Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Achmad M. Ramli
Bandung: Mandar Maju, 2001
346.07 ACH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Januardo
"ABSTRAK
Undang-Undang Rahasia Dagang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 melalui produk Undang-Unlang Nomor 30 Tahun 2000. Sebagai anggota WTO, Indonesia memiliki tanggung jawab secara moral untuk menegakkan aturan-aturan dalam TRIPs yang di dalamnya terdapat salah satu butir pasal yang mengatur mengenai Protection of Undisclosed Information.
Undang-Undang Rahasia Dagang diatur dalam 19 pasal, yang mengatur pasal pidana dalam pasal 17. Delik pidana dalam pelanggaran pidana rahasia dagang diatur dalam pasal l7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yakni UULIK ADUAN. Sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20011 diundangkan, pelanggaran pidana berkenaan dengan rahasia dagang diatur dalam bentuk pasal persaingan curing dalam pasal 382 bis KUH Pidana maupun mengenai hub mengenai Membuka Rahasia.
Namun, justru pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 sebagai Lex Specialis dalam penegakkan pidana rahasia dagang kurang memadai dan memiliki banyak celah hukum yang dapat menghambat perlindungan penegakkan dan perlindungan rahasia dagang di Indonesia.
Sehingga adalah bijak untuk mengkaji kembali unsur-unsur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang mcnguakkan celah hukum yang dapat mengganggu penegakkan rahasia dagang dalam rangka menumbuhkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Lembar: "
2007
T17319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Joan Gracia Patricia
"Memenangkan persaingan usaha adalah keingingan setiap pengusaha. Memiliki dan menjaga Rahasia Dagang adalah salah satu cara memenangkan persaingan dan bertahan dalam persaingan di dunia usaha. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mengatur dan melindungi hak Rahasia Dagang lahir karena tuntutan WTO (World Trade Organization) yang mencakup TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights - Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) untuk melindungi Rahasia Dagang dalam aktivitas perdagangan internasional. Salah satu tujuan undang-undang ini adalah menjamin kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang Rahasia Dagang. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan bagaimana membuktikan sebuah informasi adalah Rahasia Dagang yang memenuhi unsur tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga sebagaimana layaknya, dalam perkara pidana berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000; bagaimana nilai dan kekuatan pembuktian perjanjian kerja sebagai alat bukti dalam perkara pidana pelanggaran rahasia dagang; dan bagaimana membuktikan bahwa perjanjian kerja yang merupakan wilayah perdata dapat dituntut pelanggarannya sebagai pelanggaran tindak pidana. Menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Rahasia Dagang tanpa membuktikan adanya Rahasia Dagang, adalah menyimpang dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran materil. Rahasia Dagang harus dibuktikan semua unsurnya sesuai dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000, tidak dapat hanya dengan mendengarkan keterangan ahli mengindentifikasi melalui sebuah alat bukti surat. Pembuktian pelanggaran Rahasia Dagang memerlukan pengetahuan khusus, hakim dapat diperlengkapi dengan referensi yang up to date maupun dengan ahli yang kompeten dan berkualitas. Hukuman pidana juga hendaknya menjadi ultimum remidium.

Winning business competition is what every the objective of every business person. Owning and guarding Trade Secret is one of the ways to win and survive the competition in the business world. The Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secret which regulate and protect Trade Secret’s right came as a result of the WTO’s (World Trade Organization) demands, which include TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights), in order to protect Trade Secret on international trade activities. One of the aims of the law is to ensure both owner and holder of Trade Secret, its law security. This research tries to answer the question of how to prove an information is Trade Secret, which fulfill element unknown to public, have economic value and preserve the way it should be, at a criminal trial based on Law No. 30 of 2000; how value and the power of working contract vindication as evidence on a criminal trial of trade secret’s violation; and how to prove a working contract, which is not under the civil law, and therefore, its violation can not be charged as a violation of criminal act. The objective of criminal litigation is to find a concrete truth, therefore; it is deviating to give a verdict towards Trade Secret’s criminal act without proving the existence of Trade Secret. Every element in Trade Secret should be able to be proven according to Article 3 Law No. 30 of 2000, it is not sufficient to just hearing expert perform an identification through a documentary of evidence. Proving Trade Secret violation acquires special knowledge. Judge can be equipped with up to date references or competent and qualified experts. Criminal punishment should also be an ultimatum remidium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nova Sagitarina
"Peraturan perundang-undangan yang dilahirkan oleh pemerintah sepatutnya perlu dilihat mengenai efektifitas keberlakuannya di masyarakat. Sistem perlindungan hak desain industri di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada dasarnya terdapat beberapa indikator yang dapat menentukan apakan suatu peraturan perundang-undangan efektif atau tidak berlaku di masyarakat. Keberlakuan hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis menjadi indikator yang cukup penting untuk mempertimbangkan apakah suatu ketentuan hukum berlaku secara efektif di masyarakat. Penelitian ini mencoba melihat dan memperoleh jawaban mengenai bagaimana efektifitas sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dengan melaksanakan titik penelitian pada industri-industri kecil yang tersebar pada wilayah industri pembuatan sepatu di Desa Sukarata, Cibaduyut, Jawa Barat. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri belum berlaku efektif secara menyeluruh. Beberapa faktor yang menentukan tidak efektifnya suatu peraturan perundangan-udnangan berlaku di masyarakat antara lain kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap perlindungan desain industri, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melindungi desain industri, desain sepatu diperoleh dengan meniru sepatu merek terkenal, tidak adanya tindakan hukum terhadap peniruan desain sepatu, desain sepatu cepat berganti (tidak sebanding dengan jangka waktu hak desain industri yang cukup panjang), spesifikasi desain sepatu yang tidak jelas, kebudayaan masyarakat yang komunal dan kekeluargaan, prosedur pendaftaran hak desain yang berbelit-belit, biaya pendaftaran hak desain industri yang cukup mahal, dan belum adanya pengusaha industri kecil yang mendaftarkan hak desain industrinya."
2007
T 18391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>