Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 42681 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 1999
346.06 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
346.06 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan mulai berlaku satu tahun kemudian. Banyak persiapan dilakukan dalam menghadapi saat diberlakukannya Undang-Undang tersebut, khususnya pembenahan di Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Selain itu Pemerintah mengadakan sosialisasi tentang aturan yang baru ini. Setelah sekian lama kita memakai dasar hukum pendirian perseroan terbatas dari perundang-undangan peninggalan kolonial, maka sekarang kita telah memiliki Undang-undang nasional untuk ini. Kiranya dengan lahirnya Undang-Undang ini akan membawa peningkatan gairah usaha di kalangan pengusaha, baik untuk pengusaha dalam negeri, maupun asing, yang ingin menanamkan modalnya di negara kita yang tercinta ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
"Perkembangan pesat tata kehidupan perekonomian internasioanl sejak Perang Dunia II telah mendorong terjadinya perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip sistem perseroan sebagai pelaku penting dalam kegiatan ekonomi nasioanl maupun antar negara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah pula memiliki prinsip-prinsip sistem perseroan modern yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Tulisan ini berusaha menelaah secara singkat prinsip-prinsip baru sistem perseroa dalam Undang-undang Perseroan Terbatas."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 3 Juni 1995 : 236-250, 1995
HUPE-25-3-Jun1995-236
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Antolis, Hengky
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36279
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>