Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169919 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Toto Sutopo
"ABSTRAK
Pada sekitar Tahun 1987 1988 terlihat banyaknya berita di media massa yang menyuarakan meningkatnya masalah pembajakan buku. Berita berita tersebut membawa pada pemikiran untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pembajakan buku yang selama ini telah terjadi, sebagai tujuan penelitian yang pertama dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian akan diperoleh pemahaman mengenai bagaimana kondisi yang sesungguhnya dari jenis kejahatan ini. Selain itu penelitian ini ditujukan juga untuk mengetahui bagaimana reaksi pengarang dan penerbit, dan faktor faktor yang mempengaruhinya. Agar pemahaman terhadap masalah pembajakan buku yang mendapat reaksi dari pengarang dan penerbit dapat tergambar secara jelas, maka penelitian terhadap faktor faktor apa yang mempengaruhi reaksi mereka dan bagaimana bentuk bentuk reaksi pengarang dan penerbit, diukur berdasarkan tindakan yang pernah dilakukan. Untuk mencapai tujuan di atas, dipergunakan survey korban, penelitian ini adalah pembajakan buku bukan saja hanya meningkat di sekitar Tahun 1987 an, tetapi meningkatnya kasustersebut selaras dengan masa berlakunya undang undang hak Hasil kasus cipta. Artinya, jika undang-undang hak cipta baru mulai diumumkan pembajakan mulai tahun ke Hal ini terlihat jelas pada periode 1983 1987, baik data maupun penerbit menunjukkan hal tersebut. dengan sanksi yang lebih berat, kasus kasus menurun, yang kemudian cenderung meningkat lagi dari tahun. pengarang Selain itu jenis jenis buku yang dibajak pada umumnya buku-buku teks, yaitu yang konsumennya pelajar atau mahasiswa. Akibat dari pembajakan buku adalah kerugian ekonomi yang sangat dirasakan baik oleh pengarang maupun penerbit. Dari hasil penelitian terungkap bahwa harga buku, teknologi, dan pelaksanaan undang-undang sebagai reaksi formal yang kurang keras merupakan faktor faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya pembajakan buku. Disamping itu penanggulangan masalah pembajakan buku yang selama ini dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai kurang baik dibandingkan dengan jaksa atau hakim. Menurut kacamata mereka bahkan penyelesaian masalah pembajakan buku justru lebih baik ditujukan pada pihak IKAPI. Reaksi penerbit cenderung lebih bersungguh-sungguh dibandingkan dengan pengarang. Hal ini dapat dilihat dari tindakan lapor ke polisi atau lapor ke IKAPI. Sedangkan tindakan yang dilakukan pengarang cenderung hanya lapor ke penerbitnya atau diam saja. Dari pembahasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan pengarang dan penerbit, terlihat bahwa hampir semua faktor yang dikemukakan mempunyai pengaruh yang sangat lemah. Walaupun demikian secara diskriptif menunjukkan sedikit kecenderungan tertentu. Misalnya saja untuk untuk masa periode berlakunya undang-undang hak cipta yang terakhir No. 7 Tahun 1987 , dapat lebih mendorong pengarang maupun penerbit untuk lapor ke polisi. Begitu pula penilian mereka yang mengatakan baik terhadap polisi, dapat menumbuhkan minat korban untuk mengadu ke instansi tersebut."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Toto Sutopo
"ABSTRAK
Pada sekitar Tahun 1987-.1.930 terlihat banyaknya berita di media massa yang menyuarakan meningkatnya masalah pembajakan buku. Berita-berita tersebut membawa pada pemikiran untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pembajakan buku yang selama ini telah terjadi, sebagai tujuan penelitian yang pertama dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian akan diperoleh pemahaman mengenai bagaimana kondisi yang sesungguhnya dari jenis kejahatan ini,. Selain itu penelitian ini ditujukan juga untuk mengetahui bagaimana reaksi pengarang dan penerbit, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Agar- pemahaman terhadap masalah pembajakan buku yang mendapat reaksi dari pengarang dan penerbit dapat