Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139469 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Harris Hartoyo Eddyanto
"P2TL yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) dalam rangka mengurangi adanya susut daya yang disebabkan faktor non teknis. Dalam pelaksanaannya, PT. PLN diduga sering kali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Terutama mengenai hak-hak konsumen yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Skripsi ini membahas mengenai ketentuan yang mengatur P2TL terkait dengan perlindungan konsumen. Salah satu contoh kasus pelanggaran pelaksanaan P2TL adalah sengketa konsumen yang melibatkan Drs. Wahidin Purba dan PT. PLN AJ Cempaka Putih yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase di BPSK. Bagaimanakah sebenarnya dasar hukum pelaksanaan P2TL yang dilakukan oleh PLN? Apakah putusan Arbitase dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang belaku? Skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian analitis dekskriptif. Sebagai pelaku usaha dalam penyediaan listrik, sudah seharusnya PLN mentati peraturan-peraturan yang berlaku dan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh konsumennya.

P2TL performed by PT. PLN (Persero) in order to reduce the power losses caused by non-technical factors. In practice, PT. PLN frequently alleged for violating the regulations. Especially regarding the consumer rights which are contained in the Consumer Protection Act. This thesis discusses about the rules of P2TL related to consumer protection. An example case relating this problem is dispute between Drs. Wahidin Purba and PT. PLN AJ Cempaka Putih which took an arbitration process on BPSK to resolve this problem. How is the legal basis for implementation of P2TL which is executed by PLN? Is the arbitration decision of this case had complied with the regulations? This thesis is a juridical normative research with analytic descriptive research methods. As business operator in the electricity supplies, PLN should comply to the regulations and respects the rights possessed by the consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44900
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Aristianti
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S6235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadhifa Alya Ramadhanty
"Permasalahan pencurian listrik masih menjadi masalah yang serius yang dihadapi oleh seluruh dunia, khususnya pada negara berkembang yakni Indonesia. Pencurian listrik juga menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit dan berdampak pada kerugian ekonomi perusahaan listrik jangka pendek maupun jangka panjang. Tugas Karya Akhir ini membahas mengenai Pelaksanaan Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai bentuk upaya pencegahan kejahatan pencurian listrik. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana program ini dijalankan dengan melihatnya dari konsep kejahatan properti, social crime prevention dan juga teori crime triangle. Program P2TL ini bertujuan untuk mencegah kejahatan pencurian listrik dengan melakukan perencanaan secara menyeluruh dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan dukungan pihak-pihak yang terlibat. Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ini diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan social crime prevention dan community crime prevention yang tepat dan efektif agar dapat meminimalisir pencurian listrik.

The problem of electricity theft is still a serious problem faced by the whole world, especially in developing countries, specifically Indonesia. Electricity theft also causes significant material losses and has an impact on the short-term and long-term economic losses of the electricity company. This Final Project discusses the Implementation of the Electricity Use Discipline Program (P2TL) as a form of preventing the crime of electricity theft. The purpose of this paper is to find out how this program is run by looking at it from the concept of property crime, social crime prevention and also the theory of the crime triangle. This P2TL program aims to prevent the crime of electricity theft by planning thoroughly and conducting outreach to the community with the support of the parties involved. The P2TL program is expected to be an appropriate and effective form of social crime prevention and community crime prevention in order to minimize electricity theft."
2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Prima Rhamadani
"Skripsi ini membahas manfaat penggunaan meter prabayar yang merupakan salah satu dampak penerapan Layanan Listrik Prabayar oleh PT PLN (Persero), yang diprediksi dapat menjadi teknik pencegahan pencurian listrik secara situasional, yang berperan sebagai target hardening dan rule setting, dalam mencegah terjadinya pencurian listrik oleh pelaku dalam berbagai modus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat; murni, deskriptif, dan cross sectional. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan meter prabayar dalam keadaan normal, dapat menjadi teknik pencegahan pencurian listrik secara situasional, yang berperan sebagai target hardening dan rule setting, yang dapat mencegah terjadinya pencurian listrik dalam beberapa modus pencurian listrik.

