Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172986 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Haryo Murti
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1993
S6226
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Sulistyanto
"Usaha perdagangan kakilima merupakan salah satu bidang usaha dalam sektor informal yang mampu menyerap tenaga kerja cukup besar, hal ini disebabkan sektor usaha tersebut tidak memerlukan pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi, modal yang tidak besar dan waktu yang tidak terikat. Sehingga usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai kemauan melakukan usaha dalam sektor ini.
Di Jakarta khususnya di Pasar Minggu usaha ini dilakukan tidak saja oleh warga Jakarta tetapi juga banyak dilakukan oleh para pendatang dari luar Jakarta yang datang ke Jakarta untuk mengadu nasib dengan berjualan sebagai pedagang kakilima. Mereka menempati suatu lokasi tertentu ditempat umum membentuk sebuah lingkungan pasar kakilima, yang didalamnya mempunyai corak masyarakat yang majemuk baik dari jenis kegiatan usaha yang dilakukan maupun daerah asal kedatangan atau kesuku bangsaannya.
Kemajemukan jenis kegiatan usaha ini mewujudkan suatu hubungan sosial yang bersifat komplementer dan simbiotik. Sedangkan kemajemukan suku bangsa mewujudkan suatu pengelompokan pedagang berdasarkan daerah asal atau suku bangsanya yang juga merupakan pengelompokan dari jenis barang dagangan yang diperjual belikan. Adanya pengelompokan kesukubangsaan ini maka timbul suatu ikatan kelompok suku bangsa yang memiliki seorang Ketua Kelompok Suku Bangsa yang dipilih oleh warga suku bangsa tersebut sebagai seorang yang dituakan dan dihormati. Hubungan antara Ketua Kelompok dengan warga dalam kelompoknya tersebut merupakan hubungan patron - klien yang bersifat hubungan bapak - anak.
Dalam kehidupan kelompok tersebut timbul suatu kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana menjalankan usaha perdagangan dengan baik, upaya menghindari persaingan dan perselisihan sesama pedagang serta usaha-usaha mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan warganya yang dipimpin oleh Ketua kelompoknya. Sehingga dengan berbagai upaya tersebut maka para warga kelompok tersebut merasa bergantung kepada ketuanya. Walaupun terjadi pengelompokan yang demikian namun dalam kegiatan perdagangan mereka tidak menonjolkan kebudayaan sukubangsanya tetapi lebih menggunakan aturan-aturan yang berlaku umum lokal dalam lingkungan pasar kakilima tersebut.
Salah satu sifat pedagang kakilima dalam melakukan usahanya adalah dengan menyongsong pembeli sehingga mereka banyak menempati lokasi di tempat-tempat umum dan dipinggir jalan raya. Keberadaan mereka di tempat tersebut melanggar Peraturan Pemda DKI No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, menimbulkan sampah yang mengganggu kebersihan dan menjadi tempat rawan terjadinya tindak kriminalitas. Dengan kondisi yang demikian ini khususnya untuk mengantisipasi tindakan penertiban maka muncul pelindung yang memberikan jasa keamanan kepada para pedagang yang disebut dengan Koordinator Pedagang yang secara tidak resmi ditunjuk oleh aparat setempat untuk mengelola pedagang kakilima. Sebagai Koordinator maka ia membuat aturan-aturan dalam kegiatan perdagangan kakilima yang menyangkut perolehan lokasi, pengaturan posisi berdagang, pembayaran cukai dan sebagai perantara ( brokerage ) bila ada masalah antara pedagang dengan aparat. Hubungan yang terjadi antara pedagang kakilima dengan Koordinator pedagang ini merupakan hubungan patron-klien dimana sebagai klien maka para pedagang merasa tergantung kepada patron mengenai kegiatan usahanya tersebut. Sebagai timbal balik atas jasa patron ini maka para pedagang membayar uang cukai kepada Koordinator pedagang ini.