tergambar secara jelas, maka penelitian terhadap faktor-faktor apa yang mempengaruhi reaksi mereka dan bagaimana bentuk-bentuk reaksi pengarang dan penerbit, diukur berdasarkan tindakan yang pernah dilakukan. Untuk mencapai tujuan di atas, dipergunakan survey korban, penelitian ini 3. ada lab pembajakan buku bukan meningkat, di sekitar Tahun 1987-an, tetapi meningkatnya kasus tersebut selaras dengan masa berlakunya undang-undang hak cipta. Artinya, jika undang-undang hak cipta baru mulai diumumkan pembajakan mulai tahun ke sanksi yang lebih berat, kasus-kasus kemudian cenderung meningkat lagi dari dengan menurun, yang Hal ini terlihat jelas pada periode 1983-1987, baik data maupun penerbit menunjukkan hal tersebut. yang dibajak pada umumnya buku-buku teks, yaitu yang konsumennya pelajar atau mahasiswa. pembajakan buku adalah kerugian ekonomi yang sangat dirasakan baik oleh pengarang maupun penerbit. Dari hasil penelitian terungkap bahwa harga buku, teknologi. pengarang Selain itu jumlah jenis buku Akibat dari dan pelaksanaan undang-undang sebagai reaksi formal yang kurang keras merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya pembajakan buku. Disamping,itu penanggulangan masalah pembajakan buku yang selama ini dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai kurang baik dibandingkan dengan jaksa atau hakim. Menurut kacamata mereka bahkan penyelesaian masalah pembajakan buku justru lebih baik ditujukan pada pihak IKAPI. Reaksi penerbit cenderung lebih bersungguh-sungguh dibandingkan dengan pengarang. Hal ini dapat dilihat dari tindakan lapor ke polisi atau lapor ke IKAPI. Sedangkan tindakan yang dilakukan pengarang cenderung hanya lapor ke penerbitnya atau diam saja. Dari, pembahasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan pengarang dan penerbit, terlihat bahwa hampir- semua faktor yang di kemukakan mempunyai pengaruh yang sangat lemah Walaupun demikian secara diskriptif menunjukkan sedikit kecenderungan tertentu. Misalnya saja untuk untuk masa periode berlakunya undang-undang hak cipta yang terakhir (No. 7 Tahun 1987), dapat lebih mendorong pengarang maupun penerbit untuk lapor ke polisi. Begitu pula penilaian mereka yang mengatakan baik terhadap polisi, dapat menumbuhkan minat korban untuk mengadu ke instansi tersebut."
1980
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henry Soelistyo Budi
Yogyakarta: Kanisius, 2011
808.025 HEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta : Novindo Pustaka Mandiri, 1999
346.048 2 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Implikasi perkembangan teknologi internet telah membawa dua akibat berbeda. Secara ekonomi perkembangan teknologi internet semakin mengefisenkan kegiatan ekonomi, tetapi dari segi hukum masalah teknologi internet ini telah memunculkan permasalahan-permasalahan hukum baru..."
JHB 18 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Salmon, author
"Keberadaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual umumnya dan Hak Cipta khususnya diperlukan dalam rangka pengembangan industri yang dapat menunjang perekonomian nasional, namun disisi lain perlindungan HKI khususnya Hak Cipta menyebabkan harga produk yang dilindungi menjadi mahal. Sebagai akibatnya banyak terjadi pembajakan termasuk pembajakan Hak Cipta yang semakin hari semakin banyak, antara lain pembajakan rekaman dan musik 91 %, pembajakan buku yang diperkirakan oleh Ketua Umum IKAPI mencapai 79 % dan pembajakan software komputer menurut BSA (Business Software Alliance) sudah mencapai 85 % . Pembajakan HKI sangat merugikan negara dari sektor pajak maupun melanggar HAM Pemegang HKI.
Putusan Pengadilan untuk perkara pidana HKI khususnya Hak Cipta cenderung memutus dengan hukuman yang ringan, sehingga pembajak HKI khususnya Hak Cipta tidak jera melakukan pembajakan mengingat keuntungan yang begitu besar. Pembajak DVD dapat memperoleh keuntungan bersih Rp. 600 juta dari omzet Rp. 1,5 miliar dengan pasar yang jelas dan kuat.
