Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114663 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tulus Santoso
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S6451
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Victor
"Skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena hate crime yang terjadi di Indonesia. Kasus terhadap Ahmadiyah di Cikeusik yang terjadi pada 6 Februari 2011 adalah satu contoh hate crime yang terjadi Di Indonesia. Masalah penolakan tokoh agama setempat terhadap keyakinan Ahmadiyah telah menimbulkan kejadian bentrokan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan kebencian di Cikeusik terhadap Ahmadiyah, dan kaitannya dengan terjadinya hate crime di Cikeusik. Kerangka teoritis yang dipakai untuk menggambarkan permasalahan ini adalah konsep hate crime dan tingkah laku kolektif Smelser. Penelitian ini merupakan Studi Kasus terhadap Ahmadiyah di Cikeusik. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam yang dilakukan di Cikeusik. Wawancara dilakukan terhadap 5 orang informan yang merupakan warga asli Cikeusik. Data yang dikumpulkan menunjukkan adanya kebencian tokoh agama terhadap Ahmadiyah. Selain itu dukungan/ keberpihakan yangditunjukkan oleh aparatur yang ada di Cikeusik juga menentukan terjadinya hate crime.

This thesis is based on hate crime phenomenon that occures in Indonesia. That crime case happened to Ahmadiyah in Cikeusik on 6 February 2011. The rejection by the religion figure onto Ahmadiyah has caused the clash itself. This thesis is purposed to explain the reason of hatred in Cikeusik towards Ahmadiyah, and the relationship within the hate crime that happened in Cikeusik. Theoritical frame that used to show this problem is hate crime concept and collective behaviour by Smelser. This thesis is Case Study of Ahmadiyah in Cikeusik. This thesis uses interview in Cikeusik. The interview were held towards 5 native informants. The data retrieval shows that there is hatred by the religion figure towards Ahmadiyah. Beside that, the supports were shown by the aparatur in Cikeusik also determined the hate crime occure."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S55099
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Contents :
Introduction /​ Nathan Hall, Abbee Corb, Paul Giannasi, and John Grieve
Theories and concepts
Framing the boundaries of hate crime /​ Neil Chakraborti
Beyond the silo : rethinking hate crime and intersectionality /​ Hannah Mason-Bish
The personal injuries of hate crime /​ Paul Iganski and Spiridoula Lagou
Exploring the community impacts of hate crime /​ Barbara Perry
Legislating against hate /​ Gail Mason
Explaining hate crimes : sociological and criminological perspectives /​ Nathan Hall
Explaining hate crimes : perspectives from the wider social sciences /​ Nathan Hall
The international geography of hate
Hate crimes in Europe /​ Mike Whine
Hate crimes in the UK /​ Paul Giannasi
Sectarianism and hate crime in Northern Ireland /​ Marian Duggan
Global antisemitism /​ Dave Rich
The European extreme right /​ Emmanuel Godin"
Abingdon, Oxon New York: Routledge, 2015
364.15 ROU
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Ester Josephin Pratiwi
"Ujaran kebencian merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan, diskriminasi, permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap fenomena ujaran kebencian yaitu terletak pada pengaturan mengenai ujaran kebencian itu sendiri, dimana terdapat
ketidakjelasan parameter dalam pengaturannya. Akibat dari ketidakjelasan parameter tersebut, maka kepastian hukum terkait ujaran kebencian akan sulit dicapai selain itu akan semakin besar kemungkinan terjadinya kesewenangwenangan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah sejarah peraturan tentang ujaran kebencian di Indonesia, apa yang menjadi parameter suatu perbuatan termasuk sebagai ujaran kebencian (hate speech) serta praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia. Melalui penelitian Yuridis-Normatif dengan
pendekatan sejarah, undang-undang dan konseptual, maka penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yaitu: 1. Sejarah peraturan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code yang saat itu berlaku di India yang dijajah oleh Inggris. Berdasarkan Traktat London, semua jajahan Perancis diserahkan ke tangan Inggris. Belanda
yang merupakan jajahan Perancis kemudian jatuh ke tangan Inggris, maka Inggrislah yang membawa pasal tersebut ke Belanda, kemudian Belanda menerapkan pasal tersebut ke Indonesia karena dianggap memiliki kesamaan dengan India yang memiliki ragam kultur dan agama. 2. Parameter ujaran
kebencian yaitu perbuatan yang dilakukan di muka umum; bersifat permusuhan, penghinaan atau merendahkan, dan kebencian; dilakukan dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung; menimbulkan terjadinya kerusuhan yang
menyebabkan terjadinya kerugian materiil, immateriil dan jiwa. 3. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan analisis dari tujuh putusan ialah bahwa hakim kurang memberikan tafsiran dan argumen terhadap unsur pasal yang tidak jelas tersebut dan ada hakim yang memperluas makna golongan menjadi tidak sesempit pada suku, agama dan ras saja.

