Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75380 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurnaningsih
"Berdasarkan pengakuan atas asas demokrasi yang menghormati kebebasan dan hakhak asasi manusia yang diakui oleh dunia internasional, bangsa Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Kepercayaan yang tumbuh dalam masyarakat sampai dengan sekarang adalah kepercayaan yang berasal dari nenek moyang bangsa Indonesia. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tantang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, perkawinan Penghayat Kepercayaan dapat dicatatkan.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana negara menempatkan Kepercayaan, sebagai agama atau sebagai bagian dari budaya dan bagaimana negara mengatur aspek-aspek hukum dalam perkawinan Penghayat Kepercayaan. Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna menyempurnakan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisa secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut akan menghasilkan deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak warga negara, dalam hal ini kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Adalah penting untuk membuat suatu peraturan perundang-undang yang khusus mengatur Kepercayaan, tidak hanya untuk menjamin hak asasi warga negaranya saja, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik horisontal yang dapat mengancam persatuan negara Indonesia.

Based on confession of democracy ground respecting freedom and man basic rights accepted by international world, Indonesia guarantees freedom of its (the citizen to embrace religion and implements religious service according to religion and local belief). Local belief growing in public up to now is ancestral trust of Indonesia, before opening religions confessed by state to come and grows in Indonesia. After implementing of Law Demographic Administration Number 23 The Year 2006 and Governmental Regulation Law Number 37 The Year 2007, marriage of Local Belief Follower can be registered.
The main issues in this thesis are how state places local belief, as part of culture or religion and how state ruling the legal aspect on the local belief follower marriage. This research was conducted using library sources as its main supporting devices besides performing a field study in order to collect complementing data, which would refine the whole research. The data analyzed qualitatively and finally earn descriptive analyzing .
The result of this research and analyses showed that it is necessary to arrange such specific regulation that ruling all aspect of local belief, not only to guarantee citizen basic human right, but also to prevent from horizontal conflict causes state disintegration.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37026
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Olviani Shahnara
"Masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat adat yang memiliki kepercayaan asli dari nenek moyang. Hingga dewasa ini, masih banyak masyarakat yang tetap memegang teguh kepercayaan asli tersebut dan mereka disebut Penghayat Kepercayaan. Namun, kepercayaan yang mereka yakini masih dipandang sebelah mata karena dianggap bukanlah suatu agama. Oleh karena itu, banyak kendala yang dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan terkait kedudukan status hukum mereka di mata negara, terutama mengenai masalah pencatatan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan Penghayat Kepercayaan. Akibatnya, pada saat itu para Penghayat Kepercayaan kerap mendapatkan penolakan pencatatan perkawinan dari Kantor Catatan Sipil setempat. Demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi setiap manusia, pemerintah Negara Republik Indonesia pada tahun 2006 kemudian memberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang Administrasi Kependudukan tersebut yang kemudian dapat dijadikan landasan hukum mengenai pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Penghayat Kepercayaan kini telah dapat mencatatkan perkawinan mereka pada Kantor Catatan Sipil. Adapun metodologi yang digunakan dalam melakukan penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif melalui bahan-bahan kepustakaan, dokumen dan literatur.

Indonesian society comprises of a traditional society (with adat cultures and values) who preserves their ancestors? beliefs. Until recently, few people still maintain to deem these traditional beliefs and classified as 'Penghayat Kepercayaan'. Their beliefs, however, are still underestimated since these beliefs are not classified as religions. Obstacles are familiar to the people of "Penghayat Kepercayaan", in regards to the legal status according to Indonesian Law, especially relating to issues of marriage's registration. Indonesian Law No. 1 Year 1974 regarding Marriage does not regulate the marriage of "Penghayat Kepercayaan" people. As a result, people of "Penghayat Kepercayaan" received several rejections of marriage records from the local Civil Registry Office. In order to fulfill values of justice and human rights of the people, Government of Republic of Indonesia enacted Law No. 23 Year 2006 regarding Population Administration. That law could be used as the legal basis in regards to the marriage records for the 'Penghayat Kepercayaan 'people where they are able to file their marriage in the Civil Registry Office. As for the methodology used in conducting this study is a normative juridical research through literature materials, documents and literature."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1189
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Pencatatan perkawinan pasangan penganut aliran kepercayaan, selama ini selal mengundang masalah. Aparat Catatan Sipil, aparat kehakiman maupun pakar hukum mensikapinya secara berbeda-beda. Di sisi lain pasal pada UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur masalah pencatatan perkawinan menimbulkan penafsiran berganda. Tidak jelas apakah perkawinan golongan penghayat dapat dicatatkan atau tidak. Tulisan berikut ini mencoba menguraikan dan menganalisa situasi ketidakpastian hukum pencatatan perkawinan bagi para penghayat di Indonesia sekaligus memberikan alternatif pemecahan masalahnya."
