Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 24109 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Akhmad Henry Setyawan
2009
T37353
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Henry Setyawan
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi pustaka meliputi bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur-literatur yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja upaya hukum pasca Putusan Arbitrase, dan bagaimana pengaturan upaya hukum pasca Putusan Arbitrase dalam Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa? Dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan sengketa akan berujung pada sebuah putusan. Setelah putusan dibuat dan diucapkan, pihak yang dikalahkan, apabila tidak puas, memiliki beberapa macam alternatif upaya hukum terhadap Putusan Arbitrase tersebut. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membolehkan para pihak yang tidak puas terhadap Putusan Arbitrase tersebut untuk melakukan upaya hukum melalui Majelis Arbitrase bersangkutan atau melalui pengadilan. Upaya hukum melalui Majelis Arbitrase bersangkutan meliputi Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase dan Permohonan Penambahan atau Pengurangan Putusan Arbitrase yang diatur secara singkat dalam Pasal 58 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Upaya hukum berupa Permohonan Penolakan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional diatur dalam Pasal V Ayat (I) dan (2) Konvensi New York 1958. Sedangkan, upaya hukum berupa Pembatalan Putusan Arbitrase diatur dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 71 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan pengaturan alasan- alasan serta tata cara untuk melakukan Pembatalan Putusan Arbitrase.

This research is using normative law research method or doctrinal research method and law material from general surveying which contain primary law material that consist of law regulation and secondary law material that consist of literatures that gives explanation about primary law material. The problems in this research are what kind of legal attempt after issuing arbitral award, and how the arbitration and alternative dispute settlement law regulate the legal attempt after issuing arbitral award. In the process of dispute settlement through arbitration, as known in the court, dispute examination will end in a final decision. After arbitral rendered the award, the losses party, if not satisfied, has some alternative legal attempt toward that arbitral award. As result of research can be concluded that the arbitration and alternative dispute settlement law permitted the unsatisfied party to challenge that arbitral award before the arbitral panel or the court. Legal attempt before arbitral panel consist of correction of the award and additional or reduction of the award which regulated in chapter 58 of the arbitration and alternative dispute settlement law. The refusal request of recognition and enforcement international arbitral award regulated in chapter V New York 1958 convention. Whereas , the legal attempt to set aside the arbitral award regulated in chapter 70, 71. and 72 of arbitration and alternative dispute settlement law that gives reasons and procedures to set aside Arbitral award."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25984
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “ inkracht van gewisjde”. Putusan MK No. 34/ PUU-XI/2013 menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, di satu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan, pertama, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, putusan MK bersifat final dan mengikat “final and binding” meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan putusan MK. Oleh karena itu diharapkan kepada MA segera menyempurnakan Peraturan MA tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan putusan MK."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Simon Barrie Sasmoyo Adiwidagdo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24980
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Asri
"Putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak, akan tetapi Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan upaya untuk mengajukan permohonan pembatalan melalui Pengadilan Negeri. Upaya hukum permohohan pembatalan mengakibatkan proses penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut, meskipun para pihak telah sepakat untuk mengenyampingkan upaya hukum permohonan pembatalan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan statute approach , pendekatan konseptual conceptual approach dan pendekatan kasus case approach . Tindakan salah satu pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase meskipun telah dikesampingkan dalam perjanjian secara hukum telah dianggap melakukan cidera janji wanprestasi dan melanggar asas kekuatan mengikat pacta sunt servanda dari Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata dan melanggar asas kepastian hukum. Kesepakatan pengenyampingan upaya pembatalan putusan arbitrase telah meniadakan dan melepaskan hak para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrse melalui pengadilan, namun dalam praktek majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan adanya kesepakatan pengenyampingan tersebut, sebaliknya tetap memeriksa dan mengadili pokok perkara dan membatalkan putusan arbitrase yang telah bersifat final dan mengikat. Seharusnya, majelis hakim dalam mengeluarkan putusan tetap berpedoman pada isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagai konsekuensi dari asas pacta sund servanda sepanjang perjanjian arbitrse tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 sampai dengan Pasal 1337 KUH Perdata.

Arbitration award is final and binding for the parties, however Article 70 of Law No. 30 of 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolutions provides a right to file a request for cancellation through the District Court. The legal remedy to request annulment caused the dispute settlement process extended, even though the parties have agreed to waive legal remedy on such cancelation. The research is descriptive research which is normative juridical and the approaches are statute approach, conceptual approach and case approach. The request for the cancellation of an arbitral award filed by the party even though it has been ruled out in the treaty is considered as a breach of contract and violates the principle of pacta sunt servanda of Article 1338 paragraph 1 of Indonesian Civil Code and has violated the legal certainty principle. A waiver agreement for the cancellation of the arbitral award has nullified and waived the parties 39 right to file the annulment of the arbitral award through the court, however in practice the judges did not consider the existence of the waiver agreement, on the contrary to examine and adjudicate the case and nullify the final and binding arbitral award. Supposedly, the judges in issuing the decision shall remain guided by the contents of the agreement made by the parties as a consequence of pacta sund servanda principle as long as the arbitration agreement has met the requirements of the validity of the agreement as regulated in Article 1320 to Article 1337 Indonesian Civil Code.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jonathan Agustinus Alva
"Dalam penyelesaian sengketa untuk para pihak yang telah membuat perjanjian memuat klausul arbitrase, penyelesaian sengketanya akan melalui arbitrase, maka para pihak tidak diperkenankan melalui pnegadilan karena sudah disepakati para pihak, yang dimana perjanjian itu mengikat bagi para pihak. Maka dalam penelitian ini diajukan dua permasalahan pokok yaitu Apakah pada studi putusan no:  681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL mengenai sengketa perjanjian arbitrase Rizal, Kaiser Renort, Edward Sahat Simanungkulit, dan Lusiana Julia dengan PT. Pembangkit Listrik Negara di pengadilan dapat diselesaikan menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS dan Bagaimana peranan lembaga arbitrase yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dalam penyelesaian sengketa yang ada di indonesia. Penelitian ini secara yuridis normatif terhadap studi putusan nomor: 681/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan berdasarkan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap studi putusan nomor: 681/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. diketahui adanya perjanjian yang memuat klausul arbitrase yang dibuat oleh para pihak namun sengketa tersebut diselesaikan melalui pengadilan dan kemudian pengadilan tetap menerima dan memutus sengketa tersebut, walaupun perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu telah memuat klausul arbitrase.

In dispute resolution for parties who have made an agreement containing an arbitration clause, the dispute resolution will be through arbitration, so the parties are not permitted to go to court because it has been agreed by the parties, where the agreement is binding on the parties. So in this research two main problems are raised, namely whether in the study of decision no: 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL regarding the arbitration agreement dispute between Rizal, Kaiser Renort, Edward Sahat Simanungkulit, and Lusiana Julia with PT. State Electricity Generation in court can be resolved according to Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and APS and what is the role of arbitration institutions regulated in Law Number 30 of 1999 in resolving disputes in Indonesia. This research is juridically normative regarding the study of decision number: 681/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Data processing is carried out qualitatively, while conclusions are drawn based on deductive logic. Based on analysis of decision study number: 681/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. It is known that there is an agreement containing an arbitration clause made by the parties, but the dispute was resolved through the court and then the court still accepted and decided the dispute, even though the agreement made by the parties contained an arbitration clause."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001
341.522 GUN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Rajawali, 2000
341.522 GUN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Radjagukguk, Erman
Jakarta: Chandra Pratama, 2000
341.522 RAD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>