Ditemukan 19079 dokumen yang sesuai dengan query
Oey, Hoey Tiong
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
346.02 OEY f
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Oey, Hoey Tiong
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
346.02 OEY f
Buku Teks Universitas Indonesia Library
346.02 Dey f
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Chatamarrasjid
"Tulisan ini mengemukakan berbagai persoalan di sekitar fidusia dan sewa-beli, yaitu mengenai apakah ia bersifat accessor atau obligator, apakah kreditr dan debitur cukup dilindungi, perlindungan terhadap pihak ketiga; perkembangan fiduscia dan sewa-beli dalam praktek, dasar hukum untuk kedua lembaga tersebut;obyek fiducia dan sewa-beli;hapusnya fiducia dan sewa beli."
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Doloksaribu, Managara
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kurnia Jaya
"Dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional sebagaimana disebutkan dalam GBHN maka salah satu caranya adalah dengan memperkuat sektor permodalan, dan untuk maksud ini dapat dicapai antara lain dengan cara pemberian kredit atau pinjaman. Dalam rangka pemberian kredit oleh bank, maka untuk melindungi pihak kreditur atas keutuhan pengembalian pinjaman yang telah diberikan diadakanlah suatu jaminan, dalam suatu perjanjian tambahan yang menunjuk barang-barang tertentu kepunyaan debitur sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dan untuk jaminan yang berupa barang-barang yang bergerak dalam yuresprudensi dikenal dengan sebutan Fiducia. Lembaga jaminan ini merupakan suatu konstruksi hukum penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, dimana secara fisik barang tersebut tetap dalam penguasaan debitur (Constitum Posserium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20424
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siti Zahra Karim
"Sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara tertulis ketentuan Jaminan Fiducia, meskipun lembaga jaminan ini telah diakui di Indonesia melalui Putusan Yurisprudensi tanggal 18 Agustus 1932. Pengaturan Fiducia melalui Hukum tidak tertulis dirasakan kurang menjamin kepastian hukum, sebab hukum sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga perlu sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis selain untuk lebih menjamin kepastian hukum juga dalam rangka pembinaan hukum nasional. Dalam hal ini Hukum Perdata terutama mengenai lembaga jaminan memandang penting pembagian benda bergerak dan tidak bergerak, sebab atas dasar pembedaan tersebut ditentukan jenis lembaga jaminan yang dapat dipasang untuk kredit yang diberikan, hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 dalam perkara Loding Siang melawan BI yang menetapkan hanya benda-benda bergerak yang dapat difiduciakan sedangkan benda-benda tidak bergerak tidak dapat dipakai sebagai jaminan fiducia. Fiducia sebagai lembaga jaminan yang tumbuh dan berkembang dalam praktek sangat sesuai dengan azas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya kepada setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR no IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tertanam dalam rangka pemberian KIK/KMKP kepada golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil. Peranan Fiducia di sini merupakan jaminan yang memperhatikan kepentingan usaha dari pencari kredit. Fiducia dirasakan dapat mengatasi kekurangan kekurangan yang ada pada lembaga jaminan gadai yang diatior dalam hukum tertulis, dan selama belum ada ketentuan tertulis yang mengaturnya peranan yurisprudensi sangat penting untuk mengadakan penyesuaian antara hukum tertulis dan kebutuhan hukum masyarakat dalam bidang hukum jaminan. Hanya dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dirasakan ada dualisme dalam penanganan nya, yakni oleh lembaga PUPN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 49 Prp tahun 1960 dan Pengadilan Negeri. Dalam hal demikian tentunya timbul sengketa yurisdictie yang ternyata dari Putusan perkara Perdata Nomor 96/Perd/1977/PN Medan yang menyimpulkan tidak ada koordinasi dan komunikasi antara PUPN dan Pengadilan Negeri."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Soeharto
Jakarta: Sinar Grafika, 1993
345.6 SOE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Suharto R. M.
Jakarta: Sinar Grafika, 1996
345.6 Suh h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Azwir Sabaruddin
"
ABSTRAKLembaga Jaminan yang diatur oleh Undang-Undang seperti hipotik dan gadai yang terdapat dalam KUHPerdata maupun credietverband yang terdapat dalam peraturan khusus teryata sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kredit. Hal ini dirasakan sekali oleh pengusaha kecil dan pengusaha golongan ekonomi lemah, sehingga mereka menggunakan lembaga fiducia yaitu suatu lembaga jaminan yang lahir dari yurisprudensi dan telah dikukuhkan oleh doktrin. Penggunaan lembaga fiducia ini benar-benar telah memenuhi kebutuhan masyarakat, dimana disamping mereka memperoleh kredit. juga barang jaminan masih tetap dapat digu nakan untuk kegiatan bidang usahanya. Lembaga fiducia ini tidak saja menguntungkan debitur juga menguntungkan kreditur selaku pemberi kredit. Dalam praktek perbankan lembaga fiducia ini telah berkembang dengan pesatnya dan diakui eksistensinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun demikian lembaga ini baik secara teoritis maupun secara praktis dapat menimbul kan berbagai permasalahan. Akhirnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas kredit serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam rangka pembinaan hukum nasional, kiranya sudah tiba waktunya lembaga fiducia ini diatur dalam suatu perundang-undangan. Dalam rangka pembentukan Undang-undang tersebut, maka yurisprudensi yang telah ada serta segala peraturan yang telah ditetapkan oleh dunia perbankan mempunyai arti yang cukup penting untuk menunjang terwujudnya Undang-undang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library