Dengan adanya aturan-aturan yang terbentuk tersebut baik yang bersumber dari kesepakatan dalam kehidupan kelompok suku bangsa maupun aturan yang diciptakan oleh Koordinator, yang diikuti dan dijadikan pedoman oleh para pedagang dalam melakukan kegiatan berdagangnya, maka mewujudkan suatu tindakan berpola atau pola kegiatan-pola kegiatan dalam kehidupan pedagang kakilima. Dengan adanya pola kegiatan-pola kegiatan tersebut maka hal itu merupakan suatu keteraturan sosial dalam kehidupan pedagang kakilima, yaitu merupakan suatu aturan atau pedoman kegiatan yang berwujud perilaku individu, kelompok atau masyarakat dalam melakukan kegiatan berdagangnya dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Corak keteraturan sosial dalam kehidupan pedagang kakilima di Pasar kota pasar Minggu tersebut adalah adanya ketergantungan klien pada patron baik Koordinator Pedagang maupun ketua Kelompok suku bangsa. Pedagang kakilima sebagai masyarakat yang lemah merasa memerlukan perlindungan agar usahanya dapat berjalan dengan baik dan hal ini mereka dapatkan dengan adanya perlindungan dari Koordinator Pedagang. Sedangkan untuk menjamin kelancaran usaha dan menghindari persaingan yang tidak sehat serta meningkatkan kesejahteraan dan bantuan modal, mereka peroleh dari kegiatan Kelompok Suku Bangsa yang dpimpin oleh Ketua Kelompok Suku bangsa. Keberadaan kedua patron tersebut mampu menghindarkan terjadinya konflik antar suku bangsa dalam lingkungan pasar kakilima karena adanya kesadaran untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku umum dan lokal serta menekan kemenonjolan identitas suku bangsanya.
Corak keteraturan sosial yang berlaku dalam masyarakat berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya dengan kata lain setiap masyarakat memiliki corak keteraturan sosial masing-masing. Dengan demikian dalam upaya pembinaan kamtibmas yang dilakukan oleh Polri tidak bisa memberlakukan pola yang sama untuk seluruh masyarakat tetapi harus sesuai dengan corak keteraturan sosial yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu dalam melakukan pembinaan tidak dapat menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri yang berlaku seragam secara nasional tetapi harus dijabarkan sesuai dengan situasi dan kondisi serta corak keteraturan sosial yang berlaku dalam masyarakat yang dibina. Sehingga upaya pembinaan yang dilakukan dapat efektif dan efisien dan harus didukung dengan sarana dan prasarana yang mencukupi baik sumber daya manusianya, dukungan materiil dan anggaran yang cukup."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Bahtiar
"Menjadi pedagang kaki lima memang dilematis, di satu sisi menjadi pedagang kaki lima merupakan usaha untuk menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari, di sisi lain sebagai aktifitas usaha yang menggunakan ruang publik, pedagang kaki lima berhadapan dengan peraturan daerah DKI Jakarta No.11 tahun 1988 tentang larangan berjualan di tempat-tempat yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum, seperti trotoar dan badan jalan. Sehingga penyitaan dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh petugas merupakan sesuatu yang sangat ditakuti tapi tidak bisa dihindari oleh pedagang kaki lima.
Penelitian ini tentang bentuk-bentuk tindakan represif petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban di Pasar Senen. Penelitian difokuskan pada beberapa kasus tindakan represif petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian yang penulis lakukan adalah bersifat kualitatif. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (depth interview) dan observasi lapangan. Wawancara dilakukan terhadap pedagang kaki lima dan petugas tramtib.
