Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 88842 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yayat Hidayat
"Penggunaan pidana perampasan kemerdekaan telah banyak mendapat kritik tajam terutama bila dikaitkan dengan ekses negatif dari pidana tersebut. Pengaruh negatif semakin nyata apabila terhadap pelaku tindak pidana dikenakan pidana penjara pendek. Berbagai negara mulai mengkaji adanya alternatif lain untuk menghindari pidana penjara pendek. Salah satu alternatif yang dapat ditawarkan sebagai pengganti dijatuhkannya pidana penjara pendek adalah pidana bersyarat.. Di Indonesia sendiri pidana penjara jangka pendek yang dijatuhkan dapat dihindari terhadap pelaku tindak pidana, hal ini dikarenakan di dalam KUHP dikenal adanya pidana alternatif pengganti pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara jangka pendek yaitu pidana bersyarat yang diatur dalam Pasal 14 a sampai 14f KUHP.
Adapun tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat, pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pembimbingan terhadap terpidana bersyarat dan model atau jenis yang diharapkan dari pelaksanaan putusan pidana bersyarat.Berdasarkan tujuan penelitiannya, maka penelitian ini akan menggunakan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan mengandalkan data primer yang berupa wawancara. Wawancara yang dilakukan yaitu dengan wawancara mendalam yang dikelompokan dalam beberapa narasumber, yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Bogor, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Cibinong dan Kejaksaan Negeri Bogor, Petugas Balai Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan Bogor dan guru besar hukum pidana.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terdiri dari terdakwa melakukan tindak pidana ringan, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, usia dan kondisi fisik terdakwa, adanya pertimbangan bahwa tindak pidana terjadi karena korban, terdakwa tidak tahu telah melakukan tindak pidana, terdakwa memiliki tanggung jawab dan tanggungan dan telah adanya pengembalian kerugian yang timbulkan dari perbuatan terdakwa baik seluruhnya maupun sebagian, tidak berjalannya putusan pidana bersyarat dengan baik pengamatan dan pengawasan oleh Hakim wasmat, pengawasan oleh Jaksa dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan, model diharapkan dari pidana bersyarat yaitu adanya koordinasi antara Hakim, Jaksa dan Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan putusan pidana bersyarat.
Disarankan kepada hakim dalam hal putusan pidana yang hukumannya di bawah 1 (satu) tahun lebih mengutmakan pidana bersyarat dari pada pidana penjara, dan dalam penjatuhan pidana bersyarat selain menetapkan syarat umum hakim juga diharapkan menetapkan syarat khusus terhadap terpidana bersyarat, kemudian disarankan adanya penyerahan terpidana bersyarat oleh Jaksa ke Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pembimbingan.

The use of criminal liberty deprivation has get many sharp criticisms especially when associated with the negatives excesses of the criminal. Negative influence is more noticeable when the criminal offence charged short imprisonment. Many countries began to examine the existence other alternatives to avoid short imprisonment. One of the alternatives that can be offered as a replacement for the charge of short imprisonment is a probation. In Indonesia short imprisonment which charged can be avoid against the criminal offenders, as in the Criminal Code recognized the existence of alternative criminal from criminal liberty deprivation or short imprisonment which is probation regulated in the section 14 a to 14 f of the Criminal Code (KUHP).
As for the purpose of the research is to find out the consideration of judges to charge probation, execution of observation, supervision and guidance to the convicted person and the model or type of execution of probation. Based on the purpose this research, this research will use the method of normative research. As for the approach use qualitative approach by relying on primary data which is interview. Interview conducted by interviewing in depth that are grouped within some sources, the Judge in Bekasi District Court, Cibinong District Court and Bogor District Court, State Attorney in Bekasi, State Prosecutor Cibinong and Bogor, State Correctional Officers In Correctional Hall Bogor and Professor of criminal law.
