Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69281 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
346.07 GUN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
346.07 GUN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H.M. Hazniel Harun
Jakarta: Ind-Hill, 1995
346.082 HAZ a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Aryani
"Pemberian kuasa atau yang dalam Hukum Islam dikenal dengan Al Wakalah merupakan bentuk perjanjian yang sering dilakukan oleh masyarakat baik dalam perbuatan tertentu maupun dalam bantuan hukum yang lazimnya di lakukan oleh advokat. Prinsip prinsip pemberian kuasa secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam hal pelayanan hukum belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus sehingga dalam praktek timbul banyak penyimpangan-penyimpangan. Pemberian kuasa dalam pelayanan hukum merupakan hubungan perjanjian antara advokat sebagai penerima kuasa dengan klien sebagai pemberi kuasa dan juga berlaku prinsip-prinsip pemberian kuasa pada umumnya seperti menitikberatkan pada kepercayaan dan kerelaan masing-masing pihak. Disusunnya Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum mer up a kan j a waban terhadap masalah pelayanan hukum selama ini, karena dalam RUU tersebut diatur hubungan dengan klien, teman sejawat, imbalan jasa maupun kepribadian advokat. RUU ini perlu segera diundangkan menjadi Undang-Undang mengingat persepsi masyarakat yang menilai profesi advokat secara negatif karena melihat realita tingginya tarif yang harus dibayar sehingga condong hukum dapat diperjualbelikan, nilai-nilai kepribadian advokat yang menyimpang seperti persaingan antar sesama advokat, janji optimistis akan memenangkan klien walau jelas bersalah dan lain-lain. Jika meninjau dari karakteristik pemberian kuasa (al wakalah) menurut hukum Islam dengan praktek advokasi maka belum sepenuhnya di atur dalam RUU Pelayanan Hukum, karena yang terdapat dalam kedua aturan itu meliputi pengangkatan dan pemberhentian, pengawasan, sumpah dan kode etik serta syarat-syarat untuk menjadi advokat dan konsultan hukum. Namun pada prinsipnya hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Advokat dan RUU Pelayanan Hukum adalah sejalan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai advokasi misalnya mengutamakan pengabdian, mendahulukan kepentingan klien dari-pada kepentingan pribadi serta mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai dasar dalam hukum Islam tetang advokasi pada pokoknya terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum dan diperlukan penyempurnaan menuju ke arah yang lebih baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suzy Anggraini
"ABSTRAK
Banyak orang tidak mengenal istilah Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa dengan benar. Tidak hanya masyarakat umum tetapi dari kalangan profesi seperti Advokat, Notaris, Penyidik, Jaksa dan Hakim juga masih kurang memahami arti dari istilah tersebut. Kekurangpahaman mereka ini lebih banyak karena kurangnya waktu yang dipergunakan untuk meneliti arti dari istilah-istilah tersebut.
Hadirnya tesis ini diharapkan dapat membantu pembaca yang membutuhkan pengertian yang sesungguhnya akan arti dari penggunaan istilah Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa. Tidak hanya pengertian teoretis yang disajikan, tetapi disampaikan juga contohcontoh kasus yang sudah menjadi kasus di pengadilan berikut dengan analisa solusi dari penulis.
Dengan segala keterbatasan yang ada, penulis telah berupaya secara maksimal untuk meneliti penggunaan istilah tersebut, sehingga diharapkan setelah membaca tesis ini, pembaca akan mengerti arti dari istilah tersebut dan penggunaannya dapat dilakukan oleh pembaca secara tepat.

Abstract
Many people do not familiar with the terms of Representation, Authorization and Authorization Provision correctly. Not only the public but also the professions as an Advocate, Notary, Investigator, Prosecutor, and Judge still do not understand the meaning of the term. Their lack of understanding is more due to lack of time needed to examine the meaning of those terms.
The presence of this thesis is expected to help the reader who requires a real understanding of the meaning of using the term Representation, Authorization and the Authorization Provision. Not only presented a theoretical sense, but also presented examples of cases that have been the case in court along with the analytical solution of the author.
With all the limitations that exist, the authors have attempted to investigate the use of the terms in maximum, so hopefully after reading this thesis, the reader will understand the meaning of these terms and the reader can make their use exactly.
"
2012
T30593
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Mangestuningtyas
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36277
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartini Muljadi
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005
346.05 KAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Desiree Zuraida
"ABSTRAK
Akhir-akhir ini pemberian kuasa semakin popular dalam lalu lintas hukum, baik dalam persengketaan di muka pengadilan, maupun untuk perbuatan-parbuatan hukum lainnya, separti jual beli, sawa-manyawa dan sabagainya. Panulis malihat bahwa pamberian kuasa ini merupakan suatu parbuatan hukum yang paling banyak
dijumpai dalam masyarakat.
Sehubungan dengan pamilihan judul skripsi ini, maka pambarian kuasa yang marupakan matari pokok skripsi ini, adalah pemberian kuasa terhadap seorang pengacara dan belum ada Undang-Undarig yang mengaturnya secara khusus, kecuali beberapa peraturan peninggalan pemarintah kolonial. Dalam hal ini, kedudukan seorang pengacara (seorang kuasa) sangat lemah di pengadilan,
sedangkan dia mempunyai tanggung jawab terhadap kliennya.
Berdasarkan hal itu, maka penulis berusaha untuk meinbahasnya, memperbandingkannya, antara teori dan kenyataan dalam praktek sehari-hari.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengadakan wawancara dan study kepustakaan.
Dalam perkembangannya, pemberian kuasa telah berkembang sedemikian rupa seperti yang dikenal dengan nama bantuan hukum, namun ada pula yang akhirnya dihapuskan seperti pemberian kuasa mutlak dalam hal jual beli tanah.
Dewasa ini, hampir untuk setiap perbuatan hukum, orang memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakannya, terutama untuk beracara di pengadilan, maka untuk
menghindarkan kesulitan-kesulitan sebaiknya diperhatikan mengenai persyaratan pemberian kuasa tersebut, serta subyek hukum yang dapat menjadi kuasa, kemudian mengenai jangka waktu dan berlakunya surat kuasa ter sebut.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yustina Pratini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>