This research discusses the advantage of prepaid meter using, as one of the result of prepaid electricity service by PT PLN (Persero), that is predicted to be a technique of situational electricity theft prevention. The role of prepaid meter, is a target hardening and rule setting in the prevention of electricity theft in several modus. This research uses qualitative approach and is a pure, descriptive, and cross sectional research. Result of the research shows the using of prepaid meter in normal situation could be a technique of situational electricity theft situational prevention as target hardening and rule setting. In general, this technique could prevent the electricity theft in several modus."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indrianto Adipribadi
"ABSTRAK
Satu-satunya Perusahaan milik Negara yang telah ditugaskan untuk menampung dan mengelola semua kegiatan pengusahaan tenaga listrik di Indonesia, adalah Perum Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1972.
Dalam hubungan ini campur tangan Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan atas penggunaan tenaga listrik dimaksudkan. agar tenaga listrik serta kekayaan alam lainnya sebagai sumber pembangkitan yang merupakan kekayaan nasional yang vital dapat dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin bagi kesejahteraan rakyat.
Perjanjian yang dilakukan antara Perusahaan Umum Listrik Negara dengan Pelanggan, adalah perjanjian jual beli tenaga listrik. Dalam perjanjian tersebut terdapat dua kategori, yaitu konsumen umum dan konsumen khusus.
Di dalam penulisan Skripsi ini dipergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penentuan persyaratan perjanjian jual beli tenaga listrik dilakukan secara sepihak oleh Perusahaan Umum Listrik Negara, lazimnya dinamakan Standard Contract,
yang lebih menampakkan ciri aspek hukum publik, sehirigga oleh karenanya tidak lagi terdapat kebebasan berkontrak secara murni.
Dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, membawa konsekwensi pula bagi Perusahaan Umum Listrik Negara untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, hal mana sesuai dengan fungsinya sebagai pelayanan umum (public service).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bambang Supoyono
"ABSTRAK
Di Indonesia, tenaga listrik merupakan sarana penting bagi kehidupan bangsa. Tenaga listrik diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, baik untuk memenuhi keperluan rumah tangga, untuk keperluan usaha industri maupun untuk keperluan lainnya. Demikian pentingnya peranan tenaga listrik sehingga dalam percaturan bangsa-bangsa tenaga listrik sering digunakan untuk mengukur kemakmuran suatu bangsa. Usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia pada dasarnya dikuasai oleh negara. Pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara melalui Kuasa Usaha ketenagalistrikan. Dalam perkembangannya, usaha ketenagalistrikan telah nengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sejak masa Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan akhir masa Pembangunan Lima Tahun III. Terdapat dua hal penting dalam penyediaan tenaga listrik yakni di satu pihak penyediaan tenaga listrik harus merata untuk seluruh rakyat Indonesia, dan dilain pihak tenaga listrik yang disediakan oleh PLN harus nenenuhi mutu standar tertentu. Salah satu mutu yang dituntut adalah tegangan nominal untuk tegangan rendah, yakni 220 Volt atau 380 Volt, dengan penyimpangan yang diperbolehkan maksimum 5 % di atas tegangan nominal dan 10 % di bawah tegangan nominal. Suatu kenyataan adalah bahwa Perusahaan Lhium Listrik Negara tidak selamanya dapat memenuhi ketentuan mutu tegangan tersebut. Masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dari mutu standar tersebut. Keaadaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pemakai listrik. Atas kerugian tersebut, apabila didasarkan pada aturan umum Hak Perjanjian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka Pemakai Listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Oleh karena Perusahaan Umum Listrik Negara dalam nenyediakan tenaga listrik didasarkan pada pemberian kuasa oleh Pemerintah, maka pada dasarnya. tuntutan ganti rugi dari Pemakai Listrik harus diajukan kepada. Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemberi Kuasa. Namun oleh karena tindakan Perusahaan Umum Listrik Negara tersebut di luar ketentuan-ketentuan pemberian kuasa, maka tuntutan dapat diajakan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara. Sebagai pihak yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, Peru sahaan Umum Listrik Negara mempunyai dalil-dalil untuk menolak tuntutan tersebut. Alasan pertama, PLN dapat mendalilkan bahwa perikatan antara Perusahaan Umum Listrik Negara dengan Pemakai Listrik telah disepakati bahwa Pemakai Listrik akan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Negara bagi calon langganan. Ketententuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Neegara tersebut antara lain adalah bahwa Perusahaan UTum Listrik Negara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita olah Pemakai Listrik karena memberikan atau tidak memberikan aliran listrik dan/atau kerugian yang timbul dari pemakaian saluran-saluran listrik. Di samping ketentuan tersebut, undang-undang tentang Ketenagalistrikan juga. membatasi kemungkinan diajukannya tuntutan ganti rugi oleh Pemakai Listrik., karena menurunnya mutu tegangan. Dangan demikian Pemakai Listrik tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas menurunnya tegangan listrik. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pemakai Listrik adalah mengadukan tentang terjadinya panyimpangan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budianto Purwosutjipto
"ABSTRAK
Di Indonesia pengelolaan tenaga listrik diusahakan Perum Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pernerintah No. 18 tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara. Adanya campur tangan Pernerintah dalani pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan tenaga listrik, dirnaksudkan agar tenaga listrik serta juga kekayaan alam sebagai sumber pembangkit tenaga listrik, yang keseluruhannya itu merupakan kekayaan Nasional yang vital, dapat dipergunakan dan dirnanfaatkan se-efisien rnungkiri bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Peruni Listrik Negara sebagai pengelola tunggal tenaga listrik, rnemberikan kesempatan yang seluas-luasnya ke pada inasyarakat untuk rnemakai atau mernpergunakan tenaga listrik guna kebutuhannya sendiri. Para pernakai/konsumen tenaga listrik, mengadakan transaksi dengan Perurn Listrik Negara dengan jual beli tenaga listrik. Konsuinen tenaga listrik dapat dibagi clalani du bagian 1. Konsumen Urnurn adalah mereka yang mernakal tenaga listrik sesuai dengan peraturan yang tertuang dalarn Peraturan Menteri P.U.T.L. No. 023/PRT/1978 dan No. 024/PRT/1978, dalam hal mi perjanjian. bersifat publik. 2. Konsurnen Khusus adalah rrtereka yang rnemakai tenaga ustrik, dengan mengadakan perjanjian jual bell tenaga us trik yang tertuang dalam surat persetujuan / perjanjian secara khusus, dalam hal mi perjanjian bersifat perdata. Penelitian yang dilakukan dalarn menyusun skripsi mi rnenggunakan dua macam metode penelitian yaitu, Penelitian Kepustakaan dan Lapangan (wawancara). Dalam penelitian yang penulis lakukan telah diketemukan dua hal dalam melakukan perjanjian jual bell tenaga listrik, yaitu perjanjian yang bersifat Publik (bagi konsuinen Uinuni) dan perjanjian yang bersifat khusus / perdata (bagi konsumen Khusus) Dalam hal yang pertama konsumen hanya berhak memakai tenaga listrik untuk kebutuhannya sesuai dengan daya tersedia tidak dapat melakukan penuntutan bila perusahaan melakukan wanprestasi. Seclangkan dalam hal yang terakhir baik konsumen atau perusahaan bila melakukan wanprestasi, maka masing- rnasing pihak dapat menuntut ganti kerugian terhadap siapa yang melakukannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam hal mi adalah bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi bersifat rnutlak dalam arti salah satu pihak dalam perjanjian, terutania yang mempunyai kedudukan yang lebih lemah tidak dapat dengan be bas menentukan isi perjanjian. Dan saran yang dapat diberikan adalah agar pelayanan perusahaan terhadap konsumen lebih ditingkatkan yang di sesuaikan dengan kemajuan teknologi mutakhir dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>