Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96207 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Novie Kurniawan
"The focus of this study is application of mopving thing on Fiducia according to the law of Fiducia No. 42/1999 Jo. KUH Perdata Article 1977 Point 1. That is what application of moving thing on Fiducia Law is agree or againts with meaning of that hope of KUH Perdata Article 19767 Point 1 and what is KUH Perdata Article 1977 Point 1 has relevan for the relationship of business. The research is yuridis normative. The data were collected by means of deep study. The researcher suggests that The law of Fiducia application is important to review. That have more research for the law og Fiducia application & have more research for clasification of the thing that have been Fiducia object."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24284
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Untuk memastikan bahwa utang lunas, dalam suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, debitur diwajibkan untuk menyediakan jaminan tambahan oleh kreditur yang bisa dalam bentuk jaminan bergerak atau agunan tidak bergerak seperti gadai, hipotek, dan fidusia. Sebuah fidusia adalah jaminan untuk benda bergerak yang kini telah diatur oleh Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999, yang sebelumnya diatur oleh Fiduciare Eigendoms (FeO) dan diakui oleh yurisprudensi, dalam bertindak mengatur jaminan fidusia tidak ada spesifikasi yang pasti mengenai benda atau sifat yang dapat dijadikan jaminan utang. Banyak pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk persediaan telah menyebabkan kesulitan dalam menentukan status kepemilikan jaminan dan cara bagaimana untuk mentransfer jaminan. Permasalahan utama yang harus dijawab oleh penelitian adalah 1. Mengapa penyedia (kreditur) fidusia masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan ? 2. Apakah perjanjian sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia ?
Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatif dan didukung oleh penelitian empiris. Lokasi penelitian ini adalah Palembang, yaitu untuk pendaftaran fidusia di Provinsi Sumatera Selatan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyedia fidusia (debitur0 masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan karena transfer kepemilikan bukanlah pengalihan kepemilikan dalam arti yang sesungguhnya dan tidak resmi dilakukan. Penyedia fidusia hanya peminjam barang persediaan.
Pengalihan kepemilikan dilakukan possessorium thrugh constitutum sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fidusia di mana debitur adalah pemilik manfaat dan keberadaan bukti kepemilikan properti sebagai jaminan utang. Sedangkan arti kesepakatan sesuai denga stpulation pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fiduaciary adalah perjanjian murni dari bahan menggunakan konsep penggunaan kredit, di mana perjanjian tersebut tergantung penjualan bersyarat dan perjanjian pembelian.
Kreditur memiliki hak milik dan kepemilikan jaminan mulai saat pendaftaran. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan bahwa pengalihan persediaan dilakukan sempurna seperti transaksi jual-beli. Berkenaan dengan pertukaran barang persediaan, itu harus dilaporkan kepada penerima fidusia, harus diawasi oleh penerima fidusia (kreditur) dan ada surat kuasa untuk menjual"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 9 (1) 2011
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Willing Learned
"Peranan Lembaga pembiayaan sangat dibutuhkan sebagai sarana penyediaan dana bagi masyarakat dalam rangka menunjang pembanguan ekonomi. Leasing sebagai salah satu bidang usaha perusahaan pembiayaan selama ini mendasarkan pada perjanjian lesing. Dalam Leasing terdapat perjanjian yang dibentuk oleh para pihak yaitu pihak Lessor di satu sisi dan pihak Lessee di sisi lainnya sesuai asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1). Dalam perjanjian leasing itu telah ditegaskan hak dan kewajiban para pihak termasuk dalam hal kemungkinan terjadi masalah yang terkait dengan isi perjanjian. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pembayaran uang sewa, serta untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pihak Lessor, umumnya seperti lembaga pembiayaan yang lain seperti bank pihak Lessor akan meminta jaminan dari pihak Lessee. Jaminan itu dapat berupa jaminan Fidusia, sebab dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak Lessor bila Lessee melakukan tindakan wanprestasi. Dalam Undang-Undang ini, perjanjian pokok yang dibebani Jaminan Fidusai wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertipikat Jaminan Fidusia, sehingga dengan sertipikat tersebut pihak Lessor dapat melakukan parate eksekusi atas barang jaminan milik Lessee. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah dengan diterapkannya Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Lessor serta dapat menjamin kesinambungan usaha perusahaan pembiayaan umumnya dan perusahaan leasing khususnya yang pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21222
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachru Riansyah
