Ditemukan 67609 dokumen yang sesuai dengan query
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008
346.07 GUN s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Dermawan S. Djamian
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36575
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Susiani
"Kasus sengketa lingkungan hidup pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik secara perdata, maupun secara pidana yang diatur diadalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Namun jarang sekali kasus sengketa lingkungan hidup yang menang di pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui Pengadilan memerlukan waktu yang tidak sedikit, sementara itu pencemaran terus berlangsung. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar proses sidang pengadilan relatif lebih menguntungkan, karena waktu yang diperlukan lebih singkat, para pihak dapat bermusyawarah dan bermufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bersifat win-win dalam arti tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah. UULH tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Namun di dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup (RUULH) yang akan datang diatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Bahkan RUULH secara tegas membuka peluang bagi tumbuh dan berkembangnya mediator swasta disamping mediator yang berasal dari aparat pemerintah. Hal itu tercermin dalam Pasal 28 RUULH. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, arbitrase banyak mempunyai kelebihan yaitu, cepat, murah dan efektif. Pada umumnya arbitrase dipakai dalam penyelesaian sengketa komersial (perdagangan) baik dalam negeri maupun luar negeri. Arbitrase karena sifatnya yang menjurus kepada privatisasi penyelesaian sengketa dapat mengarah kepada situasi win-win dan bukan win-lose. Meskipun lebih menguntungkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase masih kalah populer dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hal ini terbukti belum satu pun sengketa lingkungan hidup yang diselesaikan melalui Arbitrase. Kurang populernya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase, karena kurang dikenalnya lembaga tersebut di dalam negeri sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2004
S24280
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Samuel Gho
"Dalam bidang perdagangan atau bisnis, perbedaan pendapat ataupun sengketa yang menyangkut pelaksanaan perjanjian perdagangan baik berupa kesalahpahaman tentang interpretasi maupun pengertian diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat antara para pihak. Apabila masih tetap menghadapi jalan buntu dan tidak tercapai mufakat maka cara penyelesaiannya dapat ditempuh antara lain dengan menyerahkan sengketa untuk diputus oleh peradilan umum atau menyerahkan sengketa untuk diputus oleh lembaga arbitrase. Permasalahan yang dibahas dan dianalisa dalam penulisan iniadalah:(a) Secara yuridis, bagaimanakah kedudukan klausula arbitrase apabila dihubungkan dengan kompetensi Pengadilan Negeri?; (b) Apakah perjanjian para pihak tentang arbitrase dapat begitu saja dikesampingkan oleh hakim? Metode pengertian yangdigunakan dalam penulisan ini adalah penelusuran kepustakaan dan eksplanatoris. Metode penelusuran kepustakaan digunakan untuk mencari fakta mengenai berhak atau tidaknya suatu lembaga dalam memutus suatu sengketa untuk suatu keadilan berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase, maupun undang-undang lainnya yang terkait dengan arbitrase. Sedangkan metode eksplanatoris digunakan untuk menjelaskan adanya overlapping wewenang mengadili terhadap suatu sengketa yang timbul oleh lembaga peradilan umum. Kesimpulan dari hasil penulisan ini adalah adanya klausula arbitrase menentukan kompetensi absolut arbitrase dan sebaliknya Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase. Undang-undang nomor 30 tahun 1999 memberi wewenang terbatas terhadap kemungkinan campur tangan (intervensi) Pengadilan Negeri terhadap perkara yang mengandung klausula arbitrase."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16260
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Helen Christina
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10147
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Depok: [publisher not identified], 2004
347.598 STR
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mutiara Rengganis
"Berdasarkan pasal 21 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hak imunitas arbiter diakui dalam hukum arbitrase di Indonesia. Hak imunitas yang diberikan terhadap arbiter tidak berlaku mutlak, namun relatif. Artinya, selama arbiter menjalankan fungsinya dalam proses arbitrase dengan baik dan benar, hukum menjamin ditegakannya hak imunitas ini. Akan tetapi jika dapat dibuktikan adanya itikad yang dimiliki oleh arbiter, maka arbiter tersebut bisa saja dikenai tuntutan hukum. Dalam skripsi ini, dibahas mengenai pembuktian perbuatan melawan hukum oleh arbiter. Pada dasarnya, pembuktian yang digunakan adalah hukum pembuktian dalam hukum acara perdata. Akan tetapi, terdapat keunikan karena fokus pembuktiannya adalah itikad tidak baik yang dimiliki oleh arbiter. Sebagai tinjauan, adalah kasus gugatan PT Pura Barutama atas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan tiga arbiternya, yakni Fatimah Achyar, Priyatna Abdurrasyid dan Fred B.G. Tumbuan. Dalam putusan No. 146/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel, BANI beserta ketiga arbiternya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang nyata dari adanya itikad tidak baik dalam memberikan putusan arbitrase. Hal mana telah merugikan penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2002
S22106
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Manullang, Sabar D. F.
"Sengketa atau beda pendapat. Tak seorang pun yang dapat memastikan apakah akan terjadi atau tidak. Setiap orang hanya dapat melakukan upaya antisipatif apabila sengketa atau beda pendapat memang harus terjadi, khususnya bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan keperdataan. Salah satu upaya antisipatif yang dapat dilakukan adalah menentukan forum apa yang akan digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi. Jalur litigasi, arbitrase atau mediasi adalah pilihan yang ada. Jika para pihak sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi, proses penyelesaian sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif lebih singkat, biaya yang lebih murah serta kerahasiaan yang tetap terjaga. Selain itu, para pihak yang telah sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi berhak untuk memilih pihak yang akan membantu menyelesaikan sengketa atau beda pendapat (arbiter untuk arbitrase atau mediator untuk mediasi) untuk mencapai suatu win-win solution. Arbiter atau mediator adalah orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi sehingga para pihak yang bersengketa mempercayakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat di tangan mereka. Kriteria tersebut seyogyanya juga ada pada diri seorang Notaris. Sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, disyaratkan bahwa Notaris memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi (jujur). Kriteria yang sama juga disyaratkan pada arbiter dan mediator. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Notaris diberi peran aktif dalam arbitrase dan mediasi. Pokok permasalahan yang hendak diteliti adalah pengaturan arbitrase dan mediasi di Indonesia, pengaturan internasional menyangkut arbitrase dan mediasi serta bagaimana sikap Indonesia terhadap peraturan tersebut serta dalam hal apa saja Notaris dapat berperan dalam praktek penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengacu pada peraturan perundang-undangan,putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) dan pendapat para ahli (doktrin). "
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T21607
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library