Dalam penelitian ini ada beberapa teori yang digunakan yaitu teori Ralf Dahrendor, Peter M. Blau, Richard Quinney dan William Chamblis. Dahrendor menggunakan pendekatan melalui Asosiasi terkodinir secara imperative (keharusan), bahwa kontrol sosial dalam suatu masyarakat tergantung kepada hubungan bertingkat-tingkat atau hirarkis digolongkan menurut asosiasi superordinal dan sub ordinat. Pembagian kewenangan secara tidak sama menimbulkan konflik, di mana kelompok-kelompok yang dominan memaksakan kehendak mereka dan kelompok-kelompok bawahan berusaha menentangnya. Kemudian Peter M. Blau mengungkapkan bahwa dalam pertukaran sosial seseorang akan melakukan upaya simpatik supaya mendapatkan penghargaan dari orang lain, padahal mungkin sifat itu dimunculkan supaya terlihat bersikap lebih ramah daripada bermusuhan dalam berhubungan. Richard Quinney mengemukakan bahwa realitas kejahatan yang dikonstruksi untuk seluruh anggota masyarakat oleh mereka dalam tampuk kekuasaan merupakan realitas di mana kita cenderung menerimanya sebagai bagian dari kita sendiri. Dengan melakukan hal itu, kita mengakui eksistensi mereka yang dalam tampuk otoritas untuk melaksanakan tindakan yang sebagian besar mempromosikan kepentingan mereka. Ini adalah realitas politik. Realitas sosial dari kejahatan dalam sebuah, masyarakat yang terorganisir secara politik terkonstruksi sebagai sebuah tindakan politik. William Chambliss menuturkan bahwa dalam negara, pembuatan hukum merupakan hasil dari kepentingan kelompok atau kelompok penguasa dan bukan kepentingan umum, kepentingan kelompok dengan kekuasaan dan kekayaan yang paling besar akan paling tercermin dalam hukum itu.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan reprsif oleh petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban yaitu: mengintimidasi pedagang kaki lima, merusak barang dagangan, melaksanakan penyitaan pada waktu malam hari. Penyitaan dalam penertiban ini biasanya dilakukan setelah lebaran, dengan jumlah pedagang kaki lima yang cukup banyak dan untuk menghindari bentrokan dengan pedagang, ketika dilakukan penyitaan, pedagang kaki lima tidak ada di lokasi karena masih dalam suasana lebaran. Pelaksanaan penyitaan dalam operasi penertiban juga dilakukan pada saat pedagang kaki lima tidak ada di tempat. Faktor-faktor yang mendukung terjadinya tindakan represif petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban yaitu: 1. Faktor petugas sebagai pemegang otoritas 2. Faktor pedagang kaki lima sebagai sub ordinat 3. Faktor pedefinisian kejahatan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14336
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febriyanto Eko K.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S6434
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Starlita
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S6675
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahmi Rachmat
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S8769
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Dwi Santi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S7288
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryadi
"Tesis ini tentang Tindakan Penertiban terhadap pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Unit Sabhara dan Tramtib Kecamatan Ciputat. Perhatian Utama tesis ini adalah corak tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Unit Sabhara dan Petugas Tramtib Kecamatan Ciputat. Dalam kajian ini menekankan kepada tindakan penertiban yang bertujuan adanya keteraturan ruang dan waktu.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode etnografi dengan tehnik pengumpulan data secara pengamatan, wawancara dengan pedoman dan pengamatan terlibat untuk mengungkapkan tindakan penertiban yang dilakukan para petugas terhadap pedagang kaki lima.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha perdagangan kaki lima merupakan salah satu bidang usaha dalam sektor informal yang mampu menyerap tenaga kerja cukup besar, hal ini disebabkan sektor usaha tersebut tidak memerlukan pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi, modal yang tidak besar dan waktu yang tidak terikat. Sehingga usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai kemauan melakukan usaha dalam sektor ini.
Di pasar Ciputat, usaha ini dilakukan tidak saja oleh warga Ciputat tetapi juga banyak dilakukan oleh para pedagang dari luar Ciputat. Mereka menempati lokasi tertentu ditempat umum dan membentuk sebuah lingkungan pasar kaki lima, yang di dalamnya mempunyai corak masyarakat yang majemuk baik dari jenis kegiatan usaha yang dilakukan maupun daerah asal kedatangan atau kesukubangsaannya.