Putusan pidana perkara HKI adalah hukuman penjara dan/atau denda, namun denda tersebut untuk negara, bukan untuk Pemegang HKI, namun demikian apabila putusan perkara pidana ini diganjar dengan hukuman berat dan ditambah dengan hulcuman denda yang besar kemungkinan para pelaku pembajak Hak Cipta ini akan jera, walaupun denda besar itu bukan untuk pemegang HKI akan tetapi secara moral sudah memenuhi HAM pemegang Hak.
Perkara perdata HKI diajukan di Pengadilan Niaga. Putusan perkara perdata lebih efektif dibandingkan dengan putusan perkara pidana, karena dalam perkara perdata, seperti pembatalan HKI dapat juga disertakan gugatan ganti rugi yang harus ditegaskan dalam posita gugatannya. Dengan adanya gugatan ganti rugi tersebut, apabila Hakim mengabulkan seluruhnya atau sebagian gugatan ganti rugi tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa putusan tersebut telah memenuhi HAM Pemegang Hak.

Intellectual Equity Protection Existence generally and Copyrights is specially needed in order to industrial development which can support the national economy, but on the other side protection Intellectual Property Rights (IPR) specially Copyrights cause the product price protected to become costly. As a result a lot of happened by the piracy IPR include inclusive of Copyrights piracy which progressively day of more and more, for example piracy records & music 91 %, book piracy estimated by Head Leader of IKAPI reach 79 % and piracy of software computer of according to BSA (Business Software Alliance) have reached 85 %. Piracy IPR very harming of state from taxation and also impinge the Human Rights of Handle IPR.
Justice Decision to be criminal of IPR especially Copyrights tend to break with the light penalization, so that ploughman IPR specially Copyrights do not discourage to conduct the piracy remember the advantage which big so. Ploughman DVD can obtain; get the clean advantage of 600 million Rupiahs from 1,5 billion Rupiahs of piracy sale with the clear market and strength.
Decision of Crime of case IPR is imprisonment and/or fine, but the [penalty/fine] for the state of, non for the Handle of IPR, but that way if this crime verdict reward with the devil to pay and added with the big fine penalization of possibility of all this Copyrights ploughman perpetrator will discourage, although that big fine non for the handle of IPR of however morally have fulfilled the Human Rights of Rights handle.
Civil dispute of IPR raised in Commercial Justice. Civil Verdict more is effective compared to by a crime verdict, because in civil dispute, like cancellation MR earn is also figured in by a compensatory suing which must be affirmed in its suing. With the existence of the compensatory suing, if Judge grant entirely or some of the compensatory suing hence earn said that by the decision have fulfilled the Human Rights of Rights Handle.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vanda Rizano
"Perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap maraknya pembajakan program (software) komputer. Tingkat pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia mencapai 88% (data BSA). Penanganan pelanggaran hak cipta program komputer di DKI Jakarta ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Pelanggaran hak cipta program komputer saat ini ditangani oleh Sat IV/Cyber Crime, sementara untuk pembajakan film dan lagu ditangani Satlllndag. Dalam job description Ditreskrimsus PMJ tidak disebutkan secara jelas, Satuan Operasional mana yang menangani pelanggaran hak cipta program komputer.
Penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ membutuhkan pengorganisasian yang efektif dengan penetapan kebijakan alokasi sumberdaya dan pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas serta tidak tumpangtindih (overlapping). Dalam deskripsi kerja yang diterbitkan oleh Dirreskrimsus PMJ, tidak menyebutkan secara eksplisit Satopsnal mana yang berwenang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta program komputer. Ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan kasus pelanggaran hak cipta tersebut menyebabkan tersebarnya tugas dan tanggungjawab antara Sat Iffndag dan Sat IVICyber Crime dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Bagaimana pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta di wilayah hukum Polda Metro Jaya ? Bagaimana penanganan pelanggaran hak cipta dan apa implikasinya bagi kinerja Ditreskrimsus PMJ ? Kelemahan atau kekurangan apa saja yang ada dalam pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta ?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan fungsi dan lembaga tersebut, maka diaturlah susunan organisasi dan tata kerja Polri untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang disesuaikan dengan dinarnika perkembangan masyarakat. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri, maka dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Polda. Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep1541XJ2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda (Lampiran B : Polda Metro Jaya).
