Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95866 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siagian, Simon Audry Halomoan
"Perjanjian penetapan harga atau price fixing merupakan bentuk perjanjian yang dilarang dalam ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku usaha melalui perjanjian ini adalah mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Dalam prakteknya perjanjian penetapan harga tidak didasari niat pelaku usahanya untuk membentuk kartel harga, melainkan alasan efisiensi. Hal ini terjadi pada perjanjian interkoneksi untuk menetapkan tarif SMS off-net yang melibatkan operator penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagaimana KPPU memutuskan perkara ini dan apa yang menjadi dasar dilarangnya perjanjian penetapan harga
A price fixing agreement is a form of agreement that is prohibited in the provisions of business competition law in Indonesia. The goal to be achieved by business actors through this agreement is to get the maximum profit. In practice, the price fixing agreement is not based on the business actor's intention to form a price cartel, but rather for reasons of efficiency. This occurs in the interconnection agreement to set off-net SMS tariffs involving telecommunication service providers. How did the KPPU decide this case and what was the basis for the prohibition of the price fixing agreement."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Simon Audry Halomon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25167
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Immanuel
"Skripsi ini membahas mengenai tepat atau tidaknya pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst yang membatalkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 mengenai perjanjian penetapan harga SMS off net berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, serta akibat hukum yang ditimbulkan atas terlampauinya batas waktu dikeluarkannya putusan oleh Majelis Hakim. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan tipologi penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst tidak sesuai dengan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, karena semua unsur pada Pasal 5 ini telah dibuktikan oleh KPPU di dalam putusannya, serta tidak terdapat konsekuensi hukum atas keterlambatan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan. Penulis menyarankan agar Majelis Hakim harus memahami keterkaitan antara unsur-unsur di dalam pasal pada UU No. 5 Tahun 1999 sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kekeliruan dalam memutus perkara keberatan yang diajukan atas putusan KPPU.

The focus of this study is the Judge‟s decision making on Verdict No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst, that annuled KPPU‟s Verdict No. 26/KPPU-L/2007 about Off Net SMS price fixing prior to Article 5 Regulation Number 5 Year 1999, also about the cosequences of Judge‟s tardiness on settling this case. The research type of this study is literature research, hence the typology of this research is normative juridical. This study shows that Judge‟s decision on Verdict No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst is incorrect because all elements on Article 5 Regulation Number 5 Year 1999 have been proven by KPPU on its verdict, also there is no consequences of Judge‟s tardiness on settling this case. The researcher suggest that Judge has to understood the connectivity between elements on Articles on Regulation Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64841
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desy Catur Wulandari
"Perjanjian kartel penetapan harga yang diduga dilakukan para operator dalam Perjanjian Kerjasama Interkoneksi dimana terdapat klausul yang mengatur tentang tarif Short Messaging Services (SMS). Perjanjian penetapan harga merupakan perjanjian dilarang yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembuktian pelanggaran yang dilakukan para operator ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan analisa aspek materiil dilakukan dengan melihat unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal 5. Berdasarkan pedoman Pasal 5 bahwa unsur-unsur yang harus terpenuhi mencakup pelaku usaha, perjanjian, pelaku usaha pesaing, harga pasar, barang, jasa, konsumen dan pasar yang bersangkutan. Dalam kasus perkara ini terdapat perbedaan dalam menilai unsur yang harus terpenuhi oleh Majelis Komisi dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Menurut Majelis Komisi unsur yang harus terpenuhi yaitu pelaku usaha, perjanjian penetapan harga, dan pesaing. Sedangkan menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri unsur yang harus terpenuhi meliputi pelaku usaha, perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha pesaing, harga yang harus dibayar oleh konsumen dan pasar bersangkutan yang sama. Perbedaan ini mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri membatalkan putusan Majelis Komisi. Untuk itu perlu adanya kesepahaman dalam menganalisa terpenuhinya unsur berdasarkan pedoman yang berlaku meskipun pada akhirnya analisa yang dilakukan tidak mengubah hasil putusan.