The result of the research found that considerations of judges in charging probation consist of defendant do light crime act, the existence of peace between the defendant and the victim, the age and physical condition of the defendant, there is consideration that the crime occurred because the victim, the defendant did not know had committed a criminal offence, the defendant has a responsibility and a dependent and returning loss which impact from the act of the defendant in whole part or some part, the verdict of probation not going well in observation and supervision by the the judge supervisory and observer, observer by attorney and guidance by the Correctional Hall, the model which expected from probation is coordination between Judges, Attorneys and Correctional Hall in the execution of the verdict of probation.
It is suggested to the Judge in that case the verdict of the criminal punishment under one year more prioriting probation than imprisonment, and in addition to charge probation beside apply general terms of Judges also expected to apply special terms to convicted of probation, then suggested submission convicted of probation by Attorney to Correctional Hall to give them guidance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29507
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fadhil Pratomo
"
Sistem peradilan pidana digambarkan sebagai sebuah sistem yang bertujuan menanggulangi kejahatan, salah satu usaha masyarakat tetap mengendalikan kejahatan tetap berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterimanya. Dalam persepsi sistem, berbagai badan penegak hukum saling terlibat dengan fungsi yang berbeda-beda namun memiliki kesamaan tujuan. Indonesia sebagai negara dalam penyelesaian kasus pidana, digambarkan melalui alat-alat negara yaitu penegak hukum yang merupakan subsistem peradilan pidana yang bekerja dalam suatu sistem terintegrasi dengan eksistensi kekuasaan melalui penggunaan kekuasaan secara maksimal. Rangkaian peradilan pidana dimulai dari subsistem penyidikan di kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga pembinaan di Pemasyarakatan. Dalam pembahasan ini akan berfokus pada Pemasyarakatan khususnya Pembimbing Kemasyarakatan. Penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai salah satu alat negara dan pergeseran model pemidanaan pasca KUHP baru dapat diuraikan lebih jauh melalui pendekatan prinsip nilai, kemanfaatan, dan efisiensinya sebagai suatu solusi atas permasalahan hukum yang akan berlaku nantinya. Analisis pembahasan perubahan KUHP terhadap peran PK ini nantinya meliputi isu kebijakan dan permasalahannya, termasuk analisis dampak resiko kebijakan baru ini dengan diperbandingkan pada sistem yang berjalan di negara lain.

The criminal justice system is described as a system that handle crime, one of society's  efforts to keep crime under control within acceptable limits of tolerance. In the perception of the system, various law enforcement agencies are involved with each other with different functions 
but have the same goals. Indonesia as a country in resolving criminal cases is described through state tools, namely law enforcement which is a criminal justice subsystem that works in an integrated system with the existence of power through maximum use of power. The criminal justice series starts from the investigation subsystem at the police, prosecution at the Prosecutor's Office, trial at the Court, to guidance at the Correctional Center. At this time, we will focus on correctional services, especially probation service. Strengthening the role of probation service as a state tool and shifting the model of punishment after the new Criminal Code can be explained further through an approach to the principles of value, benefit and efficiency as a solution to legal problems that will apply in the future. The analysis of changes to the Criminal Code regarding the role of the probation service will later cover policy issues and problems, including analysis of the risk impact of this new policy compared to systems operating in other countries.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Purnomo Hadi
"Pembebasan bersyarat, pada hakekatnya merupakan satu tahapan dari proses pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Tahapan itu merupakan rangkaian dalam penegakan hukum pidana, yang berarti menanggulangi kejahatan dengan sarana hukum pidana, yang dioperasionalkan melalui suatu sistem yang di sebut sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai suatu sistem, maka akan didukung dengan unsur perundang-undangan (unsur substansial) dan unsur kelembagaan (unsur struktural) meliputi: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, yang harus bekerja secara terpadu. Namun, secara praktis, kenyataan menunjukkan, yang terjadi justru masih terdapat ketidakterpaduan baik unsur substansial maupun struktural, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Dalam unsur substansial terdapat kontradiksi antara hukum pidana material dengan hukum pidana formal; antara hukum pidana material dengan hukum pelaksanaan pidana; antara hukum pidana formal dengan hukum pelaksanaan pidana.
