Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8608 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2011
R 324.2 UND
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Pataniari
"On legislative power in Indonesia after amendment to the Indonesian 1945 Constitution."
Jakarta: Konstitusi Press, 2012
342.05 SIA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pangi Syarwi
"Penelitian ini membahas Dinamika Dukungan Partai Politik dalam Proses Pengajuan Usul Amandemen Kelima UUD 1945 Tahun 2007. Latar belakang penelitian ini adalah terbatasnya fungsi legislasi DPD dalam proses pembentukan undang-undang mendorong DPD mengajukan usul amandemen kelima pasal 22D UUD 1945 Tahun 2007. Namun dalam upaya pengajuan usul amandemen kelima terjadi proses tarik menarik kepentingan di parpol yang mengakibatkan terjadinya dinamika politik yang kuat, sehingga berimplikasi terhadap perubahan sikap parpol yang awalnya mendukung kemudian mencabut dukungan yang sudah ditandatangani, akibatnya DPD gagal dalam memperkuat kewenangannya.
Pisau analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori elite dari Gaetano Mosca Suzanne Keller, oligarki dari Robert Michell, bikameral dari Kevin Evans, Samuel C. Patterson, Antony Mughan dan komunikasi politik dari Lucian Pye. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Sumber primer diperoleh melalui wawancara. Sementara sumber sekunder diperoleh dari media massa dan kajian pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab kegagalan DPD dalam memperkuat wewenangnya melalui proses pengajuan usul amandemen kelima pasal 22D UUD 1945 Tahun 2007, adalah disebabkan faktor internal yang meliputi penguatan DPD tanpa alternatif, konsepsi dan mekanisme yang ditawarkan DPD tidak jelas, belum ada momentum, naskah akademik tidak komprehensif, lemahnya komunikasi dan lobi politik DPD, dan lemahnya pembentukan wacana publik. Faktor eksternal yaitu; memperlama proses legislasi, kekhawatiran merembes ke pasal lain, memo Amien Rais, lamanya batas waktu dan dan sulitnya syarat pengajuan dan tidak mendapat dukungan presiden SBY.Temuan dalam penelitian yaitu; [1] lemahnya fungsi legislasi DPD menjadikan demokratisasi belum bisa berjalan dengan baik; [2] SBY dan Amien Rais menjadi elite penentu sehingga DPD RI gagal dalam penguatan fungsi legislasinya; [3] tejadinya perubahan sikap politik Golkar dan PKB.
Implikasi teoritis untuk teori elite Mosca, Keller terbukti dalam penelitian ini yaitu adanya alite penentu seperti Presiden SBY dan Amien Rais. Teori oligarki Robert Michell terbukti dalam memo yang diwakili Amien Rais. Teori Bikameral Samuel C. Patterson dan Antony Mughan, satu kriteria terpenuhi dan dianggap terkonfirmasi. Empat kriteria bikameral Kevin Evans hanya satu terkonfirmasi tiga tidak ditemukan dalam sistem bikameral Indonesia. Teori komunikasi politik Lucian Pye juga terbukti dalam penelitian ini.

This study discusses The Dynamics of Political Party Support in The Proposal Submission Process Fifth Amandment of UUD 1945 of 2007. The background of this research is limited function of DPD legislative in the process of forming laws encourage DPD proposed of the fifth amendment of article 22D UUD 1945 of 2007. But in an effort fifth amendment proposal submission process, the political pull of interests resulting in a strong political dynamics, so that the implications of the change in the attitude of political parties initially supported then revoke the signed. DPD failed to strengthen its authority.
Tools analysis of this research is elite theory from Gaetano Mosca, Suzanne Keller, oligarchy theory form Robert Michell, bicameral system from Kevin Evans, Samuel C. Patterson, Anthony Mughan and theory of political communication from Lucian Pye. T his research used qualitative methods with primary and secondary data sources. Primary sources obtained through interviews. While secondary sources obtained from the mass media and literature.
The results of this research show that the cause of the failure of DPD to strengthen its authority through the process of submitting a proposal of the fifth amendment of article 22D UUD 1945 of 2007, is due to internal factors which include strengthening the DPD with no alternative, the conception and the mechanisms offered by the DPD is not clear, there is no momentum, an academic proposal is not comprehensive, poor communications and political lobbying, and the lack of formation of public discourse. External factors, namely; prolong the legislative process, concern seeping into other articles, memos Amien Rais, the length and difficulty of deadlines and filing requirements and do not support the president SBY. The results of this research, as a summary: [1] the weakness of the legislative function DPD makes democratization can not walk well, [2] SBY and Amien Rais become elite critical that the DPD failed to gain legislative functions; [3] change in political attitudes Golkar and PKB.
Theoretical implications of this research for elite theory Mosca, Keller proved in this study are the determinants elite like as President SBY and Amien Rais. Robert Michell oligarchy theory represented proven in memo Amien Rais. Bicameral system Samuel C. Patterson and Anthony Mughan, the criteria are considered confirmed. Four criteria bicameral system Kevin Evans is only one confirmed. The other three criteria are not found in Indonesia bicameral system. Lucian Pye theory of political communication is also evident in this study.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Apin Supinah
"Restorasi Meiji bukan hanya menyebabkan perubahan bentuk pemerintahan yang semula dipegang oleh militer kemudian dise_rahkan kepada Tenno, tapi juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa Jepang. Sejak dibukanya negara Jepang bagi bangsa Barat, pengaruh Barat merasuk ke berbagai kehidupan bangsa Jepang. Bangsa ini semakin berminat terhadap ilmu-ilmu Barat dan kemudian mempela_jarinya. Sebagai dampak dalam gejala tersebut, muncul suatu ke_lompok intelektual baru. Kelompok itulah yang mempunyai peranan besar dalam perubahan yang terjadi di dalam negeri Jepang. Ke-lompok tersebut menyadari akan pentingnya penyeleaggaraan negara yang berdasarkan Undang-undang Dasar. Untuk kepentingan tersebut, kemudian muncul berbagai partai politik, baik yang pro maupun yang anti terhadap pemerintahan Meiji saat itu. Dalam penulisan skripsi ini, penulis bemaksud untuk men_coba menjabarkan sejauh mana peranan partai-partai politik ter_hadap persiapan pembentukan Undang-undang Dasar Meiji. Metode penulisan yang dipakai dalam skripsi ini adalah dengan melakukan pendekatan historis dan deskriptif analisis yang berdasarkan studi kepustakaan.
Adapun pembahasan masalah dalam skripsi ini disajikan de_ngan pembagian bab-bab yang terdiri dari 5 bab, yaitu: Bab Pendahuluan ditempatkan sebagai bab I, sedangkan pada bab II dibahas tentang timbulnya ide-ide partai politik yang besar peranannya dalam pembentukan partai-partai politik berpengaruh pada masa pemerintahan Meiji; Bab III membahas proses terbentuknya partai partai politik yang berpengaruh terhadap pemerintahan Meiji; Bab IV menyoroti kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah dalam menekan semakin meluasnya pengaruh partai-partai politik oposisi dan kedudukan partai politik dalam Undang-undang Dasar Meiji. Bab V yaitu bab Kesimpulan merupakan bab terakhir dalam pembahasan skripsi ini. Demikian ikhtisar yang penulis susun dengan sesingkat mungkin, tapi cukup memberikan gambaran kepada para pembaca mengenai isi skripsi ini."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1987
S13500
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Dewan Pimpinan Pusat KUKMI, [date of publication not identified]
342.07 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 1985
324.029 58 TIG
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2001
342.02 JIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
JHK 1:1 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>