Price fixing cartel agreement alleged operators in the Interconnection Cooperation Agreement where there is a clause that stipulates Short Messaging Services (SMS). Pricing agreement is an agreement prohibited under Article 5 of Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Proof of offense committed by the operator in terms of the legislation in force and the material aspects of the analysis done by looking at the elements that must be met in Article 5. Under the guidelines of Article 5 the elements that must be met include businesses, agreements, business competitors, market prices, goods, services, consumers and the market concerned. In this case there is a difference in assessing the elements that must be met by the Assembly Commission and District Court Judges. According to the Assembly Commission elements that must be fulfilled were business, pricing agreements, and competitors. Meanwhile, according to the District Court Judges elements that must be met include business, price fixing agreements with competitors' businesses, the price paid by the consumer and the same relevant market. This difference resulted District Court Judges canceled the verdict of the Commission. An understanding in analyzing the fulfillment of the element based on the guidelines is needed even in the end the analysis carried out did not change the verdict."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T46484
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farchan Ilyas
"Perjanjian penetapan harga dilarang karena dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan konsumen. Ada beberapa cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang cepat, menghindari persaingan harga yang tajam yang akan merugikan pelaku usaha dan menghilangkan pesaing (di luar kelompoknya), yaitu antara lain dengan melakukan perjanjian penetapan harga. Pelaku usaha di Indonesia ada yang belum menyadari bahwa perjanjian penetapan harga dapat menyebabkan konsumen dirugikan karena mereka tidak mempunyai pilihan kecuali harus membeli barang dan atau jasa yang tersedia di pasar dengan satu harga. Perjanjian penetapan harga merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dan diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana KPPU dalam membuktikan adanya perjanjian penetapan harga serta pendekatan hukum apa yang digunakan dalam memutus perkara perjanjian penetapan harga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif.
Obyek penelitian ini adalah putusan KPPU tentang perjanjian penetapan harga tahun 2003 dan 2005. Dalam perkara-perkara perjanjian penetapan harga yang telah diputuskan KPPU, ada perjanjian yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis, serta perjanjian penetapan harga yang bersifat horisontal dan vertikal. Selain itu pelaku usaha pada umumnya menggunakan asosiasi di bidang usaha sejenis untuk melakukan perjanjian penetapan harga, agar hasil yang dicapai lebih maksimal. Dalam beberapa perkara perjanjian penetapan harga ada peran pemerintah dalam menetapkan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu dalam membuat kebijakan, agar tidak bertentangan dengan hukum persaingan maka pemerintah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tujuan yang hendak dicapai dari undang-undang tersebut dapat tercapai secara maksimal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shahrina Tiara W
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan economic evidence dalam pembuktian penetapan harga fuel surcharge yang dilakukan oleh maskapai-maskapai penerbangan domestik Indonesia. Dalam putusan atas dugaan penetapan harga tersebut, yaitu Putusan terhadap Perkara No: 25/KPPU-I/2009, KPPU menyatakan bahwa para Terlapor (PT Garuda Indonesia (Tbk), PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Mandala Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, PT Trigana Air Service dan PT Indonesia Air Asia) dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dihukum dengan sanksi administratif untuk membayar denda dan ganti rugi yang dibayarkan pada kas Negara. Dalam kasus ini KPPU menggunakan uji statistik terhadap pergerakan grafik fuel surcharge yang ditetapkan oleh masing-masing Terlapor dan KPPU menemukan persamaan trend dalam pergerakan harga fuel surcharge yang ditetapkan oleh para Terlapor tersebut. Maka pembuktian yang dilakukan oleh KPPU dalam kasus ini adalah dengan menggunakan economic evidence. Dalam penerapannya, pengaturan hukum diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, baik konsumen maupun para pelaku usaha.

This essay discusses about the application of economic evidence in the evidencing of a fuel surcharge fixing conducted by Indonesia?s domestic airlines. In the verdict on the alleged price fixing by the Decision on Case No. 25/KPPU-I/2009, KPPU states that the Parties (PT Garuda Indonesia (PT), PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Mandala Airlines , PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, PT Trigana Air Service and PT Indonesia Air Asia) have violated Article 5 of Law No. 5 1999 and were penalized with administrative sanctions to pay fines and compensation payable to the State Treasury. In this case, KPPU used statistical tests to trace the movement of fuel surcharge set that were set by each Party and KPPU found similarities in the trend of price movements that were set by the Parties. Thus, the evidencing conducted by KPPU in this case is by way of using economic evidence. In such practice, the legal regulations are necessary to protect every parties involved, both consumers and business actors. Because we can not deny that they have big role in the growth of the nation?s economy"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25096
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tody Arry Andita
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02226
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Marshall Sumantri
"Skripsi ini membahas mengenai praktek persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yaitu praktek Kartel. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU, ternyata mahal dan seragamnya harga SMS pada kurun waktu tahun 2004-2008 disebabkan oleh adanya perjanjian penetapan harga SMS oleh para penyedia jasa telepon selular. Di dalam hukum persaingan usaha, perjanjian penetapan harga termasuk ke dalam perjanjian yang dilarang.

The focus of this study is to analyze anti-trust law in indonesia, regarding the presumption on cartel practises. Based on the investigation made by KPPU, the high price and uniformality of the SMS tariffs within the year 2004 – 2008 was eventually because there was a contract between cellular phone operators to fix the SMS tariffs. In the anti-trust law, price fixing contracts are included as forbidden type of agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24840
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Meyliana S.K.
"Keberadaan lembaga pengawas dalam bidang persaingan usaha yang dikenal dengan Komisi Pengawas Persainga Usaha (KPPU), merupakan kemajuan di bidang bisnis khususnya terhadap perlindungan bagi konsumen dan para pelaku usaha dalam aktivitas bisnis persaingan yang sehat. Adapun perihal pembuktian terhadap perkara tentang perjanjian penetapan harga / sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengalami pergeseran dalam pembuktiannya.
Berkaitan dengan alat bukti yang digunakan KPPU dalam memeriksa perkara, selain yang diatur dalam undang-undang, dikeluarkanlah Peraturan Komisi sebagai pedoman penerapan/penggunaan Pasal 5 tentang Perjanjian Penentapan Harga ini yang dimaksudkan agar terjadi kesepahaman antara masyarakat dengan lembaga pengawas sebagai penegak.
Penulis mengangkat beberapa putusan KPPU tentang perkara penetapan harga yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha sebagai terlapor, agar pembaca dapat memahami beberapa bentuk dan ragam pembuktian yang dilakukan KPPU di tahun 2003, 2007 dan 2009. Teori kemanfaatan penulis gunakan dalam kajian penulisan ini agar dapat dipahami bahwa tujuan hukum diciptakan ditengah masyarakat bukan hanya untuk mencapai keadilan semata, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat.