Hate speech is a word, behavior, writing, or show that is prohibited because it can trigger acts of violence, discrimination, animosity on the basis of ethnicity,
religion, race and intergroup (SARA). One factor that is weak law enforcement against the phenomenon of hate speech is located in the regulation of the hate speech itself, where there are unclear parameters in the regulation. As a result of the unclear parameters, the legal certainty related to hate speech will be difficult to achieve other than that the greater the possibility of arbitrariness. This research is intended to find out and understand how the history of regulations regarding hate speech in Indonesia, what is the parameter of an act including hate speech and law enforcement practices against hate speech in Indonesia. Through juridical-normative research with historical, legal and conceptual approaches, this research resulted in three conclusions, namely: 1. The history of
hate speech regulations in Indonesia actually originated from the British Indian Penal Code which was then in force in India which was colonized by the British. Based on the London Treaty, all French colonies were handed over to the British. The Netherlands which was a French colony then fell into the hands of the British, then it was England who brought the article to the Netherlands, then the Dutch
applied the article to Indonesia because it was considered to have similarities with India which had a variety of cultures and religions. 2. Parameters of hate speech, namely acts committed in public; hostility, humiliation or humiliation, and hatred; done intentionally both directly and indirectly; lead to riots that cause material, immaterial and life losses. 3. law enforcement against hate speech based on an analysis of the seven decisions is that the judge does not provide interpretations and arguments about the unclear elements of the article and there are judges who expand the meaning of groups to be not as narrow as ethnic, religious and racial only.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satrio Abdillah Wirataru
"Skripsi ini membahas peraturan hukum mengenai ketentuan dari tindak pidana syiar kebencian di Indonesia. Pembahasan berdasarkan pada contoh ketentuan pidana perbuatan syiar kebencian di Jerman dan Amerika Serikat. Penelitian ini adalah peneltian kualitatif. Hasil penelitian menyarankan agar pembuat undangundang merevisi ketentuan Pasal 286 dan 287 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar lebih sesuai dengan konsep syiar kebencian. Selain itu, disarankan agar jenis delik syiar kebencian di Indonesia berbentuk delik formil dan menjadikan bentuk ketentuan pidana syiar kebencian di Jerman sebagai rujukan.
The focus of this thesis is on the legislation of hate speech as a criminal act in Indonesia. Using the existed criminal law of hate speech in Germany and USA as examples, the qualitative analysis of this thesis sums up with two suggestions. First is to revise the Article 286 and 287 of Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana to be more appropriate with the concept of hate speech. Second is to categorize the hate speech in Indonesia as a formal crime with the German Criminal Law of hate speech as a reference."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54545
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farkhan
"Skripsi ini membahas tentang Jamaah Ahmadiyah, sebuah kelompok paham keagamaan yang mengikuti ajaran dan petunjuk Mirza Ghulam Ahmad. Jamaah ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1889 di India. Ahmadiyah telah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 di daerah Tapak Tuan Pantai Barat Aceh. Jamaah Ahmadiyah terbagi menjadi dua yakni Ahmadiyah Qadian dan Lahore. Kedua kelompok Ahmadiyah ini mempunyai organisasi masing-masing di Indonesia. Kelompok Ahmadiyah Lahore menyebut dirinya Gerakan Ahmadiyah Indonesia, sedangkan Ahmadiyah Qadian bernama Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Jamaah Ahmadiyah Indonesia berhasil mengembangkan dan membangun pusat kegiatannya di daerah Bogor, sedangkan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta perkembangannya tidak begitu pesat karena keorganisasiannya longgar. Studi tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini berupaya mengkaji dengan fokus pada segi dakwah dan ajaran pokok yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad.

