Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 92620 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aska Laksamana Putera
"ABSTRAK
Penggunaan Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam perkembangannya
semakin diminati oleh dunia bisnis Indonesia karena prosesnya yang relativ mudah
dengan kepastian hukum yang tinggi bagi para kreditor karena memiliki kekuatan
eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Akan tetapi kekuatan
eksekutorial grosse akta pengakuan hutang bukanlah merupakan suatu kekuatan
hukum yang mutlak, masih terdapat celah hukum atau kelemahan yang dapat
menunda atau menggugurkannya bagi yang hendak mengingkarinya, seperti halnya
dalam kasus yang dianalisis. Permasalahan pokok yang dianalisis adalah akibat
hukum atas perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlah
piutang menurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam Akta
Pengakuan Hutang dan gugurnya kekuatan eksekutorial Grosse Akta Pengakuan
Hutang dalam Putusan MA No. 2903 K/Pdt/1999-22 Mei 2001. Metode Penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji data
sekunder dalam bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pembuatan Grosse Akta Pengakuan
Hutang dengan data sekunder berupa literatur sebagai pembanding. Analisis data
dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mengarah pada hasil penelitian secara
evaluatif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbul
karena perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlah piutang
menurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam Akta
Pengakuan Hutang akan terkait dengan 3 (tiga) hal, pertama; kesepakatan pendapat
tentang Pasal 224 HIR sebagai landasan hukum pokok bagi kekuatan eksekutorial
Grosse Akta Pengakuan Hutang; kedua, tidak ada perbedaan pendapat tentang
kekuatan eksekutorial yang dimiliki Grosse Akta Pengakuan Hutang “mumi” serta
ketiga, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam hal kekuatan eksekutorial
Grosse Akta Pengakuan Hutang yang disertai dengan perjanjian kredit dan
pengikatan jaminan. Putusan PN dan PT menetapkan adanya kekuatan eksekutorial
Grosse Akta Pengakuan Hutang, tetapi berbeda dengan Putusan MA No. 2903
K/Pdt/1999 yang melahirkan kaidah hukum bahwa kekuatan eksckutorial hanya
dimiliki oleh Grosse Akta Pengakuan Hutang di dalamnya tercantum dengan pasti
jumlah serta tidak boleh memuat suatu perjanjian atau syarat-syarat lain selain
tentang kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu, yang harus dilakukan oleh
debitor kepada kreditor."
2008
T36927
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Askal Laksamana Putera
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T 24257
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Raka
"ABSTRAK
Sesuai dengan ketentuan pasal 1131 KUHPerd bahwa seluruh harta kekayaan seseorang itu, baik yang sudah ada maupun yang akan diperolehnya kemudian, merupakan jaminan bagi pelunasan hutang-hutangnya. Ini berarti, jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kreditur-krediturnya dapat mengambil harta itu bagi pelunasan hutang-hutangnya. Secara umum hukum sudah memberikan pengamananpengamanan bagi kreditur, asalkan piutangnya tidak melebihi kekayaan debitur. Sebab kalau debitur cedera janji, berlaku pasal 1131 KUHPerd dan umumnya debitur juga memenuhi kewajibannya. Akan tetapi hal ini tidak selalu memberikan perlindungan yang bisa diandalkan. Karena ada kemungkinan debitur itu banyak hutangnya (banyak krediturnya). Masing-masing kreditur memberikan kredit, berdasarkan nilai-nilai kekayaan debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianto Soenarto
"Penulisan skripsi ini berusaha mengungkapkan permasalahan permasalahan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan eksekusi atas kekuatan eksekutorial ada grosse akta hipotik dan grosse akta pengakuan hutang. adapun yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial pada grosse akta, adalah pelaksanaan eksekusi grosse akta yang dipersamakan kekuatannya seperti suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan yang pasti atau tetap in kracht an gewijsde, oleh karena itu grosse akta memiliki ira-ira Demi keadiian berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa, sebagai tanda sifat eksekutorial yang, dimilikinya. Jadi pada grosse akta itu sendiri tidak dipersamakan seperti suatu akta keputusan hakim yang pasti atau tetap in kracht van gewijsde lanya pada cara pelaksanaannya saja eksekusi yang dipersamakan, dengan per; ataan lain bukan pada materi dari grosse akta itu yang memiliki kekuatan yang pasti atau tetap, tetapi pada cara pelaksanaannya eksekusi, maksud dari Mahkamah Agung. demikian- Tentu saja pembahasan harus juga dimulai dari pengertian grosse akta itu sendiri, bentuk dan isi dari grosse akta, pengertian-pengertian pokok dari jrosse