Kemajemukan jenis kegiatan ini mewujudkan suatu hubungan sosial yang bersifat komplementer dan simbiotik. Sedangkan kemajemukan suku bangsa mewujudkan suatu pengelompokan pedagang berdasarkan daerah asal atau suku bangsanya juga merupakan pengelompokkan dari jenis barang dagangan yang diperjual belikan. Adanya pengelompokkan kesukubangsaan ini maka timbul suatu ikatan kelompok suku bangsa dan memiliki seorang ketua kelompok suku bangsa yang dipilih oleh warga suku bangsa sebagai seorang yang dituakan dan dihormati. Hubungan antara ketua kelompok dengan warga dalam kelompoknya merupakan hubungan patron klien yang bersifat hubungan bapak-anak.
Dalam kehidupan kelompok timbul suatu kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana menjalankan usaha perdagangan dengan baik, upaya menghindari persaingan dan perselisihan sesama pedagang serta usaha-usaha mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan warganya yang dipimpin oleh ketua kelompoknya. Sehingga dengan berbagai upaya, maka para warga kelompok merasa bergantung kepada ketuanya. Walaupun terjadi pengelompokkan yang demikian namun dalam kegiatan perdagangan mereka tidak menonjolkan kebudayaan sukubangsanya, tetapi lebih menggunakan aturan-aturan yang berlaku umum dalam lingkungan pasar kaki lima.
Salah satu sifat pedagang kaki lima dalam melakukan usahanya adalah dengan menyongsong pembeli sehingga mereka banyak menempati lokasi-lokasi tempat umum dan dipinggir jalan raya. Keberadaan mereka ditempat umum, menimbulkan kemacetan lalu lintas, sampah bertebaran dan kesemrawutan yang menjadi kerawanan terhadap kriminalitas. Dengan kondisi demikian khususnya untuk mengantisipasi tindakan penertiban maka muncul pelindung yang memberikan jasa keamanan kepada para pedagang yang berperan sebagai patron. Sebagai patron maka ia membuat aturan-aturan dalam kegiatan perdagangan kaki lima yang menyangkut perolehan lokasi, pengaturan posisi berdagang dan pembayaran salari.
Dengan adanya aturan-aturan yang terbentuk, baik yang bersumber dan kesepakatan maupun yang diciptakan oleh patron, yang diikuti dan dijadikan pedoman oleh para pedagang dalam melakukan kegiatan berdagangnya, maka akan membentuk suatu pola kegiatan dalam kehidupan pedagang kaki lima. Dengan adanya pola-pola kegiatan tersebut maka hal itu merupakan suatu keteraturan dalam kehidupan pedagang kaki lima, yaitu merupakan suatu aturan atau pedoman kegiatan yang berwujud perilaku individu, kelompok atau masyarakat dalam melakukan kegiatan berdagangnya dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Lokasi pasar sebagai tempat warga masyarakat Ciputat dan sekitamya untuk rnemenuhi kebutuhan sehari-hari diperlukan adanya keteraturan ruang dan keteraturan waktu.
Keteraturan tersebut sangat tergantung kepada perencanaan tata ruang dan kebijaksanaan-kebijaksanaan oleh para pejabat yang berwenang. Pelaksanaan tindakan penertiban untuk tercipta suatu keteraturan ruang dan waktu pelaksanaannya dilakukan oleh satuan Unit Sabhara dan Tramtib Kecamatan Ciputat.
Pelaksanaan tindakan penertiban yang dilakukan Kepolisian dan Kecamatan bertujuan terciptanya keteraturan ruang dan waktu sangat bergantung kepada motivasi dari para petugas tindakan penertiban. Kesejahteraan dari petugas sangat penting, sehingga tidak melakukan penyimpangan dalam mencapai tujuan. Anggaran tindakan penertiban dipasar Ciputat belum terencanakan, hal tersebut menimbulkan tindakan penertiban dipasar Ciputat belum berjalan secara maksimal.