This paper discusses about the Ahmadiyyah, a group of religious thought and actions that follows the teachings of Mirza Ghulam Ahmad, which was established on March 23, 1889 in India. Ahmadiyyah penetrated Indonesia in 1925, at Tapak Tuan region, in west coast of Aceh. The Ahmadiyyah consists of two communities, Ahmadiyyah Qadian and Lahore. The second group establishes the organization of Ahmadiyyah in Indonesia. Ahmadiyyah Lahore names itself Indonesia Movement Ahmadiyyah, while Ahmadiyyah Qadian addresses Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia. The Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia succeeded to develop and to build activities in Bogor, on the other hand the Indonesia Movement Ahmadiyyah based in Yogyakarta. Studies of the Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia attempts to study, which stresses on the fundamental aspects of preaching and teaching brought by Mirza Ghulam Ahmad."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2012
S1174
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arbani
"Skripsi ini membahas tentang kejahatan kebencian (hate crime) yang dialami oleh transgender dan waria yang berada di lingkungan masyarakat yang mengadopsi paham heteronormativitas dan budaya patriarki. Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan perspektif feminis. Kekerasan-kekerasan yang dialami oleh transgender dan waria dalam skripsi ini yaitu kekerasan fisik seperti pemukulan, dikencingin, pengeroyokan, penembakan, ditonjok, ditelanjangin, disiram bir, disundut api rokok. Kekerasan psikis seperti penghinaan, pelecehan, pencemoohan. Kekerasan seksual misalnya permintaan untuk melayani jasa seksual dengan harga seribu. Sedangkan untuk diskriminasinya adalah pengusiran tempat tinggal, penghambatan ujian ketika berada di perguruan tinggi oleh staff dan dosen serta kesulitan untuk memperoleh pekerjaan.

This thesis is trying to describe about hate crimes that experienced by transgender and waria who live in the society that adopt the heteronormativity and patriarchal culture. This research is a qualitative research with feminist perspective. The researcher found that violence against transgender in this thesis are physical harassment such as being hit, peed, punched, shot, hit, un-dressed, and so on. Emotional violence such as mocked, harassed, while for the discrimination such as loss their shelter, discrimination to finish tests while studying in university and also difficulties in applying for jobs.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Maruli C.C.
"Pada tahun 2009-2012, rangkaian kekerasan kolektif bernuansa agama, sekte, keyakinan, etnis, golongan dan orientasi seksual terjadi di Indonesia. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan, kekerasan yang dilandasi perasaan kebencian sering terjadi di sekitar kita. Peristiwa tersebut, jatuh korban manusia dan kerugian harta yang tidak sedikit, serta menimbulkan luka yang mendalam dan permusuhan yang berkepanjangan. Fenomena inilah yang disebut dengan "kejahatan kebencian (hate crimes)."
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan-kebijakan penanganan hate crimes oleh lembaga otoritas negara terkait. Selain itu, penelitian ini juga berupaya memberikan pemahaman baru mengenai urgensi kriminalisasi terhadap hate crimes di Indonesia dilihat dari faktor pendukung dan penghambatnya.
Penelitian menghasilkan berbagai temuan, antara lain bahwa terjadi hate crimes secara bias terhadap agama dan orientasi seksual di Indonesia. Terdapat dua kategori hate crimes berbasis agama, yaitu antara agama yang berbeda, dan antara sekte di dalam satu agama yang sama.
Hasil analisis, ada dua syarat agar kriminalisasi hate crimes dapat dilaksanakan. Pertama, prespektif yang digunakan konsensus liberal, konflik, dan labeling. Prespektif tersebut berhubungan timbal balik dengan konstruksi sosial tentang hate crimes. Konstruksi sosial ini signifikan sebagai faktor pendukung dan penghambat kriminalisasi. Jika konstruksi sosial terhadap hate crimes adalah sebagai perilaku jahat, ketidaksetaraan dan penindasan kelompok minoritas, maka persepsi mendukung kriminalisasi. Jika hate crimes bukan kejahatan, maka dapat menghambat kriminalisasi. Kedua, terpenuhinya tujuh parameter Schuyt berhubungan timbal balik dengan legalitas sosial bagi kriminalisasi hate crimes. Kriminalisasi hate crimes tidak selalu berbentuk undang-undang baru, melainkan bisa saja pemberdayaan undang-undang yang ada dan supremasi hukum, serta profesionalisme penegakan hukum.
Kesimpulannya, kriminalisasi hate crimes akan terwujud bila terdapat signifikansi konstruksi dan legalitas sosial sebagai faktor pendukung. Kesimpulan ini menggambarkan teori baru bersifat meso-mikro, karena berkategori teori Posmo. Teori ini dapat menjelaskan kriminalisasi dalam interplay dengan filosofi sosial, kebijakan hukum (meso), namun juga dapat menjelaskan interplay dengan individu dan kelompok.