akta, kedudukan dan fungsi dari grosse akta disamping tentunya masalah-masalah yang timbul dalam proses pelaksanaan eksekusi, kesemuanya itu berusaha mengungkapkan sebagian permasalahan dalam proses pelaksanaan eksekusi grosse akta. Perkembangan yang ada begitu cepat, dimana lembaga grosse akta begitu diutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat khususnya kalangan perbankan dan kalangan lembaga non Bank dalam upaya mengamankan assetnya. Namun ternyata harus diakui bahwa peraturan-peraturan yang ada yang mengaturnya tidak cukup materiel untuk memberikan legalitas yang seragam bagi para pihak yang terlibat didalamnya seperti jurisprudensi, surat-surat edaran dari Mahkamah Agung dan fatwa-fatwa dari Mahkamah Agung. Untuk itu perlu segera diciptakan peraturan legalisasi mengenai grosse ikta demi menjaga pemahaman yang saling bertentangan dan proses pelaksanaan eksekusi yang berlarut-larut akibat adanya penundaan dan non eksekutabel. tentu saja terciptanya peradilan yang cepat, murah dan sederhana menjadi hadapan kita semua."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Sri Rejeki
"Thesis penulis yang berjudul 'Analisis terhadap Aspek-aspek Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Sertifikat I Hak Tanggungan serta pelaksanaannya oleh Badan Peradilan merupakan penulisan yang disusun berdasarkan penelitian hukum normatif yang bersifat analitis -kualitatif yang menggunakan metoda doktrinal berupa peraturan peraturan hukum yang berlaku yang dikaitkan dengan kasus serta putusan-putusan Mahkamah Agung.
Masalah utama yang diteliti dalam karya tulis ini adalah adanya perbedaan penafsiran dikalangan para praktisi hukum (notaris, kalangan perbankan dan hakim) atas grosse akta yang dikeluarkan oleh notaris khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse hipotik (sekarang disebut sertifikathak tanggungan). Selain itu terdapatnya ketidakseragaman dalam pelaksanaan eksekusi grosse akta khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik (hak tanggungan).Penyebabnya adalah terdapatnya perbedaan pendapat antara kalangan notaris dan kalangan perbankan sebagai pihak yang mengeluarkan I dan mengajukan grosse akta dengan kalangan peradilan sebagai pihak yang melaksanakan eksekusi grosse akta tersebut. Kericuhan diatas terjadi karena isi pasal 224 HIR itu sendiri yang merupakan peraturan Lunggal, berdiri sendiri dan tidak ada peraturan lain yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 224 HIR mengenai grosse akta. Minimnya pengaturan ini memperlebar perbedaan penafsiran dan penerapan diantara para pelaku hukum khususnya kalangan notaris sebagai pejabat umum yang membuat dan mengeluarkan grosse akta dan para hakim yang melaksanakan eksekusi grosse akta.
Atas permasalahan tersebut diatas sebaiknya pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat harus bersama-sama membentuk suatu rancangan undang-undang mengenai grosse akta sehingga grosse akta, khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hak tanggungan, benar-benar mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dengan mudah, sederhana dan cepat untuk dapat menyelesaikan permasalahan kredit macet perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36278
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leni
Universitas Indonesia, 2008
T24661
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andin Rinanda Nidia Putri
"Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan dan Kuasa merupakan suatu perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit. Pada umumnya suatu perjanjian hutang-piutang selalu diikuti dengan pemberian jaminan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang mana benda jaminan tersebut bisa milik pribadi si yang berhutang, bisa juga milik pihak lain yang diberikan dengan kuasa. Dalam hal ini tentu saja Notaris sebagai pejabat umum yang berhak membuat akta otentik sangat bertanggungjawab terhadap setiap akta yang dibuatnya. Jika dalam pembuatan akta tersebut terdapat kekeliruan atau ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh Notaris, bagaimana kekuatan pembuktian akta itu serta perlindungan hukum para pihak dalam akta ? bagaimana tanggung jawab Notaris atas tindakan yang dapat menimbulkan kerugian tersebut ?.
Di dalam penelitian ini dibahas mengenai tanggung jawab, perlindungan hukum para pihak dalam akta, serta upaya yang dapat Notaris lakukan dalam menghadapi hambatan yang timbul dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris harus selalu memperhatikan asas-asas dan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang serta kode etik profesi. Berkaitan dengan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan dan Kuasa yang dibuat di hadapan Notaris X, maka dapat dibuatkan Berita Acara Pembetulan atas kesalahan pengetikan yang Notaris X lakukan, sebagai salah satu solusinya.

