Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146410 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manalu, Lidya
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang awalnya dibentuk berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan pengadilan khusus ini berawal dari anggapan bahwa diperlukan mekanisme yang berbeda dari mekanisme peradilan konvensional dalam menangani perkara-perkara korupsi. Judicial review yang dilakukan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dasar hukum pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah inkonstitusional dan menyebabkan standar ganda (dualisme) dalam penanganan perkara korupsi, yaitu melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menetapkan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang khusus mengatur mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi. Dengan diundangkannya Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang baru ini maka Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang menangani perkara korupsi. Hal ini memunculkan permasalahan dalam proses peralihan kewenangan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Peralihan, khususnya pada Pasal 36 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penentuan locus delicti dalam suatu perkara korupsi menjadi hal penting yang harus dibahas dalam menentukan pengadilan yang berwenang menangani perkara terkait dengan ketentuan Pasal 36 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, analitis, dan kasus.

Anticorruption court is a special court formed in the zone of the general judicature, which is formed for the first time based on the Article 53 of Law No. 30 Year 2002 on the Commission of Corruption Eradication (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). The establishment of this special court initially comes from the assumption that it takes a different mechanism than conventional justice mechanisms in dealing with corruption cases. Judicial review of the Constitutional Court declared the legal basis for the establishment of the Anticorruption Court is unconstitutional and raises a double standard (dualism) in handling the corruption cases, namely through the District Courts and Anticorruption Court. The government responded to the verdict of the Constitutional Court by stipulating Law No. 46 Year 2009 on the Anticorruption Court, which specifically regulates the Anticorruption Court as the only court that is authorized to examine, judge and adjudicate corruption cases. With the enactment of the Law No. 46 Year 2009 on the Anticorruption Court, then the District Court no longer has the authority to deal with corruption cases. Thus, arises the problems in the process of authority transition from the District Court to the Anticorruption Court, as stipulated in the transitional provisions, in particular on Article 36 of Law No. 46 Year 2009 on the Anticorruption Court. Determining the locus delict in corruption cases becomes important things that must be addressed in order to determine which court authorized to handle corruption cases related to the provisions of Article 36 of Law No. 46 Year 2009 on Anticorruption Court. This study was conducted the normative-law method by using a qualitative approach. This study used the approachment to legislation, analytical, and case study."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S463
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Evan Tonggo Palito
"Peradilan koneksitas merupakan prosedur beracara yang aturan dasarnya tercantum pada Pasal 89 s.d. 94 KUHAP jo. Pasal 198 s.d. 203 UU Peradilan Militer. Berdasarkan aturan dasar tersebut diketahui bahwa dalam mengadili perkara pidana koneksitas haruslah diadili bersama-sama di pengadilan di bawah badan peradilan umum atau badan peradilan militer. Penelitian ini akan membahas mengenai bentuk pelaksanaannya pada masa kini yang mana dalam mengadili perkara pidana koneksitas para penegak hukum memilih untuk memisahkan berkas perkara (Splitsing) yang akibatnya para terdakwa diperiksa dan diadili di pengadilan sesuai yurisdiksi yang berlaku pada masing-masing terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta dengan melakukan wawancara pada narasumber. Adapun pertanyaan penelitian dalam topik ini ialah bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota masyarakat sipil dan anggota militer serta bagaimana kewenangan pengadilan Tipikor dalam mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer. Hasil dari penelitian ini, menyimpulkan bahwa dalam mengadili perkara koneksitas dilakukan secara terpisah (Splitsing) untuk menjamin kesederhanaan, cepat dalam proses persidangan serta menjamin kepastian hukum. Serta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kewenangan mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer.

Connectivity trial is a procedural procedure whose basic rules are contained in Articles 89 to 94 of the Criminal Procedure Code jo. Articles 198 to 203 of the Military Court Law. Based on these basic rules, it is known that in adjudicating criminal cases, the connection must be tried together in courts under the general judiciary or military courts. This thesis will discuss the current form of implementation which in adjudicating criminal cases of connectivity, law enforcers choose to separate the case files (Splitting) which results in the defendants being examined and tried in courts according to the jurisdiction that applies to each defendant. This study uses a normative juridical method as well as by conducting interviews with informants. The research questions in this topic are how to resolve cases of criminal acts of corruption carried out jointly by members of civil society and members of the military and how the authority of the Corruption Court in adjudicating corruption crimes committed by members of the military. The results of this study conclude that in adjudicating connectivity cases, they are carried out separately (Splitting) to ensure simplicity, speed in the trial process and guarantee legal certainty and emphasize that the Corruption Court does not have the authority to adjudicate corruption crimes committed by members of the military."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Verra Donna Rastyana Pritasari
"Korupsi telah mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan serta merusak sistem perekonomian dan masyarakat dalam skala besar sehingga tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami hambatan. Sehingga untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah bersama lembaga legislatif berupaya menyempurnakan peraturan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi serta membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mustahil dapat berjalan efektif bila tidak didukung dengan pengadilan yang independent dan kompeten untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi, sehingga dibentuklah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam keberadaaanya, ternyata adanya pengadilan tindak pidana korupsi menimbulkan dualisme diantara pengadilan yang mengadili pelaku korupsi, yaitu antara pengadilan umum dan pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua pengadilan ini mengadili perbuatan orang yang samasama di dakwa melakukan tindak pidana korupsi, yang diancaman pidana oleh undang-undang yang sama, namun dapat menghasilkan putusan yang berbeda. Penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi dan faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam putusannya serta mencari upaya untuk mengurangi disparitas putusan hakim antara pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim pada pengadilan Umum terhadap tindak pidana korupsi. Carl hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi. Sistem peradilan di Indonesia yang menganut asas pembuktian menurut undangundang secara negatif, tidak dianutnya "the binding of precedent", multi tafsir darn pengaruh non yuridis seringkali menjadi penyebab disparitas putusan. Sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkannya adalah dengan znenyatukan pandangan, versi dan misi pada setiap hakim untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