In 2009-2012, a series of collective violent incidents triggered by religions, sects, beliefs, ethnicity, class and sexual orientation, broke out in various places in Indonesia. Such incidents show that violence based on hatred often occurs around us, causing a long death toll and damaged properties. Such incidents have also inflicted deep social wounds and protracted hostilities. This phenomenon is called "hate crimes." The research aims at describing the importance of a comprehensive understanding on policies employed by related authorities or government agencies in controling hate crimes. In addition, this research is also trying to provide a new understanding on the urgency of the criminalization of hate crimes in Indonesia, viewed from the enabling and constraining factors.
Findings of the research include, among others, biased hate crimes have taken place against religious affiliations and sexual orientation in Indonesia. Two categories are set up for religious-based hate crimes: between different religions and among different sects of the same religion.
Analysis on research findings arrives at a conclusion, that there should at least be present two prerequisites to criminalize hate crimes. First, the use of liberal consensus, conflict, and labeling perspectives as a tool of analysis. All perspectives reciprocally connect with the existing social construction of hate crimes. Social constructions are indeed significant as enabling and constraining factors for criminalization. When the existing social construction perceives hate crimes as an evil act, an inequality and an oppression of minority groups, then the perception encourages criminalization. But when social construction perceives hate crimes as a good behaviour, then the perception discourages criminalization.
Second, Schuyt?s seven parameters are met, which reciprocally relate to the social legality for criminalizing hate crimes. Criminalization of hate crimes is not necessarily present in the form of a new law or act. It could also be manifested by empowering the existing laws, assuring the principle of law supremacy and increasing professionalism among law enforcement agencies.
This research concludes that criminalization of hate crimes could be established only if significant social construction and legality are built as enabling and constraining factors. This conclusion reflects the new theory as meso-micro in character, since it is placed under postmodernism. The theory can explain the relations and interplays between not only criminalization and social philosophies but also interplays of criminalization and individuals and groups."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
D-Pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sisilia Nurmala Dewi
"Hukum merupakan sebuah sistem. Hukum tidak berhenti pada tataran
substansi saja, melainkan juga melibatkan unsur lain, yakni struktur dan kultur hukum. Secara normatif, hak atas kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Meski demikian, pada prakteknya, angka pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama tersebut makin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu kasus pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama bagi JemaahnAhmadiyah Indonesia (JAI).Sejak dinyatakan sesat melalui fatwa MUI tahun 2005 lalu, kekerasan atas nama agama terhadap Ahmadiyah makin marak terjadi. Produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah disinyalir diskriminatif terhadap mereka. Masyarakat pada umumnya juga memiliki nilai-nilai tertentu yang menentukan bagaimana mereka bersikap terhadap hak atas kebebasan beragama. .
Sementara itu, aparat penegak hukum juga memiliki andil dalam menentukan efektivitas hukum terkait jaminan hak atas kebebasan beragama. Dalam kerangka sistem hukum, penguraian tentang masyarakat menggambarkan kultur hukum, dan kinerja aparat penegak hukum memperlihatkan bagaimana struktur hukum bekerja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1662
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Shirley Tiurina
"ABSTRACT
Skripsi ini membahas tentang pengkategorisasian para pelaku hate speech di Facebook terkait dengan Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa meskipun Ahok adalah objek dari hate speech ini, namun namun yang menjadi target paling banyak justru masyarakat umum yang mendukung Ahok, atau masyarakat umum yang menolak Ahok. Oleh karena itu penelitian ini menyarankan agar pihak pemerintah dan media sosial saling bekerjasama untuk mengkaji hate speech di Facebook secara lebih mendalam, terutama berkaitan dengan identitas asli pelaku hate speech. Hal ini jika diharapkan dapat memberikan petunjuk terkait dengan siapa identitas pelaku, sehingga pihak penegak hukum dapat melakukan penindakan secepatnya, dan kasus hate speech di Facebook dapat berkurang secara signifikan.

ABSTRACT
This Thesis discussing the categorization of hate speechs perpetrators on Facebook related to Basuki Tjahaya Purnama Ahok who is an ex Jakarta Governor. This research is a qualitative research with descriptive analysis. The results showed that even if Ahok is the subject of the hate speech, but most of the victims are people who support or against Ahok. Thus, this research suggest the government to cooperate with social media Facebook to research and reviewing hate speech more deeply. Hopefully this research will give clues about who is the perpetrators real identity, so that law enforcers could action as soon as possible, and hate speech on Facebook will reduced significantly. ni"
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>