfokus pada penentuan harga transfer atas royalti. Sebelum menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dahulu harus dibuktikan eksistensi dan kepemilikan harta tidak berwujud dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa pajak berdasarkan koreksi Otoritas Pajak (DJP) dan argumentasi Wajib Pajak yang didasarkan pada 5 (lima) putusan pengadilan pajak, serta memperoleh lesson learned berupa faktor-faktor substansial dalam transaksi pembayaran royalti kepada pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa didasari oleh pembuktian atas eksistensi dan kepemilikan, manfaat ekonomis, dan kewajaran harga royalti dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam mempertahankan argumentasinya serta kesesuaian bukti dengan regulasi yang berlaku. Tax planning, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang baik dan benar, kolaborasi dalam perumusan regulasi, dan standarisasi pemeriksaan menjadi solusi untuk meminimalisir jumlah sengketa transfer pricing atas pembayaran royalti.

Transfer pricing disputes concerning royalty payments for the use of intangible assets and know-how do not solely focus on determining the transfer price of royalties. Before assessing the fairness and reasonableness of royalty payments, the existence and ownership of the intangible assets and the economic benefits of the royalty payments must first be proven. This research aims to analyze the judges' considerations in resolving tax disputes based on corrections by the Tax Authority (DJP) and the taxpayer's arguments, as reflected in five tax court rulings. Additionally, the research seeks to derive lessons learned regarding the substantial factors in royalty payment transactions involving related parties. The research method used is a qualitative approach, involving literature review and field studies. The findings indicate that the judges' considerations in resolving disputes are based on the proof of existence and ownership, economic benefits, and the fairness of royalty prices from each disputing party in defending their arguments, as well as the conformity of evidence with applicable regulations. Tax planning, the application of proper and accurate arm's length principles, collaboration in regulatory formulation, and standardized audits are proposed as solutions to minimize the number of transfer pricing disputes over royalty payments."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deo Damiani
"Penelitian ini berfokus mengenai analisis transfer pricing terkait transaksi intra-group financing di Indonesia dengan melakukan studi kasus pada Grup Usaha Perusahaan Penyedia Kendaraan PT MMM Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur baik dari data dokumentasi transfer pricing yang dimiliki oleh grup usaha MMM Tbk, putusan pengadilan di Indonesia yang terkait dengan transaksi intragroup financing, dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi yang dilakukan dalam analisis transfer pricing pada grup usaha PT MMM Tbk dapat dijadikan pertimbangan bagi manajemen dalam melakukan kebijakan intragroup financing. Selain itu, dalam sudut pandang peraturan perpajakan Indonesia serta praktik yang berlaku di Indonesia, penggunaan analisis transfer pricing intragroup financing yang dilakukan oleh PT MMM Tbk dan anak usaha perlu memperhatikan beberapa kelengkapan khususnya mengacu kepada Draft Discussion OECD terkait intragroup financing serta putusan-putusan pengadilan yang ada dalam rangka untuk meminimalisir terjadi risiko sengketa perpajakan dalam transaksi intragroup financing. Selain itu, dalam sudut pandang peraturan perpajakan Indonesia serta praktik transfer pricing intragroup financing, penggunaan analisis terkait transaksi intragroup financing yang dilakukan oleh PT MMM Tbk dapat diterima.