"Berdasarkan sejarah perkembangan lembaga Jaminan Fidusia, konstruksi penyerahan hak milik secara Constitutum Possessorium diadakan untuk memenuhi kebutuhan akan praktik penjaminan benda bergerak, di mana benda jaminan tetap ada dalam kekuasaan pemberi Jaminan Fidusia, karena dibutuhkan untuk kegiatan usaha pemberi Jaminan Fidusia. Lembaga Fidusia ini, dalam perkembangannya kemudian muncul sebagai lembaga jaminan yang juga berlaku bagi benda tidak bergerak. Pembebanan dan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia, studi di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, secara teoritis menimbulkan permasalahan dalam praktik. Beranjak dari hal itu, dipandang perlu dilakukan penelitian terutama berkenaan dengan upaya bank atas penolakan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia, upaya bank atas penolakan roya sertifikat Jaminan Fidusia, serta tanggung jawab hukum pemberi Fidusia atas penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan, yang didasarkan pada suatu sistem atau daftar pertanyaan yang berstruktur yaitu mempergunakan pertanyaan yang terbuka. Terakhir analisis terhadap data yang diperoleh kerudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data berbentuk evaluatif-analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, bangunan di atas tanah Hak Milik orang lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, roya sertipikat Jaminan Fidusia dilakukan dengan pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak bank, serta kewajiban pemberi Fidusia menyerahkan benda jaminan yang difidusiakan. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, disarankan adanya sosialisasi mengenai rang lingkup obyek Jaminan Fidusia, permohonan roya sertipikat Jaminan Fidusia dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia, serta monitoring secara teratur oleh kreditur dan laporan tiap waktu atas benda jaminan dari pemberi Fidusia dan persetujuan tertulis dari kreditur tentunya dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Helda Purnamasari
"Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyai
fungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampu
berperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yang
efektif serta sebagai penyalur yang cermat dari dana
tersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yang
pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu
sendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lazim disebut pemberian kredit.
Dalam pemberian kredit terkandung resiko yang
besar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji.
Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh para
debitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemen
Bank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan
usaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut,
sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bank
meminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debitur
berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan
pokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut,
sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminan
kebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya benda
tertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur.
Salah satu objek jaminan tambahan yang banyak
digunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilai
ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat
dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan
jaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenai
jaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehingga
masih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untuk
menganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminan
fidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan dengan
Pembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002
Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masih
dipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutang
tersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu,
penulis ingin mengetahui piutang apa saja yang
dibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimana
mekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusia
dalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rurun Nur Cahyani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tedjo Anggono Budi
"Jaminan Fidusia merupakan salah satu pilihan yang dapat memberi kemudahan kepada para Debitor dengan tidak mengabaikan keamanan atas resiko kredit bagi Kreditur. Guna terjaminannya kepastian hukum bagi Kreditur, Undang Undang No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya memberikan kewajiban kepada Kreditur (Penerima Fidusia) untuk melakukan pendaftaran fidusia yang saat ini dilayani oleh Kantor Pendaftaran Fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM masing-masing wilayah yang sebelum tahun 2001 masih dilakukan di Departemen Hukum dan HAM. Dalam masa transisi pemindahan tempat pendaftaran dalam praktek sering terjadi perbedaan kebijakan antara Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai pelaksana dengan Departemen Hukum dan HAM sebagai pembuat kebijakan. Kasus yang dianilisis adalah Kasus Perubahan nama Pemberi Fidusia yaitu PT "A" menjadi PT. "B" yang mengakibatkan ditolaknya Permohonan Perubahan Pendaftaran dari PT "X" oleh Kantor Pendaftaran Fidusia "J". Permasalahannya adalah bagaimana perbedaan penafsiran terhadap Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Pelaksanaannya oleh Institusi Pemerintah yang terkait dengan pendaftaran, perubahan dan pengalihan Jaminan Fidusia dalam Kasus Pendaftaran Fidusia PT. "X" serta bagaimana Departemen Hukum dan HAM dan Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah "J" menafsiran perubahan nama Perseroan Terbatas dalam hubungannya dengan pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk observasi dan wawancara. Hasilnya, Kantor Pendaftaran Fidusia "J" menganggap bahwa Pendaftaran Perubahan Nama Pemberi Fidusia tidak memiliki landasan hukum dan menafsirkan Pasal 23 ayat (2) secara tidak utuh sedangkan Departemen Hukum dan HAM menyatakan bahwa perubahan nama yang sesuai prosedur tidak boleh menghambat perubahan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana tertuang pada tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16559
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>