Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126603 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Nirbito Prastyono
"Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa suatu perkawinan harus dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan. Menurut undang-undang ada dua lembaga pencatatan perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama bagi para pemeluk agama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang tidak beragama Islam. Dari ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting, dan berguna untuk mendapatkan bukti otentik yang dapat menjelaskan tentang perkawinan tersebut Serta bukti pengakuan dleh Negara. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan maka akan menimbulkan masalah terhadap status perkawinan, status anak yang dilahirkan dan status harta bersama.Dalam Kenyataannya para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya pada Kantor Catatan sipil. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat mengenai penafsiran ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kegercayaannya itu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan agamanya dan kepercayaannya adalah kepercayaan terhadap agamanya tapi ada yang berpendapat bahwa kata agama dan kepercayaannya merupakan dua kata yang terpisah.Untuk mencari pemecahan masalah ini upaya hukum yang dapat dilakukan hingga saat ini dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan/Persetujuan/Dispensasi. Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur menikah tapi permohonan pencatatan perkawinannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16276
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"David Hartadi Tenggara. 0503000786. “Dampak Lahirnya UU
Adminduk Terhadap Keabsahan Perkawinan Bagi Penghayat
Kepercayaan.” 181 halaman. Hukum Tentang Hubungan Sesama
Anggota Masyarakat (PK I). Tahun 2007. Syarat sahnya suatu
perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memberi
kedudukan tertinggi bagi Hukum Agama. Selanjutnya dalam
pembuktiannya digunakanlah Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan,
yakni pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah UU
Adminduk, yang uniknya mengatur pencatatan perkawinan bagi
penghayat kepercayan. Hal ini menyimpang dari masalah hukum
agama, maka dalam skripsi ini dipertanyakan dalam pokok
permasalahan mengenai: Bagaimanakah mekanisme pencatatan
perkawinan bagi penghayat kepercayaan berdasarkan UU
Adminduk tersebut; kemudian permasalahan dan akibat hukum
apa saja yang timbul kemudian dalam kaitannya dengan
keabsahan bagi perkawinan penghayat kepercayaan. Maka untuk
menjawab pokok permasalahan tersebut digunakan metode
normatif yuridis, dan content analysis. Dimulai dari
mekanisme pencatatan perkawinan yang sebelumnya diatur
dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, kini diatur dalam Pasal 34
hingga 38 UU Adminduk. Sedangkan khusus mengenai perkawinan
bagi penghayat dijabarkan dalam Pasal 81-83 PP Nomor 37
Tahun 2007. Hal tersebut antara lain memberi izin
perkawinan dengan persetujuan dari pemuka penghayat
kepercayaan yang ditunjuk pemerintah, dan kemudian
terbitlah akta perkawinan. Akan tetapi hal itu menimbulkan
permasalahan penafsiran dalam memaknai arti “hukum agama
dan kepercayaan”, dan permasalahan yang timbul kemudian
adalah masalah pengakuan secara filosofis. Sedangkan akibat
hukumnya, perkawinan penghayat yang diakui negara menjadi
“seolah-olah” sejajar dengan perkawinan pada umumnya oleh
hukum agama. Hal ini menjadi sebuah pertentangan hukum atau
pengesampingan hukum dari UU Adminduk terhadap UU
Perkawinan. Maka dalam skripsi ini juga disarankan agar
pemerintah tidak gegabah dalam menentukan sebuah ketentuan,
sekalipun tujuannya adalah penghapusan sifat diskriminasi.
Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara yang mengakui
adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan bukan berarti negara
sekuler."
