Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3422 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutabarat, Melvin Perjuangan
"ABSTRAK
Penelitian ini hendak mengetahui fenomena Zulkifli Nurdin sebagai
?orang kuat lokal? di Jambi era desentralisasi. Peneliti menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan wawancara mendalam dan studi dokumen. Teori
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori mengenai ?orang kuat lokal?, teori
mengenai ?bossisme lokal? dan teori mengenai ?orang kuat lokal? yang predator.
Hasil wawancara mendalam dan studi dokumen memperlihatkan Zulkifli
Nurdin berhasil muncul sebagai ?orang kuat lokal? di Jambi era desentralisasi.
Keberhasilan Zulkifli Nurdin tersebut disebabkan karena dia berasal dari keluarga
pengusaha pribumi melayu terkaya di Jambi, Nurdin Hamzah dan menguasai
organisasi pengusaha seperti Kadin dan Gapensi di Jambi. Zulkifli Nurdin juga
tepat memilih partai PAN yang dipersepsi sebagai partai reformis. Selain itu,
Zulkifli Nurdin juga terbantu dengan kondisi gerakan sosial di Jambi cenderung
mengecil dan tidak bisa masuk ke dalam pertarungan politik era desentralisasi.
Zulkifli Nurdin berhasil memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur
Jambi dalam membangun kekuatan ekonomi dan politik yang besar di Jambi.
Zulkifli Nurdin berhasil membesarkan Partai Amanat Nasional menjadi partai
besar di Jambi dan didukung oleh DPRD Provinsi Jambi dalam mengeluarkan
kebijakan. Zulkifli Nurdin juga berhasil memanfaatkan birokrasi untuk
menggalang suara, mendapatkan dana dari proyek pemerintah dan mengatur
pejabat-pejabat yang setia kepadanya serta menjalin kedekatan dengan
penyelenggara pemilu di Jambi. Model pembangunannya membuat dirinya
memperoleh keuntungan dari bisnis perizinan pengelolaan sumber daya alam di
Jambi.
Pengaruh Zulkifli Nurdin juga besar dalam politik lokal di Jambi. Zulkifli
Nurdin berhasil melakukan kontrol sosial atas masyarakat Jambi. Zulkifli Nurdin
berhasil melemahkan gerakan sosial di Jambi dan mengontrol organisasi
kekerasan di Jambi. Zulkifli Nurdin juga berhasil memengaruhi hasil pemilihan
Bupati dan Walikota di Jambi dan mendominasi Partai Amanat Nasional di Jambi.
Implikasi teoritis memperlihatkan bahwa Zulkifli Nurdin tidak sepenuhnya
menjadi ?orang kuat lokal? karena Zulkifli Nurdin juga memenuhi beberapa
kriteria ?bossisme lokal? dan beberapa kriteria ?orang kuat lokal yang predator?.
Fenomena Zulkifli Nurdin lebih tepat dikatakan sebagai ?Kuasi-Orang Kuat
Lokal?. Temuan dalam penelitian ini secara umum juga ditemukan dalam
penelitian mengenai ?orang kuat lokal? di daerah lain atau di negara lain seperti
Filipina dan Thailand.

Abstract
his research aims to explore the phenomena of Zulkifli Nurdin as a
?Local Strongmen? in Jambi within the era of decentralization. The researcher
deploys a qualitative method using in deep interview and document study
approaches. Theories used in this research are ?local strongmen?, ?local bossism?
and theory on predatory ?local strongmen?.
In deep interviews and document study results showed Zulkifli Nurdin
succeeds in emerging as a ?local strongmen? in Jambi during the era of
decentralization. Zulkifli Nurdin?s success attributed to the his origin from a
wealthies local malay entrepreneur in Jambi, Nurdin Hamzah and controls
entrepreneurs organization such as the Chamber of Commerce (Kamar Dagang
dan Industri Indonesia-Kadin) and the Association of Indonesia?s Entrepreneurs
(Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia-Gapensi) in Jambi. Zulkifli Nurdin also
choose the suitable party, The National Mandate Party (Partai Amanat Nasional),
as it is perceived as a reformist party. Zulkifli Nurdin was favored by the social
movement condition in Jambi that has shrunken and could not enter to the
political contestation arena during the decentralization era.
Furthermore, Zulkifli Nurdin succeeds in using his position as the
Governor of Jambi in building a strong political and economical power. He
managed to raise the National Awakening Party into a strong party in Jambi and
his policies are strongly supported by the Regional Parliament of Jambi Provinces.
He also succeeds in using the bureaucracy to mobilize votes, acquire funds from
the government?s project, control bureaucrats that loyal to him and established
close relationship with the election body in Jambi. His development programme is
in his favor by granting him profits from natural resource exploration permit in
Jambi.
Zulkifli Nurdin?s influence is also strong in Jambi?s local politics. He
manages to carries out social control over the Jambi populations. He succeeds in
making the social movements weaker and controls the vigilante organization. He
also succeeds in influencing the result of Head of Regents and Mayors in Jambi
and become a dominant figure in The Jambi National Mandate Party.
