Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117164 dokumen yang sesuai dengan query
cover
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
381.34 Sho p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
381.34 YUS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Alfanisa
"Korporasi tidak dikenal sebagai subyek hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korporasi diakui sebagai subyek hukum pidana melalui undang-undang di luar KUHP, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan ilmu hukum pidana pun semakin maju dengan kemunculan doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun dalam praktik, putusan pengadilan yang menjadikan korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi masih minim dan berbeda-beda penerapan hukumnya. Untuk pertama kalinya, pada tahun 2010 PT. Giri Jaladhi Wana korporasi yang dituntut sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Kemudian diikuti oleh kasus tindak pidana korupsi dengan Terdakwa direktur utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang sebenarnya lebih mengarah kepada tindak pidana korporasi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah ada kesulitan dalam meminta pertanggungjawaban pidana korporasi. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban pidana korporasi dan apa saja kesulitan dalam pelaksanaannya akan dibahas pada skripsi ini.

Corporation is not known as a subject of criminal law in Indonesia Criminal Code. Corporation is recognized as a subject of criminal law in the acts outside of Indonesia Criminal Law, such as Law No. 31 Year 1999 on Eradication of Corruption (as amended by Law No. 20 Year 2001). The development of criminal law become more advanced with existence of corporate criminal liability doctrines. On the other side, in practice there is lack of jurisprudence that corporation become a subject of criminal law. For the first time, in 2010 Giri Jaladhi Wana Ltd was charged as perpetrator of corruption. This followed by corruption case where the director of Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, as a defendant although this case leads to corporate criminal offence. The question arises whether there are difficulties to implement corporate criminal liability in corruption. How the implementation of corporate criminal liability and the difficulties to implement it will be discussed in this thesis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55781
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Mengingat betapa seriusnya kerugian-kerugian fisik dan non fisik yang dialami konsumen korban tindak pidana korporasi (corporate crime), dari segi kebijakan kriminal undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) telah mengedepankan 3 (tiga) dimensi baru dalam hukum pidana..."
JHB 23:1 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
"On corporate crimes in Indonesia."
Jakarta: Kencana, 2017
345.02 SUT a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Arto Koesoemo
"Dalam undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tersebut diatur bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kelanjutan pokok ini ialah beban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dipertanggungjawabkan kepada pihak pencemar dan perusak, sehingga sanksi hukum dipertanggungjawabkan kepada pihak yang mencemari dan rnerusak lingkungan hidup.
Perkembangan korporasi di Indonesia dalam waktu singkat menjadi sangat cepat dan pesat karena sifatnya yang sangat ekspansif menjangkau seluruh wilayah bisnis yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh dengan subur dan mendatangkan keuntungan. Hal lain ditandai juga dengan peranan oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan yang memberikan kemudahan berusaha dan fasilitas lainnya. Korporasi sebagai pelaku kejahatan dan tindak pidana lingkungan hidup sebagai sebuah delik harus dilihat dalam kerangka pembangunan berkesinambungan.
Fungsi dari UUPLH adalah merupakan "payung" (umbrella provision) yang dalam ketentuannya hanya mengatur hal-hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah barang tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan. Dalam kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk menyediakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Di samping itu, pembuktian unsur hubungan kausal merupakan kendala tersendiri. pencemaran lingkungan hidup sering terjadi secara kumulatif, sehingga sulit untuk membuktikan sumber pencemaran, terutama yang bersifat kimiawi. Selain menyediakan alat bukti, penyidik juga harus cermat dalam menentukan tersangkanya yang ternyata sulit untuk menempatkan korporasi sebagai tersangka. Kesulitan ini dirasakan oleh penyidik pada saat menghubungkan antara tindak pidana dengan bukti-bukti yang mengarah pada suatu pelaku tindak pidana yang notabene adalah fiksi hukum.