Aspek yang sangat penting yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, bahwa secara faktual sebagian besar narapidana ternyata hanya menjalani dan dibina di dalam lembaga pemasyarakatan kurang dari setengah masa pidana dari putusan hakim. Keadaan ini disebabkan karena cara penghitungan persyaratan masa menjalani pidana duapertiga yang tidak sesuai dengan ide KUHP yang menjadi dasar pembebasan bersyarat. Unsur struktural, juga masih terdapat ketidakserasian yang berkaitan dengan proses pemberian pembebasan bersyarat, yaitu tidak dilibatkannya Hakim Wasmat dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Ketidakserasian itu berarti mengarah pada ketidakterpaduan sistem peradilan pidana, yang jika tidak diadakan perbaikan, justru dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kejahatan, atau faktor kriminogen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rios Rahmanto
"ABSTRAK
Penegakan hukum pidana baik didasarkan pada teori pemidanan dan tujuan pemidanaan serta sistem penegakan hukum pidana melalui Sistem Peradilan Pidana penjatuhan pidana lebih banyak ditujukan untuk kepentingan pelaku, dengan kata lain, tujuan pemidanaan hanya dimaksudkan untuk mengubah perilaku dari pelaku kejahatan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan kepentingan korban kurang diperhatikan. Perkembangan global tentang pemidanaan memunculkan konsep Restorative justice yang dianggap memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.Salah satu perwujudan dari Restorative Justice adalah dengan melakukam mediasi penal. Dalam mediasi penal pihak pelaku dan korban dipertemukan untuk membicarakan kepentingan-kepentingan mereka dengan bantuan seorang mediator. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek mediasi penal telah diterapkan oleh masyarakat melalui hukum adat dan aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun dalam pemerikasaan di Pengadilan dalam perkara , meskipun Hukum acara pidana tidak mengatur tentang perihal tersebut, kecuali dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang akan berlaku 2 Tahun kemudian berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Berdasarkan maraknya praktek mediasi penal dalam masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum menjadikan mediasi penal suatu kebutuhan sebagai alternative penyelesaian perkara pidana. Perlunya mediasi penal sebagai alternative penyelesaian perkara pidana di Indonesia membuka peluang untuk diaturnya mediasi penal dalam hukum Indonesia khususnya menjadi bagian dari hukum acara pidana. Kebijakan pengaturan mediasi penal pada masa mendatang dalam hukum acara pidana dapat dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai tahap penyidikan, penuntutan maupun oleh Hakim di persidangan serta member peluang untuk melegitimasi mediasi penal yang terjadi dalam masyarakat seperti hukum adat agar mempunyai kepastian hukum.

ABSTRACT
Enforcement of the criminal law is based on the theory of punishment and sentencing objectives, and criminal law enforcement system through the Criminal Justice System sentences more devoted to the interests of offender, in other words, the purpose of punishment is only intended to change the behavior of offenders, so as not to repeat his actions, while the interests of the victim less attention. Global developments gave rise to the concept of punishment Restorative justice that is considered the interests of victims and offender . The way to create the Restorative Justice is by doing the penal mediation. In penal mediation the offender and the victim met to discuss their interests with the help of a mediator. The study was conducted using empirical legal research methods such as literature study that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as interviews with sources. The results showed that penal mediation practice has been adopted by the community through customary law and law enforcement officers from the level of the investigation, the prosecution and the examination in the court case, although the criminal law does not regulate on the subject, except in the case of offenses committed by children who will be valid 2 years later by Law No. 11 Year 2012 concerning the juvenile justice system. Based on penal mediation rampant in society as well as by law enforcement officials to make mediation a requirement as an alternative penal settlement of criminal cases. The need for penal mediation as an alternative to criminal settlement in Indonesia opening up opportunities for the regulation of mediation in penal law in Indonesia, especially being part of the criminal law. Policy settings in the future penal mediation in criminal procedure can be done at any level of scrutiny from the stage of investigation, prosecution and trial by judge and member the opportunity to legitimize the penal mediation that occurred in the community such as customary law in order to have legal certainty."
