Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69028 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Gaya Rizanka Yara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S308
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Amir
"ABSTRAK
Aborsi sudah dikenal lama oleh - masyarakat
Indonesia. Satu pihak menganggap aborsi identik dengan
penghilangan nyawa manusia/ * pihak lain mengatakan aborsi
(sampai usia kehamilan tertentu) belum dapat dikategorikan
sebagai pembunuhan. Awal perbedaannya ialah saat janin
dianggap mulai bernyawa dan perlu diperlakukan sebagai
insan.
Akar masalah aborsi ialah kar'fena adanya kehamilan
yang tidak diinginkan (KTD), sehingga walaupun ketentuanketentuan
hukum pidana melarang keras dan kaum moralis
mengutuknya, namun data empiris menunjukkan kenyataan
bahwa sekitar 80% pelaku aborsi adalah perempuan dengan
status menikah.
Hukum positif hanya melihat aborsi dari segi
moral, norma-norma kesusilaan dan kesopanan, tanpa melihat
dari aspek kesehatan secara umum apalagi aspek kepentingan
perempuan dan keluarga yang mengalami KTD, walau
sebenarnya Indonesia sebagai penandatangan Deklarasi ICPD
Kairo 1994 telah sepakat untuk menjamin pemeliharaan
kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi setiap warga
negara, termasuk hak untuk hamil atau tidak menginginkan
kehamilan, serta sepakat untuk menghapuskan praktik aborsi
yang tidak aman. Selanjutnya juga disepakati, bahwa kepada
perempuan yang mengalami KTD harus memiliki akses terhadap
informasi yang terpercaya dan pelayanan konseling yang
dapat diandalkan.
Pada saat ini sangat kuat desakan yang mengaitkan
aborsi dengan hak-hak reproduksi perempuan dan menganggap
bahwa perempuan sebenarnya memiliki otonomi mutlak
menyangkut rahimnya sediri sehingga berpendapat bahwa
aborsi sebagai hak asasinya, padahal janin juga mempunyai
hak untuk hidup yang wajib dilindungi. Aborsi termasuk
dalam hak-hak reproduksi perempuan dan yang menjadi hak
adalah kesehatan reproduksi yang meliputi antara lain
tersedianya pelayanan aborsi yang legal dan aman, yang
dilakukan' oleh dokter ahli.
Sudah waktunya diadakan dekriminalisasi aborsi
dengan ketentuan yang jelas, dan mengingat pembaharuan
hukum pengguguran kandungan tetap bertujuan menghilangkan
aborsi yang melawan hukum dengan memidana abortir yang
bersangkutan, maka untuk memungkinkan penegakan hukum yang
lebih efisien, sebaiknya si-wanita tidak dipidana dibawah
Undang-undang yang baru nanti."
2004
T36698
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mien Rukmini
Jakarta: Departemen Kehakiman, 2004
342.084 MIE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
342.084 IND l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Abortus secara formal di Indonesia dianggap sebagai perbuatan yang secara moralitas formal dianggap sebagai perbuatan jahat dan dikategorikan seabagai pembunuhan. Oleh karena itu dalam undang-undang pidana tindakan aborsi tersebut dimasukkan dalam kelompok tindakan kejahatan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia/orang lain...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S21616
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1987
S21699
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S21727
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ishak Alfred Tungga
"Perkosaan merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan, kadang-kadang tindak pidana ini didahului atau disertai dengan tindak pidana lain, misalnya pencurian, bahkan pembunuhan. Modus operandi kejahatan ini semakin meningkat dari segi kualitasnya, kadang dilakukan dengan cara yang sangat biadab misalnya perkosaan dilakukan di depan sesama pelaku. Kerugian yang ditimbulkan tindak pidana ini tidak terbatas pada kerugian fisik saja melainkan juga kerugian nonfisik merupakan penderitaan yang sangat membebani kehidupan korban. Akibat tindak pidana perkosaan ini membuat korban tidak lagi menikmati kehidupan yang tenang karena selain ia merasa malu, merasa telah dinodai, merasa harga dirinya telah dihancurkan, merasa telah berdosa kepada Tuhan, ia selalu dikejar kecemasan dan kekuatiran akan masa depannya dalam kehidupan berumah tangga karena kegadisannya yang telah hilang bisa dipersoalkan oleh suami jika ia menikah. Selain penderitaan yang dialami karena peristiwa perkosaan yang menimpanya, dalam proses peradilan pidana yang selalu melibatkan korban mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi, ternyata menambah tekanan psikologis bagi korban, artinya korban perkosaan menjadi korban ganda.
Uraian di atas menunjukan betapa besarnya penderitaan yang dilami korban perkosaan sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ketentuan hukum pidana, baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan? apakah penerapan hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan?
Permasalahan ini dapat dijawab bahwa baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal dalam pengaturan maupun penerapannya belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, karena ketentuan yang mengatur tentang korban kejahatan termasuk korban perkosaan ternyata memiliki kelemahan dan kekurangan, bahkan ketentuan yang sudah ada tidak jelas sehingga sulit diimplementasikan untuk melindungi kepentingan korban kejahatan. Untuk itu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan korban kejahatan ini perlu ditinjau kembali untuk direvisi atau dibuat peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga dapat memberi perlindungan hukum bagi korban kejahatan umumnya terutama korban perkosaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>