Daftar Kepustakaan : 26 Buku + 9 Dokumen"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Apep Insan Parid AP
"Tesis ini merupakan hasil penelitian mengenai respon pedagang kaki lima terhadap kebijakan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung. Penelitian ini penting mengingat adanya respon pedagang yang mengakibatkan kebijakan penertiban berjalan tidak efektif, bahkan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Padahal kebijakan penertiban bertujuan untuk menata kota dalam rangka menyukseskan Kota Bandung sebagai Kota Jasa yang Genah, Mereunah dan Tumaninah.
Penelitian ini difokuskan di Jl. Merdeka sebagai lokasi yang terkena kebijakan sesuai dengan keputusan Walikota Nomor : 511.23/Kep.1322-huk/2001 Tentang Lokasi Bebas Kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung.
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif melalui proses studi kepustakaan, wawancara dengan informan, dan pengamatan dilapangan. Informan penelitian berasal dari pejabat Pemerintah Kota Bandung dan beberapa pedagang kaki lima sebagai objek kebijakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung tidak disetujui oleh pedagang kaki lima, penertiban mendapat. perlawanan melalui tindakan anarkhis pedagang dan dalam perkembangannya respon pedagang seolah-olah tidak mengindahkan pelarangan perkembangannya respon pedagang seolah-olah tidak mengindahkan pelarangan berjualan. Mereka tetap menjalankan usahanya seiring dengan ditariknya petugas dari lokasi penertiban.
Faktor-faktor yang mempengaruhi respon terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: tanggapan dan sikap pedagang, pengetahuan pedagang terhadap kebijakan, motivasi, pengalaman, kekompakan pedagang, dan budaya pedagang yang sulit diatur. Sedangkan faktor eksternal meliputi: tidak adanya fasilitas yang disediakan pemerintah, akses informasi yang kurang, perilaku petugas penertiban, situasi yang berkembang, lingkungan dan masyarakat sekitar, serta keberadaan organisasi pedagang.
Merujuk pada kondisi tersebut, perlu adanya suatu mekanisme operasi penertiban yang bisa diterima oleh pedagang dengan memberikan solusi pemecahan masalah sehingga kebijakan yang dijalankan menguntungkan kedua belah pihak, dalam hal ini pihak Pemerintah Kota Bandung dan pihak pedagang kaki lima."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Suriadi
"Operasi penertiban yang sering dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 1988, rupanya tidak diterima begitu saja oleh PKL. Ternyata, para PKL melakukan berbagai bentuk perlawanan dalam menghadapi aparat Pemda, bahkan bentuk perlawanan mereka akhir-akhir ini semakin keras. Kerasnya perlawanan PKL tersebut disebabkan oleh munculnya berbagai faktor di mana faktor yang satu berkaitan dengan faktor yang lain.
Secara teoretis, suatu perlawanan dapat dimanifestasikan dalam berbagai bentuk, tergantung dari kondisi situasional yang tercipta pada saat itu serta nilai-nilai dan norma, baik yang berlaku di lingkungan setempat maupun yang mengendap dalam alam pemikiran para aktornya. Demikian pula bahwa terdapat sejumlah faktor yang saling berkaitan sehingga menyebabkan terjadinya suatu bentuk perlawanan yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain. Secara umum, teori-teori yang dapat naenjelaskan masalah tersebut antara lain teori yang dikemukakan oleh Parsons, Galtung, Smelser, dan Gum Sementara teori-teori dalam nuansa konteks Indonesia juga dapat dijelaskan seperti yang dikemukakan oleh Pally, Nitibaskara, Wirutomo, dan Hikam.