Hukum dan Pembangunan No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 149-168, 1998
HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-149
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Vina Aliya
"Skripsi ini menjelaskan mengenai status hukum transeksual dan perkawinannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam penelitian ini diambil tema mengenai transeksual dalam kaitannya dengan hak-haknya seperti mendapatkan identitas baru yaitu perubahan nama dan jenis kelamin untuk dicatatkan di Pencatatan Sipil dan juga mengenai perkawinan dikaitkan dengan keabsahan perkawinan tersebut yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memaparkan mengenai suatu permasalahan, wawancara nara sumber ahli, dan analisa kualitatif dengan acuan literatur dan ketentuan yang berlaku.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa transeksual dapat mendapatkan identitas yang baru dengan cara mendapatkan penetapan pengadilan mengenai perubahan identitas barunya dan selanjutnya dicatatkan ke Pencatatan Sipil dan perkawinan transeksual adalah tidak sah berdasarkan sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga tidak dapat dicatatkan di Pencatatan Sipil.

The focus of this study is to explain the legal status of transsexuals and marriage in terms of Act No. 23 of 2006 on Demography Administration and Act No.1 of 1974 on Marriage. This research takes the themes of transsexuals in relation to their rights such as getting a new identity that is change of name and sex to be listed in the Civil Registry and also about the validity of marriage related with laws and regulation. The study is conducted in analytical descriptive in order to explain related information by interviewing the expert and perform qualitative analysis from related literature and regulations.
This study finds that transsexuals can get a new identity by getting determination from the court about their new identity and then can be listed to the Civil Registry and transsexual marriage is not valid based on the validity of the marriage in Act No. 1 of 1974 on Marriage, so it cannot be listed in Civil Registry.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nirbito Prastyono
"Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa suatu perkawinan harus dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan. Menurut undang-undang ada dua lembaga pencatatan perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama bagi para pemeluk agama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang tidak beragama Islam. Dari ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting, dan berguna untuk mendapatkan bukti otentik yang dapat menjelaskan tentang perkawinan tersebut Serta bukti pengakuan dleh Negara. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan maka akan menimbulkan masalah terhadap status perkawinan, status anak yang dilahirkan dan status harta bersama.Dalam Kenyataannya para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya pada Kantor Catatan sipil. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat mengenai penafsiran ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kegercayaannya itu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan agamanya dan kepercayaannya adalah kepercayaan terhadap agamanya tapi ada yang berpendapat bahwa kata agama dan kepercayaannya merupakan dua kata yang terpisah.Untuk mencari pemecahan masalah ini upaya hukum yang dapat dilakukan hingga saat ini dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan/Persetujuan/Dispensasi. Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur menikah tapi permohonan pencatatan perkawinannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16276
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lyna
"Perkawinan merupakan suatu fase penting bagi setiap insan manusia di dunia selain kelahiran, pendewasaan dan kematian. Perkawinan sebagai suatu peristiwa hukum dan merupakan bagian dari hak asasi serta mempunyai arti yang penting bagi mereka yang menjalaninya. Pencatatan perkawinan merupakan bukti otentik dari peristiwa hukum tersebut, sehingga setiap perkawinan harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya serta tiap perkawinan dicatat. Saat ini agama dan kepercayaan yang dimaksud oleh pemerintah adalah Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Dasar agama KHONGHUCU di Indonesia adalah UU No.l/PNPS/1965 dan SE Mendagri No.477/74054 sudah dicabut. Putusan Kasasi Perkawinan KHONGHUCU hanya berlaku untuk Budi dan Lanny saja. Bagi pasangan umat KHONGHUCU lainnya, perkawinannya tidak dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. UU No. 1 Tahun 1974 tidak menyebutkan agama apa saja, seharusnya perkawinan KHONGHUCU adalah sah. Penolakan pencatatan perkawinan merugikan pasangan KHONGHUCU, yang merasakan kerugian lebih besar adalah isteri dan anak. Mereka tidak mempunyai bukti atas perkawinannya, anak yang dilahirkan menjadi anak luar kawin, tidak ada harta bersama dan tidak ada hak dan kewajiban suami isteri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37735
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"David Hartadi Tenggara. 0503000786. “Dampak Lahirnya UU
Adminduk Terhadap Keabsahan Perkawinan Bagi Penghayat
Kepercayaan.” 181 halaman. Hukum Tentang Hubungan Sesama
Anggota Masyarakat (PK I). Tahun 2007. Syarat sahnya suatu
perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memberi
kedudukan tertinggi bagi Hukum Agama. Selanjutnya dalam
pembuktiannya digunakanlah Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan,
yakni pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah UU
Adminduk, yang uniknya mengatur pencatatan perkawinan bagi
penghayat kepercayan. Hal ini menyimpang dari masalah hukum
agama, maka dalam skripsi ini dipertanyakan dalam pokok
permasalahan mengenai: Bagaimanakah mekanisme pencatatan
perkawinan bagi penghayat kepercayaan berdasarkan UU
Adminduk tersebut; kemudian permasalahan dan akibat hukum
apa saja yang timbul kemudian dalam kaitannya dengan
keabsahan bagi perkawinan penghayat kepercayaan. Maka untuk
menjawab pokok permasalahan tersebut digunakan metode
normatif yuridis, dan content analysis. Dimulai dari
mekanisme pencatatan perkawinan yang sebelumnya diatur
dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, kini diatur dalam Pasal 34
hingga 38 UU Adminduk. Sedangkan khusus mengenai perkawinan
bagi penghayat dijabarkan dalam Pasal 81-83 PP Nomor 37
Tahun 2007. Hal tersebut antara lain memberi izin
perkawinan dengan persetujuan dari pemuka penghayat
kepercayaan yang ditunjuk pemerintah, dan kemudian
terbitlah akta perkawinan. Akan tetapi hal itu menimbulkan
permasalahan penafsiran dalam memaknai arti “hukum agama
dan kepercayaan”, dan permasalahan yang timbul kemudian
adalah masalah pengakuan secara filosofis. Sedangkan akibat
hukumnya, perkawinan penghayat yang diakui negara menjadi
“seolah-olah” sejajar dengan perkawinan pada umumnya oleh
hukum agama. Hal ini menjadi sebuah pertentangan hukum atau
pengesampingan hukum dari UU Adminduk terhadap UU
Perkawinan. Maka dalam skripsi ini juga disarankan agar
pemerintah tidak gegabah dalam menentukan sebuah ketentuan,
sekalipun tujuannya adalah penghapusan sifat diskriminasi.
Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara yang mengakui
adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan bukan berarti negara
sekuler."
Universitas Indonesia, 2007
S21288
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cassandra Stephanie Paulita
"Tesis ini membahas mengenai mengenai perkawinan penghayat aliran kepercayaan agama djawa sunda dan masalah-masalah hukum yang menyertainya. Salah satunya yaitu sulitnya mencatatkan perkawinan, ketidakjelasan status anak dan pembagian warisnya. Kesulitan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan kini telah diakomodir dengan disahkannya undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006. Namun pada pelaksanaannya masih terdapat kesulitan yang ditemui pada kantor catatan sipil yang bertugas mencatatakan perkawinan. Mengenai status anak pun masih terdapat kesulitan pembuatan akta kelahiran yang juga mengakibatkan kaburnya status anak. Begitu pula mengenai pembagian warisnya, status penghayat kepercayaan masih dihadapkan oleh pilihan hukum waris.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yang berarti penelitian ini mengacu dan berbasis pada analisis norma hukum dengan tujuan unuk menemukan kebenaran logika keilmuan dari sisi normatifnya. Data yang digunakan adalah data primer yaitu wawancara dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai status perkawinan penghayat aliran kepercayaan, status anak dan sistem pembagian warisnya.
Hasil penelitian menyarankan untuk membuat payung hukum mengenai kebebasan beragama dan revisi peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Juga agar memindahkan kewenangan pengawasan aliran kepercayaan dari dinas pariwisata ke suatu instansi baru yang merupakan bawahan dari departemen agama, departemen kebudayaan dan departemen dalam negeri.

This thesis discussing about penghayat aliran kepercayaan agama djawa sunda?s marriage and the entire law problem that follows. One o f the problem is the difficulty in legalize their marriage, uncertainties following the children?s status and inheritance system. Difficulties in legalizing the marriage is now accommodated by citizen's administration system act number 23/2006 and government?s regulation number 37/2007. But in practice, there are still difficulties occur from the civil registration office. Children?s statuses are still uncertain due to difficulties on making the birth certificate. The inheritance systems also show two options to penghayat aliran kepercayaan.
This thesis? method is juridical normative, means this thesis based on law norm analysis, which goals is to find the normative logic truth. This research are based on primary data which is interview with the certain subject and secondary data which is primary, secondary and tertier law source. This research?s goal is to obatining the marriage status on penghayat aliran kepercayaan, child? status and inheritance systems.
The results o f this thesis suggest government to legalize a new act about freedom on religion, and also revised all the act or regulations so that the act/regulations match to the soul of citizen administration system act number 23/2006. And writer also suggests the government to transfer the ruling jurisdiction from the culture department to a new ruling board based on religion department, culture department and internal affair department?s cooperation."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T37548
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>