Theoritical implications of this research show that Zulkifli Nurdin not
entirely become as a ?local strongmen? because the phenomena of Zulkifli Nurdin
also meet the certain criteria of ?local bossism? and predatory ?local strongmen?.
His phenomena is more correct to say as a ?Quasi-Local Strongmen?. Findings of
this research can also be found in other researches on ?local strongmen? in other
region or state such as the Philippines and Thailand."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
T 29879
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Miriam Budiardjo, 1923-2007
Jakarta: Gramedia, 1982
324.202 MIR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesia telah melalui beberapa pase dalam sistem perpajakan daerahnya, terakhir dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan yang dilakukan dengan undang-undang tersebut cukup signifikan, mulai dari pembatasan jenis pajak daerah, penguatan local tax-ing power , perubahan sistem pengawasan, sampai pada pengaturan untuk optimalisasi pemungutan dan pemanfaatan hasil pajak daerah. Pembatasan jenis pajak daerah dilakukan dengan menerapkan ‘closed-list’ sistem dengan menetapkan 16 jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah, yakni 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota. Penguatan local taxing power dilakukan dengan memperluas objek pajak daerah, menambah jenis pajak daerah, menaikkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah, dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah. Sedangkan pengawasan pajak daerah dilakukan melalui pendekatan preventif dan korektif, yakni mengevaluasi rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dan membatalkan perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, optimalisasi pemungutan dan pemanfaatan hasil pajak dilakukan dengan memperbaiki porsi bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, menegaskan earmarking beberapa jenis pajak provinsi, dan mengatur kembali pemberian insentif pemungutan. Pembaharuan sistem perpajakan daerah di Indonesia merupakan tuntutan dari implementasi kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang dilakukan dengan menyerahkan sumber-sumber pendapatan kepada daerah secara bertahap. Pengalihan jenis pajak provinsi tertentu dan sebagian jenis pajak pusat kepada kabupaten/kota merupakan pengaturan kembali sistem perpajakan nasional dengan menetapkan jenis-jenis pajak yang tepat untuk dipungut oleh pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kondisi ekonomi dan potensi pajak yang dimiliki oleh kabupaten/kota di Indonesia sangat bervariasi. Diperlukan strategi pemerintah untuk memberikan asistensi dan fasilitasi bagi daerah tertentu agar pemungutan pajak daerah dapat berjalan lancar. Di sisi lain, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan daerah perlu terus dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang efisien dan efektif di Indonesia."
JLI 8:1 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kamila Insani
"Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sebaiknya bisa menyesuaikan periode ideal masa jabatan dengan tujuan mewujudkan tatanan pemerintahan desa yang demokratis sebagai upaya menghindari abuse of power. Masa jabatan kepala desa tidak diatur secara terperinci dalam konstitusi seperti halnya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diatur pada Pasal 7 UUD NRI 1945 selama 5 tahun dalam 2 periode. Masa jabatan kepala desa diatur dalam pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 selama 6 tahun dalam 3 periode. Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena pengaturan masa jabatan kepala desa yang lebih panjang dibandingkan pengaturan masa jabatan presiden telah dianggap melanggar konstitusi dan prinsip demokrasi. Di sisi lain, ada juga usulan untuk lebih memperpanjang lagi masa jabatan kepala desa yang sudah dianggap sangat panjang tersebut. Penelitian ini menganalisis bagaimana konsep masa jabatan kepala desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang dikaitkan dengan prinsip demokrasi dan bagaimanakah periodisasi masa jabatan kepala desa yang ideal di terapkan di Indonesia berdasarkan prinsip demokrasi sebagai upaya menghindari abuse of power. Penelitian doktrinal ini menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa, pengaturan masa jabatan kepala desa dalam UU Desa tidak melanggar konstitusi karena pengaturan tersebut termasuk open legal policy dan telah menerapkan prinsip demokrasi melalui pembatasan masa jabatan dalam penerapannya. Maka dari itu, sudah tepat masa jabatan kepala desa diatur selama 6 tahun dalam 3 periode karena wilayah desa memiliki keistimewaan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan pengaturan masa jabatan pemimpin lain. Solusi yang ditawarkan ialah tetap mempertahankan pengaturan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dalam 3 periode serta memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.

