Ditemukan 64111 dokumen yang sesuai dengan query
346.04 Idh k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
H. Idham
Bandung: Alumni, 2004
346.04 IDH k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hamdan Sudrajat
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
I Ketut Surajaya
Depok: FISIP UI Press, 2006
352 IKE o
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Syakrani, 1963-
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009
352.7 SYA i (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Achmad Fedyani Saifuddin
"It unfortunately reveals that regional autonomy, and so to education autonomy as an integral part of it, as reflected through UU No.22 Tahun 1999 has not touched the very basic of cultural values and process of democracy, one core element it should significantly contain with. Central as well as regional policy makers and politicians, especially, have spent much their time to physical need and financial balancing debates between central and locals and deliberately forget the intrinsic cultural issue of the term, that is democracy as a cultural value formation process. Taking our current national education situation into account this article tries to introduce some cultural principles education autonomy should aim at. Based on holism in cultural approach education autonomy should pay attention seriously to strengthening community support to education."
2001
PDF
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hendy Hendharto
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9076
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sujamto
Jakarta: Rineka Cipta, 1993
352 SUJ p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Harahap, Syafaruddin
"Arah kebijakan negara, baik menurut Pasal 33 ayat (33) UUD 1945 maupun Pasal 2 ayat (1) UUPA 1960 adalah memberikan hak penguasaan kepada negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia dan memberikan kewajiban kepada negara untuk menggunakannya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan-ketentuan dasar tersebut di atas dijabarkan MPR RI dalam TAP MPR Nomor IVIMPRI1999 Tentang Garis-Garis Besar Haitian Negara Tahun 1999-2004 pada Bab III Visi dan Misi butir (B-9), Bab IV Arah Kebijakan Ekonomi butir (B-6) dan Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup butir (H-1). Salah satu hal panting yang diamanatkan oleh GBHN Bab IV Arah Kebijakan Ekonomi butir (B-6) secara ringkas adalah mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis dalam menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi dan menangani masalah sulitnya pengadaan tanah untuk pembangunan perkotaan adalah melalui konsolidasi tanah seperti telah ditempuh oleh negara-negara lain; suatu metoda pembangunan areal perkotaan di daerah pinggiran kota (urban fringe) untuk mengantisipasi perluasan pembangunan kota yang dikenal dengan Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai suatu bentuk kegiatan penataan kembali tanah di wilayah perkotaan (urban) atau di pinggiran kota (urban fringe) dengan mengandalkan partisipasi masyarakat melalui sumbangan tanah (contribution/land contribution/sharing) yang diberikan peserta KTP. Pendekatan bottom up ini kemudian diwujudkan dalam program Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok.
Terdapat 2 (dua) kegiatan yang dilakukan secara simultan dalam suatu kegiatan KTP yaitu Pertama: Penataan pertanahan yang meliputi penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah; dan Kedua: Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan di lokasi pelaksanaan KTP. Mengingat KTP merupakan model pembangunan partisipatif yang menurut ide dasarnya, pembiayaan KTP diperoleh dari STUP yang diserahkan oleh peserta KTP. Secara asumtif, hukum dapat dijadikan sebagai salah satu sarana untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam KTP. Pemikiran aliran hukum sosiologis (sociological jurisprudence) menyatakan bahwa hukum dapat mempengaruhi masyarakat serta hukum dapat sebagai sarana rekayasa social (law as a tool of social engineering). Ketentuan tersebut mengandung 2 (dua) implikasi yuridis yaitu Pertama : Ketentuan itu merupakan pedoman untuk menentukan `kelayakan hukum' suatu lokasi yang direncanakan; dan Kedua : Persetujuan para pemilik tanah itu sekaligus merupakan dasar hukum materil (substantive law) bahwa pelaksanaan KTP secara hukum materil (substantive law) tunduk pada hukum perdata yaitu hukum perikatan yang berasal dari perjanjian. Norma hukum yang mengikat para peserta KTP adalah persetujuan yang ditandatanganinya yang menyatakan kesediaannya sebagai peserta KTP sebagaimana tertera pada Pasal 1338 ayat (1), (20 dan (3) KUH Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18949
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library