Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155283 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
345 BAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008
345 BAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Guntur Ferry Fathar
"ABSTRAK
Hutan Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia selain hutan di Brazil, pada saat ini telah mengalami kerusakan yang parah. Kerusakan yang terjadi salah satunya disebabkan pembakaran hutan oleh perusahaan pengolah hasil hutan dan perkebunan maupun masyarakat tradisional. Pembakaran tersebut biasanya dilakukan untuk membuka atau menyiapkan lahan untuk ditanarni. Akibat dari pembakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian yang mencakup seluruh bidang kehidupan politik, ekonorni, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (poleksosbudhankam). Memperhatikan akibat yang ditimbulkan begitu luas, sewajibnya pemerintah melindungi hutan dari kerusakan yang lebih parah. Pemerintah harus berani dan tegas menindak setiap pelaku pembakaran dengan hukuman seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera. Untuk mewujudkannya diperlukan penegakan hukum yang kuat berdasarkan sistem peradilan pidana yang terpadu. Namun pada kenyataannya penegakan hukum masih lemah. Pemerintah masih terkesan tidak serius dalam menangani masalah yang membukt malu Indonesia terhadap negara-negara tetangga ini. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya pembakaran hutan setiap tahunnya. Masih terdapat kelemahan--kelemahan baik itu dari peraturan perundang-undangannya maupun lernbaga atau aparat penegak hukumnya. Pengenaan sanksi pidana yang tidak mengindahkan azas lex specialis derogat legi generalis dapat mengakibatkan "dipermainkannya" aturan hukum oleh penyidik dengan yang disidik. Disamping itu, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan dan perkebunan tidak bekerja secara optimal membantu pihak kepolisian menyidik terjadinya tindak pidana pembakaran yang terjadi diwilayah yurisdiksinya. Tidak seriusnya pemerintah jugs terlihat dari kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk memperlancar proses penegakan hukum yang dilakukan. Ini menyebabkan penanganan perkara menjadi lamban ditambah lagi dengan minimnya sumber daya rnanusia yang dimiliki oleh lembagalembaga yang memiliki kewenangan penyidikan disamping kepolisian. Yang terpenting dalam kasus pembakaran hutan ini adalah adanya kemauan dari aparat penegak hukum untuk menindak pelaku karena menyidik satu kasus saja memerlukan biaya operasional yang besar.

ABSTRACT
Forest Indonesia as one of the world lung besides forest in Brazil, at the moment have experienced of hard damage. Damages that happened is one of them caused by combustion of forest by company of processor result of plantation and forest and traditional society. The combustion is usually done to open or prepare farm to be cultivated. Effect of combustion of the forest generates loss including all area life of politics, economic, social, cultural, security and defense. Considering generated effect so wide, is government's duty to protect forest from even bigger damage. Government should be brave and straight to put the man behind the bar with the smallest punishment that make people not going to do that again. To realize it needed the straightening of strong law pursuant to integrated criminal justice system. But practically the straightening of law still weaken. Government still impress not serious in handling problem making Indonesia shame to this neighbor countries. This proved by a large number of forest combustion each years. There are weakness from the law and regulation of and government officer or institute enforcers. Imposition of crime sanction which heedless of principality of "lex specialis derogat legi generalis" occur because the investigator can somehow make the rule by himself. Beside that, civil investigator of forest and land are not optimally work to help police to investigated the combustion in their jurisdiction region. Unserious of governmental also seen from the so small budget for process the straightening of law enforcement going smooth. There for, the case handling became slower and with the small number of person in these institution which have its own investigating duty beside police. The most important in forest combustion is the willingness from law enforcer to act to the person, because investigating a single case cost a lot of operational fee.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19284
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Gema Insani Press, 2003
297.44 TOP m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Binacipta, 1982
363.2 IND m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makarao
"Masalah pidana dan pemidanaan merupakan suatu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan ini dapat dikatakan setua umur manusia. Terdapat berbagai istilah, arti pidana yang dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskannya. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan masalah yang terus dikaji dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Di Indonesia dewasa ini sedang dilakukan proses pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yang tentunya di dalamnya juga berkaitan dengan pembaharuan bentuk-bentuk pidananya. Penggunaan sanksi pidana ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang selalu menimbulkan perdebatan yang tiada hentinya. Di satu pihak ada yang setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi, namun di pihak lain ada yang tidak setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, dengan kata lain pidana tersebut supava diganti dengan tindakan lain.
Selain itu terdapat pula teori-teori yang menjelaskan tentang pidana dan pemidanan serta pembenaran pidana untuk menjelaskan permasalahan dan persoalan yang paling mendasar dengan penggunaan sanksi pidana adalah apa hak kita untuk menghukum atau memidana orang lain. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan suatu mata rantai dengan persoalan mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya yang terlihat dalam membicarakan tentang pidana ini adalah mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. Selain itu juga yang berkaitan erat dengan pidana dan pemidanaan ini adalah suatu rangkaian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikenal dengan bahasan sistem peradilan pidana.