Corruption influenced state life and destructed economic and society system in a large scale, hence, no longer it may be grouped as an ordinary crime but should be granted as an extraordinary crime. Presently, the conventional law enforcement to combat corruption had taken obstacles. So as to increase efforts for Combating of such corruption criminal act the government (executive) with legislative mutually, they had improved legislation to Combat corruption criminal act as well as to establish The Commission to Combat Corruption. Nevertheless, the efforts conducted by The' Commission to Combat Corruption, possibly, it may not be realized effectively, unless it will not be supported by competent and independent courts to try case of corruption criminal act, then it is established Corruption Courts had resulted in ambiguity among courts trying corruption actor(s), i.e, General and Special courts for trying corruption criminal Act. Indeed, those two institutions examining the same cases of corruption criminal act and threatened by imprisonment under legislation, but it had resulted in the different judgement. Both field and library researches had been conducted in order to know the opinion of judge is against corruption criminal Act and factor as basic considerations of judge regarding his/her judgement and seeking out the efforts for reducing disparity of judge's decision among court of corruption criminal act and general court in term of corruption criminal act. The result research indicated that there are disparities among judges' s opinion regarding corruption criminal act. Frequently, judiciary system of Indonesia based on the negativity evidentiary basic rule, not the binding of precedent, multi interpretations and non juridical impact had resulted in disparity of judgement. Hence, the efforts to be conducted for minimizing it is by unifying their opinion, vision and mission for each judge to put corruption as joint enemy."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Hartanti
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
345.023 EVI t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Jendral Hukum, 1983
345.023 TER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ichsan Zikry
"Penelitian ini dibuat untuk mengkaji kedudukan pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam rangka mempermudah terbongkarnya suatu tindak pidana baik dalam bentuk mengakui kesalahan perbuatannya, memberikan bukti-bukti atau keterangan mengenai keterlibatan orang lain dalam tindak pidana (dikenal sebagai Saksi Mahkota, Justice Collaborator dan Whistleblower) dikaitkan dengan insentif yang diberikan dan sepatutnya diberikan oleh aparat penegak hukum, serta proses pemberian insentif tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum pada dasarnya belum sepenuhnya dilindungi dikarenakan regulasi yang belum memadai dan masih terdapat kelemahan secara kelembagaan dalam memberikan insentif bagi pelaku yang bekerjasama.

This research made to discussed about position of criminal subject who cooperate with law enforcement agency in order to help breaking a case with giving a plead guilty of his act or direction about evidences or information of others involevement (known as Crown Witness, Justice Collaborator and Whistleblower) and relevancy with an incentives they got and properly deserved provided by law enforcement agency as a retain of their cooperation and the process of incentives implementation. This research concluded that the regulation not utterly protect cooperative criminal subject and institutionally there is any weaknesses on giving protection for cooperative criminal subject.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47578
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rebecca Fajar Elizabeth
"Dalam hukum pidana, setiap pihak yang menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) wajib memperhatikan asas legalitas. Terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, maka hak kostitusional seluruh warga Indonesia dilindungi dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jika hak-hak konstitusional terlanggar, seorang warga negara dapat mengajukan permohonan judicial review suatu undang-undang atau pasal dalam undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK memang bertugas menjaga konstitusi Indonesia agar tidak menjadi alat kesewenang-wenangan penguasa. Salah satu hak yang dilindungi UUD 1945 adalah hak sebagaimana tercantum dalam pasal 28F. Hak ini dalam suatu peristiwa dianggap melanggar pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang Penghinaan dengan Sengaja terhadap Presiden. Namun, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa pasal Penghinaan dengan Sengaja terhadap Presiden tidak lagi relevan dengan perkembangan demokrasi. MK sendiri melalui putusannya akhirnya menyatakan pasal 134 dan 136 bis KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Walaupun pasal-pasal KUHP tersebut sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD, namun bukan berarti tidak bisa dijadikan landasan dari suatu pemeriksaan persidangan. Hal ini bukanlah sebuah pelanggaran asas legalitas, jika tempus delicti dari suatu tindak pidana terjadi sebelum putusan MK."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22601
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hasbullah F. Sjawie
"Buku ini menyoroti berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, termasuk perkembangan korporasi sebagai subjek Hukum Pidana dan pengaturannya dalam rancangan KUHP, serta dikaitkan pula dengan pembahasan mengenai tindak pidana korupsi dan korporasi di Indonesia."
Jakarta: Prenadamedia Grup, 2018
345.023 HAS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"makalah ini disampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI Provinsi yogyakarta "
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>