Universitas Indonesia, 2007
S21288
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Olviani Shahnara
"Masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat adat yang memiliki kepercayaan asli dari nenek moyang. Hingga dewasa ini, masih banyak masyarakat yang tetap memegang teguh kepercayaan asli tersebut dan mereka disebut Penghayat Kepercayaan. Namun, kepercayaan yang mereka yakini masih dipandang sebelah mata karena dianggap bukanlah suatu agama. Oleh karena itu, banyak kendala yang dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan terkait kedudukan status hukum mereka di mata negara, terutama mengenai masalah pencatatan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan Penghayat Kepercayaan. Akibatnya, pada saat itu para Penghayat Kepercayaan kerap mendapatkan penolakan pencatatan perkawinan dari Kantor Catatan Sipil setempat. Demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi setiap manusia, pemerintah Negara Republik Indonesia pada tahun 2006 kemudian memberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang Administrasi Kependudukan tersebut yang kemudian dapat dijadikan landasan hukum mengenai pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Penghayat Kepercayaan kini telah dapat mencatatkan perkawinan mereka pada Kantor Catatan Sipil. Adapun metodologi yang digunakan dalam melakukan penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif melalui bahan-bahan kepustakaan, dokumen dan literatur.

Indonesian society comprises of a traditional society (with adat cultures and values) who preserves their ancestors? beliefs. Until recently, few people still maintain to deem these traditional beliefs and classified as 'Penghayat Kepercayaan'. Their beliefs, however, are still underestimated since these beliefs are not classified as religions. Obstacles are familiar to the people of "Penghayat Kepercayaan", in regards to the legal status according to Indonesian Law, especially relating to issues of marriage's registration. Indonesian Law No. 1 Year 1974 regarding Marriage does not regulate the marriage of "Penghayat Kepercayaan" people. As a result, people of "Penghayat Kepercayaan" received several rejections of marriage records from the local Civil Registry Office. In order to fulfill values of justice and human rights of the people, Government of Republic of Indonesia enacted Law No. 23 Year 2006 regarding Population Administration. That law could be used as the legal basis in regards to the marriage records for the 'Penghayat Kepercayaan 'people where they are able to file their marriage in the Civil Registry Office. As for the methodology used in conducting this study is a normative juridical research through literature materials, documents and literature."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1189
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adina Nurhayatun
"Perkawinan antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing banyak terjadi di Indonesia. Pada asasnya perkawinan haruslah berlangsung kekal dan bahagia, namun bagaimana jika terjadi perceraian dalam perkawinan campuran terutama pada saat anak masih di bawah umur, apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah melindungi anak dan bagaimana kedudukan anak akibat perceraian dalam perkawinan campuran? Anak sebagai generasi penerus dan tunas harapan bangsa perlu mendapatkan jaminan perlindungan yang merupakan haknya tanpa ada perbedaan status sosial, politik dan agama. Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sewajarnya baik jasmani maupun rohani, maka diperlukan peraturan yg dapat melindungi mereka dari segala kemungkinan yang berakibat buruk. Perlindungan yang diberikan berlaku juga bagi anak dari perkawinan campuran. Adanya perbedaan kewarganegaraan dari orang tuanya (ibunya) menimbulkan persoalan tersendiri bagi kedudukan anak mengingat perbedaan hukum dari orang tuanya. Sebagai contoh kasus perkawinan campuran dalam skripsi ini dimana pengasuhan dan pemeliharan anak diberikan kepada ibunya. Walaupun anak dalam pemeliharaan ibunya tapi ayahnya tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Untuk kewarganegaraannya Undang-Undang Perlindungan Anak juga sudah mengatur yaitu demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya maka kewarganegaraan Indonesia bisa diperoleh anak, dengan demikian perlindungan terhadap anak dan kedudukan anak tetap terjamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21173
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nurnaningsih
"Berdasarkan pengakuan atas asas demokrasi yang menghormati kebebasan dan hakhak asasi manusia yang diakui oleh dunia internasional, bangsa Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Kepercayaan yang tumbuh dalam masyarakat sampai dengan sekarang adalah kepercayaan yang berasal dari nenek moyang bangsa Indonesia. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tantang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, perkawinan Penghayat Kepercayaan dapat dicatatkan.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana negara menempatkan Kepercayaan, sebagai agama atau sebagai bagian dari budaya dan bagaimana negara mengatur aspek-aspek hukum dalam perkawinan Penghayat Kepercayaan. Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna menyempurnakan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisa secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut akan menghasilkan deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak warga negara, dalam hal ini kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Adalah penting untuk membuat suatu peraturan perundang-undang yang khusus mengatur Kepercayaan, tidak hanya untuk menjamin hak asasi warga negaranya saja, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik horisontal yang dapat mengancam persatuan negara Indonesia.

