"Bcmyak negara terutama negara maju menyam-
but dengan antusias berdirinya WTO. Alasannya,
enforcement mechanism Iebih efektif dan banyak
hal masuk ke dalam disiplin WTO termasuk
diantaranya jasa, baramg-barang hasil pertanian,
tekstil, investasi serta kekayaan intelektual. Akan tetapi antusias ini tidak diikuti oleh beberapa kalangan terutama
non-pemerintahan. Pecinta
Iingkungan tidak puas karena WTO rernyata ti-
dak berwawasan lingkungan. Menurut mereka,
akan banyak kebijakan Iingkungan terganjal ofeh
ketentuan WTO. Benarkah demikian? Tulisan
ini mencoba memberikan satu kemungkinan ju-
waban.
"
Hukum dan Pembangunan Vol. 29 No. 1 Februari 1999 : 41-53, 1999