Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123926 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Yani
Jakarta: Rajawali, 2011
342.057 AHM p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
342.095 98 DJO k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993
388 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Subroto
Semarang: Dahara Prize, 1996
388 THO t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Rineka Cipta, 1992
388 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"Koleksi hukum Indonesia dengan mengacu pada peraturan pemerintah kolonial Belanda berupa pembentukan kota, mulai tentang rencana pembentukan kota sampai dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam pembentukan kota. "
Bandung: Departemen Pekerjaan Umum, [19--?]
K 342.09 IND u
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Ayu Febriani
"Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik, dibentuklah Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU). Dalam perkembang peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan yang timbul dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang belum dapat mencerminkan nilai-nilai dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya yaitu: 1) peraturan perundang-undangan tidak memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat, 2) peraturan perundang-undangan yang tidak berfungsi secara efektif dan efisien. Permasalahan lainnya yaitu setelah tahap pengundangan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU 2011) bagaimana keberlakuan dari undang-undang tidak diatur secara detail sehingga banyak terdapat hasil temuan produk peraturan pelaksanaan dari undang-undang tidak disusun, ataupun disusun namun bertentangan dengan undang-undangnya sendiri sehingga ketentuan delegasinya tidak sinkron dengan materi muatan yang didelegasikan. Hal ini yang menjadi awal mula dari diusulkannya tahap pemantauan dan peninjauan untuk memantau secara keseluruhan dari awal sampai akhir dan meninjau kembali materi muatan undang-undang apakah dia efektif dan efisien dalam implementasinya sehingga dapat membantu bagi lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yaitu DPR dalam menghasilkan produk legislasi yang bisa mencapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini yang menjadi latar belakang dimasukannya tahap pemantauan dan peninjauan undang – undang dalam UU Pembentukan PUU. Namun, saat ini pemantauan dan peninjauan UU di Indonesia bukan merupakan siklus dalam pembentukan UU. Dalam Pasal 95A dan 95B UU Pembentukan PUU 2019 tidak terdapat kewajiban bagi DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan setelah dibentuknya sebuah UU.

As an implementation of the provisions of Article 22A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and in order to fulfil the needs of society for good laws and regulations, a Law on the Formation of Laws and Regulations was established. In the development of laws and regulations in Indonesia, there are several problems that arise in the formation of laws and regulations that cannot reflect the values of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, including: 1) laws and regulations do not meet the needs and developments of society, 2) laws and regulations that do not function effectively and efficiently. Another problem is that after the enactment stage, Law No. 12/2011 on the Formation of Laws and Regulations does not regulate the enactment of laws in detail so that there are many findings that the products of implementing regulations from laws are not compiled, or are compiled but contradict the laws themselves so that the delegation provisions are not in sync with the delegated content material. This is the beginning of the proposed monitoring and review stage to monitor the whole from start to finish and review the content material of the law whether it is effective and efficient in its implementation so that it can help the implementing institution of people's sovereignty, namely the DPR, in producing legislative products that can achieve national development goals. This is the background to the inclusion of the monitoring and review stage of laws in the PUU Formation Law. However, currently monitoring and reviewing laws in Indonesia is not a cycle in the formation of laws. In Articles 95A and 95B of the 2019 Law on the Formation of Public Laws, there is no obligation for the Indonesian Parliament to conduct monitoring and review after the formation of a law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fakhruddin Hanif
"Skripsi ini menganalisis bagaimana kerangka undang-undang omnibus diterapkan di Indonesia dalam kurun waktu 2020-2023. Terdapat empat undang-undang omnibus yang berlaku yakni Perpu CK yang menggantikan UUCK, UUHPP, UUPPSK, dan UU Kesehatan. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Undang-undang, sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, disusun dengan menggunakan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman untuk menyusun bentuk luar, bentuk dalam, dan ragam bahasa, serta tata letak dan tata susunannya. Bentuk luar dan bentuk dalam adalah yang dimaksud para ahli sebagai kerangka peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, pengaturan mengenai kerangka peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang, undang-undang pencabutan, undang-undang perubahan, dan undang-undang omnibus diatur dalam Lampiran II UUPPP sebagaimana diubah UUPPP perubahan tahun 2022. Dalam definisi dan konsepnya di berbagai negara, undang-undang omnibus disebut sebagai undang-undang yang memuat materi-materi muatan yang bersifat heterogen, baik yang saling berkaitan ataupun tidak, seringkali berukuran besar dalam jumlah pasal atau kata, dan dibentuk dalam waktu yang dipersingkat atau dipercepat apabila dibandingkan dengan pembentukan undang-undang dalam bentuk lainnya. Sedangkan di Indonesia, undang-undang omnibus didefinisikan oleh Pasal 64 ayat (1b) dan angka 111b Lampiran II UUPPP perubahan tahun 2022 sebagai salah satu bentuk undang-undang yang dapat memuat tiga jenis pasal yakni pasal-pasal yang memuat materi muatan baru, pasal-pasal pengubahan materi muatan dari berbagai undang-undang lainnya, dan pasal-pasal pencabutan undang-undang yang ada secara sekaligus, dengan syarat adanya keterkaitan antara materi-materi muatan dari jenis-jenis pasal yang dimuat. Dalam konteks pengaturan dan penerapannya, kerangka undang-undang omnibus menyimpan berbagai permasalahan mulai dari masalah penggunaan istilah metode omnibus hingga masalah keberlakuan ketentuan-ketentuan definisi dan batasan pengertian dalam ketentuan umum yang dimuatnya. Untuk itu, skripsi ini hendak mengajukan solusi berupa penyederhanaan jenis pasal yang dapat dimuat, penggunaan tabel, dan penggunaan delegasi kewenangan.

This thesis analyzes how the structure of omnibus laws is implemented in Indonesia in the period of 2020-2023. There are four omnibus laws in force, namely the Job Creation Perpu (government regulation in lieu of law) of 2022 which replaces the unconstitutional Job Creation Law of 2020, Tax Regulation Harmonization Law of 2021, Financial Sector Development and Strengthening Law of 2023, and the Health Law of 2023. This thesis is prepared using the doctrinal research method. Laws, as one type of legislation, are drafted using the legislative technique which is a guideline for preparing its general outlines, internal outlines, and linguistic usage and style, as well as the its grouping and ordering. The general outlines and internal outlines are what experts refer to as the structure of law. In Indonesia, the guideline for structuring the laws, especially ordinary laws, repealment laws, amendment laws, and omnibus laws are regulated in Annex II of the Legislation Making Law of 2011 (as amended by the Second Legislation Making Amendments Law of 2022). In its definition and concept in various countries, omnibus laws are referred to as laws that contain various measures, whether interrelated or not, are often large in number of articles or words, and are formed in a expedited legislative process compared to the formation of other form of laws. Meanwhile, in Indonesia, an omnibus law is defined by Article 64 sub-arcticle (1b) and number 111b of Appendix II of the Second Legislation Making Amendments Law of 2022 as a form of law that can contain three types of articles, namely articles containing new content material, articles amending content material from various other laws, and articles repealing existing laws, provided that there is a connection between the content material of the types of articles contained. In the context of its regulation and implementation, the structure of omnibus law holds various problems ranging from the problem of using the term ‘omnibus method’ to the problem of the applicability of definitional provisions in the general provisions to the subject matter provisions, penalties, transitional provisions, and final provisions. For this reason, this thesis will propose a solution in the form of simplifying the types of articles that can be contained, the use of table of contents, and the use of delegation of the power to legislate."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>