Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50416 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1989
342.02 MUH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1989
342.02 MUH kt (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1983
S25176
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1990
342.06 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Koesnoe
Surabaya: Ubhara Press, 1998
R 347.014 KOE k
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Yusmic P. Foekh
"Secara politis, UUD 1945 menganut ajaran don politico, yaitu pertama, kekuasaan negara sebagai pernyataan kedaulatan hukum yang dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman; kedua, kekuasaan negara sebagai pernyataan kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR selanjutnya dimandatkan kepada Presiden. Dalam Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka tidak dimaksudkan terlepas sama sekali dari kekuasaan lainnya. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman perlu dijamin, sedangkan pada sisi lain, UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Yang dalam menjalankan kekuasaannya, ia mempunyai lima kedudukan, yakni sebagai Kepala Pemerintahan; Kepala Negara; memegang kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif); memberikan grasi, amnesti dan abolisi (yudikatif) dan sebagai "Mandataris" MPR.
Dalam praktik ditemukan bahwa Presiden sebagai faktor penentuan arahnya kekuasaan kehakiman sehingga perlu dilakukan upaya untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang merupakan syarat negara hukum. Sebab selama kekuasaan kehakiman yang merdeka belum terwujud, negara hukum (rechtsstaal) Indonesia tidak akan terwujud. Bagaimana mengatasinya? Pertama, perlu penataan kekuasaan Presiden, kedua perlu ditinjau kembali semua produk perundang-undangan yang tidak menjamin kekuasaan kehakiman, ketiga-sebaiknya hakim-Hakim yang direkrut diberi kedudukan sebagai pejabat negara, dan bukan lagi sebagai pegawai negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamdan Zoelva
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
342.598 068 HAM i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hamdan Zoelva
Jakarta: Konstitusi Press, 2014
342.598 068 HAM i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Aries Mujiburohman
"Pasca pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Indonesia yang diakibatkan krisis multidimensi, jatuhnya Presiden Soeharto membuka kesempatan bagi berlangsungnya reformasi demokratis di Indonesia. Untuk memenuhi aspirasi rakyat dan tuntutan yang di suarakan masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan Pasca Orde bare, tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut: Pertama, Amandemen DUD 1945. Kedua, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Ketiga Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Keempat, Desentralisasi dan Hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah (otonomi daerah). Kelima, Mewujudkan kebebasan pers. Keenam, Mewujudkan Kehidupan Demokrasi. Maka Sebagai salah satu tuntutan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia, pada akhirnya, UUD 1945 telah diamandemen MPR sebanyak empat kali menuju kepada Konstitusi yang demokratis, amendemen pertama DUD 1945 pada tanggal 19 oktober 1999, amandemen kedua UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus Tahun 2000, amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001, amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus Tahun 2002.
Terdapat lima alasan yang melatarbelakangi pemikiran mengapa MPR melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, adapun lima alasan tersebut adalah; Pertama, Kekuasaan tertinggi di MPR, Kedua, Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden. Ketiga, Pasal-pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multi tafsir. Keempat Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. Kelima, Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelengara Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Termasuk juga amandemen terhadap pengisian jabatan Presiden sebagai penguatan kedaulatan rakyat dan reformasi konstitusi tentang pengisian jabatan presiden pasca amandemen, maka pasal 6 ayat (2) undang-undang dasar 1945 diamandemen dengan pasal 6A DUD 1945. Ketentuan pasal ini merupakan langkah maju konstitusi, sebagai penguatan kedaulatan rakyat dan demokrasi, karena; Pertama, amandemen pasal 6A DUD 1945 oleh MPR merupakan mencabut sendiri kewenangan MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden dan mengantinya pemilihan presiden langsung oleh rakyat.Kedua, keterlibatan rakyat dan penguatan kedaulatan rakyat, karena proses pemilihan presidern tidak lagi diserahkan kepada Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketiga, Keterlibatan Partai-partai politik peserta pemilu untuk mengajukan Calon preseiden dan wakilnya, sehingga dapat juga disebut kedaulatan partai.
Amandemen UUD 1945 berimplikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi sistem pelembagaan dan hubungan tiga cabang kekuasaan Negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif termasuk amandemen terhadap pengisian jabatan presiden yang berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia dan pada intinya amandemen terhadap UUD 1945 sebagai penguatan tentang kedaulatan rakyat, rakyat diberikan peran yang besar dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional. Pemilihan presiden langsung berdasarkan berimplikasi bahwa lembaga presiden menjadi lebih kuat ketimbang lembaga legislatif, pemilihan presiden langsung adalah satu cara menciptakan keseimbangan yang baik antara lembaga DPR/MPR dan lembaga presiden, yang sekaligus mewakili kepentingan seluruh masyarakat dan menjamin kehadiran pusat pengambilan keputusan yang efektif. Jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif yakni penelitian hukum yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, atau data skunder atau Library Research."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17328
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seto Harianto
"Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai, pejuang dan pendiri Negara (the founding fathers) telah menyepakati bahwa Negara yang dibentuk adalah Negara Ideologis berdasar Pancasila yang merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik (NKRI). Sebagai Negara yang berdasar Pancasila, NKRI mengemban Cita Negara Kekeluargaan yang menempatkan pemimpin sebagai kepala keluarga yang pertama dan terutama bertanggung jawab atas terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu sejak awal disepakati pula bahwa sistem pemerintahan Negara yang cocok adalah Sistem Presidensil. Secara umum dan akademik dipahami bahwa sistem presidensil setidaknya memiliki dua ciri pokok, yaitu memiliki masa jabatan presiden yang tetap (fixed term) dan presiden dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis. Atas dasar itu ditetapkanlah dalam Undang-Undang Dasar bahwa Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Akan tetapi untuk sementara waktu, kedaulatan rakyat itu diserahkan dan dilaksanakan dulu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pemegang kedaulatan Negara. Memasuki era reformasi, sistem presidensil dipertegas dengan menetap-kan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan kedaulatan tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR; Sistem pemilihan presiden secara langsung tersebut diatur sedemikian rupa sehingga dengan demikian juga menegaskan terbentuknya sistem politik yang mendukung sistem presidensil serta menempatkan partai politik sebagai pilar utama kehidupan demokrasi kenegaraan"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>