Universitas Indonesia, 2013
T32784
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Mafia peradilan merupakan cap buruk yang melekat pada budaya kerja aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, penasehat hukum , serta petugas permasyarakatan) yang mengesampingkan tata cara penegakan hukum secara benar serta melakukan perbuatan-perbuatan yang memperjualbelikan keadilan. Walaupun belum merupakan jaringan terorganisasi dan dan memiliki aturan-aturan yang mengikat pelaku mafia sebagai sebuah organisasi kejahatan telah nyata terlihat. Apabila tidak ditanggulangi secara serius, maka mafia peradilan akan menjadi organisasi kejahatan yang menguasai lembaga peradilan yang bertugas memerangi kejahatan."
JMHUMY 7:2 (2000)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhistira Adhi Nugraha
"Penulisan tesis ini membahas mengenai permasalahan pemidanaan terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus dalam praktek di pengadilan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta bertentangan atau tidaknya putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan asas legalitas.
Dari hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif, di mana penelitian ini dilakukan berdasarkan sumber data sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, diperoleh kesimpulan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus dapat dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum khusus, kendati pengaturan mengenai hal tersebut belum ada (sebelum diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Pemidanaan di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus tersebut dijatuhkan dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Selanjutnya, Penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus tidaklah bertentangan dengan asas legalitas, karena di sini hakim bukan sebuah "corong" atau "terompet"-nya undang-undang (la bouche de la loi) yang hanya menerapkan hukum yang ada secara apa adanya, melainkan hakim juga memiliki tugas untuk melakukan rechtvinding yang artinya adalah menyelaraskan undang-undang dengan tuntutan jaman, salah satunya dengan cara melakukan interpretasi atau menafsirkan undang-undang dalam rangka memperjelas atau melengkapi undang-undang tersebut.

This thesis is to discuss the issues of punishment for the accused children who threatened by special minimum sentence in court practice before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System, the basic consideration of judges in imposing capital below the special minimum sentence against the accused children who threatened by special minimum sentencing before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System, as well as whether or not the judge's decision which below the special minimum sentence against the accused children who threatened by special minimum sentencing before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System contradicts with the principle of legality.
From the research that is normative, where the research was conducted based on secondary sources and examine library materials including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, we concluded that the punishment for the accused children who threatened by special minimum sentence, could be below the special minimum sentence, although the regulation on that matter not already yet (before the promulgation and enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System).
Punishment below the special minimum sentence imposed by certain considerations. Furthermore, the punishment below the special minimum sentence for the accused children who threatened by special minimum sentence is not against the principle of legality, because here the judge is not a "funnel" or "horn" of the law (la bouche de la loi) that just simply apply existing law as it is, but the judge also has a duty to perform rechtvinding which means aligning legislation with the spirit of the age, one way to interpretation the law in order to clarify or supplement the law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33048
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kencana, 2011
340.114 ROM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Purwati
"Proses pelayanan peradilan pidana mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di pengadilan dan pemasyarakatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun kemudian, berbagai permasalahan kemudian muncul, mayotitas adalah berkaitan dengan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses peradilan pidana tersebut. Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan publik mempunyai peran dalam melakukan pencegahan dan pemeriksaan atas dugaan Maladministrasi yang terjadi dalam proses peradilan pidana tersebut, Maladministrasi tersebut juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik pada proses peradilan pidana dilakukan oleh pengawas internal seperti Inspektorat, Jaksa Agung Muda Pengawasan maupun Hakim Pengawas. Pengawasan eksternal kemudian dilakukan juga oleh beberapa instasni seperti Ombudsman. Namun kemudian, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tentu tersebut pada aspek administrasi atau formil peradilan. Hal tersebut dikarenakan, dalam hukum materiil pada proses pemeriksaan pidana menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum. Dalam pelaksanaan kewenangan pengawasannya, Ombudsman juga memiliki kendala seperti sifat hasil pemeriksaan akhir Ombudsman yaitu saran perbaikan, tindakan korektif atau rekomendasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh instansi yang dilaporkan.