The focus of this study is the analysis on intragroup financing transactions in Indonesia based on the case study in MMM Tbk Group. The study used qualitative approach with descriptive design. Data collection is based on literature studies specifically refers to the case study of group MMM Tbk, Tax Court decision in Indonesia and in-dept interview. The result of this study shows that implementation of transfer pricing analysis on intragroup financing transactions and suggestion for management when deciding policy related to intragroup financing. Furthermore, from the perspective of tax regulation and practice in Indonesia, in the analysis used by MMM Group there are several considerations based on the OECD Draft Discussion regarding intragroup financing and Indonesian tax court decisions to minimalize risk for tax dispute. Moreover, in the view of Indonesia tax regulation and practice, the use of arm`s length principle for intragroup financing by MMM Group is acceptable."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T54673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irene Patricia Limas
"Tesis ini membahas mengenai suatu kasus transfer pricing khususnya dalam transaksi intra-group services. Kasus yang dipilih dibahas dengan melihat perbandingan kebijakan transfer pricing di Singapura, Malaysia, India, dan Indonesia dalam hal menyelesaikan isu transfer pricing terkait transaksi intra- group services. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi literatur.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Direktur Jenderal Pajak sebaiknya memperinci peraturan transfer transfer pricing yang sudah ada khususnya pada bagian intra-group services. Selain itu, wajib pajak disarankan untuk tidak lengah dalam hal kelengkapan dokumentasi dan dokumen pendukung sebagai sarana pembelaan ketika terjadi pemeriksaan transfer pricing khususnya dalam transaksi intra-group services.

The focus of this study is to discuss a transfer pricing case related to Intra-Group Services transaction. The selected case is discussed with a comparison of transfer pricing policies in Singapore, Malaysia, India, and Indonesia in terms of resolving transfer pricing issues of intra-group service transaction. This study is a qualitative research using literature study.
The researcher suggests that Indonesian Directorate General of Taxes should itemize the existing transfer pricing regulations, especially for intra-group services’ sections. In addition, the taxpayers should be aware of keeping and maintaining documentation including supporting documents as a defence for future tax audit.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T34683
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Fridolin Theodory Gabriant
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing merupakan fenomena yang terjadi ketika suatu perusahaan melakukan transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas anak perusahaan atau afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi penting karena dapat mempengaruhi alokasi laba dan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transfer pricing, termasuk aspek hukum dan peraturan yang mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penentuan harga transfer antara entitas yang terkait. Penelitian ini juga membahas kerangka kerja yang digunakan oleh otoritas pajak Indonesia dalam mengendalikan transfer pricing, termasuk pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian eksplanatoris dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Bahan-bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari aturan perundang-undangan, literatur, serta bahan kepustaan lainnya. Penelitian ini juga mengacu pada studi perbandingan dengan peraturan perundangan negara asing yakni Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait transfer pricing, dengan adopsi pedoman dan standar internasional seperti pedoman OECD tentang Transfer Pricing. Peraturan perpajakan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi transfer pricing, menyusun dokumentasi transfer pricing, dan mengikuti prinsip kepatuhan yang ketat. Otoritas pajak Indonesia juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mendorong transparansi dalam praktik transfer pricing di Indonesia
.The purpose of this research is to analyze the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. Transfer pricing is a phenomenon that occurs when a company transfers goods, services, or intellectual property rights between subsidiary entities or affiliated entities with associated enterprise. In the context of taxation, transfer pricing is important as it can affect profit allocation and corporate tax payments. This research aims to explain the applicable tax regulations in Indonesia regarding transfer pricing, including the legal aspects and regulations governing reporting, documentation, and determination of transfer prices between related entities. The study also discusses the framework used by the Indonesian tax authorities to control transfer pricing, including audits and sanctions imposed in case of violations. This research is classified as explanatory research, and the research method used is normative juridical method. The research materials used consist of secondary data derived from legislation, literature, and other relevant sources. This study also refers to comparative studies with the legislation of another country, namely Singapore. The results of this research indicate that Indonesia has established a sound legal framework regarding transfer pricing, adopting international guidelines and standards such as the OECD Transfer Pricing Guidelines. Indonesian tax regulations require companies to report transfer pricing transactions, prepare transfer pricing documentation, and adhere to strict compliance principles. The Indonesian tax authorities have the authority to conduct audits and impose sanctions in case of violations. This research provides a better understanding of the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. It is expected that the findings of this research can enhance corporate compliance with tax regulations and promote transparency in transfer pricing practices in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>