The existence of an agency in business competition law, known as Commission for Supervision of Business Competition (KPPU) such an improvement in business, especially on consumer protection and businessman / business-actor in a healthy competition of business activity. Proofing the subject matter of the price fixing agreement / as set forth in Article 5 of Law Number 5 Year 1999 about Anti Monopoly and Unfair Business Competition, a shift in approach to the concept of proof.
Evidence relating to the use of the Commission in examining the case, the Commission issued regulations to guide the implementation / use of Article 5 of this Price Fixing Agreement which are intended to enable the understanding between the community and regulatory agencies for enforcement.
The author raises several Commission judgements on price fixing case made by some business as reported, so that readers can understand some of the forms and kinds of evidence which the Commission conducted in 2003, 2007 and 2009. The theory used in this study is ulitily theory, in order to be understood by readers that the purpose of the law was created in the community not only to achieve justice, but also give benefit for the community.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30435
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Afriadi Wibowo
"ABSTRAK
Hukum Persaingan Usaha melindungi persaingan dan proses persaingan yang sehat dengan mencegah dan memberikan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang anti-persaingan. Kartel sangat merugikan perekonomian karena para pelaku usaha anggota kartel akan setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga, seperti pembatasan jumlah produksi yang akan menyebabkan inefisiensi alokasi. Kartel juga dapat menyebabkan inefisiensi dalam produksi ketika mereka melindungi pabrik yang tidak efisien, sehingga menaikkan biaya rata-rata produksi suatu barang atau jasa dalam suatu industri. Penelitian dalam penyusunan tesis ini mengacu pada teori tentang campur tangan negara dalam bidang perekonomian, khususnya pengaturan pasar dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state). Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder dan metode analisis data kualitatif serta metode penalaran deduktif. Pengaturan tentang larangan perjanjian penetapan harga di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 5 sedangkan larangan perjanjian kartel di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penetapan harga termasuk bentuk kartel dan sesungguhnya Pasal 5 pada hakikatnya juga merupakan pengaturan tentang kartel, hanya saja kartel yang dimaksud adalah kartel harga. Sementara kartel dalam Pasal 11 yang diatur adalah kartel produksi dan pemasaran yang tujuan akhirnya mempengaruhi harga. Jadi kalau Pasal 5 mengatur secara langsung larangan pengaturan harga, maka dalam Pasal 11 yang diatur adalah kartel produksi dan pemasaran yang akhirnya berpengaruh pada harga produk. Putusan KPPU yang berkaitan dengan perjanjian penetapan harga dan kartel pada tahun 2009 hingga 2010 terdapat 4 (empat). Dari 4 (empat) putusan KPPU tersebut memiliki karakter yang berbeda-beda. Untuk itulah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berserta Peraturan KPPU mengenai Pedoman Pasal 5 dan Pasal 11 menjadi sangat penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

ABSTRACT
The Business Competition Law protects competition and the healthy competition process by preventing and giving sanctions to the anti-competition acts. Cartels are very detrimental to the economy because the business doers as the cartel members will agree to do activities having impact on price control, such as the limitation of production amount which will cause allocation inefficiency. Cartels also can cause inefficiency in production when they protect inefficient factories so that they increase the costs of the production in average of a product or service in an industry. Research in this thesis refers to the theory on the state?s interference in economy, particularly the market arrangement in the concept of welfare state. The research method used in this thesis is normative with the secondary data collection technique, the qualitative data analysis method, and the deductive reasoning method. The regulation on the prohibition of the price determination agreement in Indonesia is set forth in Article 5, while the prohibition of the cartel agreement is set forth in Article 11 of the Law Number 5 of the Year 1999 on Prohibition of Monopoly Practice and Unhealthy Business Competition. The price determination includes cartels, and actually Article 5 basically is also the regulation about cartels, but the cartels referred to here are the price cartels. Meanwhile, cartels governed in Article 11 are production and marketing cartels having an end goal to influence prices. Hence, if Article 5 governs directly the prohibition of price arrangement, what is governed in Article 11 is the production and marketing cartels which eventually influence the product prices. KPPU?s decisions related to the price determination agreement and cartels from 2009 to 2010 consist of 4 (four) decisions. Those 4 (four) KPPU?s decisions have different characters. Therefore, the Law Number 5 of the Year 1999 and the KPPU?s regulation on Guidelines Article 5 and Article 11 become very significant in the business competition law enforcement in Indonesia.
"
2013
T32563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>