The process of criminal justice services starting from the process of investigation, investigation, prosecution, trial in court and correctional institutions has been regulated in statutory regulations. However, later, various problems then emerged, the majority of which were related to implementation that was not under the laws and regulations governing the criminal justice process. The Ombudsman as supervisor of public administration has a role in preventing and examining alleged maladministration that occurred in the criminal justice process, this maladministration also has the potential to cause human rights violations. Based on the results of the research, supervision in the process of providing public services in the criminal justice process is carried out by internal supervisors such as the Inspectorate, Deputy Attorney General for Supervision, and Supervisory Judges. External supervision is also carried out by several agencies such as the Ombudsman. But then, the supervision carried out by the Ombudsman is certainly on the administrative or formal aspects of the judiciary. This is because, in material law, the criminal examination process is the authority of law enforcement officials. In carrying out its supervisory authority, the Ombudsman also has obstacles such as the nature of the results of the Ombudsman's final inspection, namely suggestions for improvement, corrective action, or recommendations that have not been fully implemented by the agency reported."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Huda
"Kurun waktu seratus tahun belakangan ini telah terjadi perubahan-perubahan pemikiran dalam hukum pidana. Perubahan pemikiran yang paling mutakhir adalah dilihatnya hukum pidana sebagai suatu konsep pengendalian sosial. Perhatian tidak lagi semata-mata ditujukan kepada perbuatan pidana (Aliran Klasik), ataupun perbuatan pidana dan pembuat perbuatan pidana (Aliran Modern), tetapi hukum pidana itu sendiri menjadi pusat perhatian (Aliran Kontrol Sosial). Konsep ini melahirkan gerakan yang bersifat abolisionistis terhadap hukum pidana. Selain itu timbul pula usaha untuk memperhatikan prinsip-prinsip negara kesejahteraan dalam sistern peradilan pidana dan upaya menemukan cara pelaksanaan pemidanaan yang lebih efektif. Akibatnya, berbagai permasalahan mendasar dalam hukum pidana yang selama ini dipandang telah selesai, dibuka kembali. Masalah-masalah tersebut kini dilihat dalam spektrum yang lebih luas, yang melibatkan metode dan pandangan pemikiran disiplin-disiplin lain.
Kenyataan ini menimbulkan berbagai kecenderungan dalam sistem dan pelaksanaan peradilan pidana. Kecenderungan-kecenderungan tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga tahap, yaitu kecenderungan dalam tahap perumusan (kebijakan legislatif), kecenderungan dalam tahap penerapan (kebijakan yudikatif), dan kecenderungan dalam tahap pelaksanaan (kebijakan eksekutif). Tercatat adanya beberapa kecenderungan baru dalam kriminalisasi dan dekriminalisasi, kecenderungan meluasnya penggunaan wewenang diskresi aparat peradilan pidana, dan kecenderungan untuk memperlunak pelaksanaan pemidanaan.
Kecenderungan-kecenderungan demikian pada gilirannya berpengaruh terhadap sistem dan pelaksanaan peradilan pidana Indonesia. Betapapun beberapa kecenderungan telah terantisipasi dalam usaha pembaharuan hukum pidana, namun masih banyak kecenderungan-kecenderungan lain yang belum terlihat tanda-tandanya akan diantisipasi dalam berbagai rancangan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ario Wahyu Hapsoro
"Tesis ini membahas mengenai hadirnya KPK sebagai lembaga negara independen anti korupsi yang mempunyai kewenangan penuntutan. Kewenangan yang selama ini telah menjadi domain institusi Kejaksaan dengan asas universal bahwa Kejaksaan sebagai dominis litis dalam bidang penuntutan dan Jaksa Agung sebagai pengendali tertinggi kewenangan penuntutan tersebut. Secara institusional atau kelembagaan terjadilah dualisme penuntutan dimana fungsi penuntutan di KPK dikendalikan oleh ketua KPK dan fungsi penuntutan di Kejaksaan dikendalikan oleh Jaksa Agung.
