Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 159835 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Napitupulu, Randy
"Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari puluhan pulau di seluruh nusantara Indonesia ini. Selain itu Indonesia juga merupakan negara yang berkembang yang mempunyai potensi untuk menjadi negara maju, Indonesia layaknya negara yang lain membutuhkan pembangunan yang berkala, guna agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Apabila kita berbicara mengenai pembangunan maka kita berbicara mengenai perbankan, perbankan merupakan suatu system pembayaran dari suatu negara. Di dalam Bank pun terdapat yang namanya Rahasia Bank yang merupakan suatu metode yang harus dipegang teguh oleh Bank dimanapun dia berada, karena hal tersebut merupakan kepercayaan nasabah terhadap suatu bank, tetapi dengan adanya Rahasia Bank tersebut terdapat suatu masalah yang terjadi yaitu adanya penyimpangan yang bernama Pencucian Uang yaitu suatu kejahatan yaitu menghapuskan atau menghilangkan jejak dan asal-usul uang tersebut dan biasanya uang tersebut berasal dari suatu kejahatan.
Terdapat 1 kasus yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu kasus yang melibatkan Dolfie Palar yang merupakan pegawai Bank Sulut yang melakukan Korupsi dan Pencucian Uang di dalam Bank Sulut. Permasalahan timbul sehubungan dengan kasus tersebut yaitu dalam hal apa bank dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang serta bagaimana penyelesaian yang diambil terhadap bank yang melakukan kegiatan pencucian uang tersebut.
Metode penulisan yang diambil yaitu normative disertai dengan sedikit wawancara, maka berdasarkan metode penulisan tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan pencucian uang dan korupsi serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Korupsi dan Pencucian Uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T36667
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005
345.023 SIA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Tommy H.
"Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa serta ants finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut justru memberikan kesempatan bagi berkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf trans-national dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi.
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Salah satu teknik pencucian uang yang kerap dilakukan adalah melalui industri perbankan. Hal itu disebabkan karena bank banyak menawarkan jasa jasa dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana, yaitu private banking dan electronic banking (wire transfer system).
Untuk mencegah praktek pencucian uang melalui industri perbankan, maka bank mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipatuhinya, yaitu laporan atas transaksi mencurigakan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), larangan melakukan tipping of serta larangan merahasiakan dokumen dan keterangan lainnya. Pasai 6 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah pasal yang mengkriminalisasi perbuatan pencucian uang oleh penyedia jasa keuangan. Ketentuan Pasal 6 tersebut memang tidak hanya terbatas bagi penyedia jasa keuangan saja, akan tetapi berlaku pula bagi setiap orang yang menerima penempatan atau melaksanakan pentransferan uang basil kejahatan, namun dalam kehidupan sehari-hari yang iaaim melakukan penerimaan, penempatan danlatau pentransferan uang adalah penyedia jasa keuangan, khususnya bank.
Dari rumusan Pasal 4 dan 5 UU No. 15 Tabun 2002, dapat disimpulkan bahwa bank (korporasi) yang terbukti melakukan tindak pidan pencucian uang, maka pemidanaannya dapat dijatuhkan balk terhadap bank (korporasi) itu sendiri maupun terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi danlatau kuasa pengurus atas nama korporasi. Mengenai pidana yang dapat dijatuhkan terhadap bank (korporasi) adalah pidana denda, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan usaha danlatau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19145
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosario Imelda
"Masalah Tindak pidana pencucian uang dewasa ini sudah merupakan isu global di seluruh dunia yang memerlukan kerjasama di antara seluruh negara untuk menanggulanginya. Tindakan Pencucian uang pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan dan menyembunyikan aset (uang) hasil kejahatan sehingga seolah-olah aset (uang) tersebut berasal dari kegiatan yang legal. Hal tersebut dikarenakan jasa-jasa dan instrumen-instrumen kegiatan transaksi keuangan yang disediakan oleh bank memungkinkan untuk digunakan sebagai sarana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana. Kegiatan Pencucian uang memberikan dampak yang buruk terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan seperti merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas, hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena pencucian uang,dan lain-lain.
Menyadari dampak buruk dari kejahatan pencucian uang,Pemerintah telah mengeluarkan berbagai ketentuan termasuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentanq Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang 25 Tahun 2003 (UU TPPU). Sejalan dengan undang-undang tersebut, dalam rangka mencegah disalahgunakannya jasa perbankan (a.l. rekening bank, surat berharga perbankan, dll.) sebagai sarana penyimpanan uang hasil kejahatan maka satu tahun sebelum ditetapkannnya UU TPPU, pada tanggal 10 Juni 2001 dan 13 Desember 2001, Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (PBI Know Your Customer Principle/KYC) yaitu prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dengan ditetapkannnya PBI tersebut maka peranan perbankan dalam pencegahan pencucian uang menjadi sangat penting sekali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kejahatan didunia perbankan terjadi berulang kali di Indonesia. Mengapa para pemangku kepentingan tidak pernah mau belajar dari sejarah ? bukan hanya kerugian material yang mencapai triliunan rupiah tetapi juga kerusakan moral yang ditimbulkan sangat kita rasakan dampaknya
"
JHB 30 : 4 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S26149
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina
"Penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata belum dapat membatasi ruang gerak peredaran uang haram melalui perbankan yang beroperasi di Indonesia. Semua pihak masih pesimis apakah undang-undang ini akan mampu mengurangi praktik pencucian uang di Indonesia, sebab penegakan hukum di negara ini masih sangat lemah. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apa pengertian dari pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan, peranan perbankan dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU dan peranan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengembangkan wawasan studi hukum tentang kegiatan pencucian uang (money laundering) dan menyebarluaskan pengetahuan tentang pencucian uang dan penanggulangannya kepada masyarakat luas.
Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yang bertitik tolak pada penulisan secara deskriptif analitis. Data yang diperoleh meliputi berhagai macam literatur hukum, pendapat ahli hukum yang ditulis dalam buku ataupun majalah serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturanperaturan mengenai prinsip mengenal nasabah. Selain itu data juga diperoleh dengan melakukan wawancara dengan pejabat yang berwenang dan ahli di bidangnya di Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profit dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dan nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346.08 ADR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346.082 ADR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>