Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116504 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Bcmyak negara terutama negara maju menyam-
but dengan antusias berdirinya WTO. Alasannya,
enforcement mechanism Iebih efektif dan banyak
hal masuk ke dalam disiplin WTO termasuk
diantaranya jasa, baramg-barang hasil pertanian,
tekstil, investasi serta kekayaan intelektual. Akan tetapi antusias ini tidak diikuti oleh beberapa kalangan terutama
non-pemerintahan. Pecinta
Iingkungan tidak puas karena WTO rernyata ti-
dak berwawasan lingkungan. Menurut mereka,
akan banyak kebijakan Iingkungan terganjal ofeh
ketentuan WTO. Benarkah demikian? Tulisan
ini mencoba memberikan satu kemungkinan ju-
waban.
"
Hukum dan Pembangunan Vol. 29 No. 1 Februari 1999 : 41-53, 1999
HUPE-29-1-Feb1999-41
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Adiguna Wijaya
"Fenomena hubungan internasional pasca perang dingin diwarnai dengan beragam masalah yang semakin kompleks dan multi-dimensional, saling terkait satu dengan yang lain. Masalah lingkungan hidup, khususnya menyangkut masalah keanekaragaman hayati yang bersinggungan dengan faktor ekonomi merupakan salah satu contohnya. Adanya berbagai kepentingan negara-negara di dunia dalam keterkaitan antar isu ekonomi dan lingkungan hidup ini menimbulkan serangkaian polemik, seperti yang ditimbulkan oleh kesepakatan TRIPs (Trade-Related Aspects of intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO yang juga memiliki potensi sumber keanekaragaman hayati yang besar menghadapi dilema dalam polemik ini. Masalah tersebut menjadi fokus penelitian dalam tesis ini. Sebagai titik tolak penelitian maka dibuat dalam bentuk pertanyaan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana keterkaitan kesepakatan TRIPs dengan isu lingkungan hidup, khususnya masalah keanekaragaman hayati?
2. Bagaimana upaya diplomasi lingkungan hidup Indonesia menanggapi keterkaitan tersebut ?
Untuk membantu menjawab pertanyaan penelitian dan sekaligus merupakan justifikasi ilmiah atas penelitian yang dilakukan, maka digunakan berbagai pemikiran dari teori-teori hubungan internasional yang relevan. Untuk menelaah masalah lingkungan hidup yang sifatnya semakin global dan tidak lagi hanya semata menjadi isu lokal maupun regional, dilandasi oleh pemikiran-pemikiran dalam paradigma model masyarakat global. Selain itu, pemikiran dalam teori sistem dunia juga digunakan untuk membantu menjelaskan hahwa kapitalisme global merupakan salah satu penggerak utama hubungan internasional saat ini. Berbagai pemikiran dalam teori-teori diplomasi juga dijadikan acuan untuk membantu menjabarkan upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam menanggapi keterkaitan antar isu ekonomi dan lingkungan hidup dalam kesepakatan TRIPs.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Pengkajian dalam penelitian ini didasarkan pada berbagai materi dan data-data yang berhubungan dengan topik bahasan, melalui analisa data primer dan sekunder dari berbagai dokumen, buku, laporan, jurnal, dan surat kabar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua pertanyaan penelitian terjawab. Keterkaitan kesepakatan TRIPs dengan lingkungan hidup, khususnya masalah keanekaragaman hayati menyangkut pasal 27 dan 28 dari kesepakatan yang mengatur tentang subyek materi yang dipatenkan yang melibatkan unsur-unsur materi genetis di dalamnya. Hal ini dapat menimbulkan berbagai implikasi, seperti hak paten atas mahluk hidup dapat mendorong monopoli atas mahluk hidup yang dipatenkan, mendorong terjadinya erosi keanekaragamn hayati, berpotensi mendorong terjadinya praktekpraktek bio-piracy, para pelaku bioteknologi lebih diakui ketimbang masyarakat adat lokal. pemerintah Indonesia dalam kerangka negosiasi WTO, termasuk forum negosiasi TRIPs pemerintah Indonesia telah membentuk "Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO", sesuai dengan Keppres No. 104 tahun 1999 tanggal 1 September 1999. Tim Nasional ini terdiri dari berbagai unsur departemenl lembaga terkait.