Debt Promissory Deed With Collateral and Power of Attorney is an additional agreement (accessoir) from its principal agreement, which is the credit agreement. Generally, a debt-receivable agreement is always followed by the provision of a guarantee, either moving objects or objects do not move, in which objects can guarantee that the borrower's personal property, may also belong to other parties provided by the authority. In this case, Notary as a public official who?s entitled to make an authentic deeds is responsible for every agreement he/she made. If there's a mistake in the deed which is made by carelessness of the notary, how far the strength of the evidence of the deed will affect their legal protection of the parties ? How the Notary can manage that loss ?.
This research will discuss about the liability of the notary, legal protection for the parties of the deed, and efforts that Notary do in the face of any obstacles that arise in carrying out the duties and position. The method of this research is a prescriptive normative juridical analytically by using secondary data were analyzed qualitatively.
Based on the research and the analysis that has been indulged, in carrying out notary office must always pay attention to the principles and provisions contained in legislation and professional codes of ethics. Related to Debt Promissory Deed With Collateral and Power of Attorney signed before Notary X, for clerical errors which Notary X did, then it can be corrected by making a Minutes of The Rectification, as one solution.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30975
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
341.522 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Sukma Gumanti
"Kepastian hukum yang diberikan oleh akta Notaris tersebut karena akta Notaris merupakan salah satu akta otentik yang dijamin oleh undang-undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna serta memiliki kekuatan eksekutorial bagi akta yang terkait dengan kewajiban pembayaran hutang Kekuatan itu bisa memberikan kepastian hukum yang tinggi bagi para kreditor karena memiliki kekuatan yang setara dengan putusan pengadilan tetapi juga dapat merugikan pihak lain apabila di dalamnya mengandung unsur perbuatan melawan hukum seperti halnya dalam kasus yang dianalisis. Permasalahan pokok adalah pertanyaan tentang bagaimana kekuatan pembuktian sempurna yang melekat pada akta otentik dapat dibatalkan atau batal demi hukum, landasan hukum yang menjadi penyebab dibatalkannya akta hipotik oleh MA dalam kasus hukum pada putusan MA Nomor 919/K/PDT/2002-2007, serta akibat hukum dari batalnya akta hipotik terhadap hubungan hukum para pihak yang terjadi sebelum putusan MA tersebut.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji data sekunder dalam bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekuatan eksekutorial akta hipotek dengan data sekunder berupa literatur sebagai pembanding. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mengarah pada hasil penelitian secara evaluatif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; kekuatan eksekutorial yang melekat pada akta dapat batal atau dibatalkan apabila melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf i dan huruf k UUJN, Pasal 41 juncto Pasal 39 dan Pasal 40 UUJN. serta Pasal 48, 49, 50 dan 51 UUJN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 UUJN. Gugurnya keotentikan akta Notaris mengakibatkan hilangnya kekuatan eksekutorial (chrachts executorial) yang melekat pada akta hipotik dan akta yang mengandung kewajiban membayar sejumlah hutang sebagaimana diatur dalam Pasal 224 HIR dengan tetap memperhatikan asas pra duga sah terhadap akta Notaris; Akta hipotik dibatalkan oleh Putusan MA karena dalam proses pembuatannya telah terjadi perbuatan melawan hukum, tidak terpenuhinya unsur subjektif bagi akta hipotik, dan Notaris pembuatnya melalaikan kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf dan Pasal 43 ayat (2) UUJN; serta akibat hukum yang timbul dari dibatalkannya akta hipotik dalam kasus ini adalah, tanah milik terperkara adalah milik sah dari pengugat, pihak-pihak yang sebelumnya meminjam sertifikat harus mengembalikan tanah dan sertifikatnya kepada Penggugat dan bukan BPD Jawa Tengah atau Kantor P3N yang saat itu menguasai sertifikat tersebut, penggugat dalam kedudukannya sebagai pemilik jaminan kredit, dinyatakan bebas dari segala hutang-piutang yang timbul atas perbuatan para Tergugat serta bank kreditor diwajibkan untuk menangguhkan surat pemberitahuan hutang kepadanya.

Legal certainty provided by a notarial deed is because it is one of the authentic documents which are guaranteed by law and has the perfect proving the strength and enforceable deed related to debt service obligations that force can provide a high legal certainty to the creditors because it has equal power with the decision of the court but also can harm the other party if in it contain elements of tort as well as in the cases analyzed. The main problem is the question of how perfectly the inherent strength of evidence on authentic documents may be canceled or annulled by law, the legal basis of the cause cancellation of deed of mortgages by the Supreme Court in the case law on the Supreme Court decision No. 919/K/PDT/2002-2007, and the consequences notarial law from the cancellation of mortgages on the legal relationship of the parties that occurred prior to the decision of the Supreme Court.
Research method used is reviewing the research literature on secondary data in primary legal materials such as court rulings and legislation relating to enforceable deed of mortgage with secondary data from literature for comparison. Data analysis was performed with qualitative approach that leads to results analytical evaluative research.