Pada tingkat penuntutan kesulitan yang dihadapi oleh Penuntut Umum sebagai pihak yang membawa perkara tersebut di muka pengadilan adalah memenuhi persyaratan formil dan materiil KUHAP khususnya Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Apabila ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut tidak dipenuhi maka pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Dihubungkan dengan korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup, jaksa harus mempertahankan hasil penyidikan yang disertai dengan bukti-bukti kuat yang nantinya bisa membawa pada putusan final hakim yang menyatakan korporasi bersalah.
Dalam penelitian ini penulis berusaha untuk mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi serta untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam penerapan aturan pidana dalam rangka penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Pada akhir penelitian, penulis mampu untuk menemukan permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi penghambat dalam penuntutan korporasi untuk tindak pidana lingkungan hidup."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mahmutarom HR.
"Negara Indonesia sampai saat ini masih tergolong sebagai negara berkembang, suatu istilah untuk menyebut negara yang belum maju. Oleh sebab itu, pembangunan di segala bidang masih terus dilakukan sampai sekarang. Masa pembangunan itu sendiri identik dengan masa perubahan ke tingkat yang lebih tinggi, yang meliputi bidang sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan. Sedangkan dalam mewujudkan pembangunan itu sendiri tidak dapat lepas dari sumber dana untuk pembiayaannya. Pada masa yang lalu, sumber keuangan negara tersebut dapat tercukupi dengan mengandalkan sumber dana dari sektor minyak dan gas bumi. Hal ini dapat dilihat bahwa pada tahun 1985-1986, sumber devisa negara dari sektor minyak dan gas bumi masih berkisar pada angka kurang lebih 70%. Akan tetapi, keadaan dunia internasional pada waktu itu tidak begitu menguntungkan perekonomian Indonesia yang masih sangat tergantung dari sektor minyak dan gas bumi tersebut. Hal ini disebabkan beberapa penghasil minyak dan gas bumi di Timur Tengah terlibat dalam peperangan, sehingga banyak membutuhkan biaya untuk keperluan angkatan perangnya. Cara termudah adalah dengan memompa minyak sebanyak-banyaknya, sehingga persediaan minyak di pasaran dunia menjadi melimpah. Persediaan minyak yang membawa dampak merosotnya harga minyak secara tajam, bahkan mencapai tingkat yang serendah-rendahnya , yaitu US $8 per barel dari harga patokan US$18 per barel."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hariman Satria
"ABSTRAK
Di Indonesia ada 2 putusan pengadilan terkait dengan pemidanaan korporasi dalam tindak pidana korupsi yakni Putusan PT GJW dan Putusan PT CND. Dalam kedua putusan itu, kesalahan (mens rea) korporasi dinyatakan terbukti sehingga dikenai pertanggungjawaban pidana. Kajian ini difokuskan pada cara pembuktian kesalahan korporasi dalam tindak pidana korupsi. Untuk mengurai permasalahan maka kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam menentukan kesalahan korporasi, menitikberatkan pada kesalahan yang dilakukan oleh pengurus korporasi, seperti direktur. Sehingga kesalahan direktur adalah juga sebagai kesalahan korporasi. Kedua, bila dikaitkan dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi maka majelis hakim pada dua perkara korupsi tersebut telah mengadopsi teori identifikasi. Ketiga, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan dilakukan oleh direktur sebagai pengurus dianggap sama dengan yang dilakukan oleh korporasi. Keempat, mengenai sanksi pidana pokok, dalam dua putusan a quo adalah sama yakni pidana denda. Kelima, dalam putusan PT GJW selain pidana pokok, korporasi juga masih dikenai pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan. Sedangkan dalam putusan PT CND tidak ada sama sekali sanksi pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa. Keenam, kedua putusan tersebut, tidak memuat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, padahal sebagaimana diketahui bahwa salah satu cara memulihkan kerugian keuangan negara adalah melalui pidana pembayaran uang pengganti."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018
364 INTG 4:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Kusuma Amanda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21794
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>