Arrangements regarding the term of office of village heads should be able to adjust the ideal period of office with the aim of realizing a democratic village government order as an effort to avoid abuse of power. The term of office of the village head is not regulated in detail in the constitution as well as the term of office of the president and vice president stipulated in Article 7 of the 1945 NRI Constitution for 5 years in 2 periods. The term of office of the village head is regulated in article 39 of Law No. 6 of 2014 for 6 years in 3 periods. This then caused controversy in the community because the arrangement of village tenure that was longer than the arrangement of the presidential term was considered to violate the constitution and democratic principles. On the other hand, there is also a proposal to further extend the term of office of the village head which has been considered very long. This study analyzes how the concept of village head tenure based on Law No. 6 of 2014 on villages is associated with democratic principles and how the ideal term of office of village heads is applied in Indonesia based on democratic principles as an effort to avoid abuse of power. This doctrinal research uses qualitatively analyzed literature studies. From the results of the analysis, it can be explained that the regulation of the term of office of the village head in the Village Law does not violate the constitution because the arrangement includes an open legal policy and has applied democratic principles through term limits in its application. Therefore, it is appropriate that the term of office of the village head is set for 6 years in 3 periods because the village area has its own privileges that cannot be equated with the arrangement of the term of office of other leaders. The solution offered is to maintain the arrangement of the village head's term of office for 6 years in 3 periods and improve the governance of village governance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Octarica Sexio Aulya Ulfa
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai Andal Ampatuan sebagai bos lokal di Provinsi Maguindanao yang mampu bertahan sebagai Gubernur Provinsi Maguindanao tahun 2001-2010 di era demokrasi Filipina. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori mengenai bossisme lokal, konsep kekuasaan dan teori pork barrel. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif. Bos lokal merupakan broker kekuasaan melalui kepemilikan monopoli atas sumber daya kekerasan dan ekonomi dalam satu wilayah yang berada di bawah kekuasaannya. Kemunculan bos lokal di Filipina berkaitan erat dengan budaya bossisme yang telah terbentuk sejak era kolonial Spanyol dan Amerika Serikat serta terus bertahan hingga sekarang, di mana para keluarga kaya yang sebelumnya menjadi tuan tanah dan elit lokal tersebut kemudian terlibat dalam konteks politik. Dalam praktiknya, para bos lokal tersebut berupaya untuk menguasai politik di tingkat lokal dengan terlibat dalam pemilihan umum dan menjabat sebagai kepala pemerintahan di tingkat lokal seperti menjadi walikota atau gubernur. Andal Ampatuan merupakan bos lokal di Maguindanao. Andal Ampatuan menjadi Gubernur Provinsi Maguindanao tahun 2001-2010. Faktor-faktor bertahannya kekuasaan Andal Ampatuan sebagai Gubernur Provinsi Maguindanao adalah politik uang, kekerasan politik dan membangun dinasti politik. Keberadaan bos lokal menjadi tantangan bagi berlangsungnya demokrasi di Filipina.

ABSTRACT
This thesis aim to explore about Andal Ampatuan rsquo s role as a local boss in Maguindanao Province in the era of Philippines democracy. The theory used in this thesis are the theory of local bossism, the concept of power and theory of pork barrel. Furthermore, this thesis also use qualitative research method. The local boss is a power broker through the possession of a monopoly over the resources of violence and the economy in a territory under his control. The appearance of local bosses in Philippines is closely related to the culture of bossism that has been formed since the colonial era of Spain and the United States that continuesly survive until now, where the rich families who previously occupied the land and local elites are then involved in the political context. In practice, the local bosses seek to dominate politics at the local level by engaging in elections and serving as heads of government at the local level such as the mayor or governor. Andal Ampatuan is a local boss in Maguindanao. Andal Ampatuan became Governor of Maguindanao Province in 2001 2010. Thus, the survival factors of Andal Ampatuan as a Governor of Maguindanao for nine years are money politics, political violence and political dynasties. In another words, The presence of local bosses poses a challenge to democracy in Philippines.
"
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Setiawan
"An important aspect of the Wireless Local Area Network’s (WLAN) physical layer design is its Peak-to-Average Power Ratio (PAPR) that has an important role in the power amplifier’s linearity and efficiency. This paper analyses the PAPR of IEEE 802.11n standard which has some different packet formats for backward compatibility. PAPR calculation is limited to the Legacy and High Throughput (HT) formats of a 20MHz bandwidth. Calculation results show that a high probability for the maximum PAPR exists in the signal field rather than in the preamble or data fields. Furthermore, the maximum PAPR for the signal field of a Legacy format 802.11n is 29.3dB that appears when the data rate is 6Mbps and data length is 3846 octet. However, the maximum PAPR for the high throughput (HT) format is 35.6dB that is related to a data rate of 6.5Mbps and a data length of 32768 octets. Moreover, the PAPR of the HT-format is 3dB higher than the Legacy format for CCDF 10-2."
Depok: Faculty of Engineering, Universitas Indonesia, 2015
UI-IJTECH 6:3 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2008
352 TOP a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kapur, Vipen
Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001
303.34 KAP p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yurista Yohasari
"ABSTRAK
Urusan kehidupan beragama di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi faktanya banyak peraturan daerah yang mengatur kehidupan beragama, sehingga hal ini tentu menimbulkan masalah. Dalam tulisan ini, penulis mencoba mengupas permasalahan norma dalam peraturan daerah yang mengatur kehidupan beragama di Indonesia dan desain pengaturan kehidupan beragama yang ideal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ABSTRACT
Indonesian religious life is in under authority of the central government as in Article 10 paragraph (1) of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government. In fact, many local regulations governing related to religious life, so that it would cause problems. In this paper, the author tries to analyze the problems in the regulatory norms of religious life in Indonesia and the design of an ideal religious life settings in the constitutional system in Indonesia based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945.
"
Universitas Indonesia, 2016
T45386
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>