Based on confession of democracy ground respecting freedom and man basic rights accepted by international world, Indonesia guarantees freedom of its (the citizen to embrace religion and implements religious service according to religion and local belief). Local belief growing in public up to now is ancestral trust of Indonesia, before opening religions confessed by state to come and grows in Indonesia. After implementing of Law Demographic Administration Number 23 The Year 2006 and Governmental Regulation Law Number 37 The Year 2007, marriage of Local Belief Follower can be registered.
The main issues in this thesis are how state places local belief, as part of culture or religion and how state ruling the legal aspect on the local belief follower marriage. This research was conducted using library sources as its main supporting devices besides performing a field study in order to collect complementing data, which would refine the whole research. The data analyzed qualitatively and finally earn descriptive analyzing .
The result of this research and analyses showed that it is necessary to arrange such specific regulation that ruling all aspect of local belief, not only to guarantee citizen basic human right, but also to prevent from horizontal conflict causes state disintegration.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37026
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Monika Kara
"Suatu tinjuan dalam praktek penyelesaian masalah Wewenang Pengadilan di Blangkejeren dan kasus Tanah Permata Hijau. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ( Undang-Undang Perkawinan). Salah satu konsekuensi yuridis setelah terjadiny aikatan perkawinan adalah timbulnya harta bersama, yakini harta yang diperoleh suami isteri selama berlangsungnya ikatan perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama ini ternyata sangat minim. Sehingga tida jarang menimbulkan kesalahpaham dikalangan masyarakat maupun para penegak hukum (hakim). Hal ini akan Nampak selaki dalam kasus-kasus perceraian, dimana peprsoalan hukum megenai harta bersama akan muncul di permukaan manakala diantara bekas suami isteri tersebut tidak tercapai kesepakatan mengenai pembagiannya, atau adanya kepentingan pihak ketiga yang melekat pada harta bersama tersebut. Penyelesaian terhadap sengketa ini menjadi lebih rumit lagi karena Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (pasal 37) sendir kurang jelas mengaturnya, karena memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa menggunakan dalil-dalil hukum di luar Undang-Undang perkawinan sebagai dasar pembenar atas tindakan hukum yang dilakukannya. Sehingga para hakim yang menyelesaikan sengketa banyak yang terjadi dalam kekeliruan, karena kaedah hukum yang ditetapkannya tida sesuai dengan jiwa yang dikandung oleh Undang-Undang perkawinan. Dalam hubungan inilah, penulis skripsi menggunakan dua buah contoh kasus di atas sebagai bahan analisa untuk menemukan sejumlah asperk yuridis didalam harta bersama, yang dirasakan bermanfaat bagi kepentingan akademis maupun praktis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman
"LATAR BELAKANG
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit hingga timbul ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, akhirnya pada tanggal 22 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat (DPP) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan tahun 1973 (untuk selanjutnya ditulis RUUP 1973) menjadi UndangUndang, dan pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah telah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dengan nama "Undang-undang Republik Indonesia Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan". Dengan berlakunya undang-undang ini maka berakhirlah keaneka-ragaman hukum perkawinan yang dahulu pernah berlaku bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUUP kepada DPR, muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim. Reaksi pro dan kontra terhadap RUUP itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini ditaatinya dijadikan sebagai undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Melalui fraksi Katolik di DPR, mereka menyatakan bahwa suatu RUU Pokok Pernikahan umat Islam bukanlah termasuk kompetisi parlemen dan pemerintah-lepas dari baik dan tidak. Dengan kata lain mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam bagi dirinya dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang dianggapnya sebagai hukum nasional. Kondisi semacam ini terjadi pada saat Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu : (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan nonmuslim. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena ada salah satu fraksi (fraksi Katolik)yang menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>