Untuk mengkaji masalah bentuk bentuk perlawanan dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perlawanan PKL terhadap Pemda DKI Jakarta tersebut, maka dalam penelitian ini dipilih pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif-eksplanatif Agar mendapatkan gambaran komprehensif, ada dua jenis data yang dibutuhkan, yakni data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara secara mendalam kepada informan yang dianggap dapat memberikan informasi yang diperlukan serta melakukan pengamatan langsung terhadap kehidupan sehari-hari para PKL. Sementara data sekunder diperoleh dari laporan, dokumen-dokumen, berita-berita surat kabar yang berkaitan dengan masalah perlawanan PKL. Sebagai sampel penelitian, ditetapkan secara purposif salah satu lokasi di DKI Jakarta, yaitu di Perempatan Ciracas, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga bentuk perlawanan yang dilakukan oleh PKL dalam penertiban Pemda DKI Jakarta, yakni (1) perlawanan tertutup yang dicirikan oleh sikap pura-pura patuh pada saat ada aparat Pemda, tetapi ketika aparat meninggalkan lokasi mereka pun kembali berjualan; (2) perlawanan semi-terbuka yang dicirikan oleh sudah adanya upaya penentangan dalam bentuk perang urat syaraf, munculnya strategi mengaburkan konsep PKL, dan menggalang kekuatan melakukan protes secara lebih frontal; dan (3) perlawanan terbuka yang dicirikan oleh sikap perlawanan secara fisik berupa penggunaan benda tumpul dan senjata tajam yang digunakan oleh PKL untuk melakukan perlawanan kepada aparat Pemda DKI Jakarta.
Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perlawanan PKL secara keras dapat dilihat pada berbagai tingkatan. Pertama, faktor sistem budaya yang tidak sama antara PKL di satu sisi dengan aparat Pemda di sisi lain dalam memandang lokasi seperti taman-taman kota, trotoar, dan badan jalan. Pemda meletakkan nilai-nilai keindahan dan ketertiban sebagai dasar dalam melihat ketiga tersebut, sementara PKL menempatkan nilai-nilai yang lebih fungsional seperti nilai-nilai ekonomi (yang penting dapat uang) sebagai hal yang utama . Kedua, faktor sistem sosial yang tidak kondusif dalam interaksi sosial sehari-hari PKL, baik terhadap aparat Pemda maupun sesama PKL yang sesama ini mendapat perhatian dari Pemda. Ketiga, faktor sistem kepribadian PKL yang aktif dan agresif tidak diarahkan pada terbentuknya kepribadian yang taat pada aturan. Keempat, faktor sistem biologis yang kurang memadai, yang diakibatkan oleh pengaruh lokasi penjualan (panas, dingin, debu, asap kendaraan) dan lokasi permukiman yang tidak memenuhi norma-norma kesehatan, tidak memungkinkan terciptanya tabula yang senantiasa sehat. Keempat faktor ini saling berkaitan dalam dua mekanisme. Mekanisme pertama adalah sistem biologis memberikan energi dan dorongan terhadap sistem kepribadian untuk kemudian diteruskan ke sistem sosial dan terakhir ke sistem budaya. Sedangkan mekatrisme kedua adalah setelah berada di puncak, sistem budaya kembali mengontrol sistem sosial (institusionalisasi), lalu mengontrol sistem kepribadian (internalisasi), seianjutnya mengontrol sistem biologis.
Dan hasil penelitian ini, ada beberapa rekomendasi yang dapat diajukan: (a) kiranya Perpu No. 11 Tahun 1988 (pasal 16) dapat ditinjau ulang karena ternyata Perda tersebut cenderung mendiskriminasi pedagang kecil, seperti PKL; (b) kiranya PKL yang tidak resmi diberi peluang yang sama dengan PKL yang resmi untuk mendapatkan status resmi sehingga mereka juga dapat menjalankan aktivitas penjualannya dengan aman dan tenang; (c) perlunya Pemda mengubah tindakan penertiban tersebut dengan langkah-langkah yang lebih akomodatif berupa penyediaan kios atau lapak-lapak serta pemberian bantuan modal bagi PKL; dan (d) perlunya pembenahan internal bagi Pemda di mana anggotanya sering memeras PKL, padahal mereka juga yang menertibkannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T7720
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>