Ditreskrimsus PMJ merupakan pemekaran dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) dan berada di bawah Kapolda Metro Jaya (Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep1541X12002 tanggal 17 Oktober 2002). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diatur dalam Pasal 27 yang mengatur mengenai pengertian, tugas, fungsi, tanggung jawab dan susunan struktur organisasi Ditreskrimsus PMJ. Keputusan Kapolri di atas ditindak lanjuti oleh Kapolda Metro Jaya dengan membuat Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol. : Sprin/36/I/2003 tanggal 15 Januari 2003 tentang Perintah Pelaksanaan Tugas Jabatan Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dimarkoba serta Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol.: Sprin/03/I/2003, tanggal 28 Januari 2003 tentang Personal Pamen Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat perintah Kapolda, Dirreskrimsus membuat Deskripsi Kerja (Job Description) yang mengatur struktur organisasi serfs pembagian tugas dan tanggungjawab, termasuk di dalamnya pembagian tugas Satuan Operasional (Satopsnal) I hingga Satopsnal V.
Ditreskrimsus PMJ melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan di bidang Indusui dan Perdagangan; bidang Fiskal, Moneter dan Devisa; bidang & unbar Daya Lingkungan; bidang Cyber Crime dan bidang Korupsi.
Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ diatur dalam Job Description yang dikeluarkan oleh Dirreskrimsus PMJ tanpa pengukuhan dan validasi dari Kapolda Metro Jaya. Deskripsi kerja (Job Description) tidak mengatur secara tegas pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta ditangani oleh Sat IlIndag untuk film dan lagu, serta Sat IV/Cyber Crime untuk program komputer. Pembentukan Sat IV/Cyber Crime tidak didasarkan atas perencanaan yang matang serta tanpa dukungan UU, SDM, teknologi dan anggaran yang memadai. Akibatnya, Sat IV/Cyber Crime tidak dapat bekerja secara efektif dalam menangani kejahatan cyber dan computer. Karena tidak bisa bekerja secara efektif, Sat IV/Cyber Crime ikut menangani pelanggaran hak cipta.
Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan pelanggaran hak cipta tidak didasarkan alas perencanaan yang matang dengan kajian dan analisis mendalam terhadap persoalan dan kebutuhan organisasi. Pembagian tugas dan tanggungjawab serfs koordinasi antar Satopsnal dalam penanganan hak cipta tidak diatur secara jelas dan tegas. Pembagian tugas dan tanggungjawab bukan didasarkan atas spesialisasi tetapi atas dasar beban kerja. Kegiatan pengawasan dan evaluasi lebih kepada perkembangan kemajuan penanganan kasus.
Penanganan pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ dilakukan oleh Sat Illndag untuk pembajakan film dan lagulmusik dan Sat IVICyber Crime untuk pembajakan program (software) komputer. Perluasan fungsi dan tanggungjawab Sat IV untuk menangani pelanggaran hak cipta program komputer mengakibatkan tugas dan tanggungjawab Sat IV dalam penanganan kejahatan teknologi informasi dan cyber menjadi tidak berjalan secara efektif. Banyak kasus-kasus kejahatan komputer dan cyber yang tidak tertangani polisi, seperti kejahatan perbankan dan pencucian uang (money laundry), perjudian dan pelacuran meialui internet, cyber terrorisme, cyber fraud (penipuan), cyber narcotic, dan lain-lain.
Perlindungan hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ masih terbatas pada kegiatan operasi penjualan atau perdagangan software bajakan di mall-mall atau pertokoan dan belum mampu mengatasi pelanggaran hak cipta melalui cyber.