Dari segi makna, arti atau hakekat pidana itu sendiri dilihat dari pihak yang mengalami atau yang menjalani pidana, pidana tersebut merupakan suatu nestapa, ketidak - senangan, ketidak - enakan, suatu penderitaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu bentuk pidana atau tindakan apa pun namanya, baik berupa pidana penjara, pidana denda atau tindakan perawatan misalnya, merupakan sesuatu yang hal bersifat nestapa, ketidaksenangan, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan pidana dan pemidanaan, maka apa pun bentuk pidana yang diterapkan dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Secara juridis, filosofis bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pidana mempunyai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tertinggi (grund norm) dari bangsa Indonesia yaitu Pancasila, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan secara sosiologis, maka bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia.
Di Indonesia pidana cambuk mempunyai relevansi yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan, karena bentuk pidana cambuk ini merupakan salah satu bentuk pidana yang dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia. Pelaksanaan pidana cambuk ini akan dapat dilakukan, apabila didukung oleh sistem nilai yang ada dalam masyarakat, dan adanya kebijakan legislatif dari pemerintah. Oleh karena itu kepada pemerintah disarankan untuk secara cermat untuk melihat nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk kemudian dijadikan hukum positif di masa yang akan datang. Mengingat masih timbulnya problematika tentang perbedaan persepsi berlakunya pidana cambuk ini, maka hendaknya pemerintah secara lebih lanjut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan melakukan penelitian mengenai studi bentuk-bentuk pidana, dalam rangka menyempurnakan bentuk pidana yang ada saat ini dan mewujudkan bentuk pidana yang baru yang sesuai dengan peraaan keadilan yang terdapat dalam masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dengan tegas fungsi institusi kepolisian sebagai bagian dari kekuasaan negara yang berfungsi sebagai pengayom masyarakat dan alat penegak hukum. Institusi kepolisian adalah bagian dari kekuasaan negara di bidang eksekutif. Secara teoretis, kekuasaan negara yang diemban oleh institusi kepolisian adalah bagian dari kekuasaan pada umumnya. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Usman
"ABSTRAK
Penelitian ini bermaksud melakukan reevaluasi dan reorientasi terhadap penggunaan pidana penjara jangka pendek dalam sistem pemidanaan. Kemudian mengetengahkan pemikiran alternatif sehubungan dengan eksistensi pidana penjara jangka pendek dalam pembaharuan hukum pidana..
Pokok permasalahan difokuskan pada: 1) Sejauh mana penerapan pidana penjara jangka pendek dalam praktek peradilan pidana, serta faktor yang melatarbelakanginya? Bagaimana relevansi pidana penjara jangka pendek dengan sistem pemasyrakatan sebagai cara pelaksanaan pidana penjara? 3) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, apakah pidana penjara jagka pendek masih perlu dipertahankan, dan alternatif apa yang dapat dikemukakan untuk mengatasi masalah banyaknya penerapan pidana penjara janga pendek?
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan instrunen berupa: studi dokumen, wawancara, angket, dan dilengkapi dengan pengamatan. Penentuan responden dilakukan secara "purposive", kemudian analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut: Dalam kesimpulan umum dapat dikemukakan, bahwa walaupun pidana penjara merupakan jenis pidana yang secara universal banyak digunakan sebagai sarana politik kriminal, akan tetapi dalam perkembangannya terdapat keoenderungan untuk menggunakannya secara selektif dan limitatif. Dalam kebijakan legislatif di Indonesia selama ini masih kurang menunjang kebijakan yang selektif dan limitatif dalam penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari konsep RUU KUHP terlihat adanya upaya untuk membatasi penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam RUU Pemasyarakatan yang sedang dibahas di DPR saat ini terlihat adanya kemajuan dibanding aturan dalam Reglemen Penjara tahun 1917.
Sebagai kesimpulan khusus dapat dikemukakan sebagai berikut: a) Pidana penjara jangka pendek merupakan jenis pidana yang paling banyak diterapkan dalam praktek peradilan pidana. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor hukumnya itu sendiri di samping adanya alasan praktis; b) Pidana penjara jangka pendek kurang sinkron dengan sistem pemasyarakatan, karena dalam kenyataannya tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pemasyarakatan yang memadai terhadap narapidana jangka pendek; c) Kurang memadainya pembinaan terhadap narapidana jangka pendek juga dipengaruhi oleh: faktor peraturan perundang-undangan, petugas, fasilitas, dan partisipasi masyarakat. Pidana penjara jangka pendek juga kurang dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang integratif. d) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, pidana penjara jangka pendek masih dapat dipertahankan dalam sistem pemidanaan sepanjang digunakan secara selektif dan limitatif."
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>