Menanggapi keterkaitan antar isu ekonomi dan lingkungan hidup dalam berbagai forum negosiasi TRIPs, pemerintah Indonesia juga melakukan upaya diplomasi lingkungan hidup, yaitu upaya diplomasi dengan mengintegrasikan aspek lingkungan hidup secara lebih komprehensif.
Walaupun secara bilateral diplomasi lingkungan hidup Indonesia menanggapi polemik TR1Ps masih belum optimal, akan tetapi dalam konteks conference diplomacy secara multilateral dalam berbagai forum negosiasi TRIPs, diplomasi lingkungan hidup Indonesia dalam skala tertentu dapat dikatakan berhasil. Hal ini dikaitkan dengan masih belum tercapainya keputusan final negosiasi TRIPs, karena masih adanya conflict of interest antara kelompok negara maju dart negara berkembang dalam forum negosiasi TRIPs yang secara langsung maupun tidak langsung turut dipengaruhi oleh upaya diplomasi Indonesia tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9789
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Charles Lee
"Ketentuan hukum dari Organisasi Perdagangan Dunia yang memberikan perlindungan khusus untuk lingkungan dapat ditemukan dalam Pasal XX (b) dan (g) PUTP 1994, dan dapat ditemukan secara sempit dalam Perjanjian tentang Aplikasi Sanitasi dan Fitosanitasi Tindakan (Perjanjian SPS) dan Perjanjian tentang Hambatan Teknis untuk Perdagangan (TBT
Persetujuan). Kebijakan itu bisa diterapkan oleh suatu negara di ranah perdagangan internasional ditujukan untuk melindungi lingkungan tidak dapat dilakukan semata-mata atas dasar ini tujuan. Sehubungan dengan ini, pada tahun 2011 Uni Eropa mengeluarkan Uni Eropa Peraturan No. 1169/2011 terkait dengan kebijakan kewajiban untuk melalui a proses sertifikasi standar, tetapi pihak Indonesia tidak mengajukan gugatan
kebijakan yang merugikan eksportir minyak sawit Indonesia melalui Penyelesaian Sengketa WTO Tubuh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melakukan studi literatur Peraturan Pelabelan dengan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan Indonesia kebijakan. Pelabelan minyak kelapa sawit bertujuan untuk melindungi kesehatan dari dugaan bahaya minyak sawit untuk kesehatan manusia, melestarikan hutan dunia, dan memberikan informasi kepada konsumen produk minyak sawit. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelabelan UE kebijakan produk minyak sawit Indonesia telah melanggar ketentuan GATT dan Perjanjian TBT, dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal XX (b) atau (g) ​​PUTP 1994. Ini kebijakan dapat menimbulkan biaya dan kerugian daya saing produk minyak sawit. Ini kebijakan termasuk dalam kebijakan diskriminatif berdasarkan ketentuan GATT dan Perjanjian TBT. Pembenaran untuk hambatan terhadap perdagangan internasional harus bisa memenuhi unsur chapeau Pasal XX GATT, tidak hanya ketentuan dalam surat artikel saja.

Legal provisions of the World Trade Organization that provide special protection for the environment can be found in Article XX (b) and (g) PUTP 1994, and can be found in full in the Agreement on Sanitation and Phytosanitary Applications, the Agreement Signing Agreement and the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Approval). That policy can be applied by a country in the realm of international trade aimed at protecting the environment cannot be done free of charge. In connection with this, in 2011 the European Union issued the European Union Regulation No. 1169/2011 related to policy requirements through a standard certification process, but the Indonesian side did not request a lawsuit WTO Body. This study uses a normative juridical method, by conducting a study of the Labeling Regulations literature with palm oil certification managed by Indonesia. Palm oil labeling to protect health from the suspected danger of palm oil for human health, preserve the world's forests, and provide information to consumers of palm oil products. The results of this study indicate that the EU labeling of Indonesian palm oil product policies has agreed to the provisions of the GATT and the TBT Agreement, and cannot be justified under Article XX (b) or (g) PUTP 1994. palm. This policy is included in a discrimination policy based on GATT provisions and the TBT Agreement. Article XX GATT, not only provisions in the article letter only.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emil Salim
Jakarta: Mutiara, 1980
333.72 EMI l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Emil Salim
Jakarta: Mutiara, 1985
574.5 EMI l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I. Supardi
Bandung: Alumni, 1994
304.2 SUP l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oka A. Yoeti
Bandung: Angkasa, 1994
338.4 OKA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oka A. Yoeti
Bandung: Angkasa, 1994
338.4 OKA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>