Dalam penanganan pelanggaran hak cipta, Ditreskrimsus PMJ memiliki keterbatasan sumberdaya manusia, teknologi dan anggaran. Selain itu, perangkat hukum yang mengatur kejahatan cyber juga belum tersedia, sehingga Sat IV/Cyber Crime tidak mampu bekerja secara efektif."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Zahwa Namora
"Desain grafis merupakan suatu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dalam kategori gambar. Teknologi memberikan akses terhadap pencipta untuk melakukan pengumuman atau publikasi terhadap desain grafis di media internet. Namun, hal tersebut menjadi pisau bermata dua karena ditemukan banyak pelanggaran hak cipta terhadap desain grafis, terutama yang diperjualbelikan di marketplace sehingga merugikan hak eksklusif pencipta. Peneliti mencoba untuk menjelaskan bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang marketplace selaras dengan perlindungan hak cipta terhadap desain grafis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa kebijakan dari marketplace Indonesia seperti Shopee dan Tokopedia belum cukup komprehensif dalam menentukan batasan-batasan pelanggaran hak cipta sehingga masih terjadi banyak pelanggaran, sedangkan marketplace yang beroperasi di Amerika Serikat seperti Amazon dan eBay memiliki kebijakan mengenai batasan yang tegas tentang apa saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta desain grafis. Hal ini dapat disebabkan karena kebijakan marketplace merupakan implementasi dari undang-undang yang berlaku dimana Amerika Serikat telah mengatur secara spesifik, sedangkan Indonesia masih secara umum. Selain itu, terhadap pelanggaran hak cipta terhadap desain grafis yang terjadi, baik marketplace di Indonesia dan Amerika Serikat keduanya tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara hukum selama sudah menyediakan klausul tegas, sarana pelaporan, dan pemutusan akses atau take down.

Graphic design is a creation that is protected by the Copyright Act in the image category. Technology provides access for creators to make announcements or publications of graphic designs on internet media. However, this has become a double-edged knife because there are many copyright infringement against graphic designs, especially those that are traded on the marketplace, thus harming the exclusive rights of creators. Researcher try to explain how the implementation of laws and regulations governing marketplaces is in line with copyright protection for graphic designs. This study uses a normative juridical research method with a qualitative approach. The results of this study state that the policies of Indonesian marketplaces such as Shopee and Tokopedia are not comprehensive enough in determining the limits of copyright infringement so that there are still many violations, while marketplaces operating in the United States such as Amazon and eBay have policies regarding strict limits on what which is categorized as a graphic design copyright infringement. This could be due to the fact that the marketplace policy is an implementation of applicable laws where the United States has specifically regulated it, while Indonesia is still general. In addition, for copyright infringements on graphic designs that occur, both marketplaces in Indonesia and the United States cannot be held legally responsible as long as they have provided strict clauses, reporting facilities, and termination of access or take down."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adang Hermawan
"Pada dewasa ini penggunaan jaringan internet makin semarak. Di Indonesia sendiri internet baru digemari pada beberapa tahun yang lalu, yaitu ditandai dengan bermunculannya perusahaan penyedia layanan akses ke internet (Internet Provider). Seiring dengan perkembangan internet, Indonesia sedang giat-giatnya memerangi pelanggaran hak cipta khususnya mengenai hak cipta program komputer. Pengaturan hak cipta program komputer ini sendiri baru terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dengan adanya jaringan internet ini maka menimbulkan masalah baru yaitu mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet, karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sekarang ini tidak diatur secara rinci mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet. Dengan adanya jaringan internet dan komponen-komponen serta fasilitas yang ada di dalamnya, maka terdapat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran hak cipta program komputer, yang dampaknya akan merugikan pencipta program komputer dan penyedia data dalam jaringan internet yang haknya dilanggar dan dapat mematikan kreativitas dari pencipta itu sendiri. Dengan adanya jaringan internet ini pengawasan hak cipta menjadi sulit dilakukan dan pembajakan program komputer serta pengambilan data di dalam jaringan internet menjadi mudah dilakukan. Meskipun hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta secara rinci, pada dasarnya pelanggaran hak cipta di dalam jaringan internet dapat dikenakan dengan pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yang pada intinya menyatakan bahwa orang lain dilarang oleh hukum untuk melakukan hak eksklusif (yaitu mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya) dan memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Jadi apabila ada seseorang yang melakukan hak eksklusif tadi tanpa izin dari pencipta yang bersangkutan, maka pencipta tersebut yang merasa hak eksklusifnya dilanggar dapat mengadukan orang yang melanggar hak eksklusifnya itu ke pengadilan baik melalui perkara pidana maupun perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auxentius Andry Yudhianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24439
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>