Pertanyaan penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana mekanisme penuntutannya apabila terjadi penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik KPK dan Polri secara bersamaan, apakah kewenangan penuntutan yang ada pada KPK bertentangan dengan asas een ondeelbaar dan apakah dengan adanya dualisme kewenangan penuntutan tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penuntutan suatu tindak pidana korupsi bila penyidikannya dilakukan oleh institusi Polri dan KPK secara bersamaan, untuk mengetahui apakah kewenangan penuntutan KPK bertentangan dengan asas een ondeelbaar dan untuk mengetahui apakah dengan adanya dualisme kewenangan penuntutan tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana terpadu.
Metode penelitian dalam menjawab permasalahan tersebut adalah dengan suatu kajian yuridis normatif dan penelitian lapangan berupa wawancara terhadap para guru besar atau akademisi dalam bidang Hukum Acara Pidana dan Kriminologi serta para praktisi dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan tujuan politik kriminal dari pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu extraordinary crime dengan membentuk lembaga negara adhoc anti korupsi yang mempunyai kewenangan superbody, namun dalam prakteknya kewenangan tersebut juga menyimpangi sejumlah asas antara lain asas een ondeelbaar yaitu jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan dimana Jaksa Agung berada di puncaknya sebagai pengendali, menyimpangi asas dominis litis yang berlaku universal dimana Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan dengan Jaksa Agung sebagai pengendali tertinggi, serta adanya kekeliruan perihal ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat bertindak selaku penuntut umum, padahal mereka bukan lah seorang jaksa sehingga seharusnya pengendalian penuntutan terhadap jaksa-jaksa di KPK tetap berada pada Jaksa Agung.

This thesis discusses the existence of KPK as an anti-graft independence agency that has prosecutorial power. The authority that has been the domain of the District Attorney’s Office with universal principle that District Attorney’s Office as Dominus litis in prosecution and the Attorney General as the supreme official controlling the prosecutorial powers. Institutionally, there is a dualism in prosecution where the prosecutorial function at KPK is controlled by the KPK Chairman and the prosecutorial function is controlled by the Attorney General.
The research question in this thesis is: how is the mechanism of the prosecution if the corruption case is handled by KPK and police investigators at the same time? Is the existing prosecutorial power of the Anti-Corruption Commission contrary to the principle of een ondeelbaar (universality and indivisibility) and is the dualism in prosecutorial powers in conformity with the integrated criminal justice system?
The research methodology to answer the research question is by conducting a judicial normative study and a field research by interviewing professors or academia who are experts in Law of Criminal Procedure and Criminology as well as the practitioners of the graft eradication.
The research findings state that the prosecutorial powers possessed by the Anti-Corruption Commission has conformed to the criminal politics objectives of the government in combating graft/corruption as an extraordinary crime by establishing an ad hoc anticorruption state agency which has the authority of a superbody; however, in practice this power also violates a number of principles, among others the principle of een ondeelbaar (universality and indivisibility), i.e. there is only one prosecutor and is inseparable in which the Attorney General is at the top as the controller, deviates from the principle of dominus litis that is applicable universally in which the District Attorney’s Office is the only prosecution agency with the Attorney General as the supreme controller, as well as the existence of errors in the provision stating that KPK Chairman can act as public prosecutor, despite the fact that he is not a prosecutor; therefore, the prosecution control of the prosecutors at KPK shall remain in the hands of the Attorney General.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36003
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>