The results showed that; enforceable can be attached to the deed void or canceled if the violation of Article 16 paragraph (1) item i and item k UUJN, Article 41 as amended by Article 39 and Article 40 UUJN and also Article 48, 49, 50 and 51 UUJN as mentioned in Article 84 UUJN. Censelation resulting loss of authenticity of notarial deed enforceable (chrachts executorial) attached to mortgages and notarial deed containing the obligation to pay an amount payable under Article 224 HIR with due regard to the principle of legitimate pre suspected of notarial deed, deed of mortgages terminated by the decision of the Supreme Court because the the process of making unlawful act has occurred, the subjective element can not be fulfilled for the deed mortgages, and deed maker neglects obligations set out in Article 16 paragraph (1) item and also Article 43 paragraph (2) UUJN; as well as legal consequences arising from the cancellation of deed of mortgages in this case, land is owned by legitimate of the plaintiff, the parties previously borrowed must return the land certificates and certificates to the plaintiff and not the Java BPD Central Office or P3N that ruled the certificate, the plaintiff in his capacity as owner of the credit guarantee, otherwise free from any debt-related receivables arising from the acts of the defendant and the creditor banks are required to suspend debt notification letter to him."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T28019
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Alfa Kusumapatria
"Dalam dunia bisnis hubungan kreditur dan debitur yang berkaitan dengan hutang piutang tidak selalu berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan semula oleh para pihak, melainkan sering menimbulkan persoalan dalam penyelesaiannya, bahkan tidak jarang penyelesaian persoalan hutang piutang yang dilakukan melalui Pengadilan dengan waktu penyelesaian yang berlarut-larut aampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti. Untuk menghindari hal tersebut, maka para pihak terutama kreditur tidak jarang meminta agar hutang piutang yang terjadi dibuat dengan akta pengakuan hutang oleh seorang Notaris dengan maksud jika dikemudian hari terjadi wanprestasi, dapat dimintakan grosse-nya, karena grosse akta adalah merupakan salinan dari suatu akta yang dibuat secara Notariil dengan diberi kepala atau irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan diakhiri dengan kata-kata "DIBERIKAN SEBAGAI GROSSE .... " atau permintaan ..... (nama kreditur).
Pokok Permasalahan dalam tulisan ini adalah:
1. Apakah grosse akta Pengakuan Hutang Perorangan yang dikeluarkan oleh Notaris dalam prakteknya mempunyai kekuatan eksekutorial",
2. Mengapa suatu grosse akta Pengakuan Hutang Perorangan yang dibuat oleh Notaris tidak dapat dieksekusi"
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan Cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup penelitian terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan grosse akta yang dibuat oleh Notaris, kedudukan grosse Akta Pengakuan Hutang Perorangan yang dibuat oleh Notaris sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan eksekutorial serta aspek pelaksanaannya didalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Dengan alat pengumpulan, data study dokumen dan. wawancara dengan informan yaitu: Notaris, para pihak dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, beserta kuasa hukumnya. Sementara itu, metode analisa data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian akan bersifat evaluatif-analitis.
Didalam praktek peradilan, ternyata tidak semua grosse akta pengakuan hutang perorangan yang dikeluarkan oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekutorial (dapat dieksekusi). Dimana grosse akta pengakuan hutang perorangan yang dapat dieksekusi (executable) adalah :
1. grosse akta pangakuan hutang yang bersifat murni, yakni sudah tertentu/pasti jumlah hutangnya.
2. Permohonan eksekusi atas grosse akta pengakuan hutang yang bersifat murni itupun hanya dapat dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat jika benar-benar diajukan oleh Kreditur/ahliwaris dari Kreditur yang namanya tersebut dalam grosse akta pengakuan hutang dimaksud dan pada saat permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi (Kreditur),
3. tagihan yang harus dibayar oleh Debitur/termohon eksekusi benar-benar sudah waktunya untuk ditagih Serta hutang Debitur
4. pengakuan hutang tersebut benar-benar belum dibayar oleh
Debitur.
Grosse akta pengakuan hutang perorangan yang dibuat oleh Notaris tidak dapat dieksekusi karena :
1. Pengakuan hutang yang terdapat dalam grosse akta pengakuan hutang tersebut tidak bersifat murni (tidak tertentu/tidak pasti jumlahnya).
2. Ketua Pengadilan Negeri setempat juga tidak akan mengabulkan permohonan eksekusinya, jika permohonan eksekusinya diajukan oleh pihak yang tidak berhak,
3. tagihan kepada Debitur/termohon eksekusi belum waktunya untuk ditagih; atau
4. hutang yang tersebut dalam grosse akta pengakuan hutang ternyata telah dibayar oleh